Mahkamah Agung Indonesia Membatalkan Sertifikat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Penggugat Desak Pengunduran Diri

Baca 7 Menit
Indonesia's Supreme Court Voids Gibran's School Equivalency Certificate as Plaintiff Urges Resignation

Pengadilan membatalkan putusan sebelumnya terkait dokumen pendidikan

Mahkamah Agung Indonesia mengabulkan gugatan pada 30 Oktober 2026 terkait keabsahan sertifikat penyetaraan pendidikan menengah luar negeri yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar dalam pemilihan presiden 2024. Putusan itu membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Daftar Isi
  1. Pengadilan membatalkan putusan sebelumnya terkait dokumen pendidikan
  2. Penggunaan sertifikat tersebut
  3. Bagaimana Subhan membalikkan putusan
  4. Tanggal-tanggal dalam sengketa
  5. Mengapa Subhan mendesak pengunduran diri
  6. Pejabat organisasi pengacara berpandangan berbeda
  7. Temuan sebelumnya telah memicu desakan
  8. Gugatan lain menyangkut sertifikat yang sama
  9. Poin-Poin Utama

Perkara ini menyangkut Sertifikat No. 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Gugatan tersebut meminta agar dokumen itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ditarik dari siapa pun yang memegangnya, lalu dimusnahkan.

Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu segera mempertajam perdebatan mengenai konsekuensinya bagi Gibran. Subhan, pengacara yang mengajukan perkara ini, mendesaknya untuk mengundurkan diri. Ade Darmawan, sekretaris jenderal Peradi Bersatu, mengatakan pembatalan dokumen administrasi tidak akan mengubah jabatan, hak, maupun tanggung jawab wakil presiden.

Majelis hakim Mahkamah Agung dipimpin Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota. Putusan tersebut membatalkan hasil yang dicapai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan dikuatkan pada tingkat banding.

Inti sengketa ini adalah dokumen yang menghubungkan pendidikan Gibran di luar negeri dengan persyaratan pendidikan minimum di Indonesia bagi calon presiden dan wakil presiden. Tanggapan yang berseberangan berkaitan dengan dua putusan berbeda: pembatalan dokumen oleh pengadilan dan tuntutan penggugat agar Gibran meninggalkan jabatannya.

Penggunaan sertifikat tersebut

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan sertifikat itu di Jakarta pada 2019. Sertifikat tersebut mengakui pendidikan Gibran di luar negeri setara dengan pendidikan menengah atas di Indonesia, yang lazim disebut SMA.

Sertifikat penyetaraan memungkinkan otoritas pendidikan mengakui pendidikan yang ditempuh dalam sistem pendidikan negara lain. Dalam perkara ini, dokumen tersebut penting karena digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024, mendampingi Prabowo Subianto.

Iklan

Pasal 169(r) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan persyaratan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni tingkat sekolah menengah atas atau sederajat. Persyaratan itulah yang menjadikan sertifikat terbitan 2019 sebagai pokok perkara beberapa tahun kemudian.

Subhan menggugat tindakan administratif pemerintah yang menerbitkan sertifikat tersebut. Pihak tergugat dalam perkara di Mahkamah Agung adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sekretaris jenderalnya.

Bagaimana Subhan membalikkan putusan

Subhan mengajukan gugatan tata usaha negara dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta semula menyatakan gugatannya tidak dapat diterima, dan pengadilan tinggi tata usaha negara menguatkan putusan tersebut.

Putusan tidak dapat diterima berarti pengadilan menolak memeriksa gugatan dalam bentuk yang diajukan. Permohonan kasasi meminta Mahkamah Agung meninjau penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Subhan menempuh jalur itu setelah bandingnya gagal.

Amar putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Hasil ini mengubah gugatan yang sebelumnya kandas di pengadilan tingkat bawah menjadi kemenangan bagi Subhan.

Tuntutan pemulihannya spesifik: menyatakan sertifikat tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penarikan serta pemusnahannya, dan mewajibkan tergugat membayar biaya perkara. Keterangan publik mengenai putusan itu menyebutkan hasilnya, tetapi tidak merinci pertimbangan hukum, jadwal pelaksanaan, maupun langkah kepatuhan kementerian. Tidak ada tanggapan dari Gibran ataupun kementerian yang disertakan.

Tanggal-tanggal dalam sengketa

Perkara ini berkembang melalui beberapa proses selama lebih dari setahun. Sebelum menempuh gugatan tata usaha negara yang sampai ke Mahkamah Agung, Subhan juga mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah pendidikan menengah Gibran.

  • 6 Agustus 2019: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan sertifikat penyetaraan yang disengketakan.
  • 2024: Gibran menggunakan sertifikat itu untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
  • 29 Agustus 2025: Subhan mendaftarkan perkara perdata No. 583/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • 21 Mei 2026: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
  • Agustus 2026: Subhan mengajukan banding dalam sistem peradilan tata usaha negara.
  • 23 September 2026: Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi.
  • 8 Oktober 2026: Mahkamah Agung mendaftarkan perkara tersebut.
  • 30 Oktober 2026: Perkara tercatat telah didistribusikan dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi.

Perkara perdata dan tata usaha negara ini menempuh jalur hukum yang berbeda. Kasasi yang dikabulkan berasal dari gugatan tata usaha negara terhadap kementerian pendidikan mengenai sertifikat yang diterbitkannya.

Iklan

Mengapa Subhan mendesak pengunduran diri

Subhan menafsirkan pernyataan bahwa sertifikat itu tidak sah sebagai penegasan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada secara hukum. Saat berbicara pada 30 Oktober, ia mengaitkan tafsir itu secara langsung dengan tuntutannya agar Gibran mundur.

Subhan, penggugat sekaligus pengacara yang mengajukan gugatan, menyampaikan kesimpulannya sebagai berikut:

Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah ya. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja,

Dalam bahasa Inggris, ia mengatakan sertifikat tersebut tidak pernah ada karena telah dinyatakan tidak sah, sehingga Gibran seharusnya mengundurkan diri. Pernyataannya melampaui tuntutan terhadap Kementerian Pendidikan dan menyerukan keputusan pribadi dari wakil presiden.

Posisi Subhan menjadikan peran sertifikat itu dalam pendaftaran calon sebagai inti argumen politiknya. Ia meminta Gibran menerima pengunduran diri sebagai konsekuensi dari batalnya dokumen yang digunakan untuk mendukung kredensial pendidikannya.

Pejabat organisasi pengacara berpandangan berbeda

Ade Darmawan, sekretaris jenderal Peradi Bersatu, menyampaikan penilaian sebaliknya pada 30 Oktober. Ia mengatakan pembatalan dokumen pemerintah tidak akan mengubah posisi konstitusional dan tanggung jawab Gibran.

Ade menjelaskan pandangannya mengenai dampaknya terhadap jabatan wakil presiden:

Kita ketahui semua bahwa apa pun terkait putusan itu tidak akan mempengaruhi jabatan wapres dalam hal ini. Dikarenakan bahwa putusan gugurnya satu surat tidak menggugurkan hak dan tanggung jawab seorang wakil presiden,

Dalam bahasa Inggris, Ade mengatakan putusan itu tidak akan memengaruhi jabatan wakil presiden karena pembatalan satu dokumen tidak menghapus hak dan tanggung jawab seorang wakil presiden. Ia berpendapat legitimasi konstitusional atas terpilihnya Prabowo dan Gibran telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua pengadilan memiliki kewenangan berbeda. Mahkamah Agung memeriksa sengketa tata usaha negara mengenai sertifikat dari kementerian. Mahkamah Konstitusi menangani sengketa hasil pemilihan presiden. Argumen Ade menempatkan status jabatan dalam kerangka konstitusional tersebut, sedangkan Subhan meminta Gibran mundur secara sukarela.

Iklan

Temuan sebelumnya telah memicu desakan

Sebelum putusan Mahkamah Agung, sengketa ini telah memunculkan desakan agar Gibran mengundurkan diri. Kelompok yang mewakili 150 profesor Indonesia menyampaikan seruan pengunduran diri sebelumnya dalam surat terbuka tertanggal 19 Oktober, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dan mantan presiden Joko Widodo, ayah Gibran.

Forum Profesor Indonesia mengaitkan seruannya dengan perkara Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang putusannya dibacakan pada 6 Oktober. Para akademisi itu berpendapat bahwa pertanyaan seputar dokumen pendidikan memiliki konsekuensi etis meskipun Gibran tidak didiskualifikasi.

Sengketa pendidikan ini mencakup temuan yang diatribusikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi bahwa mereka tidak menemukan bukti ijazah sekolah menengah luar negeri yang mendasari sertifikat penyetaraan tersebut. Para profesor menyoroti cara pengadilan menilai dokumen-dokumen itu dan menyerukan pengunduran diri secara sukarela.

Profesor Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi mengatakan 13 akademisi menginisiasi surat tersebut, sementara para profesor menandatanganinya mewakili kelompok yang lebih luas, beranggotakan 150 orang. Profesor Ryaas Rasyid juga disebut sebagai salah satu penggagas. Keduanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Seruan para profesor dan tanggapan Subhan kini mengarah pada tindakan yang sama: pengunduran diri secara sukarela. Upaya memberhentikan presiden atau wakil presiden melalui prosedur konstitusional akan menempuh proses tersendiri yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR.

Gugatan lain menyangkut sertifikat yang sama

PT Mercy Toga Kirana juga menggugat sertifikat penyetaraan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Salah satu tuntutan yang diajukan perusahaan itu adalah pembatalan dokumen yang sama.

Perusahaan tersebut baru-baru ini mengumumkan penarikan gugatannya karena menilai kementerian pendidikan tidak menunjukkan dokumen yang dimintanya. Pengumuman itu disampaikan ketika proses perkara masih disebut berlangsung.

Dengan demikian, perkara perusahaan tersebut dan kasasi Subhan mencapai tahapan prosedural yang berbeda. Subhan memperoleh putusan Mahkamah Agung, sementara PT Mercy Toga Kirana mengumumkan langkah untuk mengakhiri proses perkaranya sendiri.

Bagi kementerian, persoalan langsung yang dihadapi adalah melaksanakan putusan terkait sertifikat yang diterbitkannya. Bagi Gibran, tekanan politik kini mencakup keberhasilan gugatan tata usaha negara sekaligus seruan para profesor. Ade menegaskan bahwa jabatan Gibran tetap berlaku, sedangkan Subhan berpendapat ia harus mengundurkan diri.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan pada 30 Oktober 2026 dalam perkara No. 742 K/TUN/2026.
  • Sengketa ini menyangkut sertifikat penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan digunakan untuk pencalonan Gibran pada 2024.
  • Pengadilan membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah dan mengabulkan seluruh gugatan.
  • Subhan mendesak Gibran mengundurkan diri. Sekretaris jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan putusan itu tidak mengubah jabatan Gibran.
  • Kelompok yang mewakili 150 profesor sebelumnya telah menyerukan agar Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
  • PT Mercy Toga Kirana mengumumkan rencana untuk menarik gugatan lain terkait sertifikat yang sama.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka