
Indonesia Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, dengan Batas Kontrak Empat Tahun dan Aturan PHK yang Lebih Ketat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menyetujui Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), menetapkan batas empat tahun untuk kontrak sementara, serta memberikan perlindungan…















