Polisi Indonesia Dorong Penggunaan Kamera Tubuh Saat Demonstran di Jakarta Tertahan di Dekat Bundaran HI

Baca 9 Menit
Indonesia Police Push Body Cameras as Jakarta Protesters Face Barricades Near HI Roundabout

Janji penggunaan kamera diuji di jalanan Jakarta

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Suyudi Ario Seto, menyerukan peningkatan penggunaan kamera yang dikenakan petugas untuk memperkuat akuntabilitas selama demonstrasi. Seruan itu disampaikan saat demonstran mahasiswa yang menuju Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta dihadang barikade keamanan pada 28 Oktober 2026.

Daftar Isi
  1. Janji penggunaan kamera diuji di jalanan Jakarta
  2. Isi pengumuman kamera tubuh
  3. Polisi berjanji mengutamakan pencegahan
  4. Hak hukum dengan tanggung jawab di kedua pihak
  5. Mahasiswa tertahan sebelum mencapai lokasi aksi
  6. Amnesty menyerukan akses ke ruang publik
  7. Lima tuntutan mengaitkan lingkungan, anggaran, dan hak
  8. Perkembangan mobilisasi
  9. Imbauan soal lalu lintas dan janji reformasi yang lebih luas
  10. Poin Utama

Demonstran dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, badan perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dan Persatuan Tahanan Politik Indonesia tiba di area luar gedung Bank UOB di Jalan Sudirman sekitar pukul 14.30 WIB. Pada pukul 15.14 WIB, mereka masih belum dapat mencapai bundaran.

Barikade tersebut terdiri atas ratusan polisi, dengan sekitar 100 personel militer di belakang mereka. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold Elisa Partomuan Hutagalung berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa dan mengatakan polisi akan terus mengakomodasi serta membantu jalannya demonstrasi.

Peristiwa itu mempertemukan dua persoalan mendesak: bagaimana petugas melindungi orang-orang yang menggunakan hak mereka untuk berdemonstrasi, dan bagaimana perilaku petugas direkam serta ditinjau. Usulan kamera dari Suyudi merupakan bagian dari janji yang lebih luas untuk mengutamakan dialog, pencegahan, dan penggunaan kekuatan secara proporsional dalam menangani massa.

Demonstrasi #IndonesiaSadar dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 di bundaran yang biasa disebut Bundaran HI. Penyelenggara membawa lima kelompok tuntutan yang mencakup bencana dan lingkungan, belanja publik, pendidikan, korupsi, serta kebebasan sipil. Amnesty International Indonesia menyerukan agar pembatasan demonstrasi damai di lokasi tersebut dicabut.

Isi pengumuman kamera tubuh

Suyudi menyebut peningkatan penggunaan kamera yang dikenakan di tubuh petugas sebagai bagian dari upaya memperbaiki akuntabilitas dalam operasi keamanan. Pernyataannya, yang beredar pada 27 dan 28 Oktober, mencakup demonstrasi serta penanganan konflik sosial.

Iklan

Pengumuman tersebut digambarkan sebagai upaya membekali personel yang ditugaskan mengamankan demonstrasi di berbagai daerah. Namun, pernyataan Suyudi yang dikutip lebih terbatas: polisi mendorong peningkatan penggunaan perangkat tersebut. Kepolisian tidak menyebutkan jumlah pengadaan, tenggat penerapan, atau aturan operasional yang menjelaskan kapan perekaman dimulai, bagaimana rekaman disimpan, atau siapa yang dapat mengaksesnya.

Kamera tubuh adalah perangkat perekam kecil yang dipasang pada pakaian atau perlengkapan petugas. Perangkat ini dapat merekam interaksi antara petugas dan masyarakat. Bagi demonstran, persoalan praktisnya adalah apakah interaksi dengan polisi, termasuk instruksi dan penggunaan kekuatan, terekam. Bagi petugas, rekaman dapat mendokumentasikan situasi saat mereka bertindak.

Suyudi mengaitkan penggunaan perangkat tersebut dengan instruksi agar personel menangani massa melalui dialog, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pandangan dengan aman dan tertib. Karena itu, inisiatif kamera berjalan beriringan dengan keputusan tentang cara petugas berbicara kepada demonstran, mengizinkan pergerakan, dan menanggapi insiden.

Polisi berjanji mengutamakan pencegahan

Suyudi mengatakan polisi akan mengamankan demonstrasi di seluruh Indonesia pada 28 Oktober, yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Ia mengimbau peserta menjaga ketertiban dan menghindari kekerasan, sembari menegaskan hak mereka untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Berbicara di Mabes Polri di Jakarta, Suyudi menjelaskan pendekatan yang diharapkan diterapkan petugas:

Kami terus mengutamakan pendekatan yang humanis. Langkah-langkah kepolisian kami akan tetap bersifat preventif dan preemtif.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Edison Isir menjelaskan sejumlah langkah yang tercakup dalam pendekatan tersebut. Deteksi dini, peringatan, dan komunikasi dengan kelompok masyarakat ditujukan untuk mengidentifikasi potensi gangguan sebelum berkembang. Patroli, pengaturan lalu lintas, dan komunikasi dengan koordinator aksi kemudian membantu melindungi peserta serta masyarakat lainnya.

Dalam praktik sehari-hari, polisi mengatakan ingin mengantisipasi masalah, menjaga komunikasi tetap terbuka, dan mencegah situasi berbahaya sebelum mempertimbangkan penindakan. Isir mengatakan setiap tindakan untuk merespons pelanggaran hukum harus mempertimbangkan kewenangan hukum, kondisi di lapangan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan hak asasi manusia.

Hak hukum dengan tanggung jawab di kedua pihak

Polisi mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar penanganan demonstrasi. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 menetapkan tanggung jawab, termasuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan mematuhi hukum.

Iklan

Isir, saat menjelaskan posisi kepolisian, mengatakan kebebasan berekspresi harus dilindungi:

Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Isir juga mengatakan personel pemerintah berkewajiban melindungi hak asasi manusia, menghormati prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah, serta memberikan pengamanan. Kewajiban tersebut menempatkan tanggung jawab pada petugas maupun orang-orang yang mengikuti demonstrasi.

Suyudi menyampaikan posisi serupa dalam uji kelayakan dan kepatutan di parlemen pada 1 Oktober. Ia mengatakan peserta aksi damai harus dilindungi, sedangkan orang yang melakukan kekerasan harus ditindak sesuai perilaku dan bukti. Ia juga mengatakan penggunaan kekuatan oleh polisi harus sah, perlu, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proporsionalitas berarti menyesuaikan tindakan dengan situasi yang sebenarnya. Dalam pendekatan yang dijelaskan Suyudi, petugas akan membedakan peserta aksi damai dari orang yang melakukan kekerasan serta mendokumentasikan dasar penggunaan kekuatan. Usulan kamera tubuh memberi janji tersebut sarana perekaman yang konkret.

Mahasiswa tertahan sebelum mencapai lokasi aksi

Di luar gedung Bank UOB, para demonstran menghadapi beberapa lapis personel keamanan dalam perjalanan menuju Bundaran HI. Kehadiran polisi dan militer membuat akses ke lokasi demonstrasi yang telah diumumkan menjadi sumber perselisihan langsung.

Reynold membahas situasi tersebut dengan Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial dan politik BEM UI, serta Fathimah Azzahra, wakil ketuanya. Jaminan Reynold bahwa polisi akan mengakomodasi demonstrasi disampaikan saat para peserta masih tertahan di balik barikade.

Muhammad Raihan dari Front Aksi Mahasiswa UI mengatakan mahasiswa masih berusaha melewati barikade. Jika belum dapat melintas hingga pukul 16.00, katanya, mereka akan menyampaikan orasi dan tuntutan di luar gedung Bank UOB.

Bagi peserta, operasi kepolisian itu memengaruhi tempat mereka dapat berkumpul dan berbicara. Bagi petugas, diskusi dengan perwakilan mahasiswa menjadi cara langsung untuk menangani perselisihan mengenai akses.

Amnesty menyerukan akses ke ruang publik

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pihak berwenang mencabut pembatasan demonstrasi damai di Bundaran HI. Ia menyebut bundaran itu sebagai ruang publik yang berhak digunakan masyarakat untuk menyampaikan kepedulian mereka.

Iklan

Usman berpendapat tanggung jawab utama polisi adalah menyediakan tempat yang aman untuk berkumpul secara damai. Ia mengatakan pembatasan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memicu pelanggaran hak asasi manusia, serta meminta pihak berwenang mendengarkan demonstran alih-alih merespons dengan tindakan represif.

Ia juga membela slogan #IndonesiaSadar dan simbol tiga jari yang digunakan penyelenggara untuk menyuarakan kepedulian terhadap pemerasan, pembakaran, dan pemiskinan. Usman menyebutnya sebagai ungkapan keprihatinan terhadap kondisi saat ini dan menolak anggapan bahwa simbol itu mendorong permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan.

Perselisihan berpusat pada akses dan peran aparat keamanan. Polisi menjanjikan perlindungan dan ketertiban umum, sementara Amnesty mendesak agar demonstran diizinkan memasuki lokasi publik yang mereka pilih. Kehadiran personel militer juga membuat salah satu tuntutan demonstran menjadi relevan: mengakhiri militerisasi ruang sipil.

Lima tuntutan mengaitkan lingkungan, anggaran, dan hak

Koalisi penyelenggara, Komite Selamatkan Daulat Rakyat yang dikenal sebagai SADAR, menghimpun organisasi mahasiswa dari sejumlah universitas, termasuk UI, ITB, UGM, Diponegoro, Brawijaya, Universitas Negeri Semarang, Airlangga, dan Padjadjaran. Perwakilan koalisi menyebut aksi pada 28 Oktober sebagai kelanjutan dari aksi 20 Oktober.

Lima kelompok tuntutan tersebut mengaitkan biaya dan layanan sehari-hari dengan persoalan lebih luas tentang kekuasaan pemerintah:

  • Menetapkan status bencana nasional untuk merespons kebakaran hutan dan krisis lingkungan, membawa perusahaan yang bertanggung jawab ke pengadilan, serta memperbaiki koordinasi tata kelola lahan.
  • Mengarahkan anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan publik dan menghentikan belanja yang dinilai boros oleh penyelenggara.
  • Menurunkan biaya pendidikan dan memperluas akses ke layanan dasar.
  • Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menghentikan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan politik.
  • Melindungi kebebasan berekspresi, menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia, dan mengakhiri militerisasi ruang sipil.

Penyelenggara mengkritik belanja untuk program Makan Bergizi Gratis yang dikenal sebagai MBG, serta inisiatif koperasi desa. Tuntutan anggaran mereka menyangkut APBN, yakni rencana penerimaan dan belanja nasional Indonesia. Secara praktis, mereka menginginkan perubahan dalam alokasi uang publik.

Usman menyebut persoalan lingkungan yang mencakup kebakaran hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Papua, serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Persoalan tersebut mengaitkan permintaan penetapan status bencana nasional dengan tuntutan pertanggungjawaban perusahaan dan perubahan tata kelola lahan.

Perkembangan mobilisasi

Kepala Kajian Strategis BEM UI Namora Siahaan mengatakan rencana aksi itu ditujukan untuk melibatkan buruh, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, selain mahasiswa. Penyelenggara ingin lokasi demonstrasi memberi ruang bagi partisipasi orang-orang dari beragam latar belakang.

Iklan

Persiapan dan perkembangan di jalan berlangsung dalam beberapa tanggal:

  • 1 Oktober: Suyudi mengatakan dalam uji kelayakan dan kepatutan di parlemen bahwa demonstran damai harus dilindungi dan penggunaan kekuatan oleh polisi harus didokumentasikan.
  • 20 Oktober: Penyelenggara menggelar aksi sebelumnya yang menurut perwakilan SADAR akan dilanjutkan dalam demonstrasi 28 Oktober.
  • 26 Oktober: BEM UI mengadakan rapat konsolidasi di pusat kegiatan mahasiswa kampus Depok untuk membahas persoalan dan rencana demonstrasi.
  • 27 Oktober: Komitmen Suyudi mengenai kamera tubuh dan dialog disampaikan, sementara penyelenggara mengumumkan aksi #IndonesiaSadar.
  • 28 Oktober, pukul 14.00: Demonstrasi dijadwalkan dimulai di Bundaran HI.
  • 28 Oktober, sekitar pukul 14.30 hingga 15.14: Peserta tiba di luar gedung Bank UOB dan tertahan sehingga tidak dapat mencapai bundaran.

Aksi pada 28 Oktober bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, momentum yang dimanfaatkan penyelenggara untuk menyatukan kelompok mahasiswa dan tuntutan masyarakat yang lebih luas. Tantangan langsung di jalan adalah mendapatkan tempat untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

Imbauan soal lalu lintas dan janji reformasi yang lebih luas

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyarankan pengendara menghindari kawasan sekitar kompleks parlemen DPR/MPR, Bundaran HI, Monas, dan Tugu Tani. Imbauan tersebut mencakup demonstrasi mulai pukul 10.00 dan memperingatkan kemungkinan kemacetan serta perubahan arus lalu lintas, dengan pengendara dianjurkan menggunakan rute alternatif.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengimbau masyarakat menjaga fasilitas umum dan menghormati hak semua orang yang menggunakan ruang bersama. Ia menyebut demonstran, pekerja, anak sekolah, serta warga lain yang menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai kelompok yang kebutuhannya harus dipertimbangkan.

Suyudi menempatkan inisiatif kamera dalam rangkaian perubahan internal yang lebih luas: pengawasan yang lebih kuat, kemajuan karier berdasarkan merit, digitalisasi pekerjaan kepolisian, dan transparansi yang lebih besar. Sistem merit berarti promosi seharusnya didasarkan pada kualifikasi, kinerja, dan kesesuaian dengan jabatan.

Ia mengakui pembenahan kepolisian belum tuntas dan mengatakan institusinya akan terus menerima masukan publik. Ia juga mengaitkan keamanan dan pelayanan publik dengan prioritas Asta Cita pemerintah, khususnya prioritas kedua dan ketujuh, serta cita-cita pembangunan Indonesia Emas 2045.

Agenda penegakan hukum yang lebih luas mencakup pemberantasan narkoba, judi daring, pemerasan, dan intimidasi kriminal, serta perlindungan bagi perempuan, anak-anak, pekerja, dan korban perdagangan orang. Dalam demonstrasi 28 Oktober, ukuran pelayanan yang paling langsung terlihat lebih konkret: apakah masyarakat dapat berkumpul dengan aman, apakah dialog menyelesaikan perselisihan akses, dan apakah tindakan petugas direkam.

Iklan

Poin Utama

  • Suyudi mendorong peningkatan penggunaan kamera tubuh selama demonstrasi dan operasi keamanan publik lainnya.
  • Polisi menjanjikan dialog, pencegahan, dan penegakan hukum yang proporsional, sembari merujuk pada hak menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
  • Demonstran yang menuju Bundaran HI masih tertahan di balik barikade polisi dan militer di luar gedung Bank UOB pada pukul 15.14 tanggal 28 Oktober.
  • Amnesty International Indonesia mendesak pihak berwenang mencabut pembatasan demonstrasi damai di bundaran tersebut.
  • Koalisi SADAR mengajukan lima kelompok tuntutan yang mencakup bencana lingkungan, belanja publik, pendidikan, korupsi, dan kebebasan sipil.
  • Polisi lalu lintas memperingatkan adanya gangguan di sekitar kompleks parlemen, Bundaran HI, Monas, dan Tugu Tani.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka