Indonesia Sahkan UU Satu Data, Perkuat Peran BIG dalam Peta Bersama dan Tata Kelola Data Nasional

Baca 12 Menit
Indonesia Passes One Data Law, Strengthening BIG’s Role in Shared Maps and National Data Governance

Acuan bersama untuk data pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Undang-Undang Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026, yang menetapkan kerangka kerja dengan 20 bab dan 141 pasal untuk menghubungkan data pemerintah tanpa mewajibkan kementerian dan pemerintah daerah menyerahkan basis data mereka. Bagi Badan Informasi Geospasial (BIG), perubahan ini memperkuat landasan hukum untuk menyelaraskan peta dan informasi lokasi di seluruh pemerintahan.

Daftar Isi
  1. Acuan bersama untuk data pemerintah
  2. Apa yang berubah bagi BIG?
  3. Siapa yang memproduksi peta?
  4. Dari pembahasan panitia hingga pengesahan
  5. Sistem yang saling terhubung, bukan satu basis data raksasa
  6. Desa menjadi bagian dari fondasi data
  7. Pentingnya kualitas data bagi layanan publik
  8. Persyaratan keamanan mencakup lebih dari sekadar basis data
  9. Data pribadi dan AI memerlukan perlindungan tersendiri
  10. Badan koordinasi dan tenggat yang belum jelas
  11. Poin-Poin Utama

Undang-undang tersebut menempatkan Data Dasar Nasional, yang dikenal dengan singkatan DDN, sebagai acuan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial. Aturan ini juga memperkenalkan persyaratan keamanan data, pengawasan manusia atas kecerdasan buatan, dan partisipasi publik. Salah satu ketentuan yang disepakati dalam pembahasan panitia mewajibkan insiden data dilaporkan dalam waktu 24 jam.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang paripurna kesembilan masa persidangan pertama tahun sidang 2026–2027 di Jakarta. Seluruh delapan fraksi menyetujui pengesahan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan sikap akhir pemerintah mewakili Presiden, sekaligus berbicara sebagai ketua dewan pengarah Satu Data Indonesia.

Pernyataan Bappenas tentang pengesahan undang-undang menyebut legislasi ini sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi kebijakan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Tujuannya adalah menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terhubung, dan aman untuk mendukung keputusan publik.

Perbedaan praktisnya terletak antara menyepakati cara informasi dideskripsikan dan dipertukarkan, dengan memindahkan secara fisik setiap basis data pemerintah ke satu tempat. Undang-undang ini memilih pendekatan pertama. Peran BIG sangat penting karena informasi lokasi menjadi cara bersama untuk menghubungkan data tentang lahan, infrastruktur, kondisi lingkungan, bencana, dan layanan publik.

Iklan

Apa yang berubah bagi BIG?

Pelaksana Tugas Kepala BIG Mohamad Arief Syafii menekankan perlunya acuan geospasial bersama yang menghubungkan informasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Peta dasar nasional menyediakan landasan geografis bersama yang dapat digunakan berbagai lembaga untuk menempatkan informasi masing-masing, sehingga mengurangi perbedaan yang dapat memicu keputusan kebijakan yang saling bertentangan.

Arief menghadiri sidang pengesahan bersama Sekretaris Utama BIG Belinda Arunarwati Margono dan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Antonius Bambang Wijanarto. BIG mendorong pengelolaan data di tingkat nasional dan daerah, mengembangkan simpul jaringan informasi geospasial, serta menyediakan data geografis dasar.

Tanggung jawab ini tidak bermula dengan undang-undang baru. Pasal 13 ayat (3) peraturan presiden tahun 2019 menugaskan pembinaan data geospasial pusat kepada badan pemerintah yang bertanggung jawab atas informasi geospasial. Pasal 20 ayat (3) menetapkan peran daerah yang bersesuaian kepada lembaga yang ditunjuk untuk mengelola simpul pemerintah daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Pembedaan peran ini penting. Peraturan tersebut memisahkan kategori badan yang membina standar data, lembaga yang memproduksi data, dan wali data yang mengelola distribusinya. Karena itu, fungsi pembinaan nasional BIG tidak boleh disamakan dengan kepemilikan atas setiap peta tematik. Kerangka baru memperkuat persyaratan bersama sekaligus mempertahankan tanggung jawab substantif kementerian dan lembaga.

Siapa yang memproduksi peta?

Pembagian tanggung jawab tersebut menjadi isu khusus dalam pembahasan. Dalam rapat panitia kerja di Senayan, Jakarta, pada 29 September, anggota Badan Legislasi Reni Astuti mempertanyakan mengapa BIG disebut sebagai produsen data geospasial dalam paparan menteri, tetapi tidak tercantum dalam ketentuan rancangan yang sedang dibahas.

Pembahasan DPR mengenai produsen data geospasial mencatat permintaannya untuk membedakan data dasar nasional dari informasi tematik atau sektoral. BIG berwenang atas data geospasial dasar, sedangkan lembaga lain memproduksi peta sesuai bidang tanggung jawab masing-masing.

Iklan

Reni menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai produsen peta lahan, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas informasi kawasan hutan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai produsen data geologi dan pertambangan. Pemerintah daerah menghasilkan informasi tata ruang. TNI dan Polri juga membuat informasi geospasial untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

Intervensinya menggarisbawahi persoalan konkret dalam pelaksanaan: acuan peta bersama tidak menghilangkan kebutuhan untuk menentukan pihak yang membuat, memeriksa, dan memelihara setiap himpunan data. Uraian publik tentang pengesahan belum menjelaskan secara pasti bagaimana rumusan akhir mengatasi hal yang ia soroti.

Dari pembahasan panitia hingga pengesahan

Rancangan undang-undang ini berasal dari inisiatif DPR. Ketua panitia kerja Sturman Panjaitan, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi, mengatakan penyusunannya berlandaskan mandat konstitusi untuk melindungi warga Indonesia. Proses legislasi mencakup dengar pendapat publik bersama para ahli, asosiasi, dan kelompok masyarakat sipil.

Pernyataan kesepakatan panitia mencatat 1.338 butir pembahasan pemerintah terkait ketentuan utama rancangan undang-undang, serta 829 butir lainnya terkait bagian penjelasan. Jumlah keseluruhannya 2.167 butir. Uraian Bappenas yang lebih singkat menyebut 1.338 butir, tanpa mencantumkan secara terpisah butir pembahasan bagian penjelasan.

Rangkaian proses ini menunjukkan bahwa kesepakatan akhir panitia mendahului pemungutan suara di sidang paripurna:

  • 23, 24, 28, 29, dan 30 September 2026: Panitia kerja dan pemerintah membahas rancangan undang-undang.
  • 29 September: Reni Astuti meminta identifikasi produsen data geospasial yang lebih jelas.
  • 1 dan 5 Oktober: Pembahasan lanjutan menuntaskan proses di tingkat panitia.
  • 5 Oktober: Badan Legislasi dan pemerintah mencapai kesepakatan Tingkat I atas 20 bab dan 141 pasal.
  • 6 Oktober: Sidang paripurna mengesahkan rancangan undang-undang.
  • 7 Oktober: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menguraikan pendekatan pengumpulan data desa menggunakan peta spasial.

Catatan panitia juga menyebut bab larangan yang semula berdiri sendiri dalam rancangan dihapus, sementara substansinya dimasukkan ke dalam ketentuan pidana. Perubahan ini menyangkut susunan legislasi, bukan berarti perbuatan yang dilarang tidak akan dikenai sanksi.

Iklan

Sistem yang saling terhubung, bukan satu basis data raksasa

Dalam laporan pengesahan di sidang paripurna, portal Satu Data Indonesia milik pemerintah menjelaskan bahwa interoperabilitas tidak mengharuskan pemusatan fisik basis data ataupun pengalihan kepemilikan, kendali, dan tanggung jawab pengelolaan dari produsen data.

Interoperabilitas berarti sistem yang berbeda dapat bertukar dan menggunakan informasi secara konsisten. Standar bersama menetapkan struktur data. Metadata menjelaskan isi himpunan data, sumbernya, dan cara pembuatannya. Kode referensi dan data induk membantu berbagai lembaga mengenali tempat, organisasi, atau objek lain yang sama dengan menggunakan acuan yang cocok.

Undang-undang ini mencakup katalog data nasional serta rencana induk, arsitektur, kerangka pengelolaan, dan siklus pelaksanaan. Unsur-unsur tersebut dimaksudkan untuk menata perencanaan, pemeliharaan, pencarian, dan pertukaran informasi, bukan sekadar menghubungkan sistem yang menggunakan definisi yang tidak selaras.

Bappenas juga tengah menyiapkan Pedoman Pertukaran Data Antarinstansi Pemerintah. Dalam mekanisme yang diusulkan, Sistem Katalog Data Nasional akan mendukung persetujuan, pemantauan, dan audit pertukaran data, serta terhubung dengan Sistem Hub Layanan Pemerintah yang dikenal sebagai SPLP. Ini masih merupakan rancangan pengaturan pelaksanaan, bukan bukti bahwa mekanisme pertukaran tersebut telah berjalan di semua tempat.

Landasan hukum untuk akses yang lebih sederhana sebenarnya sudah ada. Pasal 39 peraturan tahun 2019 telah menyediakan akses portal gratis bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tanpa mewajibkan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau dokumen pernyataan. Karena itu, pengaturan pertukaran baru perlu memastikan prinsip akses yang sudah ada dapat berjalan andal, seiring dengan persyaratan keamanan dan akuntabilitas yang lebih kuat.

Desa menjadi bagian dari fondasi data

Undang-undang ini membagi tanggung jawab dari pemerintah pusat hingga daerah, desa, dan kelurahan. Kesepakatan panitia mencakup musyawarah data desa dan kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data lokal.

Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR, mengatakan pada 7 Oktober bahwa pengumpulan data dasar nasional seharusnya dimulai dari desa dan kelurahan, dengan warga sebagai peserta, bukan sekadar objek survei. Ia menguraikan pendekatan yang telah diterapkan melalui kolaborasi di lebih dari 500 desa.

Iklan

Rieke menyebut lima jenis peta kerja: ortofoto, administrasi kependudukan, infrastruktur, penggunaan lahan, dan topografi. Ortofoto adalah citra udara yang telah dikoreksi sehingga skala dan posisinya dapat digunakan sebagai peta. Peta-peta ini memungkinkan warga menghubungkan informasi numerik dengan lokasi sebenarnya.

Uraiannya memberi gambaran praktik di tingkat lokal yang melengkapi peran nasional BIG. Acuan geografis bersama dapat membantu menghubungkan informasi desa dengan sistem pemerintahan yang lebih luas, sementara warga menyumbangkan pengetahuan tentang kondisi dan kebutuhan setempat. Angka lebih dari 500 desa merujuk pada kolaborasi yang ia sebutkan, bukan jumlah penerapan secara nasional.

Pentingnya kualitas data bagi layanan publik

DDN dimaksudkan menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan anggaran, bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Rachmat mengaitkan fondasi ini dengan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, proyek strategis nasional, serta rencana kerja pemerintah tahunan.

Dalam proses pengesahan, Ketua panitia kerja Sturman Panjaitan mengaitkan langsung kualitas data dengan keadilan dalam belanja publik dan penyaluran bantuan.

"Ketika data bermasalah, bukan sekadar angka yang tidak tepat; keadilan itu sendiri ikut tercederai. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan penggunaan anggaran yang tidak efisien sering kali bersumber dari satu hal: pengelolaan data yang buruk," ujarnya.

Kerangka hukum ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan penerima bantuan atau keputusan anggaran telah membaik. Kontribusinya adalah menetapkan acuan dan tanggung jawab bersama yang seharusnya memudahkan identifikasi dan penyelesaian catatan yang saling bertentangan.

Pakar CISSReC Pratama Persadha mengatakan himpunan data pemerintah masih tidak konsisten dalam definisi, format, periode pembaruan, dan akurasinya. Ia memperingatkan bahwa menghubungkan informasi yang tidak akurat dapat menyebarkan kesalahan alih-alih memperbaikinya. Karena itu, pemeriksaan kualitas merupakan prasyarat integrasi yang bermanfaat, bukan pekerjaan yang bisa ditunda hingga sistem terhubung.

Peraturan sebelumnya telah menetapkan empat tahapan: perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan. Peraturan itu juga mewajibkan produsen mengumpulkan informasi sesuai standar dan jadwal pembaruan yang disepakati, disertai metadata. Teknologi yang lebih kuat tetap bergantung pada pelaksanaan disiplin dasar tersebut.

Persyaratan keamanan mencakup lebih dari sekadar basis data

Undang-undang ini mengelompokkan informasi sebagai terbuka, terbatas, atau tertutup. Menurut kesepakatan panitia, undang-undang tersebut mengatur standar keamanan yang ditetapkan oleh lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, pengelolaan sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.

Iklan

Sturman menyebut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai pihak yang bertanggung jawab mengamankan kanal pertukaran nasional dari peretasan dan kebocoran. Hal ini menunjukkan bahwa persyaratannya lebih luas daripada sekadar melindungi basis data yang tersimpan: informasi juga harus dilindungi saat berpindah antarlembaga.

Pernyataan panitia menetapkan pelaporan insiden dalam waktu 24 jam. Pernyataan itu juga menyebut akses dan pemindahan data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia memerlukan persetujuan DPR. Akses ke data terbatas dapat dikenai pungutan yang diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak. Aturan ini berarti bahwa menghubungkan himpunan data tidak membuat setiap catatan dapat diakses publik.

Laporan mengenai ketentuan pidana menyebut Pasal 129–135 mengatur perbuatan, termasuk sabotase, serangan siber, manipulasi, dan pengambilalihan pusat data nasional. Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung menyebut ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda kategori delapan. Pasal 134 menetapkan peningkatan hukuman sepertiga bagi pejabat negara, sedangkan Pasal 135 memuat ketentuan bagi korporasi.

Ancaman maksimal tersebut tidak semestinya dianggap berlaku secara seragam untuk setiap kesalahan administratif atau insiden data. Uraian publik tidak menjelaskan seluruh definisi tindak pidana, persyaratan, atau nilai dendanya. Undang-undang ini juga mencakup sanksi administratif.

Data pribadi dan AI memerlukan perlindungan tersendiri

Bappenas menyebut undang-undang ini mencakup perlindungan data pribadi dan mewajibkan penggunaan kecerdasan buatan tetap berada di bawah pengawasan manusia. Catatan panitia juga mencakup blockchain dan teknologi digital lainnya, dengan persyaratan ketertelusuran dan kedaulatan data nasional.

Pratama meminta agar pelaksanaannya selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Menghubungkan catatan kependudukan, kesehatan, pendidikan, pajak, ketenagakerjaan, dan bantuan dapat menghasilkan profil sensitif. Risikonya mencakup penyalahgunaan di luar tujuan awal, pencurian identitas, dan pemrofilan yang tidak semestinya, selain kebocoran.

Pendekatan yang ia rekomendasikan mencakup penerapan keamanan sejak tahap perancangan sistem, pemeriksaan setiap permintaan akses, dan pencatatan aktivitas. Ia juga menganjurkan Zero Trust, yakni pengguna atau sistem tidak boleh otomatis dipercaya hanya karena merupakan bagian dari instansi pemerintah. Ini adalah rekomendasinya, bukan klaim bahwa setiap langkah teknis tersebut diwajibkan dalam undang-undang.

Pengawasan manusia sangat penting, terutama ketika analisis otomatis memengaruhi kelayakan untuk menerima bantuan atau hak lainnya. Catatan yang keliru, model yang bias, dan peringatan palsu dapat menghasilkan keputusan yang merugikan meskipun sistem telah terhubung secara teknis.

Undang-undang ini menyediakan ruang bagi masukan publik, pelaporan dugaan penyalahgunaan, pemantauan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela. Sengketa diprioritaskan untuk diselesaikan melalui mediasi, dengan jangka waktu awal maksimal 14 hari kerja yang dapat diperpanjang 14 hari lagi. Sturman juga mengatakan warga tetap berhak menempuh upaya hukum jika data pribadi mereka disalahgunakan atau tidak dilindungi secara memadai.

Iklan

Badan koordinasi dan tenggat yang belum jelas

Undang-undang ini mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Panitia menjelaskan fungsinya mencakup koordinasi, penetapan aturan, dan dukungan, tanpa memusatkan kendali atas seluruh data pada satu lembaga. Bappenas menyatakan pelaksanaannya tidak boleh mengambil alih tugas substantif kementerian yang sudah ada.

Laporan berbeda mengenai tenggat pembentukannya. Pernyataan panitia DPR pada 5 Oktober menyebut penyelenggara harus dibentuk dalam waktu satu tahun. Laporan terpisah mengutip Sturman yang menyebut batas maksimal dua tahun, dengan enam bulan sebagai jangka waktu yang diharapkan. Laporan tersebut menyebut Pasal 39 sebagai dasar mandat kelembagaan dan mengatakan Presiden dapat memutuskan apakah Bappenas menjalankan peran itu atau diperlukan lembaga baru. Tenggat dan bentuk kelembagaan yang tepat perlu dikonfirmasi dalam naskah yang diundangkan dan aturan pelaksanaannya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan kementeriannya akan mendukung infrastruktur digital dan interoperabilitas, sementara Bappenas memimpin koordinasi nasional. Laporan menyebut pernyataan itu disampaikan pada 7 dan 10 Oktober; salah satunya juga menyebutnya sebagai menteri, bukan wakil menteri. Keduanya sepakat mengenai pembagian kerja yang ia uraikan.

Pakar administrasi pemerintahan Amalinda Savirani dari Universitas Gadjah Mada dan Eko Prasojo dari Universitas Indonesia memperingatkan bahwa penambahan lembaga dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperberat birokrasi. Mereka mendorong penguatan lembaga yang sudah ada dan penjelasan fungsi yang lebih tegas, alih-alih menganggap pembentukan badan baru sebagai solusi otomatis.

Penyusunan peraturan pelaksana menjadi pekerjaan berikutnya. Belum ada tanggal penerbitan pasti yang disebutkan. Bagi BIG, keberhasilan pelaksanaan akan bergantung pada penerjemahan prinsip acuan bersama menjadi peta dasar yang dapat digunakan, data tematik yang kompatibel, dan simpul jaringan daerah yang berfungsi, sembari memastikan tanggung jawab atas kualitas, akses, dan keamanan tetap jelas.

Poin-Poin Utama

  • DPR mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026, dengan 20 bab dan 141 pasal.
  • Peran pembinaan geospasial BIG mendapat landasan hukum yang lebih kuat, berangkat dari peraturan presiden tahun 2019.
  • Standar dan acuan bersama menghubungkan sistem pemerintah tanpa mengharuskan adanya satu basis data terpusat.
  • Data Dasar Nasional akan menjadi acuan bagi perencanaan, penganggaran, kebijakan fiskal, dan bantuan sosial.
  • Kerangka ini mencakup desa dan kelurahan serta melibatkan partisipasi publik.
  • Ketentuan panitia mewajibkan pelaporan insiden dalam waktu 24 jam dan persetujuan DPR untuk akses dan pemindahan data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia.
  • Laporan berbeda mengenai apakah penyelenggara koordinasi harus dibentuk dalam waktu satu atau dua tahun.
  • Peraturan pelaksana, pengaturan kelembagaan, dan pengendalian kualitas secara praktis masih memerlukan tindak lanjut.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka