Indonesia Rencanakan Aturan Keselamatan Ojek Online, Pengemudi Peringatkan Biaya Baru

Baca 11 Menit
Indonesia Plans Motorcycle Taxi Safety Rules as Drivers Warn of New Costs

Pemeriksaan keselamatan dan kewajiban platform masuk dalam RUU transportasi

Indonesia bersiap memasukkan ojek online dan layanan transportasi lain yang dipesan melalui aplikasi ke dalam undang-undang transportasi jalan, dengan pemeriksaan perawatan kendaraan, standar perlengkapan keselamatan, serta kewajiban yang lebih kuat bagi perusahaan platform. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ingin revisi itu rampung pada 2026 agar penerapan dapat dimulai pada 2027, tetapi para legislator belum menyetujui RUU tersebut.

Daftar Isi
  1. Pemeriksaan keselamatan dan kewajiban platform masuk dalam RUU transportasi
  2. Perubahan jika layanan diakui secara hukum
  3. Standar keselamatan apa yang sedang dipertimbangkan?
  4. Angka kecelakaan perlu ditafsirkan dengan cermat
  5. Pengemudi menolak pemeriksaan yang mengurangi penghasilan
  6. Platform menghadapi kewajiban perawatan dan penetapan tarif
  7. Perlindungan pekerja menempuh jalur legislasi terpisah
  8. Pengakuan tidak menyelesaikan perdebatan angkutan massal
  9. RUU yang lebih luas dengan sasaran penerapan pada 2027
  10. Poin Utama

Usulan ini lebih dari sekadar mengakui layanan yang telah digunakan jutaan orang. Bab XIII A yang baru akan mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan sepeda motor terbatas untuk penumpang, barang, dan makanan, sekaligus mengatur tarif, kuota, partisipasi usaha mikro, serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.

Dalam rapat dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada 30 September 2026, pemerintah mendukung usulan bab tersebut sebagai bagian dari Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pernyataan resmi rapat Kementerian Perhubungan juga menjelaskan usulan kategori kendaraan untuk layanan transportasi yang beroperasi dengan persyaratan tertentu.

Rumusan itu penting. Meski perdebatan kerap digambarkan sebagai upaya menjadikan sepeda motor angkutan umum, usulan resmi menyebut layanan sepeda motor sebagai angkutan terbatas. Kategori akhir akan membantu menentukan apakah pengemudi harus menjalani kewajiban pemeriksaan dan pendaftaran yang sama dengan operator konvensional atau mengikuti persyaratan tersendiri.

Karena itu, sengketa utamanya menyangkut keselamatan sekaligus tanggung jawab: bagaimana meningkatkan keselamatan sepeda motor yang membawa penumpang berbayar, siapa yang memeriksa kepatuhan, dan siapa yang menanggung biaya tanpa mengurangi penghasilan pengemudi secara signifikan.

Perubahan jika layanan diakui secara hukum

Basis data hukum Badan Pemeriksa Keuangan mencatat Undang-Undang No. 22/2009 berlaku sejak 22 Juni 2009. Basis data itu mencatat perubahan selanjutnya melalui peraturan penciptaan lapangan kerja pada 2020, 2022, dan 2023. Usulan saat ini akan menjadi revisi besar lainnya, bukan membentuk kodifikasi transportasi yang sepenuhnya terpisah.

Iklan

Pengemudi ojek online dan penggunanya sebelumnya telah mengupayakan pengakuan melalui Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan No. 41/PUU-XVI/2018, mahkamah menolak gugatan terhadap Pasal 47(3), yang mengatur klasifikasi kendaraan berdasarkan fungsi pribadi atau umum. Para pemohon berpendapat bahwa ketiadaan pengakuan membuat pengemudi tidak memperoleh kepastian hukum dan mata pencaharian mereka rentan terhadap pembatasan daerah.

Pertimbangan mahkamah menekankan keselamatan dan keamanan jalan. Riwayat tersebut membantu menjelaskan mengapa pemerintah kini mengupayakan perubahan undang-undang, alih-alih hanya mengandalkan peraturan menteri. Peraturan Menteri Perhubungan PM 12 Tahun 2019 telah menetapkan perlindungan keselamatan bagi sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan umum, termasuk kewajiban memakai helm dan jaket pelindung, tetapi belum menyelesaikan status dalam undang-undang yang menjadi inti perdebatan.

Basis data hukum itu juga mencatat putusan Mahkamah Konstitusi terpisah pada 2015 yang membatalkan sebagian Pasal 47(2)(e). Putusan tersebut berbeda dari gugatan ojek online yang ditolak pada 2018 dan tidak seharusnya dianggap telah menyelesaikan usulan saat ini.

Standar keselamatan apa yang sedang dipertimbangkan?

Dudy menyebut kondisi kendaraan, perawatan, perlengkapan keselamatan pengemudi, dan pelatihan sebagai aspek yang membutuhkan pengawasan lebih kuat. Langkah penegakan yang mungkin diterapkan mencakup pemantauan kendaraan, pemeriksaan perlengkapan, dan pemberian sanksi atas pelanggaran. Kementerian juga menginginkan catatan perjalanan yang memungkinkan perjalanan yang dipesan melalui aplikasi dilacak.

Menteri mengatakan perusahaan platform seharusnya memantau perawatan, bukan menyerahkan seluruhnya kepada masing-masing pengemudi. Dalam pernyataan berbahasa Inggris yang dikutip dari Dudy, Menteri Perhubungan menjelaskan kaitan antara status angkutan umum dan kewajiban keselamatan:

Jika sudah menjadi angkutan umum, harus ada standar keselamatan, seperti helm dan perawatan kendaraan; perusahaan aplikasi juga harus mengawasi perawatan tersebut.

Pada 9 Oktober, ia juga menjelaskan kemungkinan alur pelaporan: pengemudi menyampaikan laporan perawatan kepada perusahaan aplikasi, lalu perusahaan meneruskannya kepada Kementerian Perhubungan. Ia menyebut pengujian kelaikan jalan secara berkala, yang dikenal di Indonesia sebagai KIR. Pemeriksaan semacam itu menilai apakah kendaraan layak beroperasi; hal ini berbeda dari sekadar pengingat untuk melakukan servis.

Usulan tersebut belum membentuk sistem pemeriksaan yang lengkap. Belum ada informasi mengenai frekuensi pengujian, biaya, format pelaporan, atau pembagian biaya yang telah ditetapkan dalam laporan tentang pembahasan itu. Pernyataan menteri mengenai kemungkinan pengujian KIR tidak berarti setiap pengemudi sepeda motor saat ini sudah memiliki kewajiban hukum untuk menjalaninya.

Iklan

Angka kecelakaan perlu ditafsirkan dengan cermat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menempatkan keselamatan sebagai inti argumen pemerintah dalam lokakarya di Bandung pada 2 Oktober. Ia mengatakan sepeda motor berkontribusi terhadap 78 persen kecelakaan dan memperingatkan adanya kekosongan regulasi jika penggunaannya untuk angkutan umum terbatas tidak diatur.

Salah satu laporan menyebut angka itu berkaitan dengan ojek online, tetapi rumusan yang dikutip dalam kedua laporan merujuk pada sepeda motor secara umum. Tidak disebutkan kumpulan data pendukung, periode pelaporan, ataupun definisi ukuran kecelakaan tersebut. Angka 78 persen itu tidak seharusnya dianggap sebagai proporsi kecelakaan yang telah terverifikasi melibatkan ojek online.

Perbedaannya besar. Statistik yang mencakup seluruh sepeda motor tidak dengan sendirinya membuktikan risiko perjalanan komersial yang dipesan melalui aplikasi, atau apakah perjalanan tersebut lebih aman atau lebih berbahaya dibandingkan perjalanan sepeda motor lainnya.

Perdebatan ini juga menyebut lebih dari tujuh juta mitra pengemudi ojek online. Angka itu menunjukkan potensi skala pengawasan, tetapi tidak dijelaskan metode untuk menghitung pengemudi aktif yang unik atau menangani mereka yang terdaftar di lebih dari satu platform. Angka tersebut bukan jumlah pengemudi terkonfirmasi yang beroperasi pada waktu tertentu.

Pengemudi menolak pemeriksaan yang mengurangi penghasilan

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Indonesia, mendukung kejelasan status hukum, tetapi menginginkan kategori tersendiri dan bukan perlakuan yang sama dengan bus, mikrobus, serta taksi. Ia berpendapat bahwa pengemudi umumnya menggunakan sepeda motor milik pribadi secara fleksibel untuk memperoleh penghasilan secara mandiri.

Igun juga menolak kewajiban mengganti pelat nomor menjadi kuning, yang dikaitkan dengan angkutan umum. Ia mengusulkan skema identifikasi lain yang mengakui penggunaan komersial tanpa menambah beban yang tidak perlu.

Garda Indonesia menolak kewajiban uji KIR yang setara dengan pemeriksaan angkutan umum konvensional, dengan alasan biaya, prosedur administrasi, dan hilangnya penghasilan saat pengemudi mengantre atau mengurus dokumen. Argumen mereka adalah bahwa pengakuan seharusnya meningkatkan hak dan perlindungan, bukan sekadar menambah kewajiban.

Sekretaris Jenderal Organda Kurnia Lesani Adnan berpandangan lain. Ia menyerukan pengujian kelaikan jalan secara berkala dan Sistem Manajemen Keselamatan yang mencakup kendaraan dan awaknya. Sistem semacam ini mengatur cara operator mengenali risiko, memeriksa kepatuhan, dan menanggapi kegagalan keselamatan, alih-alih memperlakukan setiap pemeriksaan sebagai tugas yang berdiri sendiri.

Iklan

Perbedaan pendapat ini bukan semata soal apakah sepeda motor harus dirawat. Persoalannya adalah bagaimana perawatan diverifikasi dan siapa yang menanggung bebannya. Operator transportasi konvensional dapat mengatur pemeriksaan untuk satu armada, sedangkan pengemudi sepeda motor perorangan mungkin harus membayar servis dan berhenti bekerja selama prosesnya. Dudy mengakui biaya perawatan bisa ditanggung pengemudi, tetapi RUU itu masih dibahas.

Platform menghadapi kewajiban perawatan dan penetapan tarif

Bab XIII A yang diusulkan akan memasukkan perusahaan aplikasi ke dalam kerangka regulasi undang-undang transportasi. Dudy mengatakan perusahaan seharusnya mendukung keselamatan dengan memantau kondisi kendaraan dan mengirim pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan sepeda motor.

Pencatatan dan pemantauan perjalanan akan menjadi lapisan pertanggungjawaban lainnya. Catatan perjalanan yang dapat dilacak bisa memastikan bahwa suatu perjalanan terjadi dan menghubungkannya dengan pengemudi serta platform terkait. Namun, catatan itu tidak dapat menggantikan pemeriksaan rem, ban, helm, atau persyaratan keselamatan fisik lainnya.

Peraturan tersendiri, Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dilaporkan diterbitkan pada 8 Oktober. Dudy menyebutnya sebagai landasan untuk memperkuat kemitraan antara pengemudi dan perusahaan serta menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih jelas.

Laporan menyebut peraturan tersebut, bersama keputusan menteri sebelumnya, menetapkan potongan platform maksimum sebesar 8 persen dan memberi Kementerian Perhubungan tanggung jawab menetapkan tarif dasar. Hal ini terpisah dari perubahan undang-undang transportasi yang masih dibahas. Rincian kategori biaya, pengecualian, dan mekanisme penegakannya tidak dapat dipastikan hanya dari uraian tersebut.

Dudy juga menyerukan keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan tarif transportasi dan layanan aplikasi. Ia mengatakan tarif angkutan penumpang dapat menjadi acuan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital saat mengatur angkutan barang dan makanan. Bab yang diusulkan juga mencakup kuota, tetapi belum ada batas numerik yang diumumkan.

Perlindungan pekerja menempuh jalur legislasi terpisah

Pengakuan atas suatu layanan transportasi tidak otomatis menentukan apakah pengemudinya merupakan karyawan atau mitra independen. Perbedaan itu memengaruhi kewajiban perusahaan platform terhadap pengemudi dan perlindungan hukum yang berlaku bagi pekerjaan mereka.

Iklan

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Lily Pujiati mengkritik ketentuan kemitraan dalam Peraturan Menteri No. 12/2019 karena dinilai menguntungkan perusahaan platform. Ia menginginkan regulasi ojek online berlandaskan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan. Klaimnya mengenai pengaruh platform merupakan tuduhan, bukan temuan yang telah dibuktikan.

Menurut laporan tentang rapat harmonisasi legislasi pada 20 Juli, para legislator sepakat untuk tidak memasukkan hak dan kewajiban pengemudi online ke dalam undang-undang transportasi jalan. Perlindungan pekerja akan dibahas melalui usulan terpisah, termasuk RUU Transportasi Online dan RUU Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig dalam program legislasi prioritas 2026.

Hal ini menciptakan perbedaan penting antara ketentuan usulan resmi transportasi mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan perdebatan terpisah mengenai hak ketenagakerjaan pengemudi. Laporan mengenai pernyataan Dudy pada 9 Oktober juga menyebut perlindungan sosial sebagai salah satu hal yang akan diatur, sehingga belum jelas di mana perlindungan individu pada akhirnya akan ditempatkan.

Sampai naskah final memperjelas batas-batas tersebut, pengesahan perubahan undang-undang transportasi tidak seharusnya dianggap sebagai penyelesaian menyeluruh atas kesejahteraan atau status kerja pengemudi.

Pengakuan tidak menyelesaikan perdebatan angkutan massal

IB Ilham Malik, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia bidang perumusan kebijakan transportasi, berpendapat bahwa sepeda motor tidak memenuhi kriteria aksesibilitas dan kapasitas yang lazim dikaitkan dengan angkutan umum. Ia menyoroti kesulitan dalam melayani anak-anak, lansia, penumpang hamil, dan penyandang disabilitas, serta terbatasnya jumlah penumpang yang dapat dibawa setiap sepeda motor.

Ilham berpendapat bahwa layanan yang mengangkut satu penumpang per kendaraan dapat menambah kemacetan, alih-alih memindahkan banyak orang secara efisien. Ia juga mengatakan emisi per penumpang bisa lebih tinggi dibandingkan angkutan yang membawa banyak orang sekaligus. Ini merupakan argumen kebijakannya; tidak ada model kemacetan lokal atau perhitungan emisi yang menyertainya.

Rujukannya pada laporan Expert Group for Urban Mobility tahun 2022, The Context of Public Transport in Europe, mendukung seruannya agar definisi diperjelas. Namun, laporan itu tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana hukum Indonesia harus mengklasifikasikan layanan sepeda motor.

Ilham ingin para legislator mewajibkan sebagian penerimaan pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk membiayai angkutan umum. Itu adalah rekomendasinya, bukan ketentuan yang telah disepakati. Anggota Komisi V Irine Yusiana Roba juga menyerukan perspektif jangka panjang dan konsultasi dengan peneliti serta asosiasi, dengan mengaitkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan penumpang dengan rancangan transportasi Indonesia yang lebih luas.

Iklan

RUU yang lebih luas dengan sasaran penerapan pada 2027

Perubahan ini cakupannya jauh melampaui ojek online. Kementerian Perhubungan mengatakan usulan DPR akan mengubah 89 pasal, menyisipkan 56 pasal, menghapus lima pasal, mengubah dua judul bab, menambahkan satu bab, dan merevisi penjelasan dua pasal. Usulan pemerintah akan mengubah 55 pasal dan menyisipkan 28 pasal. Angka-angka ini menggambarkan usulan yang bersaing, bukan perubahan yang telah disahkan atau jumlah yang bisa dijumlahkan begitu saja.

Pemerintah juga mendukung penambahan kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, kesehatan, serta komunikasi dan digital ke dalam kerangka kelembagaan. Peran yang diusulkan berkaitan dengan pendidikan lalu lintas, penanganan setelah kecelakaan, dan platform transportasi digital.

Ketentuan lain akan memperluas pertanggungjawaban pidana atas kendaraan yang melebihi muatan atau dimensi yang diizinkan, dari pengemudi hingga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang. Pemerintah juga mengusulkan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan massal yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa para legislator mempertimbangkan transportasi berbasis platform bersama penegakan aturan angkutan barang dan tanggung jawab angkutan massal.

Tahapan utama meliputi:

  • 20 Juli 2026: Rapat harmonisasi legislasi dilaporkan menempatkan hak dan kewajiban pengemudi online pada jalur legislasi terpisah.
  • 30 September: Dudy menyampaikan daftar isu dan sikap pemerintah kepada Komisi V.
  • 2 Oktober: Aan memaparkan alasan keselamatan dalam lokakarya di Bandung.
  • 8 Oktober: Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 dilaporkan diterbitkan.
  • 9 Oktober: Dudy membahas pelaporan perawatan dan kemungkinan pemeriksaan KIR.
  • 11 Oktober: Dudy kembali menegaskan sasaran untuk merampungkan perubahan pada 2026 agar penerapan dimulai pada 2027.

Tidak disebutkan tanggal pasti untuk pemungutan suara final atau rapat lanjutan. Keputusan mendesak masih mencakup kategori kendaraan, persyaratan pemeriksaan, tanggung jawab platform, serta pembagian biaya. Penerapan pada 2027 masih merupakan sasaran pemerintah yang bergantung pada proses legislasi dan aturan final.

Poin Utama

  • Indonesia mengusulkan Bab XIII A baru yang mencakup transportasi yang dipesan melalui platform digital, termasuk layanan terbatas untuk mengangkut penumpang dan mengantar barang dengan sepeda motor.
  • Usulan keselamatan mencakup pemantauan perawatan, pemeriksaan perlengkapan, pelatihan, catatan perjalanan yang dapat dilacak, dan kemungkinan pemeriksaan berkala.
  • Kelompok pengemudi menginginkan pengakuan hukum tanpa perubahan pendaftaran, prosedur mahal, atau kehilangan penghasilan.
  • Angka kecelakaan 78 persen yang dikutip merujuk pada sepeda motor secara umum, bukan khusus ojek online.
  • Perlindungan ketenagakerjaan pengemudi sedang dipertimbangkan melalui legislasi terpisah.
  • Pemerintah menargetkan perubahan undang-undang transportasi rampung pada 2026 dan mulai diterapkan pada 2027, tetapi RUU tersebut belum disetujui.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka