KPPU Indonesia Peringatkan Platform AI Bisa Memperdalam Ketergantungan Penerbit Berita

Baca 9 Menit
Indonesia's KPPU Warns AI Platforms Could Deepen News Publishers' Dependence

Jawaban AI membuat pendapatan berita dan akses pasar menjadi sorotan

Regulator persaingan Indonesia tengah memeriksa apakah kendali platform digital atas distribusi berita, data audiens, dan iklan dapat membuat penerbit semakin bergantung pada perusahaan yang juga memanfaatkan jurnalistik mereka untuk menghasilkan jawaban AI. Komisioner persaingan Rhido Jusmadi memperingatkan bahwa pemusatan kendali ini dapat memperkuat kekuatan pasar platform sekaligus melemahkan kemampuan penerbit untuk bernegosiasi.

Daftar Isi
  1. Jawaban AI membuat pendapatan berita dan akses pasar menjadi sorotan
  2. Bagaimana ringkasan dapat mengganggu model bisnis penerbit
  3. Peringatan soal lalu lintas dan batasan pentingnya
  4. Dapatkah penerbit menolak penggunaan AI tanpa kehilangan visibilitas pencarian?
  5. Hal yang dibutuhkan KPPU sebelum mengambil tindakan
  6. Aturan yang sudah ada bagi penerbit berhadapan dengan kekhawatiran soal kepatuhan
  7. Upaya kebijakan melampaui kerugian akibat penurunan lalu lintas
  8. Kronologi dan keputusan yang masih tertunda
  9. Poin Utama

Kekhawatiran ini melampaui penurunan kunjungan ke situs web. Ketika sebuah platform menentukan berita yang dilihat audiens, mengendalikan data tentang cara mereka menemukannya, dan menetapkan ketentuan komersial, penerbit mungkin memiliki pengaruh terbatas atas nilai ekonomi karya mereka sendiri. Ringkasan AI menambah tekanan lain: pembaca dapat memperoleh informasi tanpa membuka artikel yang menjadi sumbernya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerukan transparansi yang lebih besar terkait penggunaan konten berita, algoritma pemeringkatan, data rujukan, dan pengaturan komersial. KPPU juga menginginkan negosiasi yang bermakna antara platform dan penerbit. Penegakan hukum tetap bergantung pada adanya bukti yang memadai tentang pelanggaran hukum persaingan, bukan semata-mata pada keberadaan teknologi AI.

Dua perkembangan pada 2026 memberikan konteks kelembagaan yang konkret bagi perdebatan ini. Pada 29 Juli, KPPU menandatangani perjanjian kerja sama dengan komite Indonesia yang mengawasi tanggung jawab platform terhadap jurnalisme berkualitas. Sebuah laporan terpisah bertanggal 18 September menguraikan kekhawatiran Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengenai AI Overviews dan konsekuensi jika penerbit menolak mengizinkan penggunaan konten mereka oleh AI.

Bagaimana ringkasan dapat mengganggu model bisnis penerbit

AI Overviews menyajikan ringkasan yang dihasilkan AI langsung di halaman hasil pencarian. Kekhawatiran komersialnya adalah sebuah jawaban dapat memenuhi kebutuhan pembaca sebelum mereka mengunjungi situs penerbit. Hal ini umum disebut pencarian tanpa klik: pencarian memberikan informasi yang berguna, tetapi tidak menghasilkan kunjungan ke publikasi sumber.

Bagi penerbit yang memperoleh pendapatan dari iklan di halaman mereka, lebih sedikit kunjungan dapat berarti lebih sedikit peluang untuk menampilkan iklan. Ringkasan dapat menyebarkan informasi yang bersumber dari karya jurnalistik tanpa mendatangkan audiens atau pendapatan sebanyak kunjungan biasa. Itulah sebabnya KPPU menelaah distribusi dan monetisasi secara bersamaan.

Iklan

Ketua AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan perubahan pola pencarian dapat secara signifikan mengurangi lalu lintas ke situs berita, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam model bisnis perusahaan media. Ini merupakan kekhawatiran mengenai kemungkinan dampak, bukan temuan bahwa platform tertentu telah melanggar hukum. Tidak ada perkiraan terukur mengenai besarnya kenaikan biaya operasional.

Pembedaan ini penting karena penurunan lalu lintas, dengan sendirinya, tidak membuktikan adanya pelanggaran. KPPU harus menentukan apakah perilaku platform membatasi persaingan, apakah perusahaan memiliki posisi dominan, dan apakah perilaku yang diperiksa menimbulkan kerugian di pasar terkait.

Peringatan soal lalu lintas dan batasan pentingnya

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan peringatan terpisah dalam retret Persatuan Wartawan Indonesia 2026. Ia mengatakan lalu lintas media digital turun lebih dari 40 persen seiring audiens semakin beralih ke platform AI, mesin pencari, dan agregasi berita otomatis, alih-alih mengunjungi situs berita sumber.

Angka itu menunjukkan skala kekhawatiran, tetapi cakupannya tidak dijelaskan. Nezar tidak menyebutkan periode pengukuran, publikasi yang tercakup, atau apakah penurunan tersebut menggambarkan media Indonesia, sampel internasional, atau kelompok lain. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai perkiraan terverifikasi mengenai kerugian di seluruh industri penerbitan Indonesia.

Nezar juga merujuk pada penelitian Reuters Institute dan University of Oxford mengenai menurunnya optimisme kalangan profesional media. Ia tidak menyebutkan laporan tertentu, sehingga angka lalu lintas tersebut tidak dapat dikaitkan langsung dengan kumpulan data tertentu.

Menjelaskan bagaimana kendali editorial kini berdampingan dengan keputusan platform, Nezar menguraikan faktor-faktor yang membentuk distribusi berita:

"Sebaliknya, distribusi juga ditentukan oleh platform yang didukung kecerdasan buatan, yang memengaruhi visibilitas, jangkauan, dan pola konsumsi audiens global," ujarnya.

Peringatannya menempatkan akses audiens sebagai inti perselisihan. Menerbitkan artikel tidak lagi menjamin pembaca akan menemukannya melalui hubungan langsung dengan redaksi. Platform dapat memengaruhi apakah artikel dilihat dan apakah informasi yang dibaca mendorong kunjungan ke situs.

Iklan

Dapatkah penerbit menolak penggunaan AI tanpa kehilangan visibilitas pencarian?

AMSI meminta KPPU memeriksa dampak yang dihadapi penerbit ketika memilih agar konten mereka tidak digunakan oleh sistem AI. Menurut asosiasi itu, penolakan tersebut dapat menyebabkan hilangnya visibilitas di hasil pencarian. Ini adalah dugaan yang perlu diperiksa, bukan temuan yang telah terbukti mengenai setiap platform atau setiap pengaturan konten.

Persoalan persaingannya adalah apakah penerbit memiliki pilihan yang bermakna. Izin untuk menggunakan karya jurnalistik dalam produk AI dan akses ke audiens pencarian biasa merupakan kepentingan komersial yang berbeda. Jika penolakan atas satu hal turut membatasi hal lainnya, redaksi mungkin menghadapi tekanan untuk menerima ketentuan yang sebenarnya ingin mereka tolak.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan komisi akan memeriksa apakah konsekuensi memilih untuk tidak ikut serta mendiskriminasi perusahaan media atau membatasi akses mereka. Ia meminta AMSI memberikan data konkret mengenai perubahan struktur pasar dan kerugian bagi industri.

Pengaturan yang tepat, ketentuan kontrak, dan dampak pada hasil pencarian akan menjadi hal penting. Laporan yang ada tidak menyebutkan penerbit mana yang memilih untuk tidak ikut serta, bagaimana visibilitas mereka berubah, atau bagaimana perubahan itu diukur. Tanpa bukti tersebut, kekhawatiran ini dapat menjadi dasar penyelidikan, tetapi belum dapat menentukan hasilnya.

Hal yang dibutuhkan KPPU sebelum mengambil tindakan

Gopprera mengatakan KPPU perlu menilai pasar terkait, posisi perusahaan yang beroperasi di dalamnya, dan potensi kerugian. Pasar terkait adalah kumpulan produk atau layanan beserta wilayah geografis yang menjadi cakupan penilaian persaingan. Penetapan pasar membantu menentukan alternatif yang benar-benar tersedia bagi penerbit atau pelanggan.

Karena itu, penyelidikan ini lebih rumit daripada sekadar membandingkan lalu lintas situs web sebelum dan sesudah ringkasan AI diperkenalkan. Komisi harus menghubungkan perilaku yang ditelaah dengan kekuatan pasar dan dampak terhadap persaingan. Kekhawatiran Rhido mengenai akses audiens, data, distribusi, dan monetisasi menunjukkan beberapa aspek yang dapat diperiksa kaitannya.

KPPU telah menjelaskan dua kemungkinan tindak lanjut. Bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dapat berujung pada penegakan hukum. Jika masalahnya justru menunjukkan perlunya aturan baru, komisi dapat merekomendasikan perubahan kebijakan kepada pemerintah. Belum ada satu pun dari kedua langkah tersebut yang diumumkan sebagai keputusan final.

Iklan

AMSI juga mendukung revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 agar kerangka persaingan Indonesia dapat menangani model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara. Ini merupakan sikap advokasi. Belum ada amandemen yang disahkan, jadwal legislasi, atau ketentuan baru tertentu yang disebutkan.

Pendekatan yang dinyatakan lembaga itu memberi ruang bagi inovasi teknologi sembari menguji apakah pengaturan komersial menghalangi perusahaan lain untuk bersaing. Gopprera membandingkan tantangan ini dengan disrupsi sebelumnya yang melibatkan aplikasi transportasi, dan menjelaskan perlunya menyeimbangkan layanan baru dengan peluang bagi pelaku pasar lainnya.

Aturan yang sudah ada bagi penerbit berhadapan dengan kekhawatiran soal kepatuhan

Indonesia telah memiliki kerangka kebijakan yang mengatur hubungan antara platform dan jurnalisme. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 menetapkan aturan hak penerbit dan tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Nezar menyebutnya sebagai respons konkret pemerintah terhadap tekanan yang dihadapi organisasi berita.

Peraturan tersebut tidak menghapus kebutuhan terpisah untuk membuktikan pelanggaran persaingan. Tanggung jawab platform dalam kerangka jurnalisme dan pemeriksaan KPPU atas perilaku pasar saling berkaitan, tetapi menjawab pertanyaan yang berbeda: apakah perusahaan memenuhi kewajibannya dan apakah perilaku mereka membatasi persaingan secara melawan hukum.

Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo, mengatakan komite menilai tingkat kepatuhan platform terhadap peraturan tersebut masih rendah. Ia menyebut perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawab mereka.

Tidak ada nilai kepatuhan numerik, daftar perusahaan yang dinilai, atau metode penilaian terperinci yang diberikan. Karena itu, penilaian tersebut perlu dipahami sebagai evaluasi yang disampaikan komite, bukan ukuran kuantitatif kepatuhan di seluruh platform.

Perjanjian 29 Juli antara KPPU dan KTP2JB yang ditandatangani di Jakarta ditujukan untuk memperkuat koordinasi, pertukaran data, kajian, dan pelaksanaan tugas masing-masing. Suprapto mengatakan ia menginginkan tindakan praktis untuk mendukung keberlanjutan media, termasuk bantuan KPPU dalam memantau kepatuhan platform.

Upaya kebijakan melampaui kerugian akibat penurunan lalu lintas

Gopprera mengatakan platform dan AI memengaruhi cara konten diproduksi, didistribusikan, dan digunakan, serta nilai ekonomi karya jurnalistik dan pasar iklan digital. Menurutnya, AI seharusnya memperluas akses informasi tanpa mempersempit ragam sumber informasi atau melemahkan perusahaan media yang memproduksinya.

Iklan

Nezar mengangkat dimensi lain: penggunaan karya jurnalistik oleh perusahaan teknologi untuk melatih dan mengoperasikan sistem AI. Hal ini membawa isu kompensasi dan hak cipta ke dalam perdebatan, selain visibilitas pencarian. Izin penggunaan konten, pembayaran atas penggunaannya, dan audiens yang diarahkan kembali ke penerbit merupakan hal yang terpisah, meskipun muncul dalam hubungan komersial yang sama.

Pemerintah sedang menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial. Nezar mengatakan peta jalan tersebut bertujuan memandu pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia, sekaligus mendukung kerja sama antara organisasi media dan platform serta melindungi jurnalisme berkualitas. Tidak ada tenggat penerbitan atau ketentuan terperinci yang disebutkan.

KPPU mengatakan dampak terhadap media menjadi fokus kajiannya pada 2026, yang melibatkan diskusi dengan Dewan Pers dan lembaga pemerintah terkait. KPPU juga membandingkan pendekatan regulasi di Australia, Kanada, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Perbandingan tersebut merupakan bagian dari kajian, bukan pengumuman bahwa Indonesia telah memilih model asing tertentu.

Kronologi dan keputusan yang masih tertunda

Perkembangan ini mencakup peraturan yang sudah berlaku, perjanjian kerja sama, dan permintaan untuk menelaah praktik pencarian AI lebih lanjut. Langkah-langkah bertanggalnya adalah:

  • 2024: Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 menetapkan aturan hak penerbit dan tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
  • 29 Juli 2026: KPPU dan KTP2JB menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta.
  • 18 September 2026: Sebuah laporan mengenai kekhawatiran AMSI menguraikan permintaan untuk menelaah AI Overviews, konsekuensi memilih untuk tidak ikut serta, dan potensi penyalahgunaan posisi dominan.
  • Sepanjang 2026: KPPU mengkaji dampak AI terhadap media melalui diskusi kelembagaan dan perbandingan regulasi internasional.

Tidak ada tanggal yang disebutkan untuk pernyataan Nezar dalam retret, selain bahwa pernyataan itu disampaikan pada hari Jumat selama acara 2026 tersebut. Tanggal 18 September menyertai laporan tentang pernyataan AMSI; tanggal itu tidak menunjukkan secara pasti kapan asosiasi tersebut bertemu dengan KPPU.

Langkah substantif berikutnya adalah pengumpulan bukti. Komisi telah meminta data dari AMSI, sementara transparansi penggunaan konten, pemeringkatan, rujukan, dan ketentuan komersial tetap menjadi inti peringatan Rhido. Belum ada temuan resmi pelanggaran, sanksi, tanggal sidang, atau tenggat penyelesaian peta jalan AI yang disebutkan.

Poin Utama

  • KPPU memperingatkan bahwa kendali platform atas audiens, data, distribusi, dan pendapatan dapat memperdalam ketergantungan penerbit.
  • AMSI ingin penggunaan ringkasan AI ditelaah dan menyatakan penolakan atas penggunaan konten oleh AI dapat mengurangi visibilitas di hasil pencarian.
  • Nezar Patria menyebut penurunan lalu lintas lebih dari 40 persen, tanpa menjelaskan rentang waktu atau cakupannya.
  • KPPU membutuhkan bukti konkret sebelum menentukan apakah hukum persaingan telah dilanggar.
  • Perjanjian kerja sama 29 Juli 2026 mendukung koordinasi dengan komite yang mengawasi tanggung jawab platform terhadap jurnalisme.
  • Indonesia sedang menyusun peta jalan AI, tetapi belum ada tenggat penerbitan atau hasil penegakan hukum yang disebutkan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka