Indonesia Jelaskan Aturan Penghapusan Konten dalam Empat Jam, Kritik Desak Perlindungan Lebih Kuat

Baca 9 Menit
Indonesia Explains Four-Hour Content Removal Rule as Critics Seek Stronger Safeguards

Platform mendapat waktu untuk merespons sebelum perintah mendesak penghapusan konten

Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia menyatakan platform memiliki waktu 12 jam untuk merespons pemberitahuan awal tentang konten mendesak. Jika pemberitahuan itu tidak direspons, perintah pemutusan akses dapat diterbitkan, dan platform harus melaksanakannya dalam empat jam. Penjelasan tersebut menempatkan dua tenggat waktu yang berbeda di pusat perdebatan tentang disinformasi, keselamatan publik, dan kebebasan berekspresi.

Daftar Isi
  1. Platform mendapat waktu untuk merespons sebelum perintah mendesak penghapusan konten
  2. Apa yang terjadi sebelum hitungan empat jam dimulai?
  3. Peran tiga keputusan menteri
  4. Konten apa saja yang dapat dikenai tindakan?
  5. Alasan kementerian menyatakan kritik dan jurnalisme dilindungi
  6. Keberatan AJI berpusat pada pembatasan tertentu
  7. Perubahan yang diusulkan pakar komunikasi
  8. Apa yang dapat dilakukan pengguna jika kontennya keliru dihapus?
  9. Perkembangan perdebatan sepanjang 2026
  10. Poin Utama

Berbicara di Jakarta Pusat pada 2 November 2026, Mediodecci Lustarini, sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di kementerian tersebut, mengatakan Keputusan Menteri Nomor 127 dan Nomor 128 Tahun 2026 menjadi pedoman proses ini. KM 127 menetapkan tenggat penanganan, sedangkan KM 128 memuat kriteria dan prosedur untuk menilai disinformasi dan ujaran kebencian.

Komdigi, sebutan untuk kementerian tersebut, menyatakan kewajiban empat jam berlaku untuk konten mendesak yang berisiko tinggi, setelah perintah resmi diterima platform. Sebelum itu, pejabat harus memverifikasi pengaduan atau temuan, memeriksa dasar hukum dan bukti pendukungnya, serta memberi platform kesempatan untuk merespons.

Bagi pengguna, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan seberapa cepat sebuah unggahan dihapus. Aturan ini juga menyangkut cara otoritas membedakan informasi palsu yang berbahaya dari kritik, perlindungan terhadap karya jurnalistik, dan cara seseorang memulihkan unggahan yang keliru dihapus.

Maulina Pia Wulandari, profesor madya bidang komunikasi di Universitas Brawijaya, mengakui bahwa konten berbahaya mungkin perlu ditangani dengan cepat. Keberatannya berkaitan dengan risiko bahwa kriteria yang luas dan tenggat singkat dapat mendorong platform menghapus ekspresi yang sah, termasuk kritik terhadap pejabat publik. Aliansi Jurnalis Independen, yang dikenal sebagai AJI, secara terpisah telah menyerukan pencabutan KM 127.

Iklan

Apa yang terjadi sebelum hitungan empat jam dimulai?

Komdigi menjelaskan bahwa proses dimulai dengan verifikasi pengaduan masyarakat atau konten yang ditemukan pejabat. Penelaah memeriksa dasar hukum tindakan, tautan ke konten, dan bukti pendukung. Jika ditemukan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran, kementerian mengirimkan pemberitahuan kepada platform.

Platform kemudian memiliki waktu 12 jam untuk merespons terkait konten mendesak dan 24 jam untuk konten yang diklasifikasikan sebagai tidak mendesak. Pada tahap ini, platform dapat meminta klarifikasi atau menyampaikan tanggapan, termasuk penilaian berdasarkan pedoman komunitas mereka sendiri, yaitu aturan yang ditetapkan masing-masing layanan untuk penggunanya.

Jika platform tidak memberikan respons dalam tenggat yang berlaku, Komdigi menyatakan pihaknya dapat menerbitkan perintah resmi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten, yang dikenal sebagai SAMAN. Platform kemudian harus memutus akses dalam empat jam untuk konten mendesak atau 24 jam untuk konten yang tidak mendesak.

Dengan demikian, waktu bagi platform untuk merespons dalam kasus mendesak tiga kali lebih lama daripada tenggat penghapusan berikutnya: 12 jam dibandingkan empat jam. Untuk kasus yang tidak mendesak, kedua tahap masing-masing memberi waktu 24 jam. Verifikasi dan penerbitan perintah merupakan dua langkah terpisah. Karena itu, pembaca perlu memahami tenggat tersebut sebagai batas waktu untuk tindakan tertentu, bukan satu hitung mundur yang dimulai saat sebuah unggahan muncul.

Peran tiga keputusan menteri

KM 127 dan KM 128 berlaku bersama Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024, yang mengubah Keputusan Nomor 172 Tahun 2024. Kerangka aturan yang lebih lama itu mengatur prosedur denda administratif bagi penyelenggara sistem elektronik swasta yang tidak memenuhi kewajiban memutus akses terhadap konten terlarang.

Penyelenggara yang tercakup di antaranya layanan yang memuat konten buatan pengguna, seperti unggahan, video, komentar, dan materi lain yang diunggah pengguna. Dalam praktiknya, proses kepatuhan membebankan kewajiban kepada perusahaan yang mengoperasikan layanan tersebut.

SAMAN membantu Komdigi melacak dan memverifikasi konten, mengirimkan permintaan pemutusan akses, serta menghitung denda administratif jika penyelenggara tidak memenuhi kewajibannya. Pelaksana tugas kepala biro hubungan masyarakat Farida Dewi Maharani juga mengatakan KM 127 harus dibaca bersama KM 128, karena kriteria dan mekanisme penanganan melengkapi ketentuan tenggat waktu.

Iklan

Konten apa saja yang dapat dikenai tindakan?

Komdigi menyatakan fokusnya adalah disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128. Mediodecci menyebut informasi yang tidak sesuai fakta, upaya memecah belah masyarakat, tindakan yang menimbulkan kerugian, potensi konflik sosial, dan ketakutan di tengah masyarakat sebagai faktor yang dinilai.

Dalam penjelasan pada 29 Oktober, kementerian menyebut persoalan faktual mencakup klaim yang bertentangan dengan informasi tepercaya, tidak memiliki rujukan yang dapat dipercaya, atau menyajikan informasi akurat dalam konteks yang menyesatkan. Potensi kerugian dapat berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi, reputasi, atau kesehatan masyarakat.

Pertimbangan ketertiban umum mencakup potensi kekerasan, kerusakan fasilitas umum, gangguan terhadap layanan pemerintah, atau kegiatan melanggar hukum lainnya. Penjelasan tentang ujaran kebencian mencakup serangan, hinaan, provokasi, atau ajakan untuk membenci dan mendiskriminasi seseorang atau kelompok berdasarkan identitasnya.

Kriteria tersebut mengharuskan adanya penilaian terhadap konten sekaligus konteksnya. Penelaah yang memeriksa klaim yang diperselisihkan harus mempertimbangkan isi klaim, bukti pendukung, dan bahaya yang diidentifikasi otoritas. Wulandari berpendapat bahwa akurasi fakta dan kepentingan publik perlu mendapat perhatian khusus ketika topiknya adalah dugaan korupsi, buruknya layanan publik, atau perilaku pejabat.

Alasan kementerian menyatakan kritik dan jurnalisme dilindungi

Mediodecci menyatakan kritik yang sah, perbedaan pendapat, dan penyampaian aspirasi publik dilindungi dalam pendekatan kementerian. Ia juga mengatakan penanganan konten oleh Komdigi tidak menyasar karya jurnalistik yang dihasilkan pers, termasuk laporan investigasi.

Jaminan itu penting karena laporan investigasi kerap memuat dugaan yang dibantah oleh lembaga atau pejabat. Wulandari berpendapat bahwa otoritas harus membedakan ancaman terhadap keselamatan publik dari kerugian terhadap reputasi pihak yang berkuasa. Kekhawatirannya adalah lembaga yang menjadi sasaran kritik bisa turut memengaruhi keputusan untuk membatasi kritik tersebut.

Undang-Undang Pers Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyediakan kerangka tersendiri bagi kebebasan pers. Pasal 4 melindungi kebebasan pers serta melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap pers. Undang-undang tersebut juga mengatur hak jawab dan hak koreksi, sementara Dewan Pers berperan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Bagi redaksi yang menyebarkan liputan investigasi melalui media sosial, akses ke platform merupakan bagian dari upaya menjangkau pembaca. Karena itu, jaminan Komdigi terkait jurnalisme berjalan beriringan dengan tuntutan praktis dari para pembela pers: prosedur yang jelas untuk mengenali karya jurnalistik dan memperbaiki pembatasan dengan cepat.

Iklan

Keberatan AJI berpusat pada pembatasan tertentu

Pada 7 April 2026, AJI menyerukan pencabutan KM 127 dan pemulihan akses ke akun Instagram Magdalene.id. Organisasi itu menyebut pembatasan pada 3 April yang berkaitan dengan liputan investigasi tentang serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Menurut AJI, materi yang terdampak berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan hasil kerja Tim Advokasi untuk Demokrasi. Organisasi itu keberatan dengan rumusan tentang konten yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum, dengan alasan penafsiran yang luas dapat memengaruhi penyebaran karya jurnalistik.

Alasan pembatasan oleh platform dan kaitannya dengan instruksi pemerintah belum terkonfirmasi. Meski demikian, pengaduan AJI memberi fokus konkret pada perselisihan ini: kemampuan organisasi berita untuk menjaga agar liputan investigasi tetap dapat diakses, sementara otoritas dan platform mengambil keputusan moderasi.

Perubahan yang diusulkan pakar komunikasi

Wulandari memperingatkan bahaya moderasi berlebihan, yakni ketika platform menghapus materi yang sah saat berupaya memenuhi tuntutan regulasi. Ia juga menyebut efek gentar: orang memilih bungkam karena takut pendapat yang disampaikan dapat berujung pada penghapusan atau sanksi.

Rekomendasinya mencakup batasan yang lebih jelas antara konten melanggar hukum, kritik, opini, dan jurnalisme; alasan tertulis untuk pembatasan; mekanisme keberatan dan pemulihan yang efektif; serta audit independen terhadap keputusan penghapusan. Ia juga mendukung dialog dan klarifikasi jika langkah-langkah tersebut sepadan dengan masalah yang dihadapi.

Wulandari berpendapat bahwa komunikasi pemerintah harus mencakup upaya mendengarkan pengaduan dan menanggapinya dengan bukti. Kritik yang banyak dibagikan tentang suatu layanan publik dapat membantu pejabat mengidentifikasi kekurangan yang perlu ditangani. Menghapus pengaduan dapat membuat masalah yang mendasarinya tetap tidak terselesaikan.

Ia mengusulkan agar kebijakan dievaluasi berdasarkan akurasi keputusan, pencegahan ancaman nyata, dan pemulihan materi yang keliru dibatasi. Ukuran-ukuran tersebut dapat memberi gambaran yang lebih menyeluruh kepada publik mengenai penerapan kebijakan dibandingkan sekadar menghitung jumlah unggahan yang dihapus.

Iklan

Apa yang dapat dilakukan pengguna jika kontennya keliru dihapus?

Komdigi menyatakan pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan jika menganggap moderasi yang dilakukan keliru. Mediodecci mengatakan mekanisme ini juga mencakup dugaan kesalahan yang dilakukan platform secara mandiri, sehingga keberatan tersebut dapat disampaikan lebih lanjut.

Penjelasan kementerian pada 2 November tidak menyebutkan tenggat penyelesaian keberatan atau pemulihan konten. Bagi seseorang yang unggahannya berkaitan dengan keadaan darurat yang sedang berlangsung atau kontroversi publik terkini, cepat atau lambatnya koreksi dapat menentukan apakah informasi itu menjangkau orang-orang selagi masih berguna.

Wulandari mengaitkan perlindungan prosedural ini dengan Konstitusi Indonesia. Ia merujuk Pasal 28E(3), yang melindungi kebebasan berekspresi, Pasal 28F tentang hak atas informasi, dan Pasal 28J(2), yang menetapkan syarat pembatasan hak.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026 tertanggal 29 September 2026, yang menurutnya mensyaratkan pemberitahuan secara digital atau tertulis, disertai alasan, sebelum akses terhadap informasi yang melanggar hukum diputus. Menurutnya, proses penanganan harus memastikan alasan dapat diakses dan menyediakan jalur yang dapat digunakan untuk menggugat kesalahan.

Perkembangan perdebatan sepanjang 2026

Kontroversi ini berlangsung selama beberapa bulan, mulai dari penetapan KM 127 hingga keberatan para jurnalis dan penjelasan Komdigi selanjutnya. Tanggal-tanggal utamanya adalah:

  • Maret 2026: KM 127 ditetapkan. Wulandari menyebut 13 Maret; kronologi lain mencantumkan 12 hingga 13 Maret, sehingga tanggal penandatanganan yang tepat masih menunggu konfirmasi.
  • 3 April: AJI menyatakan akses ke akun Instagram Magdalene.id dibatasi terkait liputan investigasi tentang Andrie Yunus.
  • 7 April: AJI menyerukan pencabutan KM 127 dan pemulihan akses ke akun tersebut.
  • 29 September: Putusan Mahkamah Konstitusi yang dirujuk Wulandari membahas pemberitahuan dan alasan sebelum pembatasan akses.
  • 29 Oktober: Komdigi menjelaskan kriteria konten dan hubungan antara KM 127 dan KM 128.
  • 2 November: Mediodecci merinci tenggat pemberitahuan, tenggat penghapusan, perlindungan bagi ekspresi yang sah, dan kesempatan untuk meminta pemulihan.

Penjelasan Komdigi menguraikan proses bertahap, bukan penghapusan langsung setelah adanya pengaduan. Perbedaan utama terletak pada penerapannya: kementerian menjanjikan tindakan terarah terhadap konten berbahaya, sedangkan Wulandari dan para pembela pers menginginkan batasan yang lebih jelas, alasan yang dapat diakses, serta koreksi efektif ketika keputusan keliru.

Poin Utama

  • Untuk kasus mendesak, platform memiliki waktu 12 jam untuk merespons sebelum pemberitahuan yang tidak dijawab dapat berujung pada perintah resmi untuk memutus akses dalam empat jam.
  • Kasus yang tidak mendesak memberi waktu 24 jam untuk merespons dan 24 jam untuk melaksanakan perintah pembatasan akses.
  • KM 127 menetapkan tenggat, KM 128 menjadi pedoman penilaian, dan SAMAN mendukung pemantauan kepatuhan serta penerapan denda administratif.
  • Komdigi menyatakan kritik yang sah dan karya jurnalistik, termasuk laporan investigasi, dilindungi.
  • AJI telah meminta pencabutan KM 127, sedangkan Wulandari merekomendasikan alasan tertulis, mekanisme banding yang efektif, dan audit independen.
  • Pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan, termasuk atas dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka