Indonesia Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, dengan Batas Kontrak Empat Tahun dan Aturan PHK yang Lebih Ketat

Baca 14 Menit
Indonesia Approves Labor Protection Law, With Four Year Contract Limit and Tougher Dismissal Rules

Parlemen menyetujui 313 pasal, tetapi penerapannya harus menunggu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menyetujui Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), menetapkan batas empat tahun untuk kontrak sementara, serta memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital. Undang-undang tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal, tetapi persetujuannya bukan berarti ketentuan-ketentuan itu langsung berlaku.

Daftar Isi
  1. Parlemen menyetujui 313 pasal, tetapi penerapannya harus menunggu
  2. Tenggat waktu dari pengadilan mendorong jadwal legislasi
  3. Kontrak sementara dapat berlangsung empat tahun, bukan dua
  4. Pembatasan alih daya memunculkan penafsiran yang berbeda
  5. Alasan PHK dipersempit dan pesangon meningkat
  6. Dana pesangon mengubah cara kewajiban dibiayai
  7. Perubahan upah mengaitkan penetapan penghasilan dengan biaya hidup
  8. Cuti, hak penyandang disabilitas, dan pemagangan turut mendapat perhatian
  9. Perlindungan pekerja platform belum memastikan status sebagai karyawan
  10. Partisipasi dan penegakan aturan memecah pendapat serikat pekerja
  11. Pengusaha menginginkan kejelasan sebelum menilai biaya
  12. Hal yang Perlu Diketahui

Pemerintah menyebut masa transisi berlangsung selama satu tahun sejak pengesahan dan pengundangan, dengan penerapan penuh ditargetkan pada 6 Oktober 2027. Ketentuan pengupahan yang baru diperkirakan menjadi acuan penetapan upah minimum 2028. Tanggal mulai yang pasti bergantung pada pengundangan, bukan semata-mata pemungutan suara di parlemen.

Satu ketidakpastian utama membayangi berbagai perubahan tersebut: naskah final belum dipublikasikan ketika sejumlah serikat pekerja dan perwakilan pengusaha memberikan komentar pada 6 hingga 8 Oktober. Karena itu, beberapa klaim terperinci merujuk pada draf yang beredar atau uraian para pihak, bukan undang-undang final yang telah diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut undang-undang tersebut sebagai upaya melindungi pekerjaan tanpa mengganggu kemampuan perusahaan untuk beroperasi. Berbicara kepada parlemen setelah pemungutan suara, ia mengatakan:

RUU ini mencerminkan keseimbangan antara melindungi hak-hak dasar pekerja dan keberlanjutan usaha.

Ujian praktisnya tak hanya soal kompensasi yang lebih tinggi. Hal itu akan bergantung pada jenis PHK yang masih diperbolehkan, apakah pembatasan kontrak dan alih daya dapat mencegah penghindaran aturan, serta apakah pengawas dan pengadilan mampu menegakkan hak-hak yang diperluas.

Tenggat waktu dari pengadilan mendorong jadwal legislasi

Pemungutan suara berlangsung dalam rapat paripurna kesembilan DPR pada masa persidangan pertama tahun parlemen 2026–2027 di Jakarta. Delapan fraksi menyetujui RUU tersebut, sekitar tiga minggu sebelum tenggat yang ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu mewajibkan para legislator memisahkan ketentuan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dalam waktu dua tahun. Mahkamah juga mengubah 21 ketentuan mengenai kontrak, alih daya, upah, waktu kerja, PHK, dan persoalan ketenagakerjaan lainnya.

Iklan

Tanggal-tanggal utama menunjukkan betapa cepat proses di parlemen berlangsung:

  • 31 Oktober 2024: Mahkamah Konstitusi memerintahkan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan terpisah dalam waktu dua tahun.
  • 27 Agustus 2026: DPR mengadopsi RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.
  • 1 September 2026: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat yang menunjuk tim perunding pemerintah.
  • 14 September–4 Oktober 2026: Pembahasan bersama berlangsung dan berakhir dengan kesepakatan di Komisi IX.
  • 6 Oktober 2026: DPR menyetujui undang-undang tersebut dalam rapat paripurna.
  • 6 Oktober 2027: Penerapan penuh ditargetkan, bergantung pada tanggal pengundangan.
  • 2028: Aturan pengupahan baru diperkirakan berlaku untuk penetapan upah minimum.

Satu laporan mengenai pemaparan menteri menyebut tanggal 5 Oktober, berbeda dari tanggal persetujuan 6 Oktober yang secara konsisten disebut di sumber lain. Persetujuan parlemen atas undang-undang juga berbeda dari penerbitan naskah final yang telah diundangkan.

Kontrak sementara dapat berlangsung empat tahun, bukan dua

Jadwal kontrak yang dilaporkan mengizinkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) awal selama dua tahun, kemudian paling banyak dua kali perpanjangan hingga masing-masing satu tahun. Dengan demikian, total masa kontrak paling lama adalah empat tahun. Menyebut batasnya hanya dua tahun berarti mengabaikan masa perpanjangan.

Batas tersebut satu tahun lebih pendek dibandingkan batas lima tahun dalam kerangka Cipta Kerja, atau berkurang 20 persen. Namun, batas itu tetap satu tahun lebih lama dibandingkan total tiga tahun dalam uraian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mengizinkan masa awal dua tahun dan satu kali perpanjangan hingga satu tahun.

Andi Gani Nena Wea, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, mengatakan batas empat tahun itu belum memenuhi tuntutan serikat pekerja yang menginginkan batas satu tahun. Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh, mengatakan pekerja yang masih dibutuhkan setelah empat tahun harus diangkat sebagai karyawan tetap.

Rincian kelembagaan ini bersumber dari analisis draf AHP, yang menelaah draf 27 Agustus sebagaimana berlaku pada 2 Oktober. Analisis tersebut menguraikan total masa kontrak empat tahun, batas terpisah dua tahun untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai relatif cepat, pemberitahuan tertulis tentang perpanjangan setidaknya tujuh hari sebelum masa kontrak berakhir, serta perubahan otomatis menjadi hubungan kerja tetap jika kontrak tidak memenuhi persyaratan. Rincian tersebut merujuk pada draf dan perlu dikonfirmasi dalam undang-undang final.

Iklan

Pembatasan alih daya memunculkan penafsiran yang berbeda

Uraian utama membatasi alih daya pada lima kategori jasa penunjang: kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, keamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta transportasi pekerja. Tujuannya adalah membatasi penggunaan tenaga kerja dari luar untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi perusahaan.

Analisis draf mengidentifikasi satu pengecualian penting. Ketentuan terpisah mengizinkan alih daya untuk pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan produksi, sehingga lima kategori tersebut mungkin bukan daftar yang tertutup. Naskah final yang diterbitkan akan menentukan apakah izin yang lebih luas itu tetap berlaku.

Laporan juga berbeda dalam menghitung kategori tersebut. Said Iqbal menyebut empat kategori umum, dengan pengaturan terpisah untuk pertambangan, perminyakan, dan badan usaha milik negara. Ia mengatakan perusahaan terdampak perlu memiliki anak perusahaan atau badan usaha sejenis untuk mengelola pekerjaan penunjang yang dialihdayakan. Yassierli juga menyebut pengaturan melalui anak perusahaan untuk alih daya di badan usaha milik negara.

Dua hubungan kerja perlu dibedakan. Andi Gani mengatakan pekerja alih daya akan menjadi karyawan tetap perusahaan penyedia jasa alih daya. Sementara itu, draf secara terpisah mengatur bahwa pekerja yang menjalankan tugas yang berkaitan langsung dengan produksi akan menjadi karyawan perusahaan pengguna jasa. Kedua uraian itu membahas situasi yang berbeda dan tidak serta-merta bertentangan.

Berdasarkan draf, pekerja yang mempersoalkan pengaturan alih daya dapat meminta pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan setelah perundingan gagal dan memohon pengadilan negeri mengesahkan hasil pemeriksaan tersebut. Aturan alih daya yang berlaku juga mencakup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang berlaku sejak 30 April 2026.

Alasan PHK dipersempit dan pesangon meningkat

Draf Agustus mencantumkan 14 alasan PHK, tetapi tidak memasukkan dua alasan efisiensi: kerugian keuangan yang nyata dan pencegahan kerugian keuangan yang diperkirakan akan terjadi. Hal ini lebih spesifik daripada menyatakan bahwa perusahaan sama sekali tidak boleh melakukan PHK karena alasan ekonomi. Penutupan perusahaan, kepailitan, dan keadaan lain yang disebutkan tetap tercantum dalam draf.

Langkah pencegahan akan menjadi syarat hukum sebelum perundingan antara pengusaha dan pekerja. Langkah-langkah tersebut mencakup pengurangan lembur atau jam kerja, merumahkan pekerja untuk sementara, membiarkan kontrak sementara berakhir tanpa perpanjangan, dan menawarkan pensiun dini. Draf itu belum memastikan apakah semua langkah harus ditempuh secara berurutan.

Sejumlah pengali pesangon akan meningkat. Pembayaran untuk alasan-alasan tertentu, termasuk penutupan setelah mengalami kerugian berkepanjangan, keadaan kahar, kepailitan, dan pelanggaran setelah surat peringatan, akan naik dari 0,5 kali menjadi satu kali hak dasar. Untuk kasus tertentu terkait merger dan pelanggaran oleh pengusaha, pengali akan naik dari satu kali menjadi dua kali.

Iklan

Pengali untuk pensiun akan naik dari 1,75 menjadi dua, atau sekitar 14,3 persen. Pengali ini berlaku pada komponen pesangon, bukan otomatis untuk semua pembayaran yang terutang saat hubungan kerja berakhir. Analisis draf menyebut perubahan tersebut tidak mengubah penghargaan terpisah berdasarkan masa kerja.

Sejumlah laporan menyebut pengali minimum satu kali menggantikan tarif sebelumnya sebesar 0,5 kali. Analisis draf mengaitkan kenaikan dengan alasan PHK tertentu, sehingga hak universal tidak boleh diasumsikan sebelum naskah final tersedia. Aloysius Uwiyono, pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Trisakti, juga mengutip ketentuan Mahkamah Konstitusi bahwa PHK yang disengketakan setelah perundingan gagal harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dana pesangon mengubah cara kewajiban dibiayai

Program jaminan pesangon yang diusulkan akan mewajibkan pengusaha membayar iuran untuk mendanai pembayaran di masa mendatang. Dalam draf, pengusaha tetap bertanggung jawab atas kekurangan antara pembayaran dari dana tersebut dan hak pekerja menurut undang-undang. Jika ada kelebihan, dana itu akan dikembalikan kepada pengusaha.

Ini terutama merupakan mekanisme pendanaan, terpisah dari penentuan jumlah yang menjadi hak pekerja yang terkena PHK. Besaran iuran dan tata cara pelaksanaannya diserahkan kepada peraturan pemerintah. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah perlindungan lain dan tidak boleh disamakan dengan program pesangon baru ini.

Said Iqbal menyebut hak tambahan bagi pekerja kontrak dan alih daya: upah satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, hingga empat bulan setelah empat tahun. Ia membandingkannya dengan pesangon dasar karyawan tetap yang mencapai sembilan bulan setelah masa kerja sembilan tahun atau lebih. Hal-hal ini masih merupakan uraian Said Iqbal hingga naskah final diterbitkan, termasuk penjelasan tentang kaitannya dengan kompensasi kontrak yang berlaku saat ini.

Penilaian lain kurang positif. Timboel Siregar, sekretaris jenderal Organisasi Serikat Pekerja Indonesia, mengatakan undang-undang itu menghapus kompensasi perumahan dan kesehatan sebelumnya yang dihitung sebesar 15 persen. Klaim itu juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan final dan dasar hukum yang berlaku.

Perubahan upah mengaitkan penetapan penghasilan dengan biaya hidup

Undang-undang tersebut mengatur upah minimum, struktur dan skala upah perusahaan, lembur, pembayaran dalam keadaan tertentu, serta pemotongan upah. Indah Anggoro Putri, direktur jenderal hubungan industrial dan jaminan sosial di Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan survei baru mengenai Kebutuhan Hidup Layak melalui konsultasi dengan dewan pengupahan.

Kebutuhan Hidup Layak, disingkat KHL, mengukur biaya yang digunakan untuk menilai apakah penghasilan dapat menunjang taraf hidup yang wajar. Pelaksanaan survei itu sendiri tidak menentukan besaran kenaikan upah pada akhirnya. Ristadi, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, mengatakan formula tersebut tetap menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks, dengan menambahkan KHL sebagai pertimbangan.

Iklan

Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum ketenagakerjaan di Universitas Gadjah Mada dan peneliti di Center of Economic and Law Studies, menyebut perbandingan yang menunjukkan bahwa lima dari 36 provinsi yang menetapkan upah minimum 2026 berada di atas KHL dan 31 provinsi berada di bawahnya. Artinya, sekitar 14 persen berada di atas dan 86 persen di bawah. Ia juga merujuk pada rentang indeks 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Draf Agustus mewajibkan upah minimum sektoral setidaknya 5 persen lebih tinggi daripada upah minimum regional yang bersesuaian dan ditinjau setiap tahun. Draf itu juga mewajibkan perundingan struktur dan skala upah perusahaan dengan perwakilan pekerja. Ketentuan dalam draf ini tidak boleh disajikan sebagai kewajiban final yang telah dipastikan.

Pekerja dan pengusaha menginginkan hasil yang berbeda. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyerukan kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan penyesuaian upah setiap dua tahun. Kedua usulan tersebut bukanlah besaran kenaikan yang telah ditetapkan. Pemerintah saat ini memperkirakan kerangka baru akan menjadi acuan upah minimum 2028.

Cuti, hak penyandang disabilitas, dan pemagangan turut mendapat perhatian

Ketentuan yang dilaporkan mempertahankan waktu kerja 40 jam per minggu, yang dapat diatur sebagai delapan jam sehari selama lima hari atau tujuh jam sehari dalam jadwal enam hari kerja. Jumisih, ketua Dewan Pekerja Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, mempertanyakan usulan waktu kerja 45 jam per minggu dalam pembahasan. Kekhawatiran itu bukan bukti bahwa 45 jam menjadi standar yang disahkan.

Pekerja perempuan akan mendapat cuti haid hingga dua hari dan cuti melahirkan selama tiga bulan, yang dapat diperpanjang tiga bulan lagi dalam keadaan khusus. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan upah selama cuti dan perlindungan terkait keguguran.

Ketentuan disabilitas mencakup akses ke pekerjaan, aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan perlakuan setara. Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya. Perlindungan sosial mencakup jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tabungan hari tua, pensiun, JKP, serta jaminan pesangon.

Pemagangan akan memiliki batas durasi, uang saku, perlindungan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta sertifikat. Andi Gani menyebut mahasiswa dan lulusan baru sebagai pihak yang memenuhi syarat, dengan masa enam bulan bagi lulusan baru; laporan lain menyebut masa enam bulan secara lebih luas. Cakupan pastinya perlu dikonfirmasi.

Said Iqbal memperingatkan bahwa ketidakjelasan jam kerja peserta magang dapat memungkinkan perusahaan mengganti pekerjaan biasa dengan skema pelatihan yang lebih murah. Yassierli mengatakan pada 7 Oktober bahwa pemagangan tidak dimaksudkan untuk mengganti pekerja dengan tenaga kerja murah. Undang-undang itu juga memperkuat sertifikasi kompetensi melalui BNSP, yang disebut sebagai lembaga independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Iklan

Perlindungan pekerja platform belum memastikan status sebagai karyawan

Pekerja platform digital, termasuk pengemudi dan pekerja lepas, akan memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan keselamatan kerja, perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak, serta mekanisme untuk mengajukan keberatan. Draf Agustus juga mencakup jaminan sosial, hak berserikat, dan transparansi algoritma yang mengatur pembagian tugas, kinerja, dan upah.

Transparansi algoritma penting karena aplikasi dapat mengambil keputusan yang menentukan penghasilan atau akses pekerja terhadap pekerjaan. Namun, pengakuan atas perlindungan tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap pekerja platform sebagai karyawan.

Donna Priadi, direktur pelaksana Kamar Dagang Amerika di Indonesia, menyebut klasifikasi status sebagai persoalan yang belum terselesaikan, dengan merujuk pada pengemudi Grab dan Gojek yang berstatus mitra. Rujukan draf pada kemitraan mengisyaratkan bahwa model tersebut dapat berlanjut, tetapi belum menjelaskan siapa yang secara hukum wajib memenuhi setiap kewajiban.

Pekerja informal juga diakui secara eksplisit. Nabiyla menyambut perluasan tersebut, tetapi mempertanyakan apakah kompensasi yang adil dan layak menciptakan standar yang dapat ditegakkan seperti upah. Draf mengusulkan agar waktu kerja, risiko kerja, dan biaya operasional menjadi pertimbangan, dengan bantuan iuran pemerintah bagi pekerja rentan untuk menanggung setidaknya jaminan kecelakaan dan kematian.

Partisipasi dan penegakan aturan memecah pendapat serikat pekerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengatakan konsultasi dan rapat dengar pendapat menjadi masukan dalam penyusunan undang-undang tersebut. Ristadi menyebut peluang partisipasi serikat pekerja lebih besar dibandingkan reformasi ketenagakerjaan sebelumnya. Jumisih memberikan keterangan berbeda, dengan mengatakan pembahasan berlangsung tertutup dan konfederasinya tidak menerima draf, meski aturan tersebut memengaruhi, menurut perkiraannya, 135 juta pekerja.

Andi Gani mengatakan sekitar 90 persen tuntutan serikat pekerja telah diakomodasi dan koalisinya tidak akan menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Mirah Sumirat, presiden Asosiasi Pekerja Indonesia, semula menyambut baik persetujuan tersebut, tetapi mengatakan organisasinya akan mengkaji ketentuan dan memantau peraturan pelaksananya. Pada 8 Oktober, ia memperingatkan tentang pengaturan alih daya yang membuat pekerja tetap murah dan tidak aman.

Undang-undang tersebut mengusulkan penambahan jumlah pengawas, rasio jumlah pengawas yang disesuaikan dengan jumlah pekerja atau perusahaan, komite pengawasan, pengawasan parlemen, sanksi yang lebih tegas, serta data ketenagakerjaan nasional dan daerah yang terintegrasi. Ristadi menjelaskan pentingnya kapasitas penegakan:

Selama ini, efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terkendala keterbatasan personel, kewenangan, dan sarana.

Aloysius memperingatkan bahwa perusahaan mungkin menekan pekerja agar mengundurkan diri seolah-olah secara sukarela untuk menghindari kewajiban PHK. Ia membedakan pengaduan tentang pelanggaran standar ketenagakerjaan, yang dapat disampaikan kepada otoritas ketenagakerjaan setempat melalui LAPOR MENAKER berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026, dari sengketa pembayaran yang memerlukan perundingan, mediasi, atau konsiliasi, dan berpotensi dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Banyak hal masih bergantung pada aturan eksekutif. Nabiyla dan Center of Economic and Law Studies menghitung bahwa sedikitnya 47 pasal mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan 15 pasal melalui peraturan menteri. Analisis draf juga mengidentifikasi hal-hal yang belum terselesaikan, termasuk perlakuan terhadap kontrak yang sudah ada, pengaturan alih daya, dan PHK yang telah berjalan.

Iklan

Pengusaha menginginkan kejelasan sebelum menilai biaya

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan pada 8 Oktober bahwa ia belum dapat menilai undang-undang tersebut tanpa naskah lengkapnya. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam juga mengakui belum memahami keseluruhan isinya, sementara Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Erwin Aksa mengatakan perubahan tersebut mengurangi fleksibilitas yang tersedia dalam kerangka Cipta Kerja.

Perbandingan Apindo menyebut pesangon pekerja dengan masa kerja lima tahun di Indonesia setara dengan upah delapan bulan, dibandingkan enam bulan di Thailand dan 3,3 bulan di Malaysia. Perkiraan biaya tenaga kerja bulanan asosiasi itu adalah US$413 di Indonesia, US$414 di Malaysia, dan US$245 di Vietnam. Angka-angka ini merupakan perkiraan asosiasi pengusaha, bukan perhitungan dampak undang-undang baru. Perkiraan Indonesia lebih tinggi US$168, atau sekitar 69 persen, dibandingkan Vietnam.

Apindo juga memperkirakan biaya tambahan pengusaha sebesar 18,6 persen dari upah di Indonesia, lebih rendah daripada Vietnam yang 21,5 persen, tetapi lebih tinggi daripada Malaysia yang 14,95 persen dan Thailand yang 5 persen. Klaim bahwa prioritas kebijakan dapat menghasilkan hingga 22 juta pekerjaan formal merupakan proyeksi, bukan hasil yang telah terbukti.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan pekerja tekstil baru membutuhkan pelatihan selama enam hingga sembilan bulan. Ia juga menggambarkan tekanan pasokan, dengan hanya satu dari tiga pemasok bahan baku hulu yang beroperasi sementara dua lainnya menjalani perbaikan menyeluruh. Kondisi tersebut menyulitkan pengaitan perubahan perekrutan atau produksi semata-mata dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Untuk saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 masih menjadi acuan selama masa transisi hingga peraturan pengganti diterbitkan. Perusahaan didorong untuk meninjau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, tetapi ketiadaan naskah final, belum ditetapkannya besaran iuran, serta pengaturan transisi yang belum tuntas membatasi kesimpulan pasti tentang biaya kepatuhan.

Hal yang Perlu Diketahui

  • Parlemen menyetujui undang-undang yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal pada 6 Oktober 2026.
  • Kontrak sementara disebut dibatasi hingga empat tahun, termasuk dua kali perpanjangan.
  • Aturan PHK akan diperketat, dengan pesangon lebih tinggi untuk alasan tertentu dan jaminan yang didanai pengusaha.
  • Pembatasan alih daya, batas pemagangan, dan status pekerja platform masih memerlukan kejelasan dalam naskah final.
  • Penerapan ditargetkan pada Oktober 2027, sedangkan aturan upah minimum yang baru diperkirakan berlaku pada 2028.
  • Serikat pekerja dan pengusaha menyatakan belum menerima naskah final yang diterbitkan, sementara banyak rincian masih menunggu peraturan pelaksana.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka