150 Profesor Indonesia Desak Gibran Mundur Terkait Sengketa Dokumen Pendidikan

Baca 9 Menit
150 Indonesian Professors Urge Gibran to Resign Over Education Documents Dispute

Seruan pengunduran diri sampai ke presiden

Sebuah kelompok yang mewakili 150 profesor Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara sukarela terkait pertanyaan tentang dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya pada pemilihan presiden 2024. Surat terbuka mereka, tertanggal 19 Oktober 2026, ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo, ayah Gibran.

Daftar Isi
  1. Seruan pengunduran diri sampai ke presiden
  2. Temuan pengadilan menurut para profesor
  3. Aturan pendidikan yang menjadi inti perkara
  4. Permintaan para pemohon kepada mahkamah
  5. Perkembangan sengketa
  6. PDIP menyerukan respons politik
  7. Polisi memeriksa pengadu terkait dokumen penyetaraan
  8. Dua gagasan yang bersaing untuk aturan calon mendatang
  9. Gambaran dari data daring
  10. Poin Utama

Forum Guru Besar Indonesia mengaitkan seruannya dengan perkara Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang putusannya dibacakan pada 6 Oktober. Para profesor berpendapat bahwa pertanyaan yang mengemuka selama persidangan memiliki konsekuensi etis meskipun Gibran tidak didiskualifikasi.

Profesor Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi mengatakan 13 akademisi menginisiasi surat tersebut dan para profesor menandatanganinya mewakili kelompok yang lebih luas, yakni 150 orang. Profesor Ryaas Rasyid juga disebut sebagai salah satu penggagas. Keduanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Judul surat itu adalah Melindungi Martabat Konstitusi, Etika Negara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional. Permintaan utamanya adalah agar Gibran secara sukarela meninggalkan jabatannya. Idrus mengatakan para penggagas tidak mengetahui apakah seruan mereka akan mendorong langkah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tempat upaya pemakzulan apa pun akan mengikuti proses konstitusional tersendiri.

Temuan pengadilan menurut para profesor

Argumen forum tersebut berpusat pada penafsiran mereka atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Menurut surat itu, mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang membuktikan keabsahan dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan kualifikasi sekolah menengah atas di Indonesia saat Gibran mendaftar sebagai calon.

Para profesor juga mengakui bahwa mahkamah tidak menjatuhkan diskualifikasi, yang menurut mereka disebabkan oleh persoalan kedudukan hukum dan batasan prosedural. Kedudukan hukum berarti apakah seseorang berhak mengajukan perkara tertentu ke pengadilan. Batasan prosedural mengatur bagaimana dan kapan pengadilan dapat memeriksa suatu sengketa.

Forum berpendapat bahwa pejabat harus menjawab pertanyaan tentang kejujuran, tanggung jawab publik, dan kelayakan, sekalipun suatu perkara berakhir tanpa pencopotan dari jabatan. Karena itu, seruan mereka meminta Gibran mengambil keputusan politik secara pribadi, alih-alih menunggu proses pemberhentian paksa.

Iklan

Idrus Paturusi, profesor Universitas Hasanuddin sekaligus salah satu penggagas surat itu, menyampaikan permintaan tersebut secara langsung:

Kami menghimbau kepada Gibran supaya dengan sukarela mengundurkan diri,

Seruannya meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela. Para profesor membingkai permintaan itu sebagai ujian atas standar yang diharapkan dari jajaran tertinggi pemerintahan, khususnya ketika kepercayaan publik bergantung pada keakuratan dokumen yang diserahkan para calon.

Aturan pendidikan yang menjadi inti perkara

Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mengajukan sengketa pemilu tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara merupakan pihak terkait.

Para pemohon merujuk Pasal 169(r) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Mereka berpendapat bahwa calon harus memenuhi persyaratan itu secara sah saat mendaftar dan saat pasangan calon ditetapkan.

Gugatan mereka juga menyasar Pasal 18(3) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Ketentuan yang disengketakan itu memungkinkan calon yang memiliki bukti telah menyelesaikan pendidikan tinggi untuk melanjutkan proses tanpa harus menyerahkan secara terpisah bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri atau yang sederajat.

Bagi pembaca yang belum akrab dengan penyetaraan pendidikan, persoalannya adalah bagaimana kualifikasi yang diperoleh di luar negeri diakui dalam sistem pendidikan Indonesia. Dokumen yang menyatakan keikutsertaan dalam pendidikan, ijazah kelulusan, dan surat resmi yang mengakui kesetaraan jenjang pendidikan masing-masing menjawab pertanyaan administratif yang berbeda. Para pemohon menggugat apakah dokumen yang diterima saat Gibran mendaftar memenuhi persyaratan hukum.

Sengketa itu juga merujuk pada keterangan Kementerian Pendidikan tahun 2019 terkait studi Gibran di UTS Insearch, Australia. Keterangan tersebut menyebutkan bahwa ia telah menyelesaikan kelas 12 dan memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan sekolah menengah kejuruan di Indonesia. Para pengkritik mempertanyakan dokumen yang mendasari pengakuan tersebut.

Permintaan para pemohon kepada mahkamah

Denny dan para pemohon lainnya meminta langkah hukum yang jauh melampaui penetapan tentang persyaratan pendidikan. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan keputusan KPU yang mengatur pencalonan dan pemilihannya.

Iklan

Keputusan yang digugat mencakup Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, No. 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional, dan No. 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Permintaan mereka menyangkut keputusan-keputusan tersebut sejauh berlaku bagi Gibran.

Para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Mereka meminta perintah yang mengarahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih pengganti dari dua kandidat yang diajukan presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan, dengan merujuk Pasal 8(2) konstitusi.

Batas waktu 60 hari merupakan bagian dari langkah hukum yang diminta para pemohon. Gibran tidak didiskualifikasi, sehingga batas waktu yang mereka ajukan itu tidak menjadi jadwal untuk memilih pengganti. Setelah itu, para profesor memilih untuk mendesak pengunduran diri melalui surat terbuka mereka.

Perkembangan sengketa

Persidangan, perdebatan daring, dan seruan para profesor berlangsung selama beberapa pekan. Urutannya penting karena angka media sosial yang kini beredar dikumpulkan sebelum surat tertanggal 19 Oktober itu.

  • 21 September 2026: Mahkamah menggelar sidang pendahuluan, tempat para pemohon menyampaikan argumen dan meminta langkah hukum.
  • 6 Oktober: Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dipimpin Ketua Mahkamah Suhartoyo di Jakarta.
  • 6–13 Oktober: Drone Emprit menganalisis diskusi daring tentang sengketa pendidikan dan seruan agar Gibran dicopot.
  • 19 Oktober: Para profesor memberi tanggal pada surat terbuka yang menyerukan agar Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
  • 21 Oktober: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendesak presiden dan partai-partai di parlemen untuk mendengarkan seruan tersebut. Pengamat politik Muhammad Asratillah juga menilai kemungkinan dampaknya.

Rangkaian peristiwa itu menunjukkan bagaimana sengketa pengadilan berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas tentang jabatan publik. Surat para profesor menambahkan seruan akademisi yang terorganisasi setelah putusan, sementara politisi partai dan pengadu dari masyarakat sipil menempuh respons masing-masing.

PDIP menyerukan respons politik

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengonfirmasi bahwa pimpinan pusatnya telah menerima surat para profesor. Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto meminta Prabowo dan partai-partai politik yang memiliki perwakilan di DPR mendengarkan tuntutan para akademisi.

Iklan

Hasto berbicara di Sekolah Rakyat PDIP di Jakarta Selatan pada 21 Oktober. Ia menuding pihak-pihak yang terlibat dalam pencalonan Gibran mengabaikan kepatutan, kejujuran, dan keteladanan, serta berpendapat bahwa persyaratan minimal dipaksakan melalui intervensi kekuasaan politik.

Pernyataannya membawa seruan tersebut ke hadapan khalayak politik partai, tetapi ia tidak mengumumkan jadwal pembahasan di parlemen dalam pernyataan itu. Idrus juga mengatakan para akademisi tidak dapat memastikan apakah inisiatif mereka akan berlanjut ke DPR.

Pengamat politik Muhammad Asratillah menyebut surat itu sebagai intervensi kalangan intelektual yang peduli terhadap etika demokrasi. Menurutnya, pengaruh surat tersebut akan bergantung pada mutu argumen, keakuratan fakta, dan landasan konstitusional setiap tuntutan.

Asratillah mengidentifikasi tiga kemungkinan perkembangan: perdebatan publik yang lebih luas, penjelasan dari pemerintah atau wakil presiden, atau tekanan politik yang meningkat jika tokoh publik dan kelompok masyarakat sipil lainnya ikut bergabung. Ia membedakan tekanan terhadap pejabat dari langkah formal yang diperlukan untuk mengakhiri masa jabatan.

Polisi memeriksa pengadu terkait dokumen penyetaraan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah memeriksa orang-orang yang mengadukan dugaan pemalsuan surat keterangan yang mengakui pendidikan Gibran setara dengan kualifikasi di Indonesia. Surat itu lazim disebut suket, singkatan dari surat keterangan.

Penyidik memeriksa pengadu Syamsuddin, lalu Riadi. Riadi mengatakan ia mendapat sekitar 15 pertanyaan tentang substansi pengaduannya, alasannya mengajukan pengaduan, dan apakah ada kepentingan lain yang mengarahkan tindakan tersebut.

Riadi membantah bahwa pengaduannya didasari kepentingan politik. Ia mengatakan bertindak karena kepedulian terhadap Indonesia dan etika pendidikan, serta meminta polisi menangani perkara itu secara profesional.

Kegiatan kepolisian yang dijelaskan menyangkut pemeriksaan terhadap pengadu atas suatu dugaan. Dalam keterangan tersebut, tidak diumumkan keputusan untuk menetapkan tersangka maupun hasil akhir penyelidikan atas dugaan pemalsuan itu. Perkembangan konkret berikutnya bagi pihak-pihak yang terlibat adalah keputusan resmi tentang langkah yang akan ditempuh penyidik.

Dua gagasan yang bersaing untuk aturan calon mendatang

Ahmad Doli Kurnia, politikus Golkar yang bertugas di Komisi II DPR, mendesak anggota parlemen dan pemerintah agar memperketat dan memperjelas persyaratan pendidikan presiden. Ia ingin Undang-Undang Pemilu mengatur secara terperinci cara memeriksa kualifikasi yang diperoleh di Indonesia maupun luar negeri.

Iklan

Doli berpendapat bahwa persyaratan pendidikan harus dipertahankan dan dapat ditingkatkan. Menurutnya, undang-undang yang lebih terperinci akan memberi KPU landasan yang lebih kuat untuk menyusun aturan teknis dan memeriksa dokumen calon, sehingga mengurangi sengketa tentang penerapan persyaratan tersebut.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan pendekatan berbeda: menghapus persyaratan ijazah dan memberikan informasi yang jelas kepada pemilih mengenai latar belakang pendidikan setiap calon. Dalam usulannya, pemilih akan menentukan apakah latar belakang tersebut membuat seorang calon layak menjabat.

Kedua usulan itu akan mengubah tugas KPU dengan cara berbeda. Doli mendukung pemeriksaan kualifikasi yang lebih ketat sebelum calon dapat maju. Jimly mendukung keterbukaan informasi agar pemilih dapat menentukan pilihan di bilik suara. Keduanya menyangkut aturan pemilu mendatang, sementara kontroversi saat ini berkaitan dengan dokumen yang diterima untuk pemilu 2024.

Perdebatan ini juga kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon. Putusan itu membuka jalan bagi calon berusia di bawah 40 tahun yang pernah menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilihan. Gibran berusia 36 tahun saat mencalonkan diri. Perkara pendidikan ini menyangkut bagian lain dari aturan kelayakan calon.

Gambaran dari data daring

Drone Emprit menganalisis 59.615 penyebutan di X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan Threads, serta 9.771 penyebutan di media daring, pada 6–13 Oktober. Klasifikasi diskusi di X menunjukkan dukungan terhadap gugatan atas pencalonan Gibran lebih besar daripada penolakan.

Angka di X mencakup 24.351 penyebutan yang diklasifikasikan positif terhadap gugatan atau seruan agar Gibran dicopot, 5.706 negatif, dan 4.400 netral. Persentase yang tercatat masing-masing adalah 70,7%, 16,6%, dan 12,8%. Jumlah penyebutan yang mendukung sekitar 4,3 kali jumlah penyebutan negatif, berdasarkan angka 24.351 dan 5.706.

Kategori positif mencakup seruan agar Gibran mengundurkan diri secara sukarela, kritik terhadap dugaan cacat dalam pencalonannya, dan desakan agar parlemen melakukan pengawasan. Kategori negatif mencakup argumen yang membela surat penyetaraan dari kementerian serta tuduhan bahwa sengketa itu didorong permusuhan politik.

Persentase tersebut menggambarkan penyebutan yang diklasifikasikan di X selama periode pengumpulan data, bukan survei terhadap pemilih Indonesia. Pengumpulan data berakhir enam hari sebelum para profesor memberi tanggal pada surat mereka, sehingga angka-angka itu menggambarkan perdebatan sebelumnya tentang perkara di mahkamah.

Tantangan politik Gibran berikutnya adalah apakah ia akan menanggapi secara spesifik kekhawatiran para profesor tentang dokumen pendaftarannya. Perkembangan terdekat yang perlu dicermati adalah tanggapan dari kantor Gibran atau kepresidenan, langkah parlemen yang jelas, atau pengumuman dari kepolisian. Dalam laporan tentang seruan tersebut, belum ada tanggal yang diumumkan untuk tindakan-tindakan itu.

Poin Utama

  • Forum yang mewakili 150 profesor menyerukan agar Gibran mengundurkan diri secara sukarela dalam surat tertanggal 19 Oktober 2026.
  • Seruan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo.
  • Para profesor mendasarkan argumen etis mereka pada penafsiran atas perkara Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan pendidikan.
  • Gibran tidak didiskualifikasi, dan jadwal penggantian yang diminta para pemohon tidak berlaku.
  • PDIP mendesak para pemimpin politik untuk mendengarkan, sementara polisi memeriksa pengadu terkait dugaan pemalsuan dokumen.
  • Anggota parlemen dan seorang mantan hakim konstitusi menyampaikan usulan yang berbeda mengenai persyaratan pendidikan mendatang.
  • Angka X yang dikutip Drone Emprit mencakup periode 6–13 Oktober, sebelum surat para profesor diterbitkan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka