Risiko bisnis Danantara mendorong usulan perubahan hukum
Presiden Prabowo Subianto mendukung kajian Dewan Ekonomi Nasional yang mengusulkan perubahan pendekatan Indonesia terhadap korupsi, kata Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Usulan itu akan mengalihkan fokus dari kerugian keuangan negara ke penyuapan, dengan Luhut menyebut keputusan bisnis di badan pengelola investasi Danantara sebagai perhatian utama.
Daftar Isi
- Risiko bisnis Danantara mendorong usulan perubahan hukum
- Apa yang disetujui presiden?
- Mengapa Danantara menjadi inti argumen
- Indonesia telah memiliki beragam tindak pidana korupsi
- Jangkauan UNCAC melampaui penyuapan
- Konvensi yang diadopsi lebih dari dua dekade lalu
- Pilihan kebijakan menyangkut perbuatan dan pertanggungjawaban
- Bantuan sosial dan risiko cuaca juga dibahas
- Poin-Poin Utama
Luhut berpendapat bahwa risiko perkara korupsi yang dikaitkan dengan kerugian negara dapat membebani perusahaan milik negara dan mempersulit pengambilan keputusan investasi. Ia mengatakan DEN mendasarkan kajiannya pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006.
Perdebatan ini mempertemukan dua perhatian praktis: memberi ruang kepada pengelola untuk mengambil risiko bisnis yang wajar dan melindungi uang publik dari penyalahgunaan. Jangkauan hukumnya dapat melampaui Danantara karena undang-undang korupsi Indonesia mencakup banyak jenis perbuatan, sementara ketentuan mengenai kerugian keuangan negara secara khusus tercantum dalam Pasal 2 dan 3.
UNCAC juga mencakup beragam tindak pidana yang jauh lebih luas daripada penyuapan, termasuk penggelapan, penyalahgunaan fungsi jabatan, dan pencucian hasil kejahatan. Karena itu, upaya menyelaraskan hukum Indonesia dengan konvensi tersebut melibatkan pilihan terkait sejumlah tindak pidana, bukan sekadar mengganti satu definisi dengan definisi lain.
Luhut, berbicara sebagai Ketua DEN setelah pertemuan yang dipimpin Prabowo, menjelaskan dukungan presiden terhadap kajian tersebut:
"Presiden juga telah menyetujui kajian yang dilakukan tim Dewan Ekonomi Nasional tentang definisi korupsi, karena penting bagi upaya Indonesia memberantas korupsi agar memenuhi standar internasional," kata Luhut.
Apa yang disetujui presiden?
Luhut menjelaskan bahwa presiden menyetujui kajian DEN beserta arah usulannya. Dalam penjelasan publiknya, ia berfokus pada revisi perlakuan terhadap kerugian keuangan negara dalam undang-undang korupsi Indonesia dan penyelarasan penegakan hukum dengan standar internasional.
Rumusan hukum yang tepat, ketentuan yang akan diubah, dan jadwal perubahan undang-undang belum diumumkan. Rincian itu penting bagi dunia usaha, penyidik, dan masyarakat karena akan menentukan bagaimana pendekatan yang diusulkan diterapkan dalam perkara nyata.
Sebuah kajian memaparkan argumen kebijakan. Perubahan undang-undang menetapkan aturan yang harus diterapkan jaksa dan pengadilan. Persoalan substantif berikutnya adalah bagaimana argumen DEN akan dituangkan dalam bahasa hukum, termasuk dalam perlakuan terhadap keputusan yang melibatkan aset publik.
Penjelasan Luhut bersifat luas: kerugian negara seharusnya tidak lagi menjadi fokus perkara korupsi, sementara penyuapan harus mengambil peran utama. Rumusan akhirnya perlu menjelaskan perbuatan apa saja yang tetap dapat dipidana dan bagaimana perbuatan tersebut dibuktikan.
Mengapa Danantara menjadi inti argumen
Danantara mengelola investasi dan mengawasi perusahaan milik negara Indonesia. Keputusan yang menyangkut perusahaan-perusahaan tersebut dapat membahayakan aset publik, sekaligus mengharuskan para pengelolanya mengambil keputusan di tengah ketidakpastian hasil komersial.
Luhut mengatakan penggunaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi membebani pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, perusahaan dapat mengalami kerugian karena mengambil risiko komersial, sehingga hasil investasi menjadi dasar yang sulit untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana.
Ketua DEN menyampaikan kekhawatiran itu dalam pernyataan singkat:
"Setiap bisnis mengandung risiko," katanya.
Kerugian komersial menggambarkan apa yang terjadi pada uang. Penyuapan menggambarkan perbuatan: memberi atau menerima keuntungan tidak semestinya untuk memengaruhi suatu keputusan. Peralihan fokus ke penyuapan akan memberi perhatian lebih besar pada perilaku di balik suatu transaksi. Bagi Danantara dan perusahaan yang diawasinya, pertanyaan praktisnya adalah bagaimana hukum membedakan pertimbangan bisnis yang wajar dari penyalahgunaan wewenang atau aset yang dapat dipidana.
Indonesia telah memiliki beragam tindak pidana korupsi
Kerangka hukum Indonesia bertumpu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Kerangka tersebut mengidentifikasi sedikitnya 30 perbuatan yang tergolong korupsi, dengan kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 2 dan 3.
Struktur itu menempatkan usulan ini dalam konteks hukum yang lebih spesifik daripada yang tersirat dalam frasa "mengubah definisi korupsi". Pembahasan ini menyangkut kerangka yang memuat beragam tindak pidana, bukan satu aturan yang mencakup semua perkara korupsi.
Pasal 2 dan 3 menjadi inti argumen Luhut karena memuat unsur kerugian keuangan negara yang ingin ia kaji ulang. Luasnya kerangka hukum tersebut berarti pembentuk undang-undang juga perlu mempertimbangkan kesesuaian perubahan apa pun dengan tindak pidana korupsi lainnya.
Bagi pembaca yang mengikuti perdebatan ini, istilah-istilah utama merujuk pada hal yang berbeda. Kerugian keuangan negara berkaitan dengan kerugian terhadap keuangan publik. Tindak pidana menetapkan perilaku yang dilarang dan syarat untuk menjatuhkan hukuman pidana. Reformasi yang diusulkan akan mengubah hubungan antara kedua konsep tersebut dalam perkara yang dicakupnya.
Jangkauan UNCAC melampaui penyuapan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa ini mencakup penyuapan pejabat publik dalam negeri, pejabat publik asing, dan pejabat organisasi internasional publik. Konvensi ini juga membahas penyuapan di sektor swasta.
Ketentuan lainnya mencakup penggelapan atau pengalihan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi jabatan, pengayaan tidak sah, pencucian hasil kejahatan, penyembunyian, dan perintangan proses peradilan. Sejumlah ketentuan mewajibkan negara mengkriminalisasi perbuatan tertentu, sementara ketentuan lainnya meminta negara mempertimbangkan penerapannya dalam sistem hukum masing-masing.
Istilah-istilah tersebut menggambarkan berbagai cara korupsi dapat terjadi. Penggelapan melibatkan pengambilan atau pengalihan aset yang dipercayakan kepada seseorang. Perdagangan pengaruh melibatkan keuntungan tidak semestinya yang terkait dengan pengaruh seseorang terhadap suatu keputusan. Perintangan proses peradilan berkaitan dengan campur tangan terhadap proses yang digunakan untuk menyelidiki atau menuntut pelanggaran.
UNCAC tidak mensyaratkan setiap tindak pidana korupsi melibatkan kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan. Cakupannya memungkinkan perhatian diarahkan pada perbuatan yang dilarang, meski penghitungan kerugian keuangan publik tidak diperlukan untuk tindak pidana tertentu.
Luhut menyebut penyuapan sebagai inti pendekatan internasional dan mengatakan Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan konsep kerugian negara dengan cara seperti ini. Itu merupakan perbandingannya. Persoalan konkret bagi Indonesia adalah bagaimana tetap mencakup bentuk-bentuk pelanggaran yang lebih luas dalam konvensi, sekaligus menangani kekhawatiran bisnis yang ia sampaikan.
Konvensi yang diadopsi lebih dari dua dekade lalu
Majelis Umum PBB mengadopsi UNCAC pada 31 Oktober 2003. Konvensi tersebut ditandatangani 140 negara, termasuk Indonesia, dan mulai berlaku pada 14 Desember 2005 setelah mencapai 30 ratifikasi yang disyaratkan.
Indonesia meratifikasinya pada April 2006, sekitar 20 tahun sebelum pertemuan di istana ketika Luhut memaparkan kajian DEN. Tanggal-tanggal utamanya adalah:
- 31 Oktober 2003: Majelis Umum PBB mengadopsi UNCAC.
- 14 Desember 2005: Konvensi mulai berlaku setelah diratifikasi 30 negara.
- 18 April 2006: Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006.
- 20 Oktober 2026: Luhut mengumumkan dukungan Prabowo terhadap kajian DEN setelah pertemuan di Istana Merdeka.
Ratifikasi Indonesia memuat reservasi terkait Pasal 66(2), yang membahas penyelesaian sengketa. Reservasi adalah pembatasan resmi yang disampaikan suatu negara saat menerima perjanjian. Dalam hal ini, reservasi tersebut menyangkut proses penyelesaian sengketa terkait konvensi.
Luhut juga menggunakan istilah "Piagam PBB" saat menjelaskan kajian tersebut. Instrumen yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Penyebutan instrumen itu secara tepat penting karena ketentuan-ketentuannya menjadi acuan yang dinyatakan bagi perubahan yang diusulkan.
Pilihan kebijakan menyangkut perbuatan dan pertanggungjawaban
Argumen DEN mengenai bisnis dan cakupan tindak pidana dalam UNCAC mengarah pada dua tugas yang saling berkaitan. Pemerintah ingin menanggapi kekhawatiran mengenai kerugian komersial di perusahaan publik. Konvensi tersebut menyediakan kerangka untuk memidana berbagai bentuk perilaku koruptif, termasuk perbuatan di luar penyuapan.
Reformasi yang berfokus pada pengambilan keputusan bisnis perlu memuat penjelasan tentang perlakuan terhadap risiko investasi yang wajar. Reformasi yang selaras dengan UNCAC juga perlu memperhitungkan penggelapan, penyalahgunaan fungsi, dan perbuatan lain yang tercakup dalam konvensi.
Bagi para pengelola, rumusan tersebut akan membentuk ketentuan hukum yang berlaku saat mereka menyetujui investasi atau transaksi perusahaan. Bagi masyarakat, rumusan itu akan menentukan perlindungan atas aset yang dikelola Danantara dan perusahaan negara. Bagi penyidik, rumusan itu akan menentukan unsur tindak pidana yang harus mereka buktikan.
Karena itu, perbandingan yang berguna adalah antara ketentuan yang berlaku saat ini dan penggantinya yang diusulkan, tindak pidana demi tindak pidana. Luhut telah menyampaikan arah kebijakannya. Pilihan legislatif yang terperinci akan menentukan jangkauannya.
Bantuan sosial dan risiko cuaca juga dibahas
Pertemuan 20 Oktober itu juga membahas data digital untuk perlindungan sosial. Luhut mengatakan sebuah program direncanakan diluncurkan Prabowo pada 10 November 2026, dengan bantuan tunai yang ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan kepada penerima yang berhak.
Luhut menjelaskan rencana peralihan dari subsidi yang melekat pada produk ke bantuan yang disalurkan melalui transfer tunai. Ia mengatakan kelengkapan data pemerintah menjadi bagian dari pembahasan dengan presiden dan para menteri ekonomi.
Persediaan pangan dan banjir juga masuk dalam agenda. Luhut mengatakan para pejabat membahas potensi dampak El Nino dan La Nina serta langkah antisipasi berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), termasuk persiapan jadwal tanam.
Pengumuman-pengumuman tersebut menempatkan kajian korupsi dalam konteks pertemuan ekonomi yang lebih luas, mencakup keputusan investasi, bantuan rumah tangga, dan risiko cuaca. Tanggal 10 November berkaitan dengan program perlindungan sosial, sedangkan usulan terkait korupsi masih memerlukan langkah-langkah hukum terperinci yang diuraikan di atas.
Poin-Poin Utama
- Luhut mengatakan Prabowo mendukung kajian korupsi DEN setelah pertemuan di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026.
- Usulan tersebut ingin mengalihkan perhatian dari kerugian keuangan negara ke penyuapan, dengan menyoroti risiko bisnis di Danantara dan perusahaan negara.
- Kerangka hukum korupsi Indonesia mencakup sedikitnya 30 perbuatan, dengan ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3.
- UNCAC membahas penyuapan dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya, termasuk penggelapan dan penyalahgunaan fungsi jabatan.
- Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006.
- Perubahan yang diusulkan dan jadwal legislatifnya belum diumumkan.






