Dua tahun untuk menarik batas antara peradilan militer dan sipil
Mahkamah Konstitusi Indonesia memberi parlemen dan pemerintah waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk merombak Undang-Undang Peradilan Militer. Mahkamah memerintahkan penetapan batas yang lebih jelas mengenai tindak pidana yang melibatkan prajurit mana yang menjadi kewenangan peradilan militer dan mana yang harus disidangkan di peradilan umum.
Daftar Isi
- Dua tahun untuk menarik batas antara peradilan militer dan sipil
- Tindak pidana apa yang seharusnya disidangkan di peradilan militer?
- Keluarga di balik gugatan
- Alasan militer membela sistem peradilan terpisah
- Parlemen memperingatkan risiko peralihan yang terfragmentasi
- Pentingnya pengawasan Mahkamah Agung
- Mandat reformasi sejak 2004
- Proses yang mengarah pada putusan
- Arti peralihan bagi korban dan legislator
- Poin Utama
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan perkara No. 260/PUU-XXIII/2025 pada 15 Oktober 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, dua perempuan yang keluarganya mengalami kematian terkait dugaan keterlibatan personel militer.
Putusan tersebut menetapkan tenggat konstitusional bagi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Parlemen dan pemerintah memiliki waktu paling lama dua tahun sejak putusan untuk mengubahnya. Jika gagal, undang-undang itu akan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah meminta revisi menyeluruh yang mencakup definisi tindak pidana militer dan pidana umum secara jelas, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung, serta aturan tentang peradilan militer di daerah pertempuran dan hukum acara pidana.
Bagi keluarga yang mencari keadilan, pokok persoalannya sederhana. Ketika seorang prajurit dituduh melakukan tindak pidana umum, apakah perkara harus disidangkan di suatu pengadilan karena seragam yang dikenakan orang tersebut, atau karena jenis tindak pidana yang dituduhkan? Pertimbangan hukum Mahkamah menempatkan sifat tindak pidana sebagai faktor utama dalam menentukan hal itu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan prinsip tersebut saat membacakan pertimbangan hukum:
Jika tindak pidana yang dilakukan seorang prajurit merupakan tindak pidana umum, secara formal perkara itu lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum.
Tindak pidana apa yang seharusnya disidangkan di peradilan militer?
Pasal 9 angka 1 undang-undang tahun 1997 memberi peradilan militer kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit dan orang-orang tertentu lainnya yang tercakup dalam undang-undang tersebut. Para pemohon menggugat rumusan luas yang merujuk pada tindak pidana, bersama Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127.
Rumusan itu penting karena yurisdiksi berarti kewenangan hukum pengadilan untuk memeriksa suatu perkara. Dalam pengaturan yang digugat para pemohon, status militer terdakwa dapat menentukan forum pengadilan, sekalipun tindak pidana yang dituduhkan merupakan tindak pidana umum.
Contoh yang mereka ajukan meliputi korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, psikotropika, serta tindak pidana terkait perlindungan anak. Bidang-bidang hukum pidana ini juga berlaku di luar kehidupan militer.
Mahkamah menjelaskan bahwa tindak pidana militer memiliki kaitan khusus dengan kewajiban dinas, struktur komando, disiplin, atau kepentingan khusus angkatan bersenjata. Penilaian atas perbuatan semacam itu dapat membutuhkan pemahaman tentang tugas militer sekaligus hukum pidana. Hakim Arsul Sani, saat membacakan sebagian pertimbangan, mengatakan dasar kewenangan peradilan militer terletak pada pokok perkara yang bersifat khusus tersebut, bukan semata-mata karena terdakwanya seorang prajurit.
Mahkamah menerima dalil bahwa frasa yang merujuk pada tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1 harus dimaknai sebagai tindak pidana militer. Mahkamah juga mewajibkan pembenahan legislasi yang lebih luas, bukan sekadar mengubah frasa tersebut. Setiap pengecualian yang memberi peradilan militer kewenangan mengadili tindak pidana umum pada masa perang di daerah pertempuran harus dirumuskan secara khusus dan terbatas dalam undang-undang.
Keluarga di balik gugatan
Lenny Damanik adalah ibu dari Michael Histon Sitanggang, seorang pelajar dari Medan yang meninggal pada usia 15 tahun pada Mei 2024 setelah diduga dianiaya oleh Sersan Satu Riza Pahlevi. Gugatannya membawa tuntutan pertanggungjawaban sebuah keluarga ke dalam sengketa konstitusional tentang sistem peradilan.
Eva Meliani Br Pasaribu adalah putri jurnalis Rico Sempurna Pasaribu. Ia meninggal bersama istri, anak, dan cucunya dalam kebakaran yang diduga terkait pemberitaan tentang perjudian yang disebut-sebut mendapat dukungan militer. Eva juga merupakan ibu dari Loin Situngkir, yang berusia tiga tahun.
Eva berharap personel militer yang bertanggung jawab atas kematian ayahnya dapat diadili di peradilan umum. Lenny berharap putusan tersebut dapat membantu korban lain tindak pidana yang dilakukan personel militer.
Pihak militer membantah sejumlah tuduhan penting selama persidangan. Dalam keterangannya pada Maret, TNI, angkatan bersenjata Indonesia, mengatakan dugaan keterlibatan Kopral H.B. dalam pembunuhan berencana belum terbukti, dengan merujuk pada putusan kasasi dan hasil penyelidikan. Perkara konstitusional tersebut membahas aturan yang mengatur peradilan militer, sementara keluarga-keluarga itu terus menuntut pertanggungjawaban melalui proses pidana.
TNI juga memberi tahu Mahkamah bahwa oditur militer telah mengajukan kasasi dalam perkara Riza Pahlevi melalui permohonan No. APK/67K/PMI02/AD/II/2026. Kasasi adalah tahap peninjauan oleh Mahkamah Agung.
Alasan militer membela sistem peradilan terpisah
Laksamana Muda Hersan menyampaikan posisi Panglima TNI dalam sidang pada 12 Maret 2026. Transkrip sidang Maret Mahkamah Konstitusi mencatat permintaan militer agar permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Panglima berpendapat bahwa dinas militer membutuhkan sistem peradilan tersendiri karena struktur komando, disiplin, kesiapan, dan tanggung jawab pertahanan negara. Menurut pandangan tersebut, persamaan di hadapan hukum dapat diwujudkan melalui pengaturan kelembagaan yang berbeda.
TNI juga menggugat kedudukan hukum para pemohon dengan alasan mereka belum menunjukkan hubungan konstitusional antara kerugian yang mereka klaim dan ketentuan yang diuji. Kedudukan hukum adalah syarat bahwa seseorang harus menunjukkan kepentingan hukum yang memadai untuk mengajukan perkara.
Mengenai transparansi, militer merujuk Pasal 141 ayat (2) dan (3) undang-undang tahun 1997, dengan menyatakan bahwa sidang militer terbuka untuk umum dengan pengecualian tertentu. Militer juga merujuk Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer mengenai penerapan hukum pidana umum terhadap tindak pidana di luar kitab tersebut, dengan tunduk pada pengecualian yang ditetapkan undang-undang.
Setelah putusan dibacakan, Mayor Jenderal Muhammad Nas, Kepala Pusat Penerangan TNI, mengatakan angkatan bersenjata menghormati dan akan mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyatakan komitmen institusi terhadap negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia.
Parlemen memperingatkan risiko peralihan yang terfragmentasi
Abdullah, anggota Komisi III DPR, membela ketentuan yang berlaku dalam sidang pada 25 Februari 2026. Laporan sidang Februari Mahkamah Konstitusi mencatat argumennya bahwa perubahan kewenangan peradilan militer secara terpisah-pisah dapat menimbulkan kekosongan hukum.
Abdullah mengatakan peralihan itu menyangkut substansi hukum pidana, struktur kelembagaan, serta kepentingan pertahanan dan keamanan. Dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XXI/2023, ia berpendapat bahwa perubahan semacam itu memerlukan proses legislasi yang lebih luas.
Ia juga mengatakan penuntutan militer dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk menjaga kebijakan penuntutan yang seragam. Posisi parlemen adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 tetap konstitusional dan mengikat.
Putusan Oktober mewajibkan revisi menyeluruh yang menurut parlemen memang diperlukan, sekaligus menetapkan tenggat tegas dan konsekuensi jika tidak ditindaklanjuti. Kini para legislator harus menentukan bagaimana lembaga-lembaga akan menangani perkara berdasarkan pembagian kewenangan yang telah direvisi.
Pentingnya pengawasan Mahkamah Agung
Perintah Mahkamah tidak hanya membahas pengadilan mana yang harus memeriksa suatu dakwaan pidana. Mahkamah juga meminta agar peradilan militer sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung melalui sistem peradilan satu atap yang dikenal di Indonesia.
Rekrutmen dan pengembangan karier personel peradilan militer masih berada di bawah Panglima TNI, alih-alih sepenuhnya ditempatkan di bawah Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyebut integrasi yang belum tuntas ini sebagai bagian dari pembenahan kelembagaan yang harus ditangani para legislator.
Persoalan praktisnya adalah siapa yang mengelola orang-orang yang menyelenggarakan peradilan. Penataan kepegawaian dalam struktur peradilan terpadu merupakan bagian dari upaya Mahkamah untuk menjamin independensi peradilan dan mengurangi konflik kepentingan.
Pasal 43 ayat (3) menghadirkan persoalan lain. Menurut keterangan TNI dalam sidang, ketentuan tersebut memberi Pengadilan Militer Utama kewenangan menyelesaikan perbedaan pendapat antara oditur militer dan pejabat yang berwenang menyerahkan perkara, mengenai apakah perkara harus diajukan ke pengadilan atau diselesaikan di luar pengadilan.
Undang-undang hasil revisi juga harus menyediakan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tentang apakah suatu perkara menjadi kewenangan peradilan militer atau peradilan umum. Definisi saja tidak akan menyelesaikan perkara-perkara sulit jika lembaga terkait tidak memiliki prosedur yang dapat diterapkan.
Mandat reformasi sejak 2004
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur pembagian yang menjadi inti sengketa ini. Pasal 65 ayat (2) menetapkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk tindak pidana militer dan peradilan umum untuk tindak pidana umum.
Pasal 74 mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pemberlakuan undang-undang peradilan militer yang baru. Keterkaitan ini membuat pembagian kewenangan yang dimaksud bergantung pada legislasi yang belum juga diselesaikan ketika Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusannya pada Oktober 2026.
Mahkamah mengatakan mandat tahun 2004 belum terlaksana selama 22 tahun. Jika para legislator menggunakan seluruh waktu dua tahun yang kini diberikan, jarak antara undang-undang tahun 2004 dan tenggat Oktober 2028 akan mencapai 24 tahun.
Undang-Undang Peradilan Militer tahun 1997 disahkan sebelum era reformasi Indonesia dan perubahan konstitusi sesudahnya. Mahkamah mengatakan undang-undang itu harus diselaraskan dengan penguatan perlindungan konstitusional atas peradilan yang independen, persamaan di hadapan hukum, dan hak-hak individu.
Putusan tersebut juga merujuk Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menetapkan standar peradilan yang adil di hadapan tribunal independen. Mahkamah mengaitkan penggunaan peradilan umum untuk tindak pidana umum dengan akuntabilitas, independensi, dan pencegahan impunitas, yakni terhindarnya seseorang dari pertanggungjawaban hukum.
Proses yang mengarah pada putusan
Laporan sidang perdana Mahkamah Konstitusi mencatat argumen para pemohon mengenai persamaan di hadapan hukum dan supremasi sipil, yakni kewenangan sipil atas militer. Kuasa hukum mereka, Ibnu Syamsu Hidayat, berpendapat bahwa kewenangan peradilan militer yang luas atas tindak pidana umum melemahkan kedua prinsip tersebut.
Persidangan berlangsung melalui tahapan utama berikut:
- 8 Januari 2026: Sidang perdana membahas permohonan dan kerugian konstitusional yang didalilkan Lenny dan Eva.
- 21 Januari 2026, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat: Batas waktu penyerahan perbaikan permohonan.
- 25 Februari 2026: Parlemen menyampaikan pembelaan terhadap ketentuan yang berlaku dan memperingatkan risiko perubahan parsial.
- 12 Maret 2026: Mahkamah mendengar posisi Panglima TNI dalam sidang yang berlangsung dari pukul 13.02 hingga 13.33 Waktu Indonesia Barat.
- 15 Oktober 2026: Mahkamah mengabulkan permohonan dan memerintahkan revisi menyeluruh.
- 15 Oktober 2028: Tenggat untuk mengubah undang-undang.
Halaman sidang perdana Mahkamah mencantumkan tanggal 8 Januari 2026, tetapi menyebut 8 Januari 2025 di dalam teksnya. Tenggat perbaikan permohonan pada Januari 2026 dan laporan-laporan berikutnya menunjukkan bahwa sidang perdana berlangsung pada 2026.
Hakim M. Guntur Hamzah sebelumnya meminta para pemohon memperkuat bukti faktual mengenai kerugian konstitusional. Ia menilai argumen kedudukan hukum mereka terkait Pasal 9 relatif kuat, tetapi meminta argumentasi lebih lengkap mengenai ketentuan lainnya. Dalam sidang Maret, kuasa hukum mereka berencana mengajukan keterangan empat ahli, dua secara tertulis dan dua secara langsung.
Arti peralihan bagi korban dan legislator
Putusan tersebut memberi parlemen dan pemerintah tugas yang jelas dengan tenggat tertentu: mengganti kewenangan luas yang didasarkan pada status dengan aturan yang jelas dan berpijak pada sifat tindak pidana, sekaligus menata ulang lembaga yang menerapkan aturan tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, Irvan Saputra, menyambut putusan itu sebagai langkah progresif dan menekankan konsekuensi jika tenggat dua tahun terlewati. Sesama kuasa hukum, Ibnu Syamsu Hidayat, mengkritik lamanya masa peralihan dan menginginkan agar prajurit yang dituduh melakukan tindak pidana umum lebih cepat diadili di peradilan umum.
Tidak ada jadwal yang diumumkan untuk memindahkan perkara tertentu yang masih berjalan ke peradilan umum. Karena itu, keluarga yang memperjuangkan perkara masing-masing harus menunggu prosedur yang mengatur peralihan tersebut, sambil mengikuti perkembangan proses pidana mereka.
Pekerjaan legislasi kini mencakup pendefinisian kedua kategori tindak pidana, penetapan pengecualian terbatas pada masa perang, penyelesaian sengketa antara sistem peradilan, revisi hukum acara pidana, dan penuntasan integrasi di bawah Mahkamah Agung. Setiap bagian menentukan apakah korban, penuntut, dan hakim dapat mengidentifikasi lembaga yang berwenang tanpa sengketa berkepanjangan lainnya.
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara No. 260/PUU-XXIII/2025 pada 15 Oktober 2026.
- Parlemen dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997.
- Undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat jika perubahan yang diwajibkan tidak dilakukan dalam waktu dua tahun.
- Mahkamah menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit harus menjadi kewenangan peradilan umum, dengan pengecualian masa perang yang dirumuskan secara terbatas.
- Revisi harus memperjelas kewenangan, hukum acara pidana, dan integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.
- TNI menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.






