Delapan perwira dijatuhi sanksi berdasarkan aturan kepegawaian pemerintah
Bangladesh memecat tujuh perwira polisi, termasuk mantan kepala Cabang Detektif Kepolisian Metropolitan Dhaka, Mohammad Harun-or-Rashid, dan memerintahkan satu perwira lainnya menjalani pensiun wajib. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan keputusan tersebut pada 31 Oktober 2026, dengan tanggal pemecatan yang berlaku surut hingga Maret 2018.
Daftar Isi
- Delapan perwira dijatuhi sanksi berdasarkan aturan kepegawaian pemerintah
- Alasan Harun dipecat
- Tahapan dari ketidakhadiran hingga pemecatan
- Kasus Farhana Taskin bermula dari cuti ke Kanada
- Moniruzzaman Sarkar tidak kembali setelah cuti belajar
- Dua perwira senior mengajukan alasan istirahat atau sakit
- Penolakan permohonan cuti dan pengunduran diri mendahului dua pemecatan
- Alasan Kazi Mizanur Rahman menjalani pensiun wajib
- Dampak tanggal berlakunya keputusan
- Poin Utama
Harun, yang terakhir menjabat komisaris tambahan untuk Kejahatan dan Operasi di Kepolisian Metropolitan Dhaka (DMP), dipecat terhitung sejak 6 Agustus 2024. Kementerian menyatakan ia tidak masuk kerja tanpa izin sejak tanggal tersebut dan tidak menanggapi upaya berulang untuk menghubunginya.
Enam perwira lain yang dipecat adalah Md Anisur Rahman, Shyamal Kumar Mukherjee, Tarek Bin Rashid, SM Jahangir Hasan, Farhana Taskin, dan Md Moniruzzaman Sarkar. Kazi Mizanur Rahman diperintahkan menjalani pensiun wajib setelah penyelidikan internal menguatkan tuduhan pelanggaran disiplin terkait hubungan di luar nikah.
Delapan keputusan disipliner tersebut diambil setelah penyelidikan berdasarkan Peraturan Pegawai Negeri (Disiplin dan Banding) 2018, konsultasi dengan Komisi Pelayanan Publik Bangladesh (PSC), dan persetujuan presiden. Sekretaris Senior Kementerian Dalam Negeri Manzur Morshed Chowdhury menandatangani pemberitahuan atas nama presiden.
Kasus-kasus tersebut mencakup beragam keadaan: perwira yang tidak kembali dari perjalanan atau studi di luar negeri, perwira yang mengajukan alasan sakit atau istirahat tetapi tidak kembali bertugas, serta seorang perwira yang pengunduran dirinya ditolak. Dua pemecatan terkait ketidakhadiran yang dimulai pada 2018 dan 2019, sementara lima lainnya berlaku sejak tanggal pada 2024 dan 2025. Secara keseluruhan, keputusan itu menuntaskan proses disipliner terhadap personel dari berbagai pangkat dan penempatan di kepolisian.
Alasan Harun dipecat
Harun berpangkat inspektur jenderal polisi madya saat menjabat komisaris tambahan DMP. Sebelumnya, ia memimpin Cabang Detektif, unit kepolisian metropolitan yang bertanggung jawab atas pekerjaan detektif dan penyelidikan kriminal.
Kementerian menyatakan ia mulai tidak masuk kerja tanpa izin dari otoritas berwenang pada 6 Agustus 2024. Pejabat berupaya menghubunginya melalui alamat tempat tinggal saat ini dan alamat tetapnya, serta lewat email, tetapi ia tidak kembali bekerja.
Markas Besar Kepolisian kemudian menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta tindakan disipliner. Proses dimulai pada 15 April 2026. Harun tidak memberikan jawaban tertulis atas pemberitahuan awal yang memintanya menjelaskan ketidakhadirannya dan tidak meminta tambahan waktu.
Pejabat penyelidik yang ditunjuk pada 22 Juni menyerahkan laporan pada 6 Agustus. Penyelidikan menyimpulkan bahwa tuduhan meninggalkan tugas terbukti berdasarkan Aturan 3(c) dalam peraturan 2018. Dalam proses kepegawaian ini, meninggalkan tugas berarti tidak menjalankan kewajiban tanpa izin.
Harun juga tidak menjawab pemberitahuan kedua yang dikeluarkan pada 20 Agustus. PSC merekomendasikan pemecatan pada 1 Oktober, dan presiden menyetujui keputusan tersebut pada 25 Oktober. Harun telah berstatus diskors sebelum pemecatan final.
Tahapan dari ketidakhadiran hingga pemecatan
Kasus Harun membedakan tanggal awal ketidakhadirannya dari tanggal ketika pejabat menyelidiki dan menyetujui sanksi. Pemecatannya diumumkan pada Oktober 2026, tetapi berlaku sejak Agustus 2024.
Menurut keterangan kementerian, urutannya sebagai berikut:
- 6 Agustus 2024: Harun mulai tidak masuk kerja tanpa izin; tanggal ini menjadi awal berlakunya pemecatan.
- 15 April 2026: Proses disipliner dimulai setelah Markas Besar Kepolisian mengajukan permintaan.
- 22 Juni 2026: Pejabat penyelidik ditunjuk.
- 6 Agustus 2026: Laporan penyelidikan diserahkan.
- 20 Agustus 2026: Pemberitahuan kedua meminta penjelasannya.
- 1 Oktober 2026: PSC merekomendasikan pemecatan.
- 25 Oktober 2026: Presiden menyetujui keputusan tersebut.
- 31 Oktober 2026: Kementerian mengumumkan tindakan disipliner itu.
Pemberitahuan yang meminta penjelasan memberi pegawai kesempatan untuk menanggapi tuduhan sebelum sanksi dijatuhkan. Dalam kasus Harun, kementerian mencatat bahwa tidak ada jawaban atas kedua pemberitahuan tersebut.
Kasus Farhana Taskin bermula dari cuti ke Kanada
Farhana Taskin, mantan asisten komisaris di Divisi Administrasi-Lalu Lintas Utara DMP, berangkat ke Kanada pada 15 Februari 2018 dengan cuti 42 hari untuk mengunjungi suaminya.
Kemudian, ia meminta tambahan cuti 36 hari dengan alasan sakit dan mengajukan cuti belajar untuk mengikuti kursus akuntansi selama tiga tahun di sebuah lembaga di Kanada. Kementerian Dalam Negeri menolak permohonan cuti belajar itu dan memerintahkannya kembali ke Bangladesh untuk bertugas.
Pemberitahuan disipliner menyatakan ia tidak melapor untuk bekerja pada 28 Maret 2018, tanggal ia seharusnya kembali. Kasus disipliner dibuka pada 17 Februari 2025, hampir tujuh tahun setelah ketidakhadirannya dimulai.
Penyelidikan menguatkan tuduhan meninggalkan tugas. Farhana juga tidak menjawab pemberitahuan kedua yang meminta penjelasan. Setelah mendapat masukan dari PSC dan persetujuan presiden, pemecatannya berlaku sejak 28 Maret 2018, tanggal paling awal di antara tujuh pemecatan tersebut.
Moniruzzaman Sarkar tidak kembali setelah cuti belajar
Md Moniruzzaman Sarkar, mantan asisten komisaris DMP lainnya, pergi ke Inggris pada 2012 untuk menempuh program doktor dalam bidang kriminologi di Kingston University. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, penyebabnya, serta cara masyarakat menanggapinya.
Ketidakhadirannya yang disetujui berlanjut melalui beberapa kali perpanjangan, termasuk cuti tanpa gaji dari 19 Oktober 2017 hingga 30 Juni 2019. Setelah itu, ia meminta perpanjangan dua tahun lagi, dari 1 Juli 2019 hingga 30 Juni 2021.
Kementerian Dalam Negeri menolak permohonan tersebut dan memerintahkannya kembali ke Bangladesh untuk bertugas di tempat kerjanya. Namun, menurut temuan disipliner, ia tetap berada di luar negeri.
Kasus disipliner dimulai pada 5 Oktober 2020. Penyelidik menguatkan tuduhan pelanggaran disiplin dan meninggalkan tugas, sementara ia tidak menjawab pemberitahuan kedua yang meminta penjelasan. Pemecatannya berlaku sejak 1 Juli 2019, tepat setelah masa cuti terakhir yang disetujui berakhir.
Farhana dan Moniruzzaman sama-sama awalnya pergi dengan izin. Kasus disipliner mereka berpusat pada kegagalan kembali bertugas setelah masa cuti resmi berakhir dan setelah kementerian memerintahkan mereka untuk pulang.
Dua perwira senior mengajukan alasan istirahat atau sakit
Shyamal Kumar Mukherjee, mantan inspektur jenderal polisi madya tambahan di Polisi Pariwisata, ditempatkan di kantor DIG Wilayah Rajshahi pada 1 Januari 2025. Catatan internal yang lebih terperinci menyebutkan ia melapor di sana pada 22 Januari dan menyerahkan laporan keberangkatan pada hari itu untuk meminta istirahat selama tiga pekan.
Ia tidak kembali setelah masa tersebut. Proses disipliner dimulai pada 3 Juli 2025, dan penyelidikan menguatkan tuduhan meninggalkan tugas. Pemecatannya berlaku sejak 22 Januari 2025. Temuan utama menyatakan ia terus absen setelah masa istirahat yang dimintanya berakhir.
Md Anisur Rahman, mantan DIG Wilayah Rajshahi, sebelumnya ditempatkan di Polisi Sungai dan bergabung dengan unit tersebut pada 27 Agustus 2024. Pada 17 Februari 2025, ia menyerahkan laporan dengan alasan sakit.
Kementerian menyatakan laporannya tidak merinci jenis atau lama cuti maupun tempat ia tinggal. Ia juga tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diwajibkan dan tidak kembali meski sudah berulang kali menerima pemberitahuan.
Penyelidikan menguatkan tuduhan pelanggaran disiplin dan meninggalkan tugas terhadap Anisur. Pemecatannya berlaku sejak 17 Februari 2025. Kasusnya berpusat pada laporan cuti yang tidak lengkap, dokumen yang tidak diserahkan, dan kegagalan berkelanjutan untuk melapor bertugas.
Penolakan permohonan cuti dan pengunduran diri mendahului dua pemecatan
SM Jahangir Hasan, mantan superintendent tambahan di wilayah Tangail pada Polisi Sungai, berangkat pada 8 Oktober 2024 setelah mendapat cuti 15 hari untuk bepergian ke luar negeri.
Selanjutnya, ia meminta perpanjangan 60 hari. Otoritas menolak permohonan itu, tetapi ia tidak kembali bekerja. Penyelidikan internal menguatkan tuduhan meninggalkan tugas, dan pemecatannya berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Tarek Bin Rashid, mantan kepala polisi di Lakshmipur yang kemudian ditempatkan di Akademi Kepolisian Bangladesh di Sardah, mengambil cuti istirahat dan rekreasi selama 15 hari mulai 2 November 2024. Ia seharusnya kembali pada 17 November.
Selama cuti, Tarek mengaku sakit dan mengambil istirahat selama 21 hari atas anjuran medis dari Rumah Sakit Pusat Kepolisian Rajarbagh. Ia mengirimkan resep obat ke akademi, tetapi tidak kembali bertugas. Menurut catatan internal, upaya menghubunginya melalui alamat yang diketahui dan email tidak mendapat tanggapan.
Tarek kemudian mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan pribadi. Otoritas menolaknya. Penyelidik menguatkan tuduhan pelanggaran disiplin dan meninggalkan tugas berdasarkan Aturan 3(b) dan 3(c), dan pemecatannya berlaku sejak 17 November 2024.
Bagi Jahangir, perpanjangan yang diminta tidak pernah disetujui sebagai cuti. Bagi Tarek, penolakan pengunduran dirinya membuat kewajiban kerja tetap berlaku. Keduanya akhirnya dipecat setelah penyelidik memeriksa ketidakhadiran yang berlanjut.
Alasan Kazi Mizanur Rahman menjalani pensiun wajib
Kasus Kazi Mizanur Rahman berkaitan dengan perilaku pribadi, bukan ketidakhadiran berkepanjangan. Ia bertugas sebagai asisten superintendent di Departemen Investigasi Kriminal di Dinajpur dan sebelumnya pernah menjadi asisten komisaris di Zona Lalu Lintas Tejgaon, DMP.
Tuduhan internal berkaitan dengan hubungan di luar nikah dengan istri seorang polisi berpangkat konstabel di Kepolisian Metropolitan Barishal. Catatan kasus menyebutkan ia berkenalan dengan perempuan itu melalui Facebook pada April 2022.
Ringkasan catatan tersebut merujuk pada pengamatan pengadilan yang menggambarkan hubungan itu sebagai hubungan atas dasar suka sama suka. Penyelidikan internal menyimpulkan bahwa perilakunya telah merusak reputasi kepolisian dan menguatkan tuduhan pelanggaran disiplin berdasarkan Aturan 3(b).
Setelah mendapat masukan dari PSC dan persetujuan presiden, otoritas memerintahkan pensiun wajib melalui keputusan tertanggal 25 Oktober. Pensiun wajib berarti pemberi kerja mewajibkan seorang perwira meninggalkan dinas, alih-alih membiarkannya memilih kapan pensiun. Sanksi ini dijatuhkan kepada Mizanur, sementara tujuh perwira lainnya menerima keputusan pemecatan.
Dampak tanggal berlakunya keputusan
Kementerian menetapkan tanggal berlaku yang lebih awal untuk setiap pemecatan. Keputusan terhadap Farhana berlaku surut hingga 28 Maret 2018, terhadap Moniruzzaman hingga 1 Juli 2019, dan terhadap lima lainnya sejak tanggal antara 6 Agustus 2024 dan 17 Februari 2025.
Dengan demikian, lima dari tujuh pemecatan, atau sekitar 71%, berkaitan dengan ketidakhadiran yang dimulai pada 2024 atau 2025. Dua lainnya berasal dari masa tinggal di luar negeri yang jauh lebih lama. Tanggal efektif pemecatan Farhana lebih dari delapan tahun sebelum pengumuman pada Oktober 2026.
Tanggal-tanggal tersebut menunjukkan bahwa keputusan disipliner ini menyatukan kasus-kasus yang bermula dengan selang waktu bertahun-tahun. Kasus internal Farhana dibuka pada Februari 2025, sedangkan kasus Moniruzzaman dimulai pada Oktober 2020. Proses terhadap Harun dimulai pada April 2026.
Pengumuman tersebut tidak merinci dampak tanggal berlaku surut terhadap gaji, pensiun, atau tunjangan dinas lainnya. Pengumuman itu juga tidak mencantumkan jadwal sidang berikutnya atau tenggat untuk proses lanjutan. Hasil langsungnya adalah pemecatan tujuh perwira dan pensiun wajib satu perwira, setelah penyelidikan, konsultasi dengan PSC, dan persetujuan presiden.
Poin Utama
- Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pemecatan tujuh polisi dan pensiun wajib satu perwira pada 31 Oktober 2026.
- Mantan kepala Cabang Detektif, Mohammad Harun-or-Rashid, dipecat berlaku sejak 6 Agustus 2024 karena tidak masuk kerja tanpa izin.
- Enam perwira lain yang dipecat adalah Anisur Rahman, Shyamal Kumar Mukherjee, Tarek Bin Rashid, Jahangir Hasan, Farhana Taskin, dan Moniruzzaman Sarkar.
- Pemecatan Farhana berlaku sejak 28 Maret 2018 dan pemecatan Moniruzzaman sejak 1 Juli 2019, setelah keduanya tidak kembali dari cuti di luar negeri.
- Kazi Mizanur Rahman dijatuhi pensiun wajib setelah penyelidikan menguatkan tuduhan pelanggaran disiplin terkait hubungan di luar nikah.
- Tindakan tersebut menyusul penyelidikan internal berdasarkan peraturan kepegawaian 2018, konsultasi dengan PSC, dan persetujuan presiden.






