Empat ijazah, dua sidang, dan ruang pengadilan yang dikendalikan ketat
Mantan presiden Indonesia Joko Widodo memperlihatkan empat ijazah pendidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026, saat bersaksi dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan menteri Roy Suryo. Pengadilan membatasi jumlah pengunjung hingga 80 orang, sementara pihak berwenang mengerahkan sekitar 1.200 personel keamanan dan memasang layar televisi di luar gedung agar lebih banyak orang dapat mengikuti jalannya persidangan.
Daftar Isi
- Empat ijazah, dua sidang, dan ruang pengadilan yang dikendalikan ketat
- Mengapa hanya 80 orang yang boleh masuk
- Jalannya kehadiran Jokowi di pengadilan
- Peragaan dokumen dilakukan setelah percakapan dengan hakim
- Tiga tanggal penting dalam riwayat kuliahnya
- Foto dan akses terhadap dokumen asli
- Mengapa Jokowi mengatakan ia melapor ke polisi
- Roy menolak kesaksian dan meminta pemeriksaan ulang
- Hal-hal yang harus diperiksa pengadilan dalam perkara ini
- Poin-Poin Utama
Jokowi, presiden ketujuh Indonesia, hadir sebagai saksi jaksa penuntut umum terkait tuduhan bahwa ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dipalsukan. Ia membantah tuduhan tersebut, menjelaskan riwayat pendidikannya dari sekolah dasar hingga universitas, serta mengidentifikasi foto pada ijazah universitasnya sebagai foto dirinya.
Roy menolak kesaksiannya dan meminta pemeriksaan forensik ulang terhadap barang bukti. Sidang itu membawa perselisihan tersebut ke tahap pemeriksaan langsung di hadapan hakim, dengan jaksa, pengacara pembela, dan Roy sendiri mengajukan pertanyaan kepada mantan presiden itu.
Pada Kamis itu, Jokowi dijadwalkan bersaksi dalam dua perkara terpisah: perkara Roy pukul 09.00 dan perkara yang melibatkan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, pukul 14.00. Kedua terdakwa menghadapi tuduhan terkait upaya mereka menggugat keabsahan kredensial akademiknya.
Perkembangan utama hari itu tidak hanya soal memperlihatkan dokumen. Jokowi menyebutkan tanggal secara terperinci untuk ujian skripsi pada 1985, penerbitan ijazah, dan upacara wisuda; menjelaskan alasan ia menempuh jalur hukum pada 2025; serta menceritakan penolakannya memperlihatkan dokumen asli kepada para demonstran yang mendatangi rumahnya. Tanggapan Roy membuat pemeriksaan atas dokumen-dokumen tersebut tetap menjadi fokus pembelaan.
Mengapa hanya 80 orang yang boleh masuk
Ketua pengadilan Efendi mengumumkan batas jumlah pengunjung pada 3 November, dengan mengatakan ruang sidang hanya dapat menampung maksimal 80 orang. Ia menyebut sidang tetap terbuka untuk umum dan pendukung Jokowi, pendukung terdakwa, serta anggota masyarakat lainnya akan diperlakukan setara.
Efendi menyampaikan bahwa batas tersebut diberlakukan demi kapasitas ruang, kenyamanan, dan ketertiban. Ia juga mengatakan pengadilan akan tetap netral: jaksa akan berupaya membuktikan dakwaan, sementara pengacara pembela akan mewakili klien mereka.
Layar televisi di luar gedung pengadilan memberi wartawan dan masyarakat cara lain untuk mengikuti jalannya persidangan. Pengaturan ini memperluas akses di luar ruang sidang sekaligus menjaga jumlah orang yang berada di dalam tetap sesuai kapasitas yang ditetapkan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Alfian Nurrizal menjelaskan adanya tiga zona pengamanan: di dalam ruang sidang, di sekitar gedung pengadilan, dan di luar gedung. Polisi juga mengatur lokasi parkir terpisah bagi kelompok pendukung yang berseberangan serta mengalihkan arus lalu lintas di sekitar pengadilan.
Langkah-langkah tersebut menangani dua persoalan praktis sekaligus: menjaga ketertiban sidang di dalam dan mengurangi pertemuan antara kelompok yang bersaing di luar. Sekitar 1.200 personel keamanan dikerahkan, meski jumlah personel yang ditugaskan di setiap zona tidak disebutkan.
Jalannya kehadiran Jokowi di pengadilan
Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 dengan Toyota Kijang Innova Zenix hitam, didampingi para ajudannya. Anak-anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, juga hadir dan duduk di dekat bagian depan ruang sidang.
Ketika ditanya mengenai dokumen pendidikan yang dibawanya, mantan presiden itu menjawab singkat:
Semuanya ada pada saya.
Jokowi memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.13, mengonfirmasi identitasnya, dan bersumpah akan memberikan kesaksian yang benar. Kedatangannya menarik para pendukung ke gedung pengadilan, tempat pengaturan keamanan telah disiapkan untuk mengantisipasi kehadiran kelompok-kelompok yang berseberangan.
Jadwal tersebut mengikuti permintaan yang disampaikan dalam sidang pekan sebelumnya. Jaksa meminta agar dua agenda kesaksian itu digelar pada hari yang sama karena alasan keamanan.
- 28 Oktober 2026: Jaksa dalam perkara Roy meminta sidang digelar pada 5 November, mengikuti tanggal sidang perkara Tifa, dengan alasan keamanan.
- 29 Oktober: Jaksa Tri Yanti Merlyn Christin mengumumkan rencana memanggil Jokowi sebagai saksi dalam sidang Tifa.
- 3 November: Efendi mengumumkan batas maksimal pengunjung ruang sidang sebanyak 80 orang.
- 5 November: Jokowi tiba untuk sidang pagi dalam perkara Roy, sementara sidang Tifa dijadwalkan pada sore hari.
Peragaan dokumen dilakukan setelah percakapan dengan hakim
Jaksa terlebih dahulu membawa barang bukti ijazah ke hadapan majelis hakim. Jokowi, Roy, dan anggota tim pembela mendekat untuk memeriksanya. Jokowi kemudian meminta izin untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada wartawan dan orang lain yang menghadiri sidang.
Hakim ketua Christina Endarwati awalnya menyarankan agar ia memperlihatkannya pada kesempatan lain, mungkin setelah sidang. Jokowi kembali menyampaikan permintaannya dan menjelaskan bahwa ia pernah berjanji di hadapan publik untuk menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan universitasnya.
Majelis hakim kemudian mengizinkan dokumen itu diperlihatkan. Jokowi menghadap ke arah pengunjung dan mengangkat keempat dokumen satu per satu sebelum kembali ke kursi saksi.
Jokowi mengatakan ia bersekolah di SD Negeri 111, SMP Negeri 1, dan SMA Negeri 6, semuanya di Surakarta, Jawa Tengah. Ia kemudian menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta.
Para pendukung bersorak saat dokumen diperlihatkan. Roy, yang terlihat tertawa, meminta hakim mengeluarkan orang-orang yang berteriak. Percakapan itu langsung menyoroti perhatian pengadilan terhadap ketertiban: masyarakat boleh hadir, tetapi jalannya persidangan tetap membutuhkan pemeriksaan dan tanggapan yang terkendali.
Tiga tanggal penting dalam riwayat kuliahnya
Dalam kesaksiannya, Jokowi memisahkan tiga tahap penyelesaian pendidikan sarjananya: lulus ujian skripsi, menerima ijazah yang bertanggal dari universitas, dan menghadiri upacara wisuda.
Mantan presiden itu menyampaikan tanggal ujian skripsinya secara langsung kepada pengadilan:
Ujian skripsi saya berlangsung pada 23 Oktober 1985, Yang Mulia.
Jokowi mengatakan ia lulus dengan nilai A, melakukan revisi kecil, dan mencetak skripsinya di Percetakan Perdana. Menurutnya, percetakan tersebut menangani sampul dan lembar pengesahannya.
Dalam kesaksiannya, ijazahnya bertanggal 5 November 1985 dan ditandatangani rektor UGM serta dekan Fakultas Kehutanan. Ia menyebut upacara wisudanya berlangsung pada 19 November 1985 di gedung Purna Budaya, Bulaksumur, Yogyakarta.
Tanggal-tanggal tersebut menunjukkan bahwa ijazah diterbitkan 13 hari setelah ujian skripsi, sementara upacara wisuda berlangsung 14 hari kemudian. Menurut keterangannya, ujian menuntaskan penilaian akademik, ijazah mencatat kualifikasi, dan upacara menjadi penanda kelulusan secara terbuka.
Jokowi mengingat ada 14 lulusan Fakultas Kehutanan yang menghadiri upacara tersebut dan mengatakan namanya tercatat di urutan ke-12. Ia tidak mengingat nama semua lulusan.
Foto dan akses terhadap dokumen asli
Jaksa bertanya kepada Jokowi apakah ijazah universitas yang diajukan di pengadilan adalah miliknya dan apakah foto di dalamnya menampilkan dirinya atau Dumatno Budi Utomo, yang disebut dalam perselisihan ini sebagai sepupunya.
Jokowi membenarkan bahwa ijazah dan foto tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa saat kuliah dirinya berkacamata dan memiliki kumis tipis, sehingga penampilannya di foto berbeda dari citranya yang dikenal publik.
Jokowi juga mengatakan polisi menyita ijazah SMA dan sarjananya selama penyelidikan. Skripsinya masih berada dalam penguasaannya.
Roy dan Tifa menuduh kualifikasi dari UGM itu dipalsukan dan Jokowi tidak pernah lulus. Ijazah yang diperselisihkan tersebut termasuk dokumen yang digunakan untuk pencalonannya dalam pemilihan presiden 2014. Jokowi dan UGM berulang kali membantah tuduhan itu.
Jokowi mempertanyakan dasar pemeriksaan Roy terhadap dokumen tersebut dan mengatakan Roy belum pernah melihat dokumen aslinya sebelum mengambil kesimpulan. Ia juga bersaksi bahwa Roy dan rekan-rekannya tidak pernah meminta izin ataupun memberi tahu dirinya bahwa mereka menggunakan ijazah tersebut untuk penelitian. Menurutnya, tuduhan mereka tidak didukung data primer, yakni informasi yang diperoleh langsung dari bahan asli.
Mengapa Jokowi mengatakan ia melapor ke polisi
Jokowi mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang ajudan menunjukkan video Roy yang mempertanyakan ijazah sarjananya sekitar 26 Maret 2025. Ia mengatakan tuduhan serupa telah beredar sejak 2020, kembali muncul pada 2024, dan semakin serius selama 2025.
Ia mengaku merasa dihina dan direndahkan, serta mengatakan tuduhan tersebut merusak reputasinya dan keluarganya. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Jokowi mengatakan laporan itu memuat kronologi dan tidak menyebut Roy atau orang tertentu lainnya sebagai pihak terlapor. Ia menggambarkan tuduhan tersebut menyebar melalui diskusi televisi, program daring, dan media sosial, termasuk Facebook, X, dan YouTube.
Pada Mei 2025, ia menjalani pemeriksaan polisi di Jakarta dan berjanji akan menunjukkan ijazah aslinya jika diminta. Roy dan Tifa ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Berbagai laporan mengenai penahanan mereka selanjutnya menyebut 19 Juni sebagai tanggal penangkapan, yang diikuti pembebasan mereka, tanpa menyebutkan tahunnya.
Jokowi juga menceritakan para demonstran datang dengan bus ke rumahnya di Surakarta. Ia mengatakan mengizinkan tiga perwakilan masuk, tetapi menolak permintaan mereka untuk memeriksa ijazah asli karena mereka tidak memiliki kewenangan resmi. Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa ia akan menunjukkannya jika diminta penyidik, jaksa, atau hakim.
Roy menolak kesaksian dan meminta pemeriksaan ulang
Hakim Christina meminta tanggapan Roy setelah Jokowi selesai bersaksi. Roy menolak kesaksian tersebut, menyebut jawabannya berbelit-belit, dan mengatakan pertanyaan-pertanyaan dasar tidak terjawab. Saat diminta menjelaskan bagian mana yang ia sanggah, ia mengatakan sebagian besar kesaksian itu keliru.
Roy meminta pemeriksaan independen ulang terhadap barang bukti, termasuk ijazah, melalui laboratorium forensik kepolisian. Ia menyinggung pergantian pimpinan kepolisian saat menjelaskan permintaan itu. Hakim mencatat penolakannya terhadap kesaksian saksi.
Pengacara pembela Refly Harun juga mempersoalkan dokumen yang diperlihatkan di pengadilan dan mengatakan tampilannya berbeda dari dokumen yang ditunjukkan saat gelar perkara khusus. Dengan demikian, pokok perselisihan saat itu mencakup keterangan Jokowi dan permintaan pembela agar barang bukti fisik diperiksa lebih lanjut.
Laporan persidangan tidak menyebutkan adanya keputusan atas permintaan pemeriksaan tersebut ataupun tanggal sidang berikutnya. Sidang Tifa masih berlangsung ketika laporan hari itu diterbitkan.
Setelah memberikan bukti dan menjawab pertanyaan dari jaksa, pengacara pembela, serta Roy, Jokowi berjalan ke area tempat duduk pihak pembela dan berjabat tangan dengan Roy serta para pengacaranya.
Hal-hal yang harus diperiksa pengadilan dalam perkara ini
Roy, yang pernah menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga pada masa pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menghadapi dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik. Jaksa menuduhnya menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Jokowi.
Ketentuan utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disebutkan dalam dakwaan adalah Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan itu juga menyebut ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang lazim disebut UU ITE.
Ketentuan terkait informasi elektronik tersebut mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), bersama Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Istilah hukum "juncto" berarti ketentuan yang disebutkan berlaku secara bersamaan. Dakwaan subsider memberi hakim dasar hukum alternatif untuk dipertimbangkan jika dakwaan utama tidak terbukti.
Pengadilan harus memeriksa tuduhan melalui bukti dan pemeriksaan, dengan jaksa berupaya membuktikan perkara sementara pihak pembela dapat menguji saksi dan dokumen. Kesaksian Jokowi menyampaikan keterangannya tentang pendidikan dan kerugian yang menurutnya ia alami; tanggapan Roy mengajukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut di hadapan para hakim.
Poin-Poin Utama
- Jokowi memperlihatkan empat ijazah pendidikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026.
- Pengadilan membatasi jumlah pengunjung hingga 80 orang, dengan layar televisi di luar gedung dan sekitar 1.200 personel keamanan dikerahkan.
- Jokowi menyebut ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985, ijazahnya bertanggal 5 November, dan upacara wisudanya pada 19 November.
- Roy menolak kesaksian tersebut dan meminta pemeriksaan forensik ulang terhadap barang bukti.
- Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara Roy dan Tifa dijadwalkan pada hari yang sama secara terpisah.
- Tidak ada keputusan atas permintaan pemeriksaan Roy maupun tanggal sidang berikutnya yang diumumkan.






