Indonesia Menganugerahkan Gelar Kehormatan kepada Korban Kekerasan Orde Baru, sementara Kasus Pembunuhan Mereka Belum Tuntas

Baca 10 Menit
Indonesia Honours Victims of New Order Violence as Their Murder Cases Remain Unresolved

Penghormatan nasional, utang keadilan yang belum lunas

Keputusan Presiden No. 116/TK/2025 menempatkan aktivis buruh Marsinah dan mantan presiden Suharto dalam daftar Pahlawan Nasional Indonesia yang sama. Yang satu adalah buruh pabrik yang dibunuh setelah aksi mogok pada 1993. Yang lain memimpin pemerintahan saat ia tewas. Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tersebut kepada keduanya pada 10 November 2025, bersama delapan tokoh lainnya.

Daftar Isi
  1. Penghormatan nasional, utang keadilan yang belum lunas
  2. Sengketa upah sebelum kematian Marsinah
  3. Vonis runtuh, waktu terus berlalu
  4. Bagaimana Marsinah menjadi Pahlawan Nasional
  5. Mengapa klasifikasi hukum penting
  6. Pemberitaan, pembunuhan, dan gagalnya penuntutan terhadap Udin
  7. Jalur dari kampanye daerah hingga presiden
  8. Arti pengakuan bagi keluarga
  9. Tanggal-tanggal penting dalam kasus yang belum tuntas
  10. Poin-Poin Utama

Setahun kemudian, kampanye untuk mengakui jurnalis yang dibunuh, Fuad Muhammad Syafruddin, yang dikenal sebagai Udin, kembali menyoroti persoalan yang sama dan belum terselesaikan. Indonesia dapat menghormati orang-orang yang menentang penyalahgunaan kekuasaan pada masa Orde Baru Suharto, yang berlangsung dari 1966 hingga 1998, sementara para pembunuh mereka tetap tak tersentuh proses pidana biasa.

Gelar Pahlawan Nasional, yang diberikan secara anumerta sejak 1959, mengakui jasa bagi negara. Perkara pidana memiliki tujuan berbeda: mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan membawa orang yang dituduh ke hadapan pengadilan. Dalam kasus Marsinah dan Udin, kampanye untuk memberi pengakuan kepada mereka menguat setelah polisi atau pejabat hak asasi manusia menyatakan bahwa batas waktu penuntutan pidana biasa telah berakhir.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menggambarkan ketegangan ini di Jakarta pada 12 November 2025. Berbicara sebagai kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, ia menyambut pengakuan atas perjuangan Marsinah, seraya mengatakan bahwa negara masih berutang keadilan kepadanya.

Orangnya diberi gelar, tetapi kasusnya sendiri tetap belum terselesaikan.

Menjelang Hari Pahlawan pada 10 November 2026, seorang wakil menteri mengatakan bahwa keputusan presiden untuk kelompok penerima gelar berikutnya sudah berada di tangan Prabowo. Para pendukung Udin masih menempuh proses pencalonan, sementara para pendukung Marsinah mencari jalur hukum untuk membuka kembali kasus pembunuhannya.

Iklan

Sengketa upah sebelum kematian Marsinah

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Jawa Timur. Karena tidak mampu membiayai kuliah, ia akhirnya bekerja di pabrik jam PT Catur Putra Surya di Porong. Pada usia 24 tahun, ia terlibat dalam sengketa mengenai apakah para pekerja akan menerima kenaikan upah yang diperintahkan pemerintah provinsi.

Gubernur Jawa Timur menaikkan upah minimum sebesar 20% pada April 1993. Pabrik menolak menerapkan kenaikan tersebut. Marsinah dan sekitar 500 rekannya mogok kerja pada 3 Mei untuk menuntut kenaikan upah. Perundingan keesokan harinya, dengan Marsinah bertindak sebagai juru bicara pekerja, menghasilkan kesepakatan untuk memenuhi tuntutan mereka.

Sengketa berlanjut di luar pabrik. Pada 5 Mei, 13 pekerja dipanggil ke Komando Distrik Militer dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah mendatangi kantor militer untuk mencari tahu apa yang terjadi pada rekan-rekannya, lalu menghilang.

Jenazahnya ditemukan pada 8 Mei di sebuah gubuk di Desa Jagong, Nganjuk. Autopsi di rumah sakit umum daerah Nganjuk, yang diawasi Dr Jekti Wibowo, mendokumentasikan luka-luka serius. Temuan medis menunjukkan bahwa ia disiksa sebelum meninggal.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyimpulkan bahwa militer kemungkinan besar bertanggung jawab. Penilaian itu menjadi bagian dari tuntutan akuntabilitas yang telah berlangsung lama. Pada masa Orde Baru, personel militer turun tangan dalam sengketa perburuhan, sehingga perselisihan soal upah menimbulkan dampak yang jauh melampaui tempat kerja.

Vonis runtuh, waktu terus berlalu

Sembilan personel manajemen pabrik dan petugas keamanan divonis bersalah pada 1994. Para terdakwa mengatakan pengakuan mereka diperoleh melalui penyiksaan. Mahkamah Agung membebaskan mereka pada 1995, dan kesembilan orang itu dibebaskan pada 5 Mei tahun tersebut. Sejak itu, tidak seorang pun didakwa.

Kasus Marsinah kemudian melewati masa pemerintahan presiden-presiden berikutnya tanpa penuntutan yang berhasil. Pada 8 Mei 2019, Direktur Hukum dan HAM Yayasan Lokataru, Haris Azhar, mengatakan bahwa ia tidak melihat adanya kemauan politik dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Azhar juga menyerukan kebenaran dan keadilan atas penembakan mahasiswa Trisakti dan Semanggi serta pelanggaran di Aceh dan Papua Barat. Ia menggambarkan akuntabilitas sebagai cara untuk menetapkan standar mengenai tindakan negara.

Tujuannya bukan balas dendam, melainkan menetapkan standar untuk masa depan tentang seperti apa penegakan hukum seharusnya.

Saat itu, batas waktu penuntutan biasa yang disebut dalam kasus Marsinah telah berlalu. Berdasarkan KUHP lama, yang tetap berlaku hingga Januari 2026, penuntutan pembunuhan dibatasi selama 18 tahun. Jika diterapkan pada kematiannya pada 1993, masa tersebut berakhir pada 2011.

Iklan

Bagaimana Marsinah menjadi Pahlawan Nasional

Pemerintah Kabupaten Nganjuk mulai mengusulkan Marsinah sebagai penerima gelar pada 2022. Pada Hari Buruh 2025, Prabowo berjanji mendukungnya, dengan syarat para pemimpin serikat pekerja menyetujuinya. Kampanye tersebut mengangkat seorang buruh yang dikenang karena menentang campur tangan militer dalam sengketa pabrik ke dalam sistem penghormatan publik tertinggi republik.

Prabowo, seorang jenderal purnawirawan dan mantan menantu Suharto, menganugerahkan gelar itu kepada Marsinah pada 10 November 2025. Penerima lainnya termasuk mantan presiden Abdurrahman Wahid, mantan komandan pasukan khusus Sarwo Edhie Wibowo, mantan menteri luar negeri Mochtar Kusumaatmadja, dan Suharto sendiri.

Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penghargaan bagi Marsinah mengakui jasanya dan tidak berkaitan dengan pembukaan kembali penyelidikan. Saat ditanya tentang kasus pembunuhan itu, ia mengajak semua pihak untuk berfokus ke depan.

Mari kita menatap ke depan bersama-sama. Setiap generasi punya masanya, setiap zaman punya tokoh, pencapaian, kelebihan, dan kekurangannya.

Indonesia sebelumnya pernah menghormati seseorang yang dibunuh oleh pasukannya sendiri. Pada 1963, Presiden Sukarno menganugerahkan gelar tersebut kepada tokoh revolusioner Tan Malaka, yang dieksekusi oleh pasukan Republik pada 1949. Pengakuan terhadap Marsinah melanjutkan hubungan yang pelik antara ingatan nasional dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara.

Mengapa klasifikasi hukum penting

Para pendukung Marsinah berupaya agar pembunuhannya diakui sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam kerangka hukum khusus hak asasi manusia Indonesia, perkara dalam kategori tersebut tidak memiliki batas waktu penuntutan. Penggunaan kerangka hukum itu memerlukan penilaian resmi atas pembunuhan tersebut dan keadaan di sekitarnya.

Komnas HAM memiliki peran utama dalam penilaian tersebut. Pada 5 Mei 2026, sebuah komite yang memperingati 33 tahun kematian Marsinah mendatangi komisi itu untuk menuntut perubahan klasifikasi. Komisi menolak dan tetap menganggap pembunuhan tersebut sebagai tindak pidana biasa. Komisi juga mengatakan berkas penyelidikannya dari 2013 telah hilang.

Berkas yang hilang menambah persoalan praktis dalam sengketa hukum ini. Penyidik yang meninjau kembali peristiwa dari beberapa dekade silam memerlukan catatan kesaksian, temuan, dan pekerjaan penyelidikan sebelumnya. Menyusun kembali catatan tersebut membutuhkan waktu, sementara para saksi telah menunggu lebih dari tiga dekade.

Prabowo menyinggung keterlibatan aparat keamanan saat meresmikan museum Marsinah pada 16 Mei 2026. Presiden mengatakan bahwa ia mulai memahami bagaimana aparat keamanan bekerja sama dengan kepentingan bisnis.

Saya baru menyadari dan memahami bahwa kolusi aparat keamanan dimanfaatkan oleh kapitalis tertentu, dan budaya ini tidak boleh kita teruskan.

Pernyataan presiden itu mengakui hubungan antara pemaksaan dan kekuatan komersial yang melatarbelakangi kasus tersebut. Keputusan untuk membawa pembunuhan Marsinah ke dalam proses khusus HAM tetap berada di tangan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab menyelidiki dan menindaklanjuti perkara semacam itu.

Iklan

Pemberitaan, pembunuhan, dan gagalnya penuntutan terhadap Udin

Udin bekerja untuk harian Bernas dan meliput Kabupaten Bantul, dekat Yogyakarta. Pemberitaannya mengulas pemerintah daerah dan dugaan pelanggaran terkait pemilihan bupati untuk masa jabatan 1996 hingga 2001. Kematiannya menjadi kasus yang terus dikenang oleh para jurnalis yang menuntut perlindungan dari kekerasan dan akuntabilitas atas serangan terhadap pers.

Dua orang tak dikenal mendatangi rumahnya di Bantul pada malam 13 Agustus 1996. Udin dipukuli dan meninggal pada bulan itu. Polisi mengejar seorang sopir setempat yang pengakuannya diperoleh dengan alkohol dan uang. Pengadilan membebaskannya pada 1997.

Pada 2013, seorang hakim senior Mahkamah Agung berpendapat bahwa kasus tersebut tidak dapat kedaluwarsa karena para pembunuh sebenarnya belum pernah diadili. Meski demikian, polisi menganggap batas waktu penuntutan telah berakhir pada Agustus 2014. Perbedaan pendapat itu menyisakan argumen hukum untuk melanjutkan penanganan kasus, sementara polisi berpendirian bahwa penuntutan biasa telah ditutup.

Organisasi jurnalis di Yogyakarta kini mengusulkan Udin sebagai Pahlawan Nasional. Seperti kelompok buruh yang mendukung Marsinah, mereka menempuh jalur pengakuan publik setelah bertahun-tahun tanpa penyelesaian perkara pidana yang berhasil.

Jalur dari kampanye daerah hingga presiden

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mendukung pencalonan Udin pada 29 Oktober 2026. Saat membahasnya kembali pada 3 November, ia mengatakan usulan itu sedang melalui tahapan daerah dan pusat. Diskusi digelar di Yogyakarta pada 24 Oktober, disusul seminar di Pendopo Kabupaten Bantul pada 29 Oktober.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 mengatur proses pemberian gelar. Usulan melewati penilaian tingkat kabupaten atau kota, kemudian tingkat provinsi, dengan menggunakan tim penelitian dan pengkajian daerah yang dikenal sebagai TP2GD. Setelah itu, Kementerian Sosial membentuk tim pusat, TP2GP, untuk mengkaji dan memverifikasi pencalonan.

Temuan tim pusat disampaikan kepada menteri sosial, lalu kepada Dewan Gelar, yang meneruskan rekomendasinya kepada presiden. Dukungan masyarakat mengawali proses, tetapi ada beberapa lapisan penilaian pemerintah antara pencalonan dan penganugerahan.

Daftar penerima gelar tahun ini disebut sudah ditutup saat Agus mendukung Udin pada Oktober. Namun, pada 3 November, ia tidak menutup kemungkinan bahwa pencalonan itu akan dipertimbangkan pada tahun tersebut atau tahun berikutnya, seraya mengatakan prosedur yang diwajibkan tetap harus diikuti. Belum ada siklus penganugerahan yang dipastikan untuk Udin.

Undang-undang menilai jasa dan keteladanan seorang calon. Penyelesaian kasus pembunuhan ditangani oleh lembaga dan aturan hukum yang berbeda, sehingga pencalonan dapat berjalan sementara tuntutan akuntabilitas pidana masih belum terjawab.

Iklan

Arti pengakuan bagi keluarga

Gelar Pahlawan Nasional memberikan kedudukan publik dan juga dapat menghadirkan dukungan finansial bagi kerabat yang memenuhi syarat. Berdasarkan peraturan presiden tahun 2018, pasangan dan anak berhak menerima tunjangan keluarga tahunan sebesar 50 juta rupiah, sekitar US$2,800.

Janda Udin berhak menerima tunjangan tersebut jika ia mendapat gelar itu. Saudari-saudari Marsinah yang masih hidup tampaknya tidak termasuk dalam cakupan peraturan karena aturan tersebut hanya menyebut pasangan dan anak. Dengan demikian, aturan itu menghasilkan dampak praktis yang berbeda bagi keluarga dua orang yang para pendukungnya mengupayakan bentuk pengakuan serupa.

Museum Marsinah memberi kehidupan dan perjuangannya tempat permanen dalam ingatan publik. Pencalonan Udin juga dapat memberikan pengakuan nasional atas karya yang membuatnya dikenang oleh para jurnalis. Bagi kedua keluarga, kasus pidana yang belum terselesaikan tetap menjadi tuntutan tersendiri yang terus berlanjut.

Tanggal-tanggal penting dalam kasus yang belum tuntas

Kasus Marsinah dan Udin mencakup tiga dekade proses pidana, kampanye publik, dan pengakuan resmi. Urutannya menunjukkan betapa lama proses pemberian gelar berlangsung setelah kekerasan awal terjadi.

  • 3 hingga 8 Mei 1993: Marsinah ikut mogok kerja di pabrik, menghilang setelah mencari informasi tentang rekan-rekannya di kantor militer, lalu ditemukan tewas.
  • 1994 hingga 1995: Sembilan terdakwa divonis bersalah dalam kasusnya, lalu dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
  • Agustus 1996: Udin diserang di rumahnya di Bantul dan meninggal.
  • 1997: Pengadilan membebaskan sopir yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Udin.
  • 2011 dan Agustus 2014: Batas waktu penuntutan biasa dianggap telah berakhir masing-masing untuk kasus Marsinah dan Udin.
  • 10 November 2025: Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.
  • 5 Mei 2026: Para pendukung Marsinah meminta Komnas HAM mengklasifikasikan pembunuhannya sebagai pelanggaran HAM berat.
  • Oktober dan November 2026: Pencalonan Udin berlanjut melalui diskusi publik dan pertimbangan pemerintah.

Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2026 memberi kasus-kasus yang belum terselesaikan ini konteks internasional. Di dalam negeri, pemerintah sedang menyusun revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 yang dapat memberi Komnas HAM kewenangan penyelidikan atas kasus-kasus paling berat.

Kewenangan final dalam revisi tersebut belum ditetapkan. Bagi keluarga yang mengupayakan proses pengadilan, hal-hal konkretnya adalah apakah komisi akan memperoleh kewenangan yang lebih kuat, apakah penyidik dapat menemukan kembali dan menjaga bukti, serta apakah kasus-kasus tersebut memenuhi syarat untuk menggunakan kerangka hukum yang tidak memiliki batas waktu penuntutan.

Poin-Poin Utama

  • Marsinah menerima gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025, melalui keputusan yang sama dengan Suharto.
  • Pembunuhannya belum terselesaikan setelah Mahkamah Agung membebaskan sembilan terdakwa pada 1995.
  • Komnas HAM tetap mengklasifikasikan pembunuhannya sebagai tindak pidana biasa yang tunduk pada batas waktu penuntutan.
  • Para jurnalis mengupayakan gelar Pahlawan Nasional untuk Udin, yang kasus pembunuhannya dianggap polisi telah melewati batas waktu penuntutan pada 2014.
  • Jadwal penganugerahan untuk Udin belum dipastikan, sementara usulan perubahan undang-undang HAM dapat memengaruhi penanganan kasus-kasus paling berat.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka