Pengaduan soal Pendidikan Gibran Kembali Menyoroti Catatan UTS dan Verifikasi KPU

Baca 10 Menit
Gibran Education Complaint Puts UTS Records and KPU Verification Under Fresh Scrutiny

Pengaduan menyoroti kualifikasi pendidikan di balik pencalonan pada 2024

Peneliti Bonatua Silalahi melaporkan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 23 Oktober 2026, dan meminta lembaga itu memeriksa kalender akademik UTS Insearch periode 2003 hingga 2007. Pengaduannya mempertanyakan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan minimum saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

Daftar Isi
  1. Pengaduan menyoroti kualifikasi pendidikan di balik pencalonan pada 2024
  2. Temuan Bonatua dalam kalender akademik
  3. Syarat pemilu apa yang dipersoalkan?
  4. Pendukung Gibran membela penilaian kesetaraan
  5. Bagaimana akses ke sertifikat menjadi perkara pengadilan
  6. Proses di pengadilan dan pengaduan menempuh jalur berbeda
  7. Gugatan terpisah mempersoalkan sertifikat kementerian
  8. Rangkaian peristiwa sejak penerbitan sertifikat hingga pengaduan terbaru
  9. Pengakuan studi luar negeri menjadi ujian utama
  10. Poin Utama

Perselisihan ini berpusat pada satu pertanyaan: bagaimana studi di sebuah lembaga pendidikan Australia dinilai setara dengan penyelesaian pendidikan menengah di Indonesia. Sertifikat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Indonesia pada 2019 menyatakan Gibran menyelesaikan Kelas 12 di UTS Insearch pada 2006 dan memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan sekolah menengah kejuruan Indonesia. Bonatua berpendapat kalender lembaga tersebut menjabarkan jenis-jenis kursus yang berbeda.

Pendukung Gibran membela penilaian tersebut dan mengatakan para pejabat mempertimbangkan lama studi, nilai, serta kurikulum di beberapa lembaga. Pengaduan ini juga menyoroti proses verifikasi KPU, di samping gugatan ke pengadilan terhadap sertifikat kementerian tersebut.

Persoalan ini berkaitan dengan pemilu yang dimenangi Prabowo Subianto dan Gibran dengan 58,6 persen suara, atau lebih dari 96,2 juta suara, pada 14 Februari 2024. Mereka dilantik pada 20 Oktober tahun itu. Kini Bonatua meminta Bawaslu memeriksa dokumen pendidikan yang diserahkan untuk pendaftaran sekaligus keputusan KPU untuk menerimanya.

Berkas yang diajukannya mencakup kalender akademik, Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, putusan Mahkamah Konstitusi, serta buku yang mendokumentasikan penyelidikannya sendiri. Anggota Bawaslu Puadi belum menanggapi permintaan komentar hingga pukul 17.20 WIB pada hari pengaduan diajukan.

Iklan

Temuan Bonatua dalam kalender akademik

Bonatua mengatakan riwayat hidup Gibran mencantumkan pendidikan setara sekolah menengah atas di UTS Insearch pada 2004 hingga 2007. Ia memeriksa kalender akademik lembaga itu untuk periode 2003 hingga 2007, dengan kalender 2005 sebagai sampel.

Menurut penuturannya, kalender tersebut mencantumkan lima program: English Course, Diploma Course, Foundation Studies Certificate, Study Tours, dan English Language. Ia mengatakan tidak ada satu pun yang secara eksplisit disebut sebagai Kelas 12, istilah yang digunakan dalam sertifikat pendidikan tersebut.

Bonatua ingin Bawaslu menyelidiki hubungan program-program itu dengan kualifikasi yang diterima untuk pencalonan Gibran. Argumennya menyangkut penggolongan pendidikan tersebut, serta dokumen yang digunakan untuk menjelaskannya.

Program persiapan atau jalur masuk umumnya bertujuan mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi. Sementara itu, penilaian kesetaraan menjawab pertanyaan berbeda: jenjang mana dalam sistem pendidikan Indonesia yang setara dengan studi yang telah diselesaikan siswa. Perselisihan ini menyangkut bagaimana pejabat mencapai penilaian kedua tersebut dalam kasus Gibran.

Bonatua juga mengatakan kalender itu mendukung pandangan yang ia nisbatkan kepada atase pendidikan Indonesia di Canberra, bahwa jalur tersebut mencakup studi persiapan atau bahasa, bukan pendidikan formal yang setara dengan sekolah menengah atas. Penjelasan mengenai posisi atase tersebut bersumber dari penuturan Bonatua.

Syarat pemilu apa yang dipersoalkan?

Pasal 169(r) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat, maupun sekolah lain yang setara.

Bonatua berpendapat KPU semestinya terlebih dahulu memastikan apakah Gibran memenuhi standar pendidikan tersebut, lalu memeriksa bukti administrasi yang diwajibkan berdasarkan Pasal 227. Ia menuding KPU justru menganggap syarat pokok tersebut telah terpenuhi dan langsung meminta sertifikat pendidikan berdasarkan Pasal 227(l).

Iklan

Pasal 18(3) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 juga menjadi salah satu fokus pengaduannya. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Hakim Saldi Isra meminta KPU menunjukkan catatan yang menjelaskan perubahan aturan pada 2023 mengenai dokumen kelulusan yang diwajibkan bagi sejumlah calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Pertanyaan praktisnya sederhana: pendidikan apa yang diselesaikan calon tersebut, dan bukti apa yang digunakan pejabat untuk mengakuinya? Bonatua menuding KPU sengaja melewati pemeriksaan yang diperlukan atau tidak melaksanakannya secara semestinya. Itulah tuduhannya terhadap KPU.

Bonatua mengusulkan agar Gibran menempuh Paket C, jalur di Indonesia untuk memperoleh kualifikasi setara sekolah menengah atas. Itu adalah upaya pemulihan yang disarankan Bonatua; belum ada perintah agar Gibran menempuh jalur tersebut sehubungan dengan pengaduan ini.

Pendukung Gibran membela penilaian kesetaraan

Andi Azwan, ketua kelompok pendukung Militan Gibran Nusantara, mengatakan Gibran memenuhi syarat pendidikan. Menurut Andi, penilaian tersebut menggunakan tiga kriteria yang diterapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah: lama studi, transkrip nilai, dan kurikulum.

Andi mengatakan evaluasi itu mempertimbangkan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School di Singapura, UTS Insearch, serta Management Development Institute of Singapore (MDIS). Catatan KPU menunjukkan Gibran bersekolah di Orchid Park pada 2002 hingga 2004, sebelum menempuh studi di UTS Insearch.

MDIS telah mengonfirmasi bahwa Gibran belajar penuh waktu di sana pada 2007 hingga 2010, dan menyelesaikan diploma lanjutan serta gelar Bachelor of Science with Honours di bidang pemasaran yang diberikan University of Bradford di Inggris. Perselisihan kelayakan saat ini berfokus pada pendidikan Gibran sebelum masuk MDIS dan dasar pengakuannya sebagai setara dengan penyelesaian sekolah menengah.

Andi berpendapat bukti yang diajukan Bonatua tidak mengubah keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Ia juga menyebut persoalan ini telah selesai secara hukum setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sebelumnya tidak dapat diterima.

Bestari Barus, kepala bidang politik Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan pendidikan di luar negeri harus dinilai dengan mempertimbangkan perbedaan kurikulum dan lama studi. Enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas di Indonesia tidak selalu selaras dengan sistem pendidikan negara lain.

Iklan

Bagaimana akses ke sertifikat menjadi perkara pengadilan

Mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan terkait pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempertanyakan catatan apa yang menjadi dasar sertifikat kementerian pada 2019 dan apakah catatan tersebut menunjukkan bahwa Gibran memenuhi syarat pemilu.

Komisi Informasi Pusat memutuskan pada 11 Maret bahwa sertifikat dan dokumen pendukungnya merupakan informasi publik yang harus dibuka. Bonatua menerima sertifikat tersebut dari Kementerian Pendidikan pada 16 April. Para pemohon mengatakan mereka masih belum memperoleh sebagian dokumen yang mendasari penilaian itu.

Denny, yang menjabat wakil menteri hukum dan hak asasi manusia pada 2011 hingga 2014, mengatakan kepada pengadilan dalam sidang pada 21 September 2026 bahwa informasi mengenai pendidikan Gibran telah ditutup-tutupi. Ia berpendapat informasi yang mendasari gugatan itu baru diketahui setelah batas waktu normal sengketa hasil pemilu berakhir.

Denny menjelaskan posisi para pemohon dengan kata-kata berikut:

Dalam perkara ini, informasi dan pengetahuan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan,

Sengketa hasil pemilihan presiden umumnya harus diajukan dalam tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil. Para pemohon meminta agar perkara disidangkan meski mengajukannya jauh setelah tenggat tersebut. Mereka meminta pengadilan membatalkan pelantikan Gibran dan memerintahkan proses penggantian, dengan Prabowo mengajukan dua calon untuk dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Hakim Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan pemeriksaan kelayakannya dan meminta KPU menyerahkan catatan perubahan aturan. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU akan menyerahkan dokumen yang mendukung penilaian kelayakannya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 September.

Proses di pengadilan dan pengaduan menempuh jalur berbeda

Bonatua menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 6 Oktober 2026 dalam pengaduannya ke Bawaslu. Pembelaan Andi antara lain bertumpu pada pernyataannya bahwa permohonan terdahulu dinyatakan tidak dapat diterima. Denny terus menuntut tindakan, termasuk pencopotan Gibran dari jabatannya.

Denny juga menuding, dengan mengutip informasi yang diterimanya, bahwa Gibran tidak lulus sejumlah mata pelajaran di UTS Insearch. Ia menyerukan agar parlemen bertindak dan meminta Presiden Prabowo menyatakan sikapnya. Tidak ada nama mata pelajaran, nilai, ataupun rincian transkrip yang disertakan bersama tuduhan tersebut.

Iklan

Pengaduan baru Bonatua menempuh jalur pelaporan pelanggaran pemilu. Ia merujuk Pasal 454(6) Undang-Undang Pemilu, yang menetapkan batas tujuh hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui untuk menyampaikan laporan. Argumennya, bukti kalender yang baru ditemukan menjadi dasar untuk mengajukan laporan sekarang.

Bawaslu perlu menilai waktu pengajuan dan substansi pengaduan tersebut. Bonatua mendesak Bawaslu memperoleh dokumen calon secara lengkap langsung dari KPU dan memanggil Gibran jika pemeriksaan awal menunjukkan bahwa langkah itu diperlukan.

Ia juga ingin setiap indikasi tindak pidana pemilu dilimpahkan kepada Gakkumdu, badan terpadu penegakan hukum pemilu yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Belum ada pengumuman mengenai keputusan untuk menerima pengaduan, menerbitkan surat panggilan, atau melakukan pelimpahan semacam itu, dan belum ada tanggal pemeriksaan lanjutan yang ditetapkan.

Gugatan terpisah mempersoalkan sertifikat kementerian

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengizinkan Gibran bergabung dalam perkara lain pada 22 Oktober 2026, sehari sebelum Bonatua mengajukan pengaduan ke Bawaslu. Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan Mercy Sihombing terkait sertifikat penyelesaian sekolah yang diterbitkan pada 2019.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan tergugat utama. Gibran masuk sebagai tergugat intervensi II sehingga memiliki kedudukan formal untuk membela kepentingannya dalam proses tersebut.

Majelis hakim mengizinkannya menjawab tuduhan dan mengajukan bukti. Majelis juga menginstruksikan pihaknya agar tidak menunda pemeriksaan yang sudah berlangsung.

Pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, merujuk Pasal 83 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar bagi pihak ketiga untuk mengajukan intervensi demi melindungi hak hukumnya. Perkara tersebut menyangkut tindakan administratif kementerian saat menerbitkan sertifikat, sedangkan pengaduan Bonatua ke Bawaslu berkaitan dengan kelayakan pemilu dan verifikasi.

Rangkaian peristiwa sejak penerbitan sertifikat hingga pengaduan terbaru

Perselisihan ini mengaitkan sertifikat yang diterbitkan bertahun-tahun sebelum pemilu dengan permintaan dokumen, proses pengadilan, dan pengaduan terbaru. Perkembangan utamanya adalah:

  • 2019: Kementerian Pendidikan menerbitkan sertifikat yang mengakui pendidikan Gibran di UTS Insearch setara dengan penyelesaian pendidikan sekolah menengah kejuruan di Indonesia.
  • 14 Februari 2024: Prabowo dan Gibran memenangi pemilihan presiden dengan lebih dari 96,2 juta suara.
  • 20 Oktober 2024: Keduanya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
  • 11 Maret dan 16 April: Komisi Informasi Pusat memerintahkan pembukaan sertifikat dan dokumen pendukungnya; Bonatua kemudian menerima sertifikat tersebut.
  • 21 September 2026: Mahkamah Konstitusi meminta penjelasan KPU dan Bawaslu mengenai penilaian kelayakan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 September.
  • 6 Oktober 2026: Tanggal putusan Mahkamah Konstitusi yang disertakan Bonatua dalam pengaduannya.
  • 22 Oktober 2026: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengizinkan Gibran menjadi pihak intervensi dalam gugatan terkait sertifikat.
  • 23 Oktober 2026: Bonatua melaporkan Gibran dan KPU ke Bawaslu.

Bonatua juga menyerahkan bukunya, Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris. Ia mengatakan buku tersebut mendokumentasikan kunjungannya ke MDIS dan Orchid Park Secondary School di Singapura sebagai bagian dari penyelidikannya.

Iklan

Pengakuan studi luar negeri menjadi ujian utama

Bestari mengatakan warga negara memiliki hak yang dilindungi untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Ia berpendapat KPU merupakan lembaga yang lebih tepat untuk dimintai pertanggungjawaban atas penerimaan dokumen pendidikan, dan aturan harus mempertimbangkan perbedaan antar-sistem pendidikan nasional.

Perhatiannya berangkat dari persoalan konkret: warga Indonesia yang belajar di luar negeri dapat pulang dengan kualifikasi yang nama dan susunannya berbeda dari ijazah sekolah dalam negeri. Perselisihan ini menempatkan penilaian atas kualifikasi tersebut sebagai inti perkara kelayakan presiden.

Bestari juga menuding bahwa gugatan berulang atas pendidikan Gibran merupakan bagian dari operasi politik yang dapat merusak legitimasi pemerintah. Sebaliknya, Bonatua dan Denny mendesak lembaga terkait untuk meninjau kembali pencalonan tersebut dan membuka dokumen yang menjadi dasar persetujuannya.

Catatan yang menghubungkan mata kuliah, nilai, dan kurikulum Gibran dengan penilaian kementerian pada 2019 kini menjadi persoalan utama dalam berbagai proses tersebut. Bawaslu diminta memeriksa verifikasi KPU, sementara Pengadilan Tata Usaha Negara tengah memeriksa sertifikat itu dengan Gibran ikut membela diri secara langsung.

Poin Utama

  • Bonatua Silalahi melaporkan Gibran dan KPU ke Bawaslu pada 23 Oktober 2026 dengan merujuk kalender akademik UTS Insearch periode 2003 hingga 2007.
  • Ia mempersoalkan bagaimana studi Gibran memenuhi syarat pendidikan minimum berdasarkan Pasal 169(r) Undang-Undang Pemilu.
  • Sertifikat kementerian pada 2019 mengakui pendidikan yang setara dengan penyelesaian pendidikan sekolah menengah kejuruan di Indonesia.
  • Pendukung Gibran mengatakan penilaian tersebut mempertimbangkan lama studi, transkrip nilai, dan kurikulum di beberapa lembaga.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengizinkan Gibran bergabung dalam gugatan terpisah terkait sertifikat pada 22 Oktober 2026.
  • Bawaslu belum mengumumkan keputusan atas pengaduan baru tersebut ataupun tanggal pemeriksaannya.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka