Indonesia Dorong Reformasi Undang-Undang Penyuapan Pejabat Asing demi Keanggotaan OECD pada 2028

Baca 10 Menit
Indonesia Pushes Foreign Bribery Law Reform in Bid for OECD Membership by 2028

Delik penyuapan yang belum diatur menjadi ujian keanggotaan

Indonesia mendorong kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing saat berupaya menjadi anggota penuh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2028. Perubahan yang diusulkan itu akan mengatasi celah yang diidentifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang secara eksplisit dapat menghukum pelaku dalam negeri yang menyuap pejabat negara lain.

Daftar Isi
  1. Delik penyuapan yang belum diatur menjadi ujian keanggotaan
  2. Apa yang akan berubah dengan undang-undang penyuapan pejabat asing?
  3. Empat usulan delik, bukan hanya satu
  4. Mengapa komitmen perjanjian membutuhkan undang-undang nasional
  5. Sejauh mana proses OECD telah berjalan?
  6. Dari peta jalan hingga dorongan hukum saat ini
  7. Mengapa bank dan perusahaan ikut terlibat
  8. Penyelidikan membutuhkan kerja sama lintas batas
  9. Keputusan politik kini menentukan jadwal
  10. Poin-Poin Utama

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendorong langkah tersebut di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Ia mengatakan Indonesia telah menyelesaikan tinjauan teknis di 20 dari 24 sektor dalam proses aksesi, sementara sejumlah bidang, termasuk kesehatan, masih perlu ditingkatkan. Peraturan tentang penyuapan pejabat asing tetap menjadi bagian dari pekerjaan hukum yang diperlukan, selain tinjauan sektoral tersebut.

Reformasi ini mencakup lebih dari sekadar pembayaran yang dilakukan di luar negeri. Rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026 mencakup empat bidang: penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, pengayaan tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta. Secara bersama-sama, rekomendasi itu akan memperluas perbuatan yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang korupsi Indonesia.

Airlangga, menteri yang mengoordinasikan agenda ekonomi, menyebut persyaratan terkait penyuapan pejabat asing sebagai langkah awal menuju keanggotaan OECD:

Ratifikasi ini kita perlukan sebagai bagian awal dari proses keanggotaan OECD.

Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dua dekade kemudian, pemerintah tengah mempertimbangkan cara menerjemahkan lebih banyak komitmen internasional tersebut menjadi tindak pidana yang dapat diterapkan penyidik dan pengadilan berdasarkan hukum nasional.

Iklan

Apa yang akan berubah dengan undang-undang penyuapan pejabat asing?

KPK menjelaskan celah hukum tersebut dalam pernyataannya pada Februari 2025, yang diterbitkan saat lokakarya teknis tentang OECD Anti-Bribery Convention dibuka di Jakarta. Komisi itu mengatakan Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang dapat mengkriminalisasi pelaku dalam negeri karena menyuap pejabat publik asing.

Penyuapan pejabat asing berarti menawarkan atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pejabat negara lain untuk memperoleh keuntungan bisnis. Contoh hipotetisnya adalah perusahaan yang membayar pejabat di luar negeri agar mendapatkan kontrak atau perlakuan istimewa saat membuka usaha. Delik yang diusulkan akan memberi otoritas Indonesia dasar hukum yang eksplisit untuk menangani perbuatan tersebut.

OECD Anti-Bribery Convention berfokus pada penyuapan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional. Cakupannya termasuk pembayaran yang dilakukan secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini penting karena perusahaan dapat menyalurkan pembayaran melalui orang atau perusahaan lain, alih-alih menyerahkan uang langsung kepada pejabat.

KPK menyebut 17 pasal dalam konvensi tersebut mengatur kriminalisasi, pertanggungjawaban korporasi, kerja sama internasional, dan sanksi. Pertanggungjawaban korporasi berarti perusahaan, selain individu yang terlibat dalam pembayaran, dapat menghadapi konsekuensi hukum. Karena itu, reformasi Indonesia mencakup keputusan mengenai perbuatan apa yang dapat dipidana dan bagaimana pertanggungjawaban ditetapkan.

Empat usulan delik, bukan hanya satu

Rekomendasi KPK pada Februari 2026 disampaikan dalam lokakarya nasional di Jakarta, dengan pembahasan berlanjut pada 4 dan 5 Februari. Komisi itu mengatakan penyusunan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut mandat yang melibatkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM).

Keempat bidang tersebut menangani berbagai cara orang dapat membeli keuntungan atau memperoleh manfaat dari korupsi:

  • Penyuapan pejabat asing menyangkut pemberian keuntungan yang tidak semestinya kepada pejabat publik negara lain.
  • Perdagangan pengaruh menyangkut penggunaan pengaruh nyata atau yang diklaim dimiliki atas keputusan publik dengan imbalan keuntungan yang tidak semestinya.
  • Pengayaan tidak sah menyangkut peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dengan pendapatan yang sah; rumusan delik secara terperinci bergantung pada undang-undang yang disahkan.
  • Penyuapan di sektor swasta menyangkut pembayaran koruptif dalam hubungan bisnis di luar jabatan publik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sejumlah konsep, termasuk perdagangan pengaruh, telah disebut dalam kerangka hukum Indonesia, tetapi belum diatur secara khusus. Komisi menginginkan ketentuan eksplisit yang dapat menjadi pedoman penegakan hukum.

Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang lazim disebut UU Tipikor. Dengan demikian, usulan mengenai penyuapan pejabat asing memiliki jalur legislasi dalam negeri, seiring dengan upaya aksesi internasional Indonesia.

Iklan

Mengapa komitmen perjanjian membutuhkan undang-undang nasional

Setyo mengatakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengalami perubahan signifikan untuk mengakomodasi UNCAC sejak diratifikasi pada 2006. Pada 13 Februari 2026, ia secara khusus menyoroti Pasal 16, yang mengatur penyuapan pejabat publik asing, sebagai alasan untuk memperbarui aturan nasional.

Meratifikasi perjanjian berarti suatu negara secara resmi menerima komitmen internasional. Pembentukan tindak pidana membutuhkan undang-undang nasional yang mendefinisikan perbuatan terlarang beserta konsekuensinya. Indonesia sedang mengupayakan aksesi ke OECD Anti-Bribery Convention sekaligus mempertimbangkan perubahan yang memungkinkan otoritasnya menegakkan aturan terkait di dalam negeri.

Setyo, yang memimpin KPK, menyebut proses aksesi sebagai kesempatan untuk merevisi hukum nasional:

Aksesi ke OECD Anti-Bribery Convention bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbarui undang-undang nasional.

Sebuah studi Jambe Law Journal yang diterbitkan pada 24 November 2024 mencapai kesimpulan serupa. Penulisnya, Christopher Michael Cason dari Universitas Islam Indonesia dan dosen tamu dari University of Washington School of Law, serta peneliti independen Hanna A. Hefni, mengkaji anggota OECD baru-baru ini dan negara kandidat yang proses aksesi-nya lebih maju. Mereka menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap Anti-Bribery Convention mengharuskan perubahan substansial pada undang-undang korupsi Indonesia.

Sejauh mana proses OECD telah berjalan?

Dalam pembaruan pada Oktober, Airlangga menyebut tinjauan teknis telah diselesaikan di 20 dari 24 sektor, sehingga tersisa empat sektor. Ia menggambarkan kemajuannya sekitar 80 persen. Kesehatan termasuk bidang yang masih perlu ditingkatkan, sehingga peraturan tentang penyuapan menjadi bagian dari program tinjauan kebijakan dan kelembagaan yang lebih luas.

KPK menyebut peta jalan aksesi Indonesia mencakup sedikitnya 272 instrumen, enam di antaranya terkait pemberantasan korupsi. Instrumen-instrumen tersebut mencakup agenda yang jauh lebih luas daripada usulan delik penyuapan pejabat asing. KPK ditunjuk sebagai koordinator pemberantasan korupsi dalam tim nasional yang mempersiapkan dan mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota OECD.

KPK mencatat peta jalan aksesi diterima pada Maret 2024; peluncurannya menyusul pada Mei 2024. Dalam lokakarya Februari 2025, Nicolas Pinaud, wakil direktur OECD untuk urusan keuangan dan perusahaan, menyebut Indonesia sebagai kandidat pertama di Asia Tenggara yang mengupayakan keanggotaan.

Pemerintah menargetkan keanggotaan pada 2028. Revisi UU Tipikor masih dikaji pemerintah dan tercantum dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029, yang dikenal sebagai Prolegnas. Belum ada tanggal pengesahan maupun naskah final yang diumumkan, sehingga rincian sanksi, definisi, dan mekanisme penegakan masih harus ditetapkan.

Iklan

Dari peta jalan hingga dorongan hukum saat ini

Inisiatif Indonesia terkait penyuapan pejabat asing berkembang melalui komitmen perjanjian, pembahasan teknis, dan rekomendasi resmi. Tahapan utama menunjukkan bagaimana proses keanggotaan kini terkait dengan revisi undang-undang korupsi yang lebih luas:

  • 2006: Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Maret dan Mei 2024: Indonesia menerima peta jalan aksesi OECD pada Maret, yang kemudian diluncurkan pada Mei.
  • 24 November 2024: Studi Jambe Law Journal menyimpulkan bahwa perubahan besar pada peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mematuhi OECD Anti-Bribery Convention.
  • 10–14 Februari 2025: Jakarta menjadi tuan rumah lokakarya teknis tentang konvensi tersebut dengan dukungan pemerintah Jepang.
  • 4–5 Februari 2026: KPK menyampaikan rekomendasinya kepada Kementerian Hukum dan menggelar pembahasan tentang pembaruan kerangka hukum.
  • 13 Februari 2026: Setyo menyerukan langkah legislasi konkret terkait Pasal 16 UNCAC.
  • 23 Oktober 2026: Airlangga kembali mendorong aturan tentang penyuapan pejabat asing sembari melaporkan penyelesaian tinjauan di 20 sektor.
  • 2028: Tahun yang ditargetkan pemerintah untuk keanggotaan penuh OECD.

Perubahan yang diusulkan itu juga menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, yang dikenal sebagai RPJMN. Dengan demikian, pemerintah memasukkan reformasi ini ke dalam program legislasi sekaligus agenda pembangunan nasional.

Mengapa bank dan perusahaan ikut terlibat

Bank dapat bersinggungan dengan aliran dana yang terkait penyuapan, sehingga pengawasan keuangan menjadi bagian dari tantangan penegakan hukum. Reginaldi dan Amanda Savira Monica, analis di Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendorong pemeriksaan nasabah yang lebih ketat, pemantauan transaksi mencurigakan, serta koordinasi antara otoritas keuangan dan penegak hukum.

Uji tuntas nasabah berarti memeriksa identitas nasabah dan memahami sifat usahanya. Uji tuntas yang ditingkatkan melibatkan pemeriksaan lebih mendalam ketika risikonya lebih tinggi. Bagi bank, pemeriksaan ini dapat membantu mengidentifikasi transaksi yang perlu diselidiki, termasuk pembayaran yang disalurkan melalui perantara.

Skandal 1Malaysia Development Berhad menjadi contoh regional mengenai konsekuensi finansial. Goldman Sachs menghadapi denda, penalti, dan sanksi pidana senilai lebih dari US$2,9 miliar terkait kasus tersebut. Kasus ini menunjukkan mengapa penegakan hukum terhadap penyuapan pejabat asing dapat menjangkau lembaga keuangan besar, selain orang-orang yang melakukan atau menerima pembayaran koruptif.

OJK meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 29 April 2025. Kerangka tersebut menjadi dasar penggunaan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab dengan tetap menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian. Reginaldi dan Amanda berpendapat teknologi semacam itu juga dapat mendukung deteksi penipuan dan penyuapan, meskipun lembaga yang lebih kecil mungkin membutuhkan pelatihan dan sumber daya untuk memperkuat pemantauan.

Iklan

Penyelidikan membutuhkan kerja sama lintas batas

Kasus penyuapan pejabat asing dapat melibatkan perusahaan di satu negara, pejabat di negara lain, dan catatan keuangan yang tersimpan di tempat berbeda. Penyidik mungkin membutuhkan bantuan dari yurisdiksi lain untuk memperoleh bukti dan menelusuri transaksi.

Pasal 9 OECD Anti-Bribery Convention mewajibkan bantuan hukum yang cepat dan efektif untuk proses pidana maupun nonpidana yang tercakup dalam konvensi. Kerja sama tersebut penting bagi usulan delik di Indonesia: otoritas membutuhkan cara untuk memperoleh bukti dari luar negeri sekaligus dasar hukum untuk menuntut pelaku di dalam negeri.

KPK memperkirakan Indonesia akan dievaluasi OECD Working Group on Bribery sebelum mengaksesi konvensi tersebut. Agenda persiapannya mencakup kriminalisasi penyuapan pejabat asing secara eksplisit, pertanggungjawaban perusahaan, penguatan lembaga penegak hukum, serta perlindungan bagi pelapor pelanggaran.

Korea Selatan menjadi salah satu pembanding legislasi. Undang-Undang 1998 tentang Pemberantasan Penyuapan Pejabat Publik Asing di negara itu mengatur hukuman penjara hingga lima tahun atau denda. Indonesia harus menetapkan ketentuannya sendiri melalui undang-undang. Dalam lokakarya Februari 2026, perwakilan UNODC Erik van der Veen menawarkan kerja sama seraya mengatakan organisasinya mendukung pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan nasional, bukan satu model yang ditetapkan secara seragam.

Keputusan politik kini menentukan jadwal

Kementerian Hukum menyambut rekomendasi KPK. Andry Indrady, kepala Badan Strategi Kebijakan kementerian tersebut, menyerukan penyelarasan hukum nasional dengan standar internasional serta agar pembahasan menghasilkan langkah kebijakan dan penegakan yang praktis.

Peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan kemajuan akan bergantung pada kemauan politik pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Naskah akademik kini harus dituangkan ke dalam rancangan undang-undang, lalu menjalani proses legislasi.

Indonesia meraih skor 37 dari 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 Transparency International. Indeks tersebut mengukur persepsi korupsi sektor publik; skor yang lebih tinggi menunjukkan pemerintahan yang lebih bersih. Skor itu memberi konteks bagi agenda reformasi yang lebih luas, sementara usulan delik tersebut menyasar celah khusus yang diidentifikasi KPK.

Bagi perusahaan Indonesia yang beroperasi di luar negeri, reformasi ini akan menetapkan secara eksplisit konsekuensi hukum di dalam negeri atas penyuapan pejabat asing. Bagi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, perubahan tersebut akan memperluas perangkat hukum yang tersedia untuk menangani kasus yang melibatkan bisnis internasional. Tugas terdekat adalah menerjemahkan rekomendasi menjadi undang-undang sembari menyelesaikan tinjauan OECD yang tersisa sebelum target pemerintah pada 2028.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Indonesia berupaya mengkriminalisasi penyuapan pejabat asing sebagai bagian dari upayanya menjadi anggota OECD pada 2028.
  • Airlangga Hartarto mengatakan tinjauan teknis di 20 dari 24 sektor telah selesai; sektor kesehatan masih perlu ditingkatkan.
  • Pada 4 Februari 2026, KPK menyampaikan rekomendasi yang mencakup penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, pengayaan tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.
  • Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih dikaji pemerintah dan tercantum dalam program legislasi 2025–2029.
  • Persiapan untuk konvensi OECD mencakup pertanggungjawaban perusahaan, kerja sama hukum internasional, dan evaluasi oleh Working Group on Bribery.
  • Naskah akhir undang-undang, sanksi, dan tanggal pengesahan belum diumumkan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka