Proses hukum selama tujuh tahun mencapai putusan
Mahkamah Internasional (ICJ) akan membacakan putusannya pada 19 November 2026 dalam perkara genosida yang diajukan Gambia terhadap Myanmar. Mahkamah akan memutuskan apakah negara tersebut melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam perlakuannya terhadap Rohingya. Perkara ini menyangkut operasi militer yang mendorong sedikitnya 730.000 orang mengungsi ke Bangladesh pada 2017, serta kewajiban Myanmar untuk mencegah dan menghukum genosida.
Daftar Isi
- Proses hukum selama tujuh tahun mencapai putusan
- Apa yang terjadi di Negara Bagian Rakhine?
- Mengapa negara di Afrika Barat mengajukan perkara ini
- Uji hukum berpusat pada niat
- Dari perlindungan darurat hingga putusan akhir
- Myanmar mengajukan 12 laporan kepatuhan
- Makna reparasi bagi keluarga Rohingya
- Pelanggaran berlanjut sementara pengungsi menunggu
- Putusan mengikat, tetapi dibatasi oleh politik
- Mengapa perkara genosida lain mencermati putusan ini
- Poin Penting
Putusan akan dibacakan di Peace Palace, Den Haag, oleh Presiden Mahkamah Yuji Iwasawa. Putusan itu bersifat final, mengikat kedua negara, dan tidak dapat diajukan banding. Human Rights Watch mengonfirmasi tanggal tersebut dalam pernyataannya mengenai putusan pada 3 November.
Gambia meminta Mahkamah menyatakan Myanmar bertanggung jawab sebagai negara, memerintahkan langkah untuk menghentikan pelanggaran, serta memberikan reparasi kepada korban Rohingya. Myanmar menyangkal telah melakukan genosida dan menyatakan militernya menjalankan operasi yang sah terhadap pemberontak. Para hakim mendengarkan argumen, saksi, dan seorang ahli selama tiga pekan sidang pada Januari 2026.
Bagi sekitar 1,2 juta Rohingya yang hidup sebagai pengungsi di Bangladesh, perkara ini menghubungkan kekerasan yang memaksa mereka meninggalkan rumah dengan tuntutan agar mereka dapat pulang dengan aman, mendapatkan kembali properti, dan terlindung dari persekusi berulang. Tuntutan itu tetap mendesak ketika warga sipil Rohingya di Myanmar menghadapi pelanggaran lebih lanjut di tengah pertempuran di Negara Bagian Rakhine.
Pengumuman menyebut sidang terbuka akan berlangsung pukul 10.00 di Den Haag, sedangkan jadwal lain yang dipublikasikan mencantumkan pukul 08.00 GMT, setara dengan pukul 09.00 waktu setempat pada November. Karena itu, waktu dimulainya sidang perlu diklarifikasi; tanggal putusan 19 November tetap konsisten.
Apa yang terjadi di Negara Bagian Rakhine?
Pasukan keamanan Myanmar melancarkan operasi terhadap warga Rohingya yang mayoritas beragama Islam pada 2016, lalu memulai kampanye yang jauh lebih besar di Rakhine utara pada Agustus 2017. Para pengungsi menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal, eksekusi, dan pembakaran desa. Myanmar juga tidak mengakui kewarganegaraan Rohingya, sehingga banyak dari mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang biasanya diberikan oleh status kewarganegaraan.
Misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa serangan tersebut mencakup tindakan genosida dan menemukan bukti adanya niat melakukan genosida. Myanmar membantah temuan misi itu dan mempertanyakan bobot laporan-laporannya di pengadilan.
Myanmar menyatakan pasukannya merespons serangan Tentara Pembebasan Rohingya Arakan, yang dikenal sebagai ARSA, termasuk serangan yang menewaskan belasan personel keamanan. Gambia berpendapat tindakan militer menargetkan penduduk Rohingya untuk dimusnahkan, bukan semata-mata terbatas pada pertempuran melawan kelompok bersenjata.
Dalam persidangan, Gambia berfokus pada serangan terhadap tiga desa: Min Gyi, Chut Pyin, dan Maung Nu. Dalam gugatannya, skala, pola berulang, dan kebrutalan kekerasan digunakan untuk berargumen bahwa Myanmar bertindak dengan maksud menghancurkan kelompok Rohingya, seluruhnya atau sebagian.
Mengapa negara di Afrika Barat mengajukan perkara ini
Gambia mengajukan permohonan pada 11 November 2019 dengan dukungan Organisasi Kerja Sama Islam. Negara itu mendasarkan gugatannya pada Pasal 9 Konvensi Genosida, yang memungkinkan sengketa antara negara-negara peserta konvensi diajukan ke ICJ.
Gambia meratifikasi konvensi tersebut pada 1978. Argumennya adalah bahwa setiap negara peserta konvensi memiliki kepentingan untuk memastikan perlindungannya dihormati, sekalipun kejahatan yang dituduhkan terjadi di tempat lain dan warga negaranya sendiri bukan korban.
Myanmar menggugat hak Gambia untuk mengajukan perkara ini. Salah satu argumennya, Gambia bertindak sebagai perpanjangan tangan Organisasi Kerja Sama Islam. Pada 22 Juli 2022, Mahkamah menolak keberatan awal Myanmar dan menegaskan bahwa Mahkamah memiliki yurisdiksi serta permohonan Gambia dapat diterima.
Dawda Jallow, Menteri Kehakiman Gambia, menggambarkan dampak kemanusiaan perkara ini dalam persidangan Januari:
Ini bukan soal persoalan hukum internasional yang abstrak. Ini menyangkut orang-orang nyata, kisah nyata, dan kelompok manusia yang nyata.
Putusan 2022 memungkinkan para hakim melanjutkan pemeriksaan pokok tuduhan. Tanya jawab Human Rights Watch menyebutnya sebagai perkara ICJ pertama ketika sebuah negara yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kejahatan yang dituduhkan menggunakan keanggotaannya dalam Konvensi Genosida untuk mengajukan gugatan.
Uji hukum berpusat pada niat
Konvensi Genosida mendefinisikan genosida sebagai tindakan terlarang yang dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Tindakan tersebut mencakup pembunuhan, menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat, memberlakukan kondisi yang dirancang untuk mengakibatkan kehancuran fisik, serta mengambil langkah yang bertujuan mencegah kelahiran.
Gambia berpendapat bahwa Myanmar melakukan tindakan yang termasuk dalam kategori tersebut. Gambia memberi perhatian khusus pada kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan massal, serangan seksual, dan mutilasi alat kelamin, baik sebagai tindakan penghancuran maupun sebagai bukti niat militer.
Para hakim dapat memeriksa pola tindakan untuk menentukan apakah terdapat niat melakukan genosida. Gambia mengandalkan uji yang dibahas ICJ dalam putusan 2015 atas perkara yang diajukan Kroasia terhadap Serbia: apakah niat untuk menghancurkan kelompok tersebut merupakan satu-satunya kesimpulan yang masuk akal dari tindakan yang diperiksa.
Myanmar berpendapat tidak ada bukti langsung mengenai niat melakukan genosida dan Gambia tidak memenuhi uji tersebut. Myanmar juga mempersoalkan bukti yang dikumpulkan badan-badan PBB, organisasi nonpemerintah, dan pihak lain, sekaligus menuduh Gambia kurang memberi perhatian pada aktivitas ARSA.
Ko Ko Hlaing, seorang menteri di kantor presiden Myanmar, menolak pemaparan Gambia dalam persidangan:
Bahasa yang emosional dan gambaran fakta yang kabur bukan pengganti pemaparan fakta yang ketat.
Para hakim harus menilai tindakan yang dituduhkan beserta niat di baliknya, sekaligus kewajiban Myanmar yang terpisah untuk mencegah genosida dan menghukum pihak yang bertanggung jawab.
Dari perlindungan darurat hingga putusan akhir
Putusan November menyusul beberapa tahapan berbeda: permohonan perlindungan darurat, perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah, lalu pemeriksaan atas tuduhan itu sendiri. Tanggal-tanggal pentingnya adalah:
- 11 November 2019: Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar.
- 23 Januari 2020: Mahkamah memerintahkan Myanmar melindungi Rohingya dari tindakan genosida dan menjaga bukti.
- Oktober 2020: Gambia mengajukan gugatan tertulis terperinci yang disebut memorial.
- 22 Juli 2022: Para hakim menolak keberatan awal Myanmar.
- Agustus 2023: Myanmar mengajukan tanggapan tertulis yang disebut kontra-memorial.
- Mei 2024: Gambia mengajukan jawaban tertulis.
- Januari 2026: Mahkamah menggelar sidang selama tiga pekan mengenai pokok perkara.
- 19 November 2026: Mahkamah dijadwalkan membacakan putusan.
Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar saat itu, hadir langsung di Mahkamah pada Desember 2019 dan menyangkal bahwa militer bertindak dengan niat melakukan genosida. Ia ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya pada Februari 2021 dan tidak akan menghadiri pembacaan putusan.
Perubahan pemerintahan tidak menghapus kewajiban Myanmar berdasarkan konvensi maupun proses hukum terhadap negara tersebut.
Myanmar mengajukan 12 laporan kepatuhan
Langkah sementara yang diperintahkan Mahkamah pada Januari 2020 mewajibkan Myanmar mengambil semua langkah yang berada dalam kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida terhadap Rohingya, memastikan militer dan pasukan lainnya tidak melakukan tindakan tersebut, serta menjaga bukti yang relevan dengan perkara.
Para hakim juga mewajibkan Myanmar mengajukan laporan dalam waktu empat bulan dan laporan lanjutan setiap enam bulan. Myanmar mengajukan 12 laporan yang menjelaskan langkah-langkah yang menurutnya memenuhi perintah tersebut.
Myanmar merujuk pada tiga arahan presiden mengenai kepatuhan terhadap konvensi, pelestarian bukti, dan ujaran kebencian. Myanmar juga menunjuk sebuah badan investigasi serta langkah-langkah terkait pemulangan dan bantuan kemanusiaan. Gambia menentang pengajuan tersebut dan meminta Mahkamah menyatakan Myanmar tidak mematuhi langkah sementara.
Sebelas negara lain mendapat izin untuk mengintervensi perkara: Belgia, Kanada, Denmark, Republik Demokratik Kongo, Prancis, Jerman, Irlandia, Maladewa, Belanda, Slovenia, dan Britania Raya. Peran mereka terbatas pada penafsiran Konvensi Genosida berdasarkan Pasal 63 Statuta Mahkamah. Mereka tidak ikut serta dalam sidang mengenai pokok tuduhan Gambia.
Makna reparasi bagi keluarga Rohingya
Tuntutan Gambia tidak hanya meminta pernyataan bahwa Myanmar melanggar hukum internasional. Tuntutan tersebut juga mencakup pemulihan nyata bagi orang-orang yang kehilangan rumah, anggota keluarga, harta benda, dan akses ke komunitas mereka.
Reparasi yang diusulkan mencakup pemulangan yang aman dan bermartabat ke tempat tinggal semula, pengembalian atau penggantian harta benda, reunifikasi keluarga, pemulihan fisik dan mental, serta bantuan untuk menemukan orang-orang yang hilang. Gambia juga meminta bantuan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan memakamkan kembali mereka yang tewas sesuai dengan adat dan praktik keagamaan Rohingya.
Gambia menginginkan perlindungan dari diskriminasi dan persekusi, pengakuan atas hak untuk mengidentifikasi diri sebagai Rohingya, kebebasan bergerak, serta penghapusan pembatasan tempat tinggal, pekerjaan, dan mata pencaharian. Gambia meminta kompensasi atau pemulihan lain jika pengembalian seperti semula tidak dapat sepenuhnya memperbaiki kerugian.
Myanmar menentang hak hukum Gambia untuk menuntut reparasi bagi korban ketika Gambia sendiri tidak secara langsung mengalami tindakan yang dituduhkan. Para hakim harus memutuskan bentuk pemulihan, jika ada, bersamaan dengan persoalan tanggung jawab.
Bangladesh menampung sebagian besar orang yang mengungsi pada 2017, bersama Rohingya yang telah mengungsi sebelumnya dan setelahnya. Pembicaraan dengan Myanmar belum menghasilkan pemulangan yang direncanakan. Perlindungan yang diminta di Mahkamah menyangkut kondisi yang akan menentukan apakah keluarga dapat pulang dengan aman dan membangun kembali kehidupan mereka.
Pelanggaran berlanjut sementara pengungsi menunggu
Warga sipil Rohingya yang masih berada di Rakhine menghadapi bahaya lebih lanjut sejak pertempuran antara militer Myanmar dan Tentara Arakan, kelompok etnis bersenjata, meningkat pada akhir 2023. Human Rights Watch melaporkan pelanggaran serius oleh kedua pihak, termasuk pembunuhan di luar hukum, pembakaran luas, dan perekrutan yang melanggar hukum.
Organisasi itu menyatakan militer terus melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Rohingya, termasuk persekusi dan perampasan kebebasan. Organisasi itu juga menyatakan Tentara Arakan, yang menguasai sebagian besar Rakhine, memberlakukan kerja paksa dan penahanan sewenang-wenang serta melakukan kejahatan perang.
Maria Elena Vignoli, penasihat senior bidang keadilan internasional di Human Rights Watch, mengaitkan putusan mendatang dengan kondisi yang masih berlangsung:
Putusan ini juga akan menjadi pengingat tegas bahwa penindasan terhadap Rohingya masih berlangsung, dan negara-negara yang menghormati hak asasi perlu bertindak tegas untuk mendukung mereka, mendorong keadilan atas kekejaman, serta memastikan pemulangan mereka berlangsung dengan aman dan sukarela.
Bagi keluarga yang mengungsi, tuntutan nyata itu melampaui pengakuan atas penderitaan masa lalu, hingga mencakup perlindungan dari kekerasan saat ini dan jaminan agar kekerasan tidak terulang.
Putusan mengikat, tetapi dibatasi oleh politik
ICJ memutus sengketa antarnegara. Putusannya akan menetapkan tanggung jawab Myanmar berdasarkan hukum internasional, sementara perkara pidana terhadap tersangka perorangan diproses melalui pengadilan lain.
Pasal 94 Piagam PBB mewajibkan negara anggota mematuhi putusan ICJ dalam perkara yang melibatkan mereka. Mahkamah tidak memiliki kepolisian atau sarana langsung lainnya untuk menegakkan putusannya.
Gambia dapat membawa perkara ini ke Dewan Keamanan PBB jika menilai Myanmar tidak mematuhi putusan. Dewan dapat merekomendasikan atau memutuskan langkah untuk memberlakukan putusan, meskipun Human Rights Watch mencatat bahwa Dewan belum pernah menggunakan kewenangan diskresioner berdasarkan Pasal 94 ayat 2 tersebut. Pemerintah juga dapat mendorong kepatuhan melalui diplomasi dan resolusi Majelis Umum PBB.
Upaya meminta pertanggungjawaban individu dilakukan secara terpisah. Pada November 2024, jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan persekusi. Menurut laporan Human Rights Watch pada 3 November 2026, para hakim ICC belum mengeluarkan keputusan terbuka atas permintaan tersebut.
Penyelidikan ICC mencakup deportasi ke Bangladesh, negara anggota ICC, sehingga memberikan dasar bagi Mahkamah untuk bertindak meskipun Myanmar bukan anggotanya. Di Argentina, pengadilan federal mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 25 orang, termasuk Min Aung Hlaing, pada Februari 2025. Perkara itu menggunakan yurisdiksi universal, yang memungkinkan pengadilan nasional mengadili kejahatan internasional berat tertentu yang dilakukan di luar negeri.
Mengapa perkara genosida lain mencermati putusan ini
Putusan Myanmar akan menjadi keputusan besar ketiga ICJ mengenai pokok tuduhan genosida, setelah perkara yang diajukan Bosnia dan Kroasia terhadap Serbia. Ini akan menjadi putusan semacam itu yang pertama dalam lebih dari satu dekade.
Pertimbangan Mahkamah mengenai niat, pola kekerasan, kekerasan seksual, dan bukti yang dikumpulkan penyelidik internasional dapat menjadi panduan bagi argumen dalam proses hukum lainnya. Afrika Selatan mengajukan gugatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza pada Desember 2023. Israel menyangkal tuduhan tersebut.
Sengketa lain berdasarkan Konvensi Genosida yang masih berjalan menyangkut Ukraina dan Rusia, tuduhan Nikaragua terhadap Jerman terkait dukungan bagi Israel, serta perkara Republik Demokratik Kongo terhadap Rwanda yang diajukan pada Juni 2026. Masing-masing memiliki bukti dan tuntutan hukum sendiri, tetapi semuanya merujuk pada konvensi yang sama dan penafsirannya yang terus berkembang di Mahkamah.
Putusan langsungnya menyangkut Myanmar dan Rohingya: apakah konvensi telah dilanggar, kewajiban apa yang dilanggar, dan pemulihan apa yang harus diberikan negara tersebut.
Poin Penting
- ICJ akan membacakan putusan dalam perkara Gambia melawan Myanmar pada 19 November 2026.
- Perkara ini menyangkut tanggung jawab negara Myanmar berdasarkan Konvensi Genosida.
- Sedikitnya 730.000 Rohingya mengungsi ke Bangladesh akibat serangan 2017.
- Myanmar menyangkal genosida dan menyatakan operasinya menargetkan pemberontak.
- Gambia menuntut reparasi, pemulangan yang aman, pemulihan terkait harta benda, dan perlindungan dari persekusi lebih lanjut.
- Putusan bersifat final dan mengikat, tetapi penegakannya bergantung pada kepatuhan negara dan tindakan internasional.
- Proses hukum terpisah menuntut pertanggungjawaban pidana individu di ICC dan Argentina.






