Menteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia Minta Pajak PPN 11% atas Pembalut Ditinjau

Baca 8 Menit
Indonesia's Women's Minister Urges Review of 11% VAT on Sanitary Pads

Kebutuhan pokok di pusat perdebatan pajak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Arifah Fauzi, meminta peninjauan pajak atas pembalut, bergabung dengan desakan dari pegiat hak-hak perempuan, seorang anggota parlemen, dan perwakilan buruh agar produk menstruasi lebih terjangkau. Saat ini, pembalut dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11%, menurut Direktorat Jenderal Pajak.

Daftar Isi
  1. Kebutuhan pokok di pusat perdebatan pajak
  2. Bagaimana tarif 12% menghasilkan pungutan 11%
  3. Mengapa pegiat mendesak agar keterjangkauan dipertimbangkan
  4. Siapa yang menanggung biaya rutin?
  5. Kemiskinan menstruasi lebih dari sekadar harga pembalut
  6. Bantuan bencana harus mencakup perlengkapan menstruasi
  7. Pemimpin buruh menuntut pajak 0%
  8. Hal-hal yang perlu dibahas dalam peninjauan
  9. Poin-Poin Utama

Arifah mengatakan pembalut merupakan kebutuhan biologis dasar yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan, bukan barang mewah. Ia berpendapat setiap perempuan harus memiliki akses terhadap perlengkapan menstruasi yang aman dan sesuai, termasuk dalam keadaan darurat, serta menyerukan dukungan terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Sementara itu, otoritas pajak menjelaskan bahwa pembalut diklasifikasikan sebagai barang kena pajak dan saat ini tidak mendapat pembebasan PPN. Penjelasan yang disampaikan melalui akun Instagram resminya pada 1 November 2026 itu menempatkan produk tersebut dalam sistem pemungutan pajak konsumsi yang berlaku di Indonesia.

Perdebatan ini mempertemukan dua tanggung jawab pemerintah yang berbeda: menghimpun dana untuk layanan publik dan memastikan biaya kesehatan yang tak terhindarkan tetap terjangkau. Bagi perempuan berpenghasilan terbatas, pembalut merupakan kebutuhan rutin yang harus bersaing dengan belanja pangan, transportasi, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Sejumlah usulan kini mengemuka, termasuk pembebasan PPN, subsidi negara, dan tuntutan tarif pajak 0%. Belum ada perubahan yang disetujui ataupun tanggal penerapan yang diumumkan dalam pernyataan-pernyataan yang dipaparkan di sini.

Langkah Arifah juga mencakup hal-hal di luar harga di toko. Kementeriannya mendorong organisasi penyalur bantuan bencana untuk menyertakan perlengkapan menstruasi, mengingat perempuan tetap membutuhkannya ketika rumah, toko, dan akses ke layanan dasar terganggu.

Iklan

Bagaimana tarif 12% menghasilkan pungutan 11%

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut yang dijual di Indonesia merupakan barang kena pajak, yang dalam terminologi perpajakan Indonesia disebut Barang Kena Pajak. Meski diklasifikasikan sebagai barang bukan mewah, pembalut tetap dikenai PPN karena tidak termasuk dalam kategori yang mendapat pembebasan.

Perhitungannya melibatkan dua angka. Tarif PPN yang ditetapkan adalah 12%, tetapi diterapkan pada dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Perkalian kedua angka tersebut menghasilkan pungutan efektif sebesar 11% dari harga sebelum PPN.

Sebagai contoh, pembelian hipotetis dengan harga Rp20.000 sebelum PPN akan dikenai pajak Rp2.200, sehingga totalnya menjadi Rp22.200. Ini merupakan ilustrasi perhitungan, bukan harga eceran yang dikutip. Contoh tersebut menunjukkan bagaimana pajak atas setiap pembelian menjadi bagian dari pengeluaran rutin rumah tangga.

Otoritas pajak mengatakan pungutan tersebut berlaku melalui sistem PPN umum yang mengatur konsumsi. Posisi mereka berfokus pada klasifikasi barang berdasarkan aturan saat ini. Sementara itu, kampanye perubahan mempertanyakan apakah klasifikasi tersebut telah memperhitungkan secara memadai pengeluaran esensial yang berkaitan dengan menstruasi.

Mengapa pegiat mendesak agar keterjangkauan dipertimbangkan

Dahlia Madanih, wakil ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang dikenal sebagai Komnas Perempuan, mengatakan pajak atas produk menstruasi belum cukup mempertimbangkan kebutuhan kesehatan reproduksi khusus perempuan. Ia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau berdasarkan prinsip keadilan gender.

Perhatian Dahlia terutama tertuju pada perempuan berpenghasilan rendah. Pembelian rutin menyerap porsi lebih besar dari anggaran rumah tangga kecil, sehingga menyisakan lebih sedikit ruang untuk menanggung kenaikan harga atau memenuhi kebutuhan pokok lainnya.

Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR, juga mendesak pemerintah mempertimbangkan pembebasan produk menstruasi dari PPN atau menanggung pajaknya melalui subsidi negara. Ia menyebut menstruasi sebagai proses biologis yang tak dapat dihindari.

"Menstruasi bukanlah pilihan, gaya hidup, ataupun pengeluaran yang bisa ditunda. Ini adalah proses biologis yang tidak dapat dihindari perempuan," kata Selly.

Selly mengatakan kebijakan pajak harus mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan keadaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, penerapan aturan pajak konsumsi yang sama terhadap berbagai barang tetap dapat menimbulkan beban yang berbeda bagi orang-orang yang perlu membelinya.

Iklan

Siapa yang menanggung biaya rutin?

Selly menyebut perempuan dari rumah tangga berpenghasilan rendah, pekerja informal, penyandang disabilitas, dan siswi sebagai kelompok yang aksesnya terhadap produk menstruasi memadai perlu dilindungi. Usulannya mengaitkan keputusan pajak dengan persoalan praktis: apakah masyarakat dapat memperoleh perlengkapan esensial saat membutuhkannya.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan perdebatan harus mengkaji beban yang ditanggung konsumen. Ia menjelaskan pandangannya sebagai berikut:

"Persoalannya bukan sekadar apakah pajak secara khusus menyasar perempuan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang sebenarnya menanggung bebannya," ujarnya.

Seruan Arifah juga berpusat pada akses terhadap produk yang aman, sesuai, dan terjangkau. Menurunkan harga sebungkus pembalut menjawab satu bagian dari persoalan tersebut, sementara menjangkau kelompok rentan juga memerlukan perhatian pada cara perlengkapan disalurkan dan ketersediaannya.

Selly mengakui penerimaan pajak tetap diperlukan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Meski demikian, ia mendesak pemerintah menilai kebijakan fiskal, yakni keputusan mengenai penerimaan dan belanja negara, dengan mempertimbangkan keadilan sosial serta kebutuhan kelompok rentan.

Kemiskinan menstruasi lebih dari sekadar harga pembalut

Dahlia menggambarkan kemiskinan menstruasi sebagai keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi akibat hambatan ekonomi atau sosial. Karena itu, istilah tersebut mencakup lebih dari sekadar ketidakmampuan membeli sebungkus pembalut.

Seseorang mungkin memiliki produk menstruasi, tetapi tidak memiliki air bersih atau tempat yang layak untuk mengelola menstruasi. Orang lain mungkin memiliki akses ke toilet, tetapi tidak cukup uang untuk membeli perlengkapan. Kedua situasi ini membantu menjelaskan mengapa usulan kebijakan tidak berhenti pada pengurangan pajak.

Selly menyerukan agar akses terhadap produk menstruasi diintegrasikan dengan sanitasi, air bersih, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan kesehatan menstruasi. Ia juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara kementerian Arifah, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya agar kebutuhan perempuan dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Dahlia mengaitkan persoalan ini dengan komitmen Indonesia dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menghapus kemiskinan. Ia juga mencatat bahwa produk penyerap dapat dibutuhkan setelah persalinan, selama mengalami perdarahan, dan setelah keguguran, sehingga memperluas kondisi kesehatan yang mungkin membuat orang memerlukan perlengkapan tersebut.

Iklan

Bantuan bencana harus mencakup perlengkapan menstruasi

Arifah mengatakan produk menstruasi harus disertakan dalam paket bantuan bencana, termasuk paket perlengkapan kebersihan pribadi. Paket ini berisi kebutuhan kebersihan diri untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar serta menjaga privasi dan martabat dalam keadaan darurat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mengadvokasi penyedia bantuan agar perempuan yang mengalami menstruasi turut diperhatikan saat perlengkapan darurat disiapkan. Penyertaan pembalut dalam paket tersebut menjadikan akses sebagai bagian dari operasi bantuan itu sendiri.

Bantuan bencana dan kebijakan pajak menjawab kebutuhan rutin yang sama pada situasi berbeda. PPN memengaruhi pembelian melalui pasar, sedangkan bantuan darurat menjangkau masyarakat melalui penyaluran bantuan saat akses normal mungkin terganggu. Posisi Arifah menempatkan keduanya dalam tanggung jawab pemerintah untuk mendukung kesehatan menstruasi.

Pemimpin buruh menuntut pajak 0%

Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, menuntut agar pembalut dikenai tarif pajak 0% dalam pernyataan tertanggal 3 November 2026. Ia menyebut pembalut sebagai kebutuhan pokok dan mendesak pemerintah menekan biaya bagi pekerja perempuan serta keluarga berpenghasilan rendah.

Iqbal menempatkan tuntutan tersebut dalam paket lebih luas berisi usulan perubahan pajak bagi pekerja. Ia juga meminta penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat tabungan pekerja yang digunakan saat hubungan kerja berakhir atau pada masa tua.

Sebagai alternatif jika pajak JHT tetap dipertahankan, ia mengusulkan kenaikan batas penarikan bebas pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Ambang batas yang diusulkan itu delapan kali lipat dari angka yang ia sebut sebagai patokan saat ini.

Iqbal juga meminta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Ia menyerukan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya keagamaan, manfaat pensiun, dan uang pesangon, yang dapat dilakukan secara bertahap. Tuntutan tersebut menyangkut penghasilan dan manfaat pekerja, sedangkan usulan mengenai pembalut berkaitan dengan pajak atas pembelian.

Iklan

Hal-hal yang perlu dibahas dalam peninjauan

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan usulan keringanan pajak perlu dinilai berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, dan konsekuensinya terhadap keuangan negara. Dengan demikian, keterjangkauan dan penerimaan negara masuk dalam satu peninjauan kebijakan.

Usulan pembebasan atau subsidi dari Selly dan tuntutan tarif 0% dari Iqbal menawarkan cara berbeda untuk mengurangi beban. Pembebasan mengeluarkan suatu produk dari pungutan PPN terkait, sedangkan subsidi menggunakan dukungan pemerintah untuk menanggung biaya. Rancangan hukum yang ditetapkan akan menentukan bagaimana masing-masing kebijakan berlaku bagi penjual dan pembeli.

Malaysia juga muncul dalam perdebatan di Indonesia sebagai pembanding negara tetangga, dengan pembalut disebut sebagai barang yang tidak dikenai pajak di sana. Usulan praktis di Indonesia adalah meninjau kembali perlakuan terhadap pembalut dalam aturan pajaknya sendiri, bersamaan dengan kebijakan kesehatan dan dukungan sosial.

Perkembangan bertanggal menunjukkan bagaimana pembahasan bergeser dari penjelasan aturan yang berlaku menuju desakan reformasi yang lebih luas:

  • 1 November 2026: Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pembalut tidak mendapat pembebasan PPN dan dikenai pungutan efektif sebesar 11%.
  • 3 November 2026: Said Iqbal menuntut tarif pajak 0% atas pembalut sebagai bagian dari paket usulan keringanan pajak yang lebih luas bagi pekerja.

Arifah, Dahlia, dan Selly masing-masing menyoroti kebutuhan pokok, keterjangkauan, dan akses. Usulan mereka menempatkan tanggung jawab pada beberapa lembaga: keputusan pajak melibatkan Kementerian Keuangan, sedangkan urusan kesehatan, sanitasi, pendidikan, dan bantuan bencana memerlukan koordinasi dengan badan pemerintah lainnya.

Poin-Poin Utama

  • Pembalut di Indonesia saat ini dikenai PPN efektif sebesar 11%, yang dihitung dengan menerapkan tarif 12% pada 11/12 dari harga jual.
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendukung peninjauan pajak dan penyertaan perlengkapan menstruasi dalam bantuan bencana.
  • Komnas Perempuan menyerukan peninjauan berdasarkan kebutuhan kesehatan reproduksi dan keadilan gender.
  • Anggota DPR Selly Andriany Gantina mengusulkan pembebasan PPN atau subsidi negara, disertai perbaikan layanan air, sanitasi, dan kesehatan.
  • Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menuntut tarif pajak 0% atas pembalut pada 3 November 2026.
  • Otoritas pajak menyatakan usulan keringanan perlu dikaji berdasarkan aturan hukum, manfaat bagi masyarakat, dan keuangan negara.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka