Tujuh tahun setelah gugatan diajukan, putusan tentang tanggung jawab Myanmar
Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan membacakan putusannya pada 19 November 2026 pukul 10.00 di Den Haag, untuk memutuskan apakah Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam perlakuannya terhadap Rohingya. Kasus yang diajukan Gambia pada November 2019 ini berkaitan dengan operasi militer yang memaksa lebih dari 700.000 orang meninggalkan Negara Bagian Rakhine di Myanmar dan mengungsi ke Bangladesh.
Daftar Isi
- Tujuh tahun setelah gugatan diajukan, putusan tentang tanggung jawab Myanmar
- Hal-hal yang harus diputuskan para hakim
- Operasi yang memaksa ratusan ribu orang mengungsi
- Bagaimana kasus ini sampai ke tahap sekarang
- Pembelaan Myanmar dan konsekuensi bagi kepemimpinannya
- Mengapa proses di ICJ dan ICC berbeda
- Bagi pengungsi, pengakuan dan kepulangan yang aman saling terkait
- Putusan akhir dengan batasan praktis
- Poin-Poin Utama
Sebelas negara telah ikut serta dalam proses persidangan, menambahkan dimensi internasional pada kasus yang diajukan sebuah negara kecil di Afrika Barat terhadap negara Asia Tenggara. Setelah tujuh tahun proses hukum, putusan ini akan membahas tanggung jawab Myanmar berdasarkan sebuah perjanjian yang bertujuan mencegah dan menghukum pemusnahan kelompok yang dilindungi.
Bagi keluarga Rohingya, keputusan ini memiliki arti yang lebih langsung: apakah pengadilan internasional secara resmi mengakui kekerasan yang menimpa komunitas mereka sebagai genosida. Kini, lebih dari satu juta pengungsi Rohingya tinggal di kamp-kamp pengungsian yang padat di Bangladesh, banyak di antaranya di kawasan Cox's Bazar, sementara kemungkinan mereka untuk kembali dengan aman masih belum pasti.
Myanmar menyangkal telah melakukan genosida. Perwakilannya berpendapat bahwa operasi militer menyasar pemberontak bersenjata setelah serangan terhadap pos-pos polisi. Pengadilan harus menilai tuduhan dan tanggapan Myanmar berdasarkan ketentuan Konvensi Genosida.
Hal-hal yang harus diputuskan para hakim
Gugatan Gambia mengacu pada Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Diadopsi pada 1948, perjanjian ini mewajibkan negara-negara peserta untuk mencegah dan menghukum genosida. Konvensi tersebut juga menyediakan jalur bagi perselisihan terkait kewajiban itu untuk diajukan ke ICJ, badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Genosida memiliki makna hukum yang spesifik. Tindakan ini mencakup perbuatan tertentu, termasuk membunuh anggota kelompok yang dilindungi atau menyebabkan luka fisik maupun mental serius terhadap mereka, yang dilakukan dengan maksud memusnahkan kelompok tersebut, seluruhnya atau sebagian. Konvensi ini melindungi kelompok nasional, etnis, ras, dan agama.
Karena itu, para hakim harus mempertimbangkan baik apa yang terjadi terhadap Rohingya maupun maksud di balik tindakan yang dipersoalkan. Gambia menuduh kekerasan tersebut ditujukan untuk memusnahkan komunitas itu. Myanmar membantah tuduhan tersebut dan menyebut operasi itu sebagai tanggapan terhadap pemberontakan.
Menteri Kehakiman Gambia, Dawda Jallow, menyampaikan di hadapan pengadilan bahwa Rohingya mengalami kekerasan mengerikan yang dimaksudkan untuk memusnahkan komunitas mereka. Kemampuan Gambia untuk mengajukan kasus ini mencerminkan kewajiban bersama dalam konvensi tersebut: negara peserta dapat meminta putusan mengenai kepatuhan negara peserta lain, sekalipun dugaan kekejaman terjadi di negara lain.
Operasi yang memaksa ratusan ribu orang mengungsi
Pasukan keamanan Myanmar memulai operasi yang menjadi pokok perkara ini pada Agustus 2017 di Rakhine utara. Human Rights Watch menggambarkan pembantaian, pemerkosaan, dan pembakaran yang memaksa lebih dari 700.000 Rohingya mengungsi, terutama ke negara tetangga, Bangladesh.
Ontario International Development Agency memperkirakan ribuan Rohingya dibunuh oleh pasukan keamanan Myanmar. Eksodus massal itu membawa para penyintas melintasi perbatasan internasional dan membuat Bangladesh menampung populasi besar yang tidak dapat kembali dengan aman ke rumah mereka.
Rohingya adalah kelompok minoritas yang mayoritas beragama Islam dan telah menghadapi diskriminasi serta pengungsian selama puluhan tahun di Myanmar. Banyak dari mereka tidak memiliki kewarganegaraan, yang berarti tidak ada negara yang mengakui mereka sebagai warga negara. Tanpa kewarganegaraan, berbagai kegiatan sehari-hari seperti memperoleh dokumen identitas, bepergian, bersekolah, atau mendapatkan pekerjaan dapat menjadi jauh lebih sulit.
Angka lebih dari 700.000 merujuk pada mereka yang mengungsi selama operasi militer 2017. Populasi lebih dari satu juta orang yang kini tinggal di kamp-kamp Bangladesh juga mencakup mereka yang mengungsi pada periode sebelumnya serta anak-anak yang lahir di pengasingan. Kedua angka itu menggambarkan bagian berbeda dari krisis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bagaimana kasus ini sampai ke tahap sekarang
Proses hukum dimulai lebih dari dua tahun setelah pengungsian massal tersebut. Gambia mengajukan permohonan pada November 2019, dan pemimpin de facto Myanmar saat itu, Aung San Suu Kyi, secara langsung membela posisi negaranya dalam sidang terbuka pada tahun yang sama.
Pengadilan kemudian mengeluarkan perintah yang mewajibkan tindakan perlindungan dan menolak keberatan Myanmar atas yurisdiksinya, sehingga kasus dapat berlanjut. Tahapan utamanya adalah:
- Agustus 2017: Pasukan keamanan Myanmar memulai operasi di Rakhine utara yang mendorong lebih dari 700.000 Rohingya mengungsi ke Bangladesh.
- November 2019: Gambia mengajukan kasus berdasarkan Konvensi Genosida.
- 2019: Aung San Suu Kyi hadir di hadapan ICJ untuk membela posisi Myanmar.
- 2020: ICJ memerintahkan Myanmar mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida terhadap Rohingya.
- 2024: Jaksa kepala Mahkamah Pidana Internasional meminta surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Min Aung Hlaing dalam proses hukum terpisah.
- 19 November 2026: ICJ dijadwalkan membacakan putusannya pada pukul 10.00 di Den Haag.
Perintah 2020 menetapkan kewajiban selama proses persidangan berlangsung. Langkah-langkah sementara semacam ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak yang terancam sebelum hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara. Putusan pada November akan membahas pokok perselisihan mengenai kepatuhan Myanmar terhadap konvensi tersebut.
Pembelaan Myanmar dan konsekuensi bagi kepemimpinannya
Perwakilan Myanmar secara konsisten menolak tuduhan bahwa militer sengaja berupaya memusnahkan Rohingya. Argumen mereka berpusat pada operasi keamanan terhadap kelompok pemberontak setelah serangan terhadap pos-pos polisi, dan mereka menggugat bukti yang mendukung tuduhan genosida.
Kehadiran Aung San Suu Kyi pada 2019 menjadikan pembelaan atas tindakan Myanmar sebagai momen penting bagi kedudukan internasionalnya. Perebutan kekuasaan oleh militer pada 2021 kemudian mengubah kepemimpinan negara, sementara kasus terhadap Myanmar sebagai sebuah negara terus berjalan.
Min Aung Hlaing, yang memimpin militer selama penindasan terhadap Rohingya dan kudeta berikutnya, menjadi sorotan dalam sejumlah proses hukum. Putusan ICJ yang merugikan Myanmar akan menambah tekanan diplomatik terhadap kepemimpinan negara itu saat berupaya memperoleh pengakuan internasional dan mempertahankan hubungan dengan pemerintah asing.
Tanggapan konkret akan bergantung pada keputusan negara-negara lain dan lembaga internasional. Pemerintah dapat mempertimbangkan putusan tersebut saat menentukan hubungan diplomatik atau ekonomi. Hasil perkara dan kemungkinan upaya pemulihan yang diperintahkan pengadilan akan diketahui saat putusan dibacakan.
Mengapa proses di ICJ dan ICC berbeda
Kasus di ICJ menyangkut tanggung jawab Myanmar sebagai sebuah negara. Tugasnya adalah memutuskan apakah negara itu melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Human Rights Watch telah menyoroti fokus tersebut saat menjelaskan proses perkara ini.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menangani pertanggungjawaban pidana individu. Pada 2024, jaksa kepalanya meminta surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan Rohingya. Permintaan jaksa merupakan langkah untuk meminta hakim mengizinkan penangkapan.
Kedua pengadilan dapat menangani peristiwa yang saling berkaitan, tetapi menjawab pertanyaan hukum yang berbeda. ICJ mempertimbangkan kewajiban Myanmar berdasarkan perjanjian internasional dan konsekuensi dari setiap pelanggaran. ICC mempertimbangkan apakah seseorang harus menjalani proses pidana atas tindakan yang berada dalam yurisdiksinya.
Kasus juga sedang berjalan di Argentina berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Prinsip ini memungkinkan pengadilan nasional, jika hukum negara tersebut mengizinkan, untuk menindak kejahatan internasional tertentu yang berat meski dilakukan di luar wilayahnya. Secara bersama-sama, proses-proses ini menyediakan sejumlah jalur untuk memeriksa secara hukum tuduhan Rohingya.
Bagi pengungsi, pengakuan dan kepulangan yang aman saling terkait
Keluarga Rohingya di Bangladesh telah bertahun-tahun hidup dalam kondisi padat, mengungsi, dan tidak pasti mengenai status hukum mereka. Putusan dapat memberikan pengakuan resmi atas apa yang menimpa mereka, sementara syarat untuk kepulangan yang aman bergantung pada perlindungan dan hak-hak mereka di Myanmar.
Maria Elena Vignoli, penasihat senior bidang keadilan internasional di Human Rights Watch, menjelaskan pentingnya keputusan ini bagi para penyintas:
Putusan Mahkamah Internasional mengenai Myanmar akan menjadi momen penting dalam perjuangan Rohingya mencari keadilan.
Vignoli juga menyerukan negara-negara yang berkomitmen pada hak asasi manusia untuk mendukung komunitas tersebut, mengupayakan akuntabilitas, dan mendorong kepulangan yang aman dan sukarela. Bagi pengungsi, kepulangan sukarela berarti mereka benar-benar bebas memilih untuk pulang, bukan ditekan agar meninggalkan tempat perlindungan mereka.
Kewarganegaraan merupakan hal penting dalam persoalan ini. Pengecualian Rohingya oleh Myanmar berkembang melalui undang-undang dan praktik administratif yang membatasi pengakuan dan partisipasi politik. Hilangnya dokumen kewarganegaraan dalam pendataan nasional pada 1989 membuat banyak orang tidak memiliki dokumen pengganti yang diperlukan untuk menggunakan hak-hak mereka.
Pada 2014, sekitar 90 persen Rohingya memegang dokumen identitas sementara yang dikenal sebagai kartu putih, menurut paparan pemerintah Australia yang dibahas dalam laporan sebelumnya tersebut. Kartu itu memungkinkan pemegangnya memilih pada 2010, tetapi tidak memberikan status kewarganegaraan. Pencabutannya pada 2015 menghilangkan dokumen identitas sekaligus dasar untuk berpartisipasi dalam pemilu. Pengalaman tersebut menjelaskan mengapa kepulangan membutuhkan perhatian terhadap status hukum, selain keselamatan fisik.
Putusan akhir dengan batasan praktis
Putusan 19 November akan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, menurut penjelasan Human Rights Watch mengenai kasus ini. Putusan ICJ mengikat para pihak, sehingga keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum dalam sengketa antara Gambia dan Myanmar.
ICJ tidak memiliki aparat kepolisian untuk menjalankan putusannya. Kepatuhan bergantung pada tindakan negara yang bersangkutan serta tanggapan pemerintah lain dan lembaga internasional. Karena itu, bagi keluarga pengungsi, manfaat praktis putusan juga akan bergantung pada apakah temuan hukum tersebut menghasilkan perlindungan, akuntabilitas, dan perubahan perlakuan.
Kesebelas negara yang ikut serta telah menjadikan proses ini perhatian internasional yang lebih luas. Putusan tentang penerapan Konvensi Genosida terhadap Rohingya juga dapat memengaruhi argumen hukum dalam kasus lain berdasarkan perjanjian yang sama, termasuk kasus Afrika Selatan terkait tindakan Israel di Gaza. Dalam setiap kasus, hakim harus memeriksa fakta dan bukti masing-masing.
Tahap penting berikutnya sudah ditetapkan: 19 November 2026 pukul 10.00 di Den Haag. Temuan pengadilan akan menjawab pertanyaan yang diperjuangkan sejak 2019, sementara komunitas Rohingya terus mengupayakan hak dan keamanan yang dibutuhkan untuk membangun kembali kehidupan mereka.
Poin-Poin Utama
- ICJ dijadwalkan membacakan putusan pada 19 November 2026 pukul 10.00 di Den Haag.
- Gambia mengajukan kasus ini pada November 2019 dengan tuduhan bahwa Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948.
- Lebih dari 700.000 Rohingya mengungsi akibat operasi militer pada Agustus 2017, terutama ke Bangladesh.
- Myanmar menyangkal melakukan genosida dan menyatakan operasinya menyasar pemberontak bersenjata.
- Kasus ICJ membahas tanggung jawab negara, sedangkan proses hukum terpisah mengupayakan pertanggungjawaban pidana individu.
- Putusan akan bersifat final, sementara kepatuhan dan perlindungan bagi Rohingya yang mengungsi membutuhkan tindakan di luar ruang sidang.






