Korea Selatan Usulkan Perluasan Undang-Undang Penguntitan untuk Mencakup Pengawasan Digital dan Kontrol Koersif

Baca 9 Menit
South Korea Proposes Stalking Law Expansion to Cover Digital Surveillance and Coercive Control

Perlindungan Lebih Dini dari Kekerasan Tanpa Kekerasan Fisik

Korea Selatan berupaya menambahkan sembilan kategori perilaku mengendalikan ke dalam undang-undang penguntitannya, termasuk melacak lokasi seseorang tanpa persetujuan, meminta kata sandi, mengancam hewan peliharaan, dan memaksa mantan pasangan untuk kembali menjalin hubungan. Kementerian Kehakiman mengumumkan usulan tersebut pada 3 November 2026, dengan mengatakan bahwa perubahan itu akan memungkinkan pihak berwenang turun tangan sebelum kekerasan meningkat menjadi kekerasan fisik.

Daftar Isi
  1. Perlindungan Lebih Dini dari Kekerasan Tanpa Kekerasan Fisik
  2. Apa yang Akan Dianggap sebagai Penguntitan?
  3. Pengawasan Digital Menjadi Sorotan
  4. Tekanan Dapat Menjangkau Keluarga, Tempat Kerja, dan Hewan Peliharaan
  5. Perlindungan Apa yang Dapat Digunakan Pihak Berwenang?
  6. Hukuman dan Keinginan Korban
  7. Pembunuhan dan Data Kepolisian yang Melatarbelakangi Peninjauan
  8. Perjalanan Usulan hingga ke Parlemen
  9. Mewujudkan Perlindungan melalui Definisi Baru
  10. Poin Utama

Amandemen yang diusulkan pada 26 Oktober itu akan memperluas definisi penguntitan dalam Pasal 2(1) Undang-Undang tentang Hukuman atas Tindak Pidana Penguntitan. Perilaku berulang atau terus-menerus yang tercakup dalam definisi baru tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda 30 juta won, sekitar $22.400. Kasus dapat diproses meski korban menyatakan tidak ingin pelaku dihukum.

Usulan ini menyusul pembunuhan pada Maret di Namyangju, Provinsi Gyeonggi, ketika seorang perempuan dibunuh oleh pelaku yang mengenakan alat pelacak elektronik dan telah dikenai larangan mendekati korban. Kasus tersebut memicu sorotan terhadap penanganan pengaduan penguntitan sebelumnya dan perlindungan praktis yang diberikan oleh perintah yang berlaku.

Tujuan utama kementerian adalah menjadikan tanda-tanda peringatan tertentu sebagai dasar untuk mengambil langkah perlindungan lebih awal. Kontrol koersif berarti penggunaan pola pengawasan, ancaman, atau pembatasan untuk mendominasi kehidupan sehari-hari orang lain. Berdasarkan usulan tersebut, pihak berwenang dapat menerapkan perlindungan terhadap penguntitan untuk bentuk-bentuk perilaku tertentu sebelum terjadi penyerangan atau cedera.

Apa yang Akan Dianggap sebagai Penguntitan?

Undang-undang yang disahkan pada 2021 itu saat ini belum secara khusus menetapkan sembilan kategori yang diusulkan sebagai tindak penguntitan tersendiri. Kementerian mengatakan hal ini membatasi ruang gerak penyidik ketika perilaku mengendalikan berada di luar definisi penguntitan yang ada dan tidak termasuk tindak pidana lain, seperti penyerangan.

Iklan

Amandemen itu akan menambahkan kategori-kategori berikut, dengan contoh yang menggambarkan bagaimana kontrol dapat terjadi selama atau setelah suatu hubungan:

  • Pemaksaan hubungan: memaksa seseorang untuk menjalin, mempertahankan, atau kembali menjalin hubungan, termasuk setelah putus.
  • Pelacakan lokasi tanpa izin: memasang atau mengoperasikan alat atau program pelacak tanpa persetujuan orang lain.
  • Pengumuman pengawasan: memberi tahu seseorang bahwa dirinya sedang diawasi.
  • Kontrol digital: memaksa seseorang memberikan informasi seperti kata sandi, atau mengakses akun media sosialnya tanpa wewenang.
  • Campur tangan dalam hubungan sosial: menyebarkan, atau mengancam akan menyebarkan, informasi palsu atau detail pribadi ke tempat kerja atau sekolah.
  • Kontrol melalui informasi pribadi: mengancam akan mengungkapkan informasi pribadi yang diketahui selama menjalin hubungan.
  • Ancaman dan intimidasi: mencelakai atau mengancam korban maupun orang-orang dekatnya, termasuk anggota keluarga.
  • Ancaman terhadap hewan peliharaan: mencelakai atau mengancam hewan yang dipelihara korban.
  • Isolasi: menggunakan tipu daya atau posisi berkuasa untuk membatasi komunikasi dengan keluarga, teman, atau rekan kerja.

Hukuman pidana yang diusulkan berlaku untuk perilaku yang dilakukan berulang kali atau terus-menerus. Perubahan tersebut akan memberi penyidik kategori tindakan yang lebih jelas untuk menilai apakah suatu pola perilaku termasuk penguntitan.

Pengawasan Digital Menjadi Sorotan

Alat pelacak, program pemantauan, dan akun media sosial mendapat perhatian besar dalam usulan tersebut. Contoh dari kementerian mencakup pemasangan teknologi pelacak lokasi tanpa persetujuan, meminta kata sandi, serta memasuki akun tanpa izin untuk melihat atau memperoleh informasi.

Lokasi seseorang dapat mengungkap tempat kerjanya, orang-orang yang ditemuinya, dan kapan ia sendirian. Akses ke suatu akun dapat membuka percakapan pribadi dan jejaring sosial. Amandemen itu akan menangani penggunaan alat-alat tersebut untuk mengawasi atau mengendalikan orang lain, termasuk saat pengawasan dilakukan tanpa kontak fisik.

Usulan tersebut juga memasukkan pengumuman pengawasan sebagai kategori perilaku. Memberi tahu seseorang bahwa dirinya sedang diawasi dapat menjadi bentuk intimidasi, yang memengaruhi apakah mereka merasa leluasa bepergian, bertemu orang lain, atau mengakhiri hubungan. Dengan mencantumkan perilaku itu secara terpisah dari pelacakan lokasi, amandemen tersebut menangani baik pemantauan maupun rasa takut yang ditimbulkan pada korban.

Iklan

Tekanan Dapat Menjangkau Keluarga, Tempat Kerja, dan Hewan Peliharaan

Ancaman dalam definisi yang diusulkan dapat meluas melampaui orang yang menjadi sasaran penguntitan. Amandemen tersebut mencakup tindakan mencelakai atau mengancam nyawa, tubuh, atau harta benda orang dekat korban, seperti anggota keluarga. Dengan demikian, pihak berwenang dapat mempertimbangkan intimidasi yang dilakukan melalui orang-orang yang berarti bagi korban.

Hewan peliharaan juga akan mendapat perhatian khusus. Perilaku yang dimaksud mencakup menangkap, melukai, atau membunuh hewan peliharaan orang lain, serta mengancam akan melakukan tindakan tersebut. Kementerian memandang ancaman terhadap hewan sebagai cara untuk menimbulkan rasa takut secara tidak langsung dan menekan pemiliknya.

Tempat kerja dan sekolah juga menjadi perhatian. Menyebarkan klaim palsu atau informasi pribadi di sana, atau menyatakan niat untuk melakukannya, akan termasuk dalam kategori campur tangan dalam hubungan sosial yang diusulkan. Kategori terpisah mencakup ancaman untuk mengungkapkan detail pribadi yang diketahui saat berpacaran.

Isolasi akan mencakup pembatasan atau pemutusan komunikasi dengan kerabat, teman, dan rekan kerja melalui tipu daya atau penyalahgunaan status maupun kekuasaan. Secara bersama-sama, ketentuan ini menangani cara pelaku menekan seseorang melalui hubungan, reputasi, dan aksesnya terhadap dukungan, bahkan tanpa konfrontasi fisik.

Perlindungan Apa yang Dapat Digunakan Pihak Berwenang?

Kementerian Kehakiman mengatakan definisi yang diperluas akan memungkinkan perangkat perlindungan yang sudah ada digunakan lebih awal dalam kasus yang melibatkan perilaku baru yang tercantum. Perangkat tersebut mencakup perintah yang melarang terduga pelaku mendekati korban dalam jarak 100 meter, pembatasan kontak melalui telekomunikasi, dan pemantauan lokasi secara elektronik.

Langkah-langkah ini bersifat sementara, artinya perlindungan yang digunakan selama penanganan kasus, bukan hukuman yang dijatuhkan setelah vonis. Pembatasan jarak menangani kedekatan fisik, sedangkan pembatasan telekomunikasi mengatur kontak melalui telepon atau sarana elektronik lainnya. Pemantauan elektronik memungkinkan pihak berwenang melacak orang yang dikenai tindakan tersebut.

Bagi korban, perubahan yang dimaksud bersifat konkret: pola pelacakan tanpa izin, ancaman, atau pemaksaan akses akun dapat menjadi dasar untuk meminta perlindungan pada tahap yang lebih awal. Penyidik akan memiliki kategori yang secara tegas tercantum dalam undang-undang penguntitan untuk diterapkan saat menilai perilaku tersebut.

Iklan

Pembunuhan di Namyangju juga menyoroti bagaimana perintah perlindungan ditegakkan. Pelaku dalam kasus tersebut telah dikenai larangan mendekati korban dan pemantauan elektronik. Bersamaan dengan amandemen hukum, kementerian berencana merevisi standar praktis untuk penyelidikan dan tindakan sementara, sehingga pelaksanaan menjadi bagian utama dari responsnya.

Hukuman dan Keinginan Korban

Penguntitan berulang atau terus-menerus berdasarkan definisi yang diperluas dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 30 juta won. Jika melibatkan senjata, undang-undang penguntitan menetapkan hukuman maksimal lebih tinggi, yakni lima tahun penjara atau denda 50 juta won.

Angka-angka tersebut merupakan batas maksimal. Pengadilan menentukan hukuman dalam setiap kasus. Perubahan utama yang diusulkan di sini berkaitan dengan perilaku yang diakui oleh undang-undang, dengan memasukkan bentuk-bentuk kontrol tambahan ke dalam kerangka hukum penguntitan.

Kasus penguntitan saat ini sudah dapat diproses terlepas dari apakah korban menginginkan pelaku dihukum. Kementerian mengatakan aturan tersebut juga akan berlaku untuk kasus yang melibatkan tindakan yang baru didefinisikan. Karena itu, pernyataan korban bahwa mereka tidak ingin pelaku dihukum tidak otomatis menghentikan penyelidikan atau penuntutan.

Ketentuan tersebut penting dalam kasus ketika tekanan berlanjut selama proses hukum. Seseorang yang diancam atau dikendalikan mungkin menghadapi tuntutan lanjutan untuk mencabut pengaduan atau menolak hukuman. Pihak berwenang tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pembunuhan dan Data Kepolisian yang Melatarbelakangi Peninjauan

Kasus penguntitan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 27 tahun di Namyangju pada Maret mendorong peninjauan terhadap penanganan kekerasan dalam hubungan intim. Polisi menghadapi kritik atas penanganan laporan terkait tersangka berusia 44 tahun sebelum pembunuhan terjadi.

Kementerian Kehakiman kemudian memimpin satuan tugas yang melibatkan Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, kepolisian, serta kejaksaan. Kegiatannya mencakup pembahasan tentang penguatan penanganan penguntitan serta perlakuan hukum terhadap kekerasan dan kontrol dalam hubungan asmara.

Data Badan Kepolisian Nasional yang dirilis pada Oktober menambah urgensi upaya tersebut. Badan itu menyatakan bahwa 19,7 persen tersangka pembunuhan sejak 2023 pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam hubungan asmara, penguntitan, atau kekerasan seksual. Angka itu berarti hampir satu dari lima tersangka dalam keempat kategori tersebut.

Iklan

Angka tersebut menempatkan penguntitan dalam kelompok yang lebih luas, yakni tindak pidana yang melibatkan kekerasan atau pelecehan sebelumnya. Respons pemerintah memadukan usulan perluasan tindak pidana dengan rencana untuk meningkatkan pengambilan keputusan perlindungan dan keterhubungan dengan layanan dukungan bagi korban.

Perjalanan Usulan hingga ke Parlemen

Amandemen tersebut menyusul beberapa bulan kerja pemerintah setelah kasus Namyangju. Paket kebijakan yang diumumkan pada Juli menetapkan undang-undang tentang hukuman atas kekerasan dalam hubungan asmara dan perlindungan korban sebagai tugas utama.

  • 2021: Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang tentang Hukuman atas Tindak Pidana Penguntitan.
  • Maret 2026: Pembunuhan terkait penguntitan di Namyangju kembali memicu sorotan terhadap respons polisi dan perlindungan korban.
  • Juli 2026: Pemerintah mengumumkan langkah-langkah untuk memperkuat respons terhadap penguntitan dan kekerasan dalam hubungan asmara.
  • 26 Oktober 2026: Amandemen yang menambahkan sembilan kategori perilaku diusulkan.
  • 3 November 2026: Kementerian Kehakiman mengumumkan rinciannya dan menyatakan akan mendukung pengesahan selama masa sidang reguler Majelis Nasional saat ini.

Kementerian menyatakan akan berpartisipasi aktif dalam pembahasan di Majelis Nasional dan mendukung pengesahan selama masa sidang tersebut. Usulan ini masih harus melalui pertimbangan legislatif; belum ada tanggal pemungutan suara atau pemberlakuan perubahan yang ditetapkan.

Mewujudkan Perlindungan melalui Definisi Baru

Kementerian Kehakiman berencana bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menyusun standar penyelidikan dan penggunaan tindakan sementara. Kementerian juga berniat berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab atas dukungan bagi korban agar undang-undang yang telah direvisi dapat diterapkan setelah berlaku.

Sembilan kategori tersebut memberikan titik awal yang lebih terperinci untuk upaya itu. Saat menilai suatu pengaduan, penyidik dapat memeriksa dugaan pelacakan, akses akun, ancaman pengungkapan informasi pribadi, dan pembatasan kontak dengan orang lain sebagai bagian dari pola yang berkelanjutan.

Bagi orang-orang yang mengalami perilaku semacam itu, perubahan yang diusulkan membuka jalur perlindungan lebih awal melalui undang-undang penguntitan. Hasil praktisnya akan bergantung pada pengenalan perilaku tersebut, pengambilan keputusan perlindungan secara tepat waktu, dan respons ketika pembatasan dilanggar. Semua hal itu menjadi sorotan setelah pembunuhan di Namyangju.

Poin Utama

  • Korea Selatan mengusulkan penambahan sembilan kategori perilaku mengendalikan ke dalam undang-undang penguntitannya.
  • Kategori tersebut mencakup pelacakan tanpa izin, kontrol digital, pemaksaan hubungan, ancaman terhadap hewan peliharaan, dan isolasi.
  • Perilaku berulang atau terus-menerus dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda 30 juta won.
  • Perlindungan yang sudah ada mencakup larangan mendekati korban dalam jarak 100 meter, pembatasan telekomunikasi, dan pemantauan elektronik.
  • Kasus dapat diproses meski korban menyatakan tidak ingin pelaku dihukum.
  • Kementerian mengupayakan pengesahan selama masa sidang reguler Majelis Nasional saat ini dan berencana menyusun panduan praktis baru bagi penyidik.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka