Rapat dengar pendapat November menentukan laju RUU yang lama dinantikan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung sebelum Desember 2026, lebih cepat dari target sebelumnya pada 15 Desember. Namun, Komisi III yang membidangi urusan hukum masih mengumpulkan masukan publik dan belum menyelesaikan draf akhir ataupun mulai membahas RUU tersebut pasal demi pasal.
Daftar Isi
- Rapat dengar pendapat November menentukan laju RUU yang lama dinantikan
- Makna sebenarnya dari jadwal pembahasan
- Siapa yang membentuk usulan ini?
- Memulihkan hasil kejahatan saat persidangan tidak dapat dilanjutkan
- Bukti dan hak kepemilikan tetap menjadi perhatian utama
- Siapa yang akan mengawasi aparat?
- Penghitungan kerugian negara membutuhkan dasar hukum yang jelas
- Kapal memunculkan pertanyaan hukum lain
- Mengambil alih aset baru sebagian dari upaya memulihkan nilainya
- Poin Utama
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan rapat dengar pendapat akan berlanjut selama masa reses parlemen, dengan sesi yang dijadwalkan hingga 5 November dan rapat lanjutan hingga 11 November. Komisi akan menilai rekomendasi yang masuk sebelum memutuskan ketentuan mana yang akan dimasukkan. Setelah itu, ia berharap pembahasan bisa berlangsung lebih cepat.
Usulan ini menyangkut harta yang berkaitan dengan tindak pidana: bagaimana aparat menemukannya, mencegahnya dipindahkan atau dijual, serta memperoleh kewenangan hukum untuk merampasnya secara permanen. Tujuan utamanya adalah memulihkan keuntungan finansial dari tindak pidana, termasuk aset yang mungkin masih tersisa setelah perkara korupsi melewati tahap penyidikan dan persidangan.
Menurut Sahroni, para legislator telah mendengar masukan dari 86 kontributor. Pembahasan mereka telah berkembang, dari soal perlu tidaknya Indonesia memiliki undang-undang ini menjadi pertanyaan praktis mengenai bukti, pengawasan pengadilan, hak pemilik yang sah, serta nilai harta yang berada dalam penguasaan negara.
Taruhannya nyata. Seorang anggota komisi memperingatkan, kendaraan senilai Rp1 miliar pada akhirnya bisa hanya terjual Rp300 juta hingga Rp400 juta jika nilainya merosot selama penyimpanan dan pengelolaan. Kapal yang terkait dengan perkara penyelundupan 1,16 ton narkotika juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai aset apa saja yang harus tercakup dalam undang-undang.
Makna sebenarnya dari jadwal pembahasan
Panitia kerja dibentuk pada 26 Oktober untuk mempercepat usulan yang pertama kali diajukan pada awal 2000-an. Target Sahroni untuk merampungkan pembahasan sebelum Desember akan memajukan penyelesaiannya dari tenggat sebelumnya, yakni 15 Desember 2026.
Tahap berikutnya yang telah dijadwalkan berkaitan dengan konsultasi dan penyusunan. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk memulai pembahasan pasal demi pasal ataupun pemungutan suara final di parlemen.
Rangkaian perkembangan menunjukkan proses konsultasi terus berjalan bersamaan dengan upaya mengejar tenggat:
- 13 Juli 2026: Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan konsultasi intensif telah berlangsung selama tiga masa sidang parlemen dan RUU tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Prioritas 2026.
- 26 Oktober: Panitia kerja dibentuk untuk mempercepat pembahasan RUU.
- 27 Oktober: Pakar hukum dan advokat menghadiri rapat dengar pendapat mengenai pengawasan, kewenangan penegakan hukum, dan pengelolaan aset.
- 28 Oktober: Publikasi parlemen merinci pembahasan dan mencantumkan praktisi hukum lain yang memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat.
- 5 dan 11 November: Jadwal konsultasi yang disampaikan Sahroni berlangsung hingga tanggal-tanggal tersebut.
- Sebelum Desember: Target penyelesaian yang diinginkan Sahroni, lebih cepat dari tenggat sebelumnya pada 15 Desember.
Bagi orang-orang yang berpotensi terdampak oleh undang-undang ini, tahap penyusunan penting karena komisi masih mempertimbangkan aturan yang akan mengatur penggunaan kewenangan negara atas harta mereka.
Siapa yang membentuk usulan ini?
Dalam sebuah pernyataan parlemen pada Juli, Habiburokhman mengatakan Komisi III tidak pernah menolak RUU tersebut ataupun mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, yang dikenal sebagai Prolegnas. Ia menyebut rapat dengar pendapat sebagai persiapan bagi undang-undang yang akan berdampak pada pencegahan kejahatan sekaligus hak konstitusional.
Dalam laporan pembahasan pada 28 Oktober, parlemen mencatat perkiraannya bahwa sekitar 58 hingga 60 rapat dengar pendapat publik telah berlangsung, sekitar 23 rapat lagi diperkirakan akan digelar, dan sekitar 80 unsur masyarakat akan dilibatkan. Angka-angka itu menghitung jumlah rapat dan kelompok peserta, sementara angka 86 yang disebut Sahroni menghitung para kontributor.
Agenda rapat dengar pendapat parlemen lainnya, yang dipublikasikan pada 28 Oktober pukul 08.57 Waktu Indonesia Barat, menyebut Profesor Jamin Ginting, Ketua AAI Nasional Bersatu, Amin Fahrudin, dan Ahmad Fikri Assegaf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Habiburokhman berpendapat undang-undang ini harus sesuai dengan keadaan ekonomi, politik, dan hukum Indonesia. Pandangan itu sejalan dengan masukan yang mendorong Indonesia memperkuat pemulihan aset sesuai komitmen internasional.
Memulihkan hasil kejahatan saat persidangan tidak dapat dilanjutkan
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah mendesak para legislator untuk berfokus pada pemulihan hasil kejahatan, bukan memperlakukan perampasan sebagai bentuk hukuman lain. Prinsip dasarnya, kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku maupun jaringannya.
Salah satu mekanisme yang dibahas adalah perampasan aset tanpa pemidanaan, yang sering disingkat NCB. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum yang ditujukan terhadap harta terkait kejahatan tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pidana terhadap seseorang. Bukti yang disyaratkan dan peran pengadilan merupakan unsur utama dalam penerapan proses tersebut.
Chandra menyebut keadaan yang dapat menjadi alasan penggunaan mekanisme itu: tersangka telah meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan ke pengadilan. Pakar hukum Muhammad Rullyandi juga mendorong agar mekanisme tersebut dibatasi pada keadaan tertentu dan diawasi secara ketat oleh pengadilan.
Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch mengatakan proses pidana biasa harus tetap menjadi jalur utama selama terduga pelaku masih dapat dituntut. Ia juga meminta adanya bukti permulaan yang cukup untuk mendukung permohonan perampasan aset.
Rekomendasi ini menanggapi celah praktis: hasil kejahatan bisa tetap dikuasai pihak lain sekalipun orang yang diduga memperolehnya tidak dapat diadili. Mekanisme yang diusulkan akan memberi aparat jalur lain untuk mengupayakan pemulihan, dengan batasan yang ditetapkan oleh undang-undang nantinya.
Bukti dan hak kepemilikan tetap menjadi perhatian utama
Kurnia mengaitkan urgensi RUU ini dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi, serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Kedua konvensi tersebut membahas korupsi dan kejahatan terorganisasi, sedangkan FATF menyusun standar internasional untuk memberantas pencucian uang dan tindak pidana keuangan terkait.
Rekomendasinya memadukan kewenangan pemulihan yang lebih kuat dengan persyaratan pembuktian. Aparat yang mengajukan perampasan harus memiliki bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar kecurigaan.
Profesor Hibnu Nugroho memperingatkan bahaya pendekatan yang menjadikan kekayaan itu sendiri sebagai dasar kecurigaan. Dalam pernyataannya di rapat dengar pendapat, ia menjelaskan risikonya terhadap hak asasi manusia:
Seolah-olah setiap orang yang punya kekayaan dianggap bermasalah. Ini bisa melanggar hak asasi manusia,
Peringatannya adalah bahwa menganggap setiap orang yang memiliki kekayaan sebagai pihak bermasalah dapat melanggar hak asasi manusia. Ia meminta perlindungan bagi pihak ketiga yang bertindak dengan iktikad baik, kerja sama internasional, serta pengelolaan aset yang dipulihkan secara transparan dan akuntabel.
Pihak ketiga yang bertindak dengan iktikad baik adalah orang yang memiliki kepentingan sah atas suatu harta dan tidak dengan sengaja terlibat dalam pelanggaran. Melindungi kepentingan tersebut penting ketika aset yang terkait dengan penyidikan juga memiliki pemilik yang tidak bersalah atau pihak lain yang memiliki klaim sah.
Organisasi mahasiswa hukum PERMAHI mendukung peralihan fokus pada pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan. Organisasi itu juga menyerukan akuntabilitas, pengawasan yudisial, dan proporsionalitas, yang berarti respons negara harus sesuai dengan keadaan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki hak sah.
Siapa yang akan mengawasi aparat?
Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, mempertanyakan apakah diperlukan lembaga khusus untuk mengawasi aparat penegak hukum yang menggunakan kewenangan perampasan. Ia khawatir kewenangan yang lebih luas dapat disalahgunakan untuk menyasar orang secara tidak adil.
Gus Falah juga mempertanyakan bagaimana RUU ini sebaiknya mengatur penelusuran, pelacakan, dan pemblokiran aset. Sederhananya, langkah-langkah tersebut berarti menemukan harta, melacak perpindahan atau kepemilikannya, dan mencegahnya dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Ia mempertanyakan apakah prosedur terperinci perlu dicantumkan dalam undang-undang baru atau dapat mengacu pada mekanisme yang telah digunakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam perkara pencucian uang. Pilihan tersebut berkaitan dengan bagaimana sistem yang diusulkan akan berjalan berdampingan dengan penyidikan keuangan yang sudah ada.
Sahroni juga telah memperingatkan bahwa RUU ini tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan politik ataupun sarana untuk mengejar orang-orang tertentu. Seruan Rullyandi agar pengawasan pengadilan dilakukan secara ketat menanggapi kekhawatiran yang sama dari sudut pandang hukum: kewenangan yang lebih kuat membutuhkan prosedur untuk menguji penggunaannya.
Gus Falah juga mengangkat hubungan antara keterlibatan dalam kejahatan dan penerimaan manfaatnya. Persoalan ini penting ketika penyidik menelusuri aset hingga melampaui tersangka utama, kepada orang lain yang mungkin menguasai atau memperoleh manfaat darinya.
Penghitungan kerugian negara membutuhkan dasar hukum yang jelas
Sahroni meminta kejelasan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara, dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyebut perkara korupsi dengan perkiraan awal kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, sementara jumlah yang terungkap di pengadilan lebih kecil. Ia tidak menyebut perkara tertentu ataupun perbandingan angka secara persis, tetapi menggunakan contoh tersebut untuk menekankan pentingnya penghitungan audit yang memiliki dasar hukum.
Persoalan ini menghubungkan penyidikan keuangan dengan proses pengadilan. Penyidik dapat mengidentifikasi aset, auditor menghitung kerugian, dan hakim mempertimbangkan bukti tindak pidana. RUU tersebut memerlukan aturan yang menyelaraskan tanggung jawab itu tanpa tumpang tindih kewenangan atau menimbulkan tafsir yang bertentangan.
Sahroni juga meminta mekanisme untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan yang tersisa setelah perkara korupsi melalui tahap penyidikan dan persidangan. Kekhawatiran ini menempatkan pemulihan sisa kekayaan berdampingan dengan penuntutan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kapal memunculkan pertanyaan hukum lain
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan mengangkat kapal Global 186, yang dalam rapat dengar pendapat disebut terkait dengan perkara penyelundupan 1,16 ton narkotika. Ia mempertanyakan apakah kapal yang digunakan dalam tindak pidana dapat tercakup dalam ketentuan perampasan aset pada RUU tersebut.
Hinca juga membahas kapal karam atau kapal terbengkalai yang tidak diangkat oleh pemiliknya. Kapal-kapal semacam itu dapat membahayakan pelayaran dan lingkungan laut sehingga aparat menghadapi tekanan praktis untuk bertindak.
Persoalan hukum terkait kapal-kapal tersebut mencakup kepemilikan, hubungan apa pun dengan tindak pidana, serta aturan pelayaran dan lingkungan yang berlaku. Para legislator perlu membahas hal-hal itu saat menentukan cakupan RUU.
Hinca menyarankan agar dikaji apakah aset di bawah laut dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak. Ia juga mengatakan potensi keuntungan ekonomi perlu dibandingkan dengan biaya pengangkatan dan pengelolaannya.
Bagi otoritas maritim, perhitungan itu bisa menjadi penentu. Aset yang mungkin memiliki nilai jual juga memerlukan biaya penanganan, dan kedua sisi perhitungan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat.
Mengambil alih aset baru sebagian dari upaya memulihkan nilainya
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono berfokus pada apa yang terjadi setelah aparat menguasai harta. Penyimpanan, pemeliharaan, dan pengaturan penjualan dapat menentukan jumlah dana yang akhirnya diterima negara.
Contoh ilustratifnya bermula dari kendaraan senilai Rp1 miliar. Penilaian berikutnya bisa menempatkan nilainya pada Rp700 juta, sementara pengelolaan yang buruk dapat membuat harga jualnya hanya Rp300 juta hingga Rp400 juta. Kisaran akhir itu hanya 30% hingga 40% dari nilai awalnya, atau turun 60% hingga 70%.
Bimantoro menggunakan contoh itu untuk menyerukan pengelolaan aset sitaan dan rampasan yang lebih baik. Contoh tersebut juga memperjelas pertanyaan Gus Falah tentang cara mengukur keberhasilan: dari jumlah aset yang dirampas, nilainya, atau jumlah orang yang diproses melalui sistem hukum.
Secara keseluruhan, rekomendasi tersebut mengarah pada ukuran pemulihan yang lebih luas. Aparat perlu mengidentifikasi harta yang memenuhi syarat secara akurat, menjaga nilainya, mempertanggungjawabkan penanganannya, dan menghormati hak orang-orang yang berhak atas harta tersebut. Seruan Hibnu untuk mengelola aset secara transparan dan menjalin kerja sama internasional memperluas upaya ini hingga melampaui penyitaan awal.
Tugas langsung Komisi III adalah menerjemahkan rekomendasi tersebut ke dalam draf. Rapat dengar pendapat yang dijadwalkan hingga 11 November menyisakan waktu singkat sebelum tenggat Desember yang diinginkan Sahroni. Aturan pembuktian, pengawasan, perlindungan kepemilikan, dan pengelolaan aset masih harus diputuskan.
Poin Utama
- Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset rampung sebelum Desember 2026, lebih cepat dari target sebelumnya pada 15 Desember.
- Rapat dengar pendapat publik dijadwalkan hingga 11 November. Draf akhir dan pembahasan pasal demi pasal belum dimulai.
- Sahroni mengatakan 86 kontributor telah berpartisipasi dalam proses konsultasi.
- Para pakar mendukung kewenangan pemulihan dengan bukti yang cukup, pengawasan pengadilan, dan perlindungan bagi pemilik yang sah.
- Perampasan tanpa putusan pidana sedang dipertimbangkan untuk keadaan terbatas, termasuk saat tersangka meninggal atau melarikan diri.
- Para legislator juga mengkaji kewenangan audit, kapal yang terkait dengan kejahatan, serta cara menjaga nilai aset yang dipulihkan.






