Wajib Pajak Menghadapi Tenggat Terpisah untuk Pembayaran dan Pengajuan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menawarkan pengurangan hingga 100% atas sanksi administrasi pajak tertentu berdasarkan Keputusan KEP-239/PJ/2026, yang berlaku mulai 8 Oktober 2026. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan hingga 1 Oktober 2028, tetapi tindakan yang diperlukan untuk memenuhi syarat, termasuk menyampaikan surat pemberitahuan dan membayar pajak, umumnya harus dilakukan jauh lebih awal.
Daftar Isi
- Wajib Pajak Menghadapi Tenggat Terpisah untuk Pembayaran dan Pengajuan
- Cakupan Keringanan dan Kewajiban yang Tetap Harus Dibayar
- Tiga Kategori Memberi Insentif untuk Pelaporan dan Pembayaran Lebih Awal
- Surat Ketetapan dan Tagihan Mengikuti Ketentuan Berbeda
- Utang Lama dan Sanksi PBB Termasuk dalam Cakupan
- Periode Lebih Panjang untuk Ketetapan PPS Tertentu
- Pengajuan Memerlukan Pernyataan dan Status Hukum yang Memenuhi Syarat
- Permohonan Maksimal Dua Kali, dengan Tiga Denda yang Dikecualikan
- Cara Mengajukan dan Tanggal yang Perlu Diperhatikan
- Poin Utama
Untuk keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan sukarela, dan keterlambatan pembayaran pajak yang memenuhi syarat, pengurangan terbesar berlaku pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pengurangan turun menjadi 50% pada Januari hingga Maret 2027 dan 25% pada April hingga Juni 2027. Kategori lain mengikuti jadwal berbeda, termasuk pengurangan 90% atau 75% yang mensyaratkan wajib pajak membayar sebagian denda.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menandatangani keputusan tersebut untuk melaksanakan kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 71/2026, yang mengubah Peraturan 118/2024. Keputusan itu menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung perekonomian nasional.
Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atau PSA, mengurangi sanksi yang memenuhi syarat, tetapi tidak menghapus pajak pokok yang harus dibayar. Wajib pajak tetap harus melunasi pajaknya dan memenuhi ketentuan untuk kategori sanksi terkait. Persetujuan memerlukan pengajuan permohonan dan keputusan dari DJP.
Tantangan praktisnya adalah melacak beberapa tenggat sekaligus. Masa pajak terkait, tanggal pelaporan, tanggal penerbitan surat ketetapan atau tagihan, serta tanggal pembayaran dapat memengaruhi kelayakan atau besaran pengurangan. Tenggat pengajuan pada Oktober 2028 jatuh setelah periode utama pemenuhan kewajiban berakhir.
Cakupan Keringanan dan Kewajiban yang Tetap Harus Dibayar
DJP menjelaskan PSA sebagai keringanan atas sanksi administrasi tertentu, bukan pengampunan pajak. Sanksi administrasi adalah biaya tambahan yang dikenakan atas pelanggaran seperti terlambat melapor, terlambat membayar, atau kurang membayar pajak. Pajak pokok adalah jumlah pajak awal yang seharusnya dibayar.
Pengampunan pajak merupakan pengaturan hukum yang berbeda, termasuk pengungkapan aset dan pembayaran uang tebusan berdasarkan undang-undang pengampunan pajak yang berlaku. Dalam PSA, wajib pajak membayar pajak pokok dan mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi yang memenuhi syarat.
Hanya sanksi yang belum dibayar atau dilunasi yang memenuhi syarat untuk memperoleh keringanan. Jika suatu kategori mensyaratkan pembayaran sebagian sanksi, wajib pajak membayar bagian yang diwajibkan itu dan mengajukan keringanan atas sisa yang memenuhi syarat. Pajak yang terutang tetap harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini berlandaskan Pasal 36(1)(a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang umum disebut UU KUP, serta Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaannya juga merujuk pada Pasal 27A Peraturan 118/2024, sebagaimana diubah oleh Peraturan 71/2026.
Tiga Kategori Memberi Insentif untuk Pelaporan dan Pembayaran Lebih Awal
Tiga kategori pertama mencakup keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak, pembetulan sukarela, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Cakupannya meliputi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan hingga tahun pajak 2025 dan surat pemberitahuan masa hingga masa pajak September 2026, dengan tunduk pada ketentuan masing-masing kategori.
Surat pemberitahuan tahunan melaporkan pajak penghasilan untuk satu tahun. Surat pemberitahuan masa melaporkan kewajiban untuk suatu masa pajak tertentu. Kategori keterlambatan pelaporan dan pembetulan sukarela mencakup surat pemberitahuan yang menunjukkan kurang bayar, artinya masih ada pajak yang terutang setelah memperhitungkan jumlah yang telah dibayar.
Wajib pajak yang memenuhi syarat mendapat pengurangan sanksi 100% untuk tindakan yang memenuhi ketentuan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, 50% pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, dan 25% pada 1 April hingga 30 Juni 2027. Kasus pembetulan sukarela dan keterlambatan pembayaran juga mensyaratkan agar pajak terkait dibayar atau disetorkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Untuk sanksi yang memenuhi syarat, jadwal tersebut berarti tidak ada sanksi yang perlu dibayar pada tingkat pengurangan 100%, setengah sanksi tetap harus dibayar pada tingkat 50%, dan tiga perempatnya tetap harus dibayar pada tingkat 25%. Pajak pokok tetap harus dibayar dalam semua kasus. Karena itu, pemenuhan kewajiban lebih awal memengaruhi biaya tambahan, bukan jumlah pajak yang semula terutang.
Wajib pajak yang membetulkan surat pemberitahuan perlu mempertimbangkan pembetulan sekaligus pembayaran yang timbul akibatnya. Menyampaikan surat pemberitahuan yang telah dibetulkan adalah satu langkah; membayar tambahan pajak merupakan ketentuan lain yang dapat menentukan apakah keringanan bisa diperoleh.
Surat Ketetapan dan Tagihan Mengikuti Ketentuan Berbeda
Tiga kategori berikutnya mencakup sanksi yang tercatat dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah ketetapan yang secara resmi menentukan posisi atau jumlah pajak yang harus dibayar. Surat Tagihan Pajak (STP) adalah tagihan pajak. Keputusan ini juga mencakup dokumen tertentu untuk Pajak Bumi dan Bangunan, yang dikenal sebagai PBB.
Kategori keempat mencakup SKP, SKP PBB, dan STP yang timbul dari pemeriksaan dan diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Pajak pokok terkait harus dibayar atau disetorkan paling lambat 30 Juni 2027. Untuk sanksi tertentu dalam surat ketetapan, pengurangan bergantung pada seberapa cepat pembayaran dilakukan setelah surat diterbitkan.
SKP dan SKP PBB yang memenuhi syarat serta diterbitkan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 dapat memperoleh pengurangan sanksi 100% jika pajak pokok dibayar paling lambat 31 Desember 2026. Pilihan lain memberikan pengurangan 100% jika pajak pokok dibayar dalam waktu satu bulan sejak penerbitan, dengan batas akhir 30 Juni 2027.
Pembayaran setelah satu bulan tetapi dalam waktu dua bulan memenuhi syarat untuk pengurangan 50% berdasarkan jadwal ketetapan yang berlaku. Pembayaran setelah dua bulan memenuhi syarat untuk pengurangan 25%. Keduanya tetap bergantung pada pembayaran paling lambat 30 Juni 2027, sehingga surat ketetapan yang diterbitkan mendekati akhir periode fasilitas memberi waktu lebih singkat untuk bertindak.
STP tertentu yang timbul dari pemeriksaan memiliki skema berbeda. Pengurangan 90% mensyaratkan pembayaran 10% dari sanksi. Untuk tagihan yang memenuhi syarat dan diterbitkan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, pembayaran itu dapat dilakukan paling lambat 31 Desember 2026. Jadwal tersebut juga memberikan keringanan 90% untuk pembayaran dalam waktu satu bulan sejak penerbitan, dengan batas akhir 30 Juni 2027.
Pengurangan 75% mensyaratkan pembayaran 25% dari sanksi STP terkait setelah satu bulan sejak penerbitan, juga paling lambat 30 Juni 2027. Ketentuan ini membuat jenis dokumen menjadi penting: pada beberapa surat ketetapan, keringanan bergantung pada pembayaran pajak pokok, sedangkan STP tertentu mengharuskan pembayaran sebagian sanksi.
Utang Lama dan Sanksi PBB Termasuk dalam Cakupan
Kategori kelima mencakup sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Pajak pokok terkait, utang pajak, dan/atau bagian sanksi yang diwajibkan harus dibayar paling lambat 30 Juni 2027, sesuai ketentuan yang berlaku untuk kasus tersebut.
Kategori keenam mencakup sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Kategori ini juga mensyaratkan pembayaran pajak pokok, utang pajak, dan/atau bagian sanksi yang berlaku paling lambat 30 Juni 2027. Denda administrasi PBB secara tegas termasuk dalam kategori dokumen ini dan kategori pemeriksaan.
Cakupan sanksi yang berpotensi memenuhi syarat tidak hanya mencakup keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan. Cakupannya termasuk denda yang memenuhi ketentuan atas pelanggaran terkait pembuatan atau pengisian faktur pajak berdasarkan Pasal 14(4) UU KUP, bunga atas kurang bayar yang ditetapkan melalui surat ketetapan, serta kenaikan tertentu berdasarkan undang-undang setelah pemeriksaan.
Untuk PBB, sanksi yang memenuhi syarat dapat berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu pernyataan yang menjelaskan objek pajak, serta temuan pemeriksaan dan keterlambatan pembayaran. Kelayakan dan persentase pengurangan bergantung pada ketentuan hukum terkait dan syarat dalam keputusan tersebut.
Karena itu, wajib pajak yang memiliki dokumen lama perlu memastikan jenis sanksi dan persyaratan pembayarannya. Jadwal pelaporan dengan pengurangan 100%, 50%, dan 25% hanya berlaku bagi kategori tertentu; sanksi lainnya memiliki aturan persentase dan tenggat masing-masing.
Periode Lebih Panjang untuk Ketetapan PPS Tertentu
Kategori ketujuh mencakup ketetapan yang timbul dari pemeriksaan atas aset yang tidak diungkapkan atau diungkapkan secara tidak lengkap oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela, yang dikenal sebagai PPS. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 196/PMK.03/2021, yang mengatur program tersebut.
Untuk kategori ini, ketetapan harus diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027. Pajak pokok terkait juga harus dibayar atau disetorkan paling lambat 31 Desember 2027. Tanggal-tanggal tersebut melampaui batas Juni 2027 yang berlaku untuk sebagian besar kategori lainnya.
DJP menjelaskan bahwa ketentuan ini terbatas pada sanksi yang timbul dari pemeriksaan atas pengungkapan PPS sebelumnya. Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pajak yang timbul dari aset terkait.
Perbedaan tenggat membuat dasar penerbitan ketetapan menjadi sangat penting. Ketetapan pemeriksaan biasa dan ketetapan terkait pengungkapan PPS yang tidak lengkap dapat memiliki periode kelayakan berbeda, meskipun keduanya menggunakan SKP.
Pengajuan Memerlukan Pernyataan dan Status Hukum yang Memenuhi Syarat
Pemohon harus memenuhi Pasal 23 dan 24 Peraturan 118/2024, sebagaimana diubah oleh Peraturan 71/2026. Mereka juga harus memenuhi persyaratan terkait proses hukum, alasan timbulnya sanksi, dan status sanksi yang belum dibayar.
Wajib pajak tidak boleh sedang menjalani gugatan atau tindakan hukum lain yang relevan, atau harus telah mencabutnya. Bukti yang diwajibkan mencakup pernyataan bahwa tindakan semacam itu tidak pernah diajukan, atau dokumen permohonan pencabutan jika tindakan tersebut telah diajukan.
Ketentuan keberatan atas surat ketetapan juga penting. Persyaratan mencakup kasus ketika SKP tidak diajukan keberatan, keberatan dicabut dengan persetujuan DJP, atau keberatan tidak dipertimbangkan. Permohonan terkait untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan dan tagihan juga harus memenuhi ketentuan prosedural yang berlaku.
Pernyataan terpisah harus menyebutkan bahwa sanksi administrasi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi atau perwakilan wajib pajak badan. Lampiran G KEP-239/PJ/2026 menyediakan contoh format.
Format tersebut meminta 14 jenis informasi, jika berlaku. Informasi itu meliputi nama penanda tangan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jabatan, alamat, dan nomor telepon; nama, NPWP, dan alamat wajib pajak yang diwakili; nomor dan tanggal penerbitan surat ketetapan atau tagihan; sanksi yang dimaksud; serta tanda tangan, nama, dan meterai.
Untuk permohonan terkait PBB-P5L, pernyataan tersebut juga harus mencantumkan nomor objek pajak (NOP) dan alamat lokasi properti. Pernyataan yang ditandatangani kuasa yang berwenang harus disertai surat kuasa khusus.
Permohonan Maksimal Dua Kali, dengan Tiga Denda yang Dikecualikan
Wajib pajak dapat mengajukan paling banyak dua permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait. Jika kedua permohonan ditolak, tidak ada kesempatan mengajukan permohonan ketiga melalui prosedur ini.
DJP menyampaikan batas tersebut melalui akun layanan bantuan pajak resminya, @kring_pajak. Dalam pernyataannya, yang diterjemahkan dari bahasa Indonesia, otoritas tersebut menjelaskan:
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan maksimal 2 kali. Jadi, permohonan ketiga tidak dapat diajukan lagi.
Permohonan kedua umumnya harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal DJP mengirimkan keputusan atas permohonan pertama. Pengecualian berlaku jika wajib pajak dapat membuktikan bahwa keadaan di luar kendalinya menyebabkan keterlambatan. Permohonan kedua harus menyangkut surat ketetapan atau tagihan yang sudah tercakup dalam keputusan DJP mengenai keringanan sanksi.
Pasal 21A peraturan yang telah diubah mengecualikan tiga denda tertentu yang terkait dengan sengketa pajak. Ketiganya adalah denda 30% untuk keberatan tertentu yang ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, denda 60% untuk banding tertentu yang ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, serta denda 60% setelah putusan peninjauan kembali menaikkan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Penghitungan menggunakan jumlah pajak yang ditetapkan dalam keputusan terkait, dikurangi pembayaran pajak yang memenuhi syarat dan telah dilakukan sebelum keberatan diajukan. Bagi wajib pajak yang mempertimbangkan sengketa dibandingkan permohonan keringanan, jenis sanksi dan status prosedural sama-sama memengaruhi pilihan yang tersedia.
Cara Mengajukan dan Tanggal yang Perlu Diperhatikan
Permohonan dapat diajukan melalui Coretax DJP. Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan penghitungan jumlah sanksi oleh wajib pajak serta alasan mengajukan keringanan. Setiap permohonan hanya mencakup satu STP atau SKP.
Alur layanan adalah Layanan WP, lalu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi, kemudian AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Sub-layanan yang ditentukan adalah AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Pemohon mengunggah dokumen yang diwajibkan, termasuk pernyataan bermeterai dan bukti pembayaran pajak pokok.
Tanggal-tanggal utama membentuk urutan, dengan kewajiban pembayaran dan pelaporan harus dipenuhi sebelum tenggat akhir pengajuan:
- 8 Oktober 2026: KEP-239/PJ/2026 mulai berlaku dan periode utama fasilitas dibuka.
- 31 Desember 2026: Periode pertama pengurangan 100% untuk sanksi pelaporan, pembetulan, dan pembayaran yang memenuhi syarat berakhir; ketentuan khusus juga berlaku untuk surat ketetapan dan tagihan tertentu yang diterbitkan selama periode ini.
- 1 Januari hingga 31 Maret 2027: Pengurangan untuk tiga kategori pertama turun menjadi 50%.
- 1 April hingga 30 Juni 2027: Pengurangan untuk kategori tersebut turun menjadi 25%, dan periode utama pembayaran serta dokumen berakhir pada 30 Juni.
- 31 Desember 2027: Periode penerbitan ketetapan dan pembayaran pajak pokok berakhir untuk ketetapan yang memenuhi syarat terkait pengungkapan aset PPS yang tidak lengkap.
- 1 Oktober 2028: Tenggat pengajuan permohonan berdasarkan fasilitas ini.
Tanggal pada 2028 merupakan tenggat untuk meminta keringanan dari DJP setelah tindakan yang memenuhi syarat diselesaikan dalam periode masing-masing. Wajib pajak perlu menyimpan surat pemberitahuan, surat ketetapan, tagihan, dan catatan pembayaran terkait agar tanggal dan jumlah yang mendukung permohonan dapat diperiksa.
Poin Utama
- DJP menawarkan keringanan hingga 100% atas sanksi administrasi pajak tertentu berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
- Pajak pokok tetap harus dibayar, dan keringanan berlaku untuk sanksi yang memenuhi syarat serta belum dibayar.
- Tujuh kategori mencakup keterlambatan pelaporan, pembetulan sukarela, keterlambatan pembayaran, surat ketetapan, tagihan, dan temuan PPS tertentu.
- Besaran keringanan bergantung pada sanksi, dokumen, dan waktu; beberapa kategori mensyaratkan pembayaran 10% atau 25% dari sanksi.
- Sebagian besar tindakan yang memenuhi syarat harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2027. Kasus PPS tertentu memiliki tenggat hingga 31 Desember 2027.
- Permohonan ditutup pada 1 Oktober 2028, dengan tetap tunduk pada persyaratan kelayakan dan prosedur.
- Permohonan dibatasi maksimal dua kali, dan tiga denda tertentu yang terkait dengan sengketa pajak dikecualikan.






