Azerbaijan Melarang 31 Warga Turki Masuk saat Perselisihan soal Pernyataan Daring Meluas

Baca 8 Menit
Azerbaijan Bars 31 Turkish Citizens as Dispute Over Online Statements Widens

Larangan masuk menyasar politikus, jurnalis, dan tokoh agama

Azerbaijan melarang 31 warga Turki masuk ke negara itu, termasuk Ketua Partai Kesejahteraan Baru Fatih Erbakan, anggota parlemen dari Partai DEM Omer Faruk Gergerlioglu, dan mantan wasit sepak bola Ahmet Cakar. Kementerian Luar Negeri merilis daftar tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan alasan pernyataan daring yang menurut kementerian mengancam kedaulatan, keamanan nasional, dan tatanan konstitusional Azerbaijan.

Daftar Isi
  1. Larangan masuk menyasar politikus, jurnalis, dan tokoh agama
  2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri
  3. Aturan jilbab di sekolah menjadi bagian dari perselisihan
  4. Siapa saja yang masuk dalam daftar 31 orang?
  5. Tujuh orang lainnya menghadapi surat perintah penangkapan
  6. Dampak kedua tindakan terhadap orang-orang yang disebutkan
  7. Perselisihan kini melibatkan kontrol perbatasan dan pengadilan
  8. Poin-Poin Utama

Kementerian menuduh orang-orang dalam daftar itu menyerukan tindakan yang menyasar negara, rakyat, dan kepemimpinan Azerbaijan melalui media sosial serta platform internet lainnya. Kementerian juga menyebut seruan untuk menggulingkan pemerintah dengan kekerasan, kekerasan yang terkait dengan radikalisme agama, serta hasutan kebencian dan permusuhan antaragama.

Keputusan itu menjadikan larangan masuk terhadap beragam tokoh publik Turki sebagai bagian dari perselisihan yang mencakup kritik terhadap aturan berpakaian di sekolah Azerbaijan serta perlakuan terhadap siswa dan guru. Daftar tersebut mencakup politikus, jurnalis, akademisi, cendekiawan agama, petinggi media, dan komentator televisi.

Kementerian Luar Negeri Azerbaijan mengatakan penetapan itu dilakukan berdasarkan perundang-undangan Azerbaijan. Kementerian tidak menyebutkan unggahan spesifik yang menjadi dasar keputusan ataupun menjelaskan tuduhan terhadap masing-masing orang. Pengumuman itu tidak mencantumkan masa berlaku larangan atau jadwal peninjauannya.

Menurut Kantor Kejaksaan Agung Azerbaijan, penyelidikan pidana terpisah juga berujung pada penerbitan surat perintah penangkapan terhadap tujuh warga Turki lainnya yang tinggal di Turki. Perkara tersebut menyangkut pidato dan unggahan daring yang dikaitkan dengan demonstrasi di luar misi diplomatik Azerbaijan. Daftar larangan masuk dan daftar surat perintah penangkapan memuat nama-nama berbeda dan melibatkan tindakan hukum yang berbeda.

Iklan

Pengumuman Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri memasukkan 31 warga tersebut ke dalam daftar orang yang tidak diinginkan di Azerbaijan. Dalam praktiknya, konsekuensi yang diumumkan adalah mereka dilarang memasuki wilayah Azerbaijan. Penetapan itu juga disebut persona non grata, istilah yang berarti orang yang tidak dikehendaki.

Sebuah laporan yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026 pukul 13.15 (UTC+04:00) memuat kembali 31 nama beserta jabatan mereka, dengan mengutip informasi dari Kementerian Luar Negeri.

Kementerian menyatakan keputusan itu merupakan respons terhadap ancaman terhadap keamanan negara dan ketertiban umum. Pernyataannya mengelompokkan tuduhan yang mencakup serangan terhadap kedaulatan, seruan untuk menggulingkan pemerintah dengan kekerasan, radikalisme agama, dan permusuhan. Tuduhan-tuduhan tersebut merupakan alasan yang dikemukakan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan.

Kementerian Luar Negeri Azerbaijan juga mengatakan tindakan lebih lanjut akan diambil menyusul seruan yang menyasar negara itu dan kegiatan yang mendorong permusuhan. Kementerian menyatakan:

Langkah-langkah yang diperlukan akan terus diambil terhadap seruan yang ditujukan kepada Republik Azerbaijan dan kegiatan yang memicu permusuhan.

Peringatan itu memperluas cakupan pengumuman, tidak hanya terhadap orang-orang yang telah disebutkan. Namun, kementerian tidak merinci tindakan tambahan yang sedang dipertimbangkan. Bagi 31 orang dalam daftar yang dirilis, tindakan yang diumumkan adalah larangan masuk.

Aturan jilbab di sekolah menjadi bagian dari perselisihan

Larangan itu menyusul perdebatan publik selama beberapa pekan di Turki mengenai pembatasan pemakaian jilbab di lembaga pendidikan Azerbaijan serta langkah-langkah yang berdampak pada siswa dan guru. Beberapa orang yang disebutkan telah mengkritik kebijakan Baku, sehingga perselisihan mengenai pendidikan di dalam negeri menjadi perhatian khalayak di luar Azerbaijan.

Perubahan peraturan yang mencakup sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas melarang tambahan pakaian yang mengganggu keseragaman seragam sekolah dan bertentangan dengan prinsip sekularisme dalam pendidikan. Dalam konteks ini, sekularisme berarti memisahkan pendidikan publik dari ketentuan agama. Para pengkritik menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak aturan tersebut terhadap siswa yang mengenakan jilbab.

Perselisihan itu berkembang bersamaan dengan ketegangan mengenai pendekatan Ankara dan Baku terhadap hubungan dengan Israel. Penjelasan Kementerian Luar Negeri mengenai larangan masuk berfokus pada dugaan ancaman dan hasutan dalam pernyataan daring, sementara perdebatan publik yang lebih luas juga mencakup pakaian sekolah dan kebijakan luar negeri.

Bagi pembaca yang mengikuti perselisihan ini, isu utamanya adalah bagaimana Azerbaijan menanggapi pernyataan orang-orang yang berada di luar perbatasannya. Pemerintah menggunakan kewenangannya mengatur akses masuk ke negara itu terhadap 31 orang, sementara jaksa memproses dugaan pidana terhadap tujuh orang lainnya.

Iklan

Siapa saja yang masuk dalam daftar 31 orang?

Fatih Erbakan termasuk tokoh politik paling terkemuka yang terkena dampak. Ia memimpin Partai Kesejahteraan Baru, yang dikenal di Turki sebagai Yeniden Refah Partisi. Gergerlioglu adalah anggota parlemen dari Partai DEM pro-Kurdi. Daftar tersebut juga mencakup pejabat HUDA PAR dan ketua Partai Tanah Air, yang juga disebut Partai Toprak.

Tokoh media dalam daftar itu beragam, mulai dari kolumnis surat kabar dan pembawa acara televisi hingga pemilik perusahaan media dan komentator daring. Mehmet Boynukalin, profesor teologi dan mantan imam Hagia Sophia, termasuk tokoh agama dan akademisi yang disebutkan. Daftar yang dirilis memuat 31 orang berikut:

  • Ahmet Baris Iyison, direktur Iyison Media dan proyek Gazeteciabi.
  • Cem Ozyurt, blogger.
  • Akin Duru, pegawai TV8 dan Acunmedya.
  • Dursun Eker, jurnalis di File Produksiyon Hizmetleri.
  • Adem Ozkose, jurnalis, analis politik, dan penulis.
  • Muhammed Emin Yildirim, perwakilan majalah dan grup media Koklu Degisim di Istanbul.
  • Cuneyt Sezer, sosiolog, blogger, penulis, dan analis politik.
  • Serhat Koyuncu, tokoh publik.
  • Mikail Ayyildiz, peneliti agama dan penulis.
  • Ahi Aratoglu, peneliti, penulis, penyair, dan sosiolog.
  • Muharrem Cavus, mantan kepala Cabang Pemuda Bogazici Partai AK pada 2020 hingga 2025.
  • Fatih Erbakan, ketua Partai Kesejahteraan Baru.
  • Yahya Ugras, wakil ketua HUDA PAR, yang juga disebut Yahya Ogras.
  • Aydin Binboga, ekonom dan politikus.
  • Hakki Eren, jurnalis di Koklu Degisim.
  • Sait Seyitoglu, pejabat HUDA PAR yang bertanggung jawab atas urusan keuangan dan administrasi di Batman.
  • Mehmet Boynukalin, profesor di Fakultas Teologi Universitas Marmara dan mantan imam Hagia Sophia.
  • Okan Aytas, jurnalis dan pemilik Finansopia Media.
  • Mert Armagan, jurnalis.
  • Yasar Yavuz, jurnalis di Yeni Safak, Dirilis Postasi, dan Referans.
  • Ahmet Sirri Arvas, penyair, jurnalis, dan penulis.
  • Yusuf Kaplan, jurnalis dan penulis.
  • Erdinc Tegmen, pemilik Erte Media.
  • Ahmet Cakar, komentator olahraga dan mantan wasit sepak bola.
  • Halil Atakan Ay, teolog.
  • Ismail Kilicarslan, kolumnis TVNET dan Yeni Safak.
  • Murat Sahin, pembawa acara program Akit TV.
  • Irfan Kaya Ulger, pembawa acara program Akit TV.
  • Fatin Dagistanli, pembawa acara program Akit TV.
  • Omer Ulutas, ketua Partai Tanah Air, atau Partai Toprak.
  • Omer Faruk Gergerlioglu, anggota parlemen.

Rentang profesi tersebut menunjukkan betapa luasnya jangkauan kebijakan ini dalam perdebatan publik di Turki. Daftar itu mencakup politikus terpilih, orang-orang yang memegang jabatan di partai, serta komentator yang diikuti khalayak untuk isu agama, peristiwa terkini, maupun olahraga.

Iklan

Tujuh orang lainnya menghadapi surat perintah penangkapan

Kantor Kejaksaan Agung Azerbaijan mengumumkan perkembangan terpisah yang melibatkan tujuh warga Turki yang tinggal di Turki. Pengadilan Distrik Binagadi di Baku menerbitkan surat perintah penangkapan secara in absentia, artinya pengadilan mengambil keputusan tanpa kehadiran orang-orang tersebut.

Jaksa mengatakan penyelidikan itu menyangkut pidato dan unggahan media sosial yang diduga dibuat saat demonstrasi di luar misi diplomatik Azerbaijan di Turki. Tuduhan tersebut mencakup hasutan untuk menggulingkan tatanan konstitusional dengan kekerasan, mendukung ekstremisme agama, dan menghasut kebencian antaragama.

Tujuh orang yang disebutkan dalam perkara tersebut adalah:

  • Ridvan Kaya, ketua Ozgur-Der.
  • Zekeriya Ceran, yang juga dikenal sebagai Abdullah Imamoglu.
  • Fatih Tezcan, komentator.
  • Ahmet Sanli, pengacara.
  • Fahrettin Taskaya Saral, peneliti.
  • Abdurrahman Tumer.
  • Alparslan Tanrikulu.

Kantor Kejaksaan Agung juga meminta agar ketujuh orang itu dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional. Langkah yang diumumkan adalah permintaan pencantuman dalam daftar internasional; belum ada pengumuman bahwa mereka telah resmi masuk daftar tersebut atau ditangkap di luar negeri.

Dampak kedua tindakan terhadap orang-orang yang disebutkan

Larangan masuk terhadap 31 orang dan surat perintah penangkapan terhadap tujuh orang memiliki dampak langsung yang berbeda. Larangan masuk mencegah seseorang bepergian ke Azerbaijan. Surat perintah penangkapan adalah perintah pengadilan untuk menahan seseorang terkait perkara pidana. Karena itu, kedua kelompok menghadapi bentuk tindakan yang berbeda, meskipun bahasa yang digunakan pemerintah memiliki kemiripan.

Bagi politikus, jurnalis, atau akademisi yang masuk daftar larangan, pembatasan tersebut akan menghalangi kunjungan langsung ke Azerbaijan selama masih berlaku. Bagi tujuh orang yang dicari jaksa, proses hukum itu berpotensi berujung pada penahanan dan proses pidana. Tindakan di luar Azerbaijan akan bergantung pada otoritas dan prosedur hukum negara yang bersangkutan.

Pernyataan Azerbaijan juga menggambarkan konteks dugaan tindakan yang berbeda. Kementerian Luar Negeri secara umum merujuk pada jejaring sosial dan platform internet. Jaksa mengaitkan tujuh tersangka dengan demonstrasi di luar misi diplomatik, serta pidato dan unggahan yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Saat berita ini diterbitkan, baik otoritas Turki maupun orang-orang dalam daftar larangan masuk belum mengeluarkan tanggapan resmi. Belum ada tanggal sidang atau tenggat waktu bagi Turki untuk memberikan tanggapan.

Iklan

Perselisihan kini melibatkan kontrol perbatasan dan pengadilan

Pengumuman pada 21 Oktober menjadikan perdebatan publik yang menyebar melalui komentar politik dan media sosial berujung pada konsekuensi nyata. Azerbaijan telah menyebutkan 31 orang yang tidak dapat memasuki wilayahnya, sementara proses pengadilan terpisah mengupayakan penahanan tujuh orang lainnya.

Pemerintah menyatakan kekhawatiran utamanya adalah hasutan kekerasan dan ancaman terhadap tatanan konstitusional. Kontroversi yang melatarinya mencakup kritik terhadap kebijakan pendidikan, aturan berpakaian agama, dan hubungan dengan Israel. Pembaca dapat mengikuti perkara ini dengan lebih tepat jika membedakan tuduhan pemerintah, perselisihan kebijakan yang melatarinya, dan tindakan hukum spesifik yang diumumkan.

Perkembangan selanjutnya dapat berupa pengumuman tindakan tambahan oleh Azerbaijan, tindak lanjut permintaan pencantuman dalam daftar buronan internasional, atau tanggapan dari Turki dan orang-orang yang disebutkan. Untuk saat ini, pembatasan masuk yang diumumkan dan surat perintah pengadilan merupakan tindakan konkret yang telah diumumkan.

Poin-Poin Utama

  • Azerbaijan mengumumkan larangan masuk terhadap 31 warga Turki pada 21 Oktober 2026.
  • Daftar itu mencakup Fatih Erbakan, Omer Faruk Gergerlioglu, jurnalis, cendekiawan agama, dan komentator televisi.
  • Kementerian Luar Negeri menyebut dugaan ancaman, seruan untuk menggulingkan pemerintah dengan kekerasan, dan hasutan agama, tanpa mengidentifikasi unggahan masing-masing orang.
  • Larangan itu menyusul perdebatan di Turki mengenai aturan jilbab di sekolah Azerbaijan serta perlakuan terhadap siswa dan guru.
  • Pengadilan di Baku secara terpisah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tujuh warga Turki lainnya terkait dugaan tindakan yang berhubungan dengan demonstrasi.
  • Jaksa meminta agar ketujuh orang itu dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional. Saat berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Turki.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka