Perintah 13 Oktober melampaui siaran langsung
Regulator televisi Pakistan memerintahkan saluran satelit untuk berhenti menyiarkan, menayangkan ulang, atau menyiarkan secara langsung ledakan, penembakan, serangan teroris, serta insiden yang secara luas disebut "tidak menyenangkan". Arahan 13 Oktober 2026 itu juga mewajibkan saluran hanya menayangkan informasi yang telah diverifikasi oleh departemen pemerintah atau lembaga penegak hukum terkait, sehingga konfirmasi resmi menjadi pusat peliputan televisi selama keadaan darurat.
Daftar Isi
- Perintah 13 Oktober melampaui siaran langsung
- Apa yang boleh disiarkan saluran televisi?
- Mengapa verifikasi resmi penting
- CPJ memperingatkan pengendalian informasi
- Jeda siaran, dewan redaksi, dan tindakan hukum
- Khyber Pakhtunkhwa menambah urgensi politik
- Aturan Agustus juga memengaruhi akses peliputan
- Masa berlaku izin dan sengketa kebebasan pers yang lebih luas
- Perkembangan pembatasan
- Poin-Poin Utama
Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) memperingatkan adanya tindakan hukum berdasarkan Pasal 29-A, 30, dan 33 Ordonansi PEMRA 2002. PEMRA menginstruksikan lembaga penyiaran agar memanfaatkan jeda siaran secara efektif dan mempertahankan dewan redaksi independen. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang lisensi televisi satelit yang menayangkan berita, urusan terkini, dan program dalam bahasa daerah.
Komite untuk Melindungi Jurnalis (CPJ), yang meninjau arahan tersebut, mendesak pihak berwenang untuk mencabutnya dalam pernyataan 16 Oktober. Organisasi itu memperingatkan bahwa kewajiban bagi jurnalis untuk bergantung pada informasi yang disahkan lembaga negara dapat mengubah langkah-langkah yang dimaksudkan untuk melindungi keselamatan menjadi sensor.
Pembatasan yang kembali diberlakukan ini muncul di tengah konfrontasi politik di Khyber Pakhtunkhwa, tempat pemerintah federal memberlakukan pemerintahan gubernur dan langkah-langkah darurat. Kebijakan ini juga menyusul ketentuan pada Agustus yang mewajibkan jurnalis yang bekerja dengan media asing untuk mendaftar ke pemerintah dan memperoleh izin sebelum meliput di luar Islamabad, Lahore, dan Karachi.
Bagi pemirsa, perubahan langsung menyangkut gambar sekaligus informasi: saluran menghadapi pembatasan untuk menayangkan peristiwa yang sedang berlangsung, sementara informasi terbaru mereka harus bergantung pada verifikasi pihak berwenang. Bagi redaksi, perintah ini menempatkan keputusan mengenai rekaman, konfirmasi fakta, teknologi siaran, dan pengawasan editorial di bawah ancaman tindakan regulator.
Apa yang boleh disiarkan saluran televisi?
Rumusan PEMRA mencakup "siaran, siaran ulang, dan liputan langsung" atas insiden-insiden yang disebutkan. Karena itu, cakupannya melampaui siaran langsung tanpa jeda dari lokasi serangan. Materi rekaman dan tayangan yang diputar kembali juga termasuk dalam rumusan arahan tersebut.
Saluran masih dapat melaporkan bahwa suatu insiden telah terjadi dengan menggunakan informasi yang diverifikasi oleh pihak berwenang terkait. Ledakan, misalnya, dapat menjadi topik laporan berita, tetapi informasi yang disiarkan harus memenuhi persyaratan verifikasi resmi dan gambar yang ditayangkan tetap tunduk pada pembatasan liputan.
Istilah "insiden yang disayangkan/tidak menyenangkan" tidak didefinisikan. Perintah itu juga tidak merinci durasi jeda siaran yang diwajibkan, proses dan waktu tanggapan untuk verifikasi resmi, maupun susunan anggota atau tata kerja dewan redaksi. Kekosongan ini membuat editor harus mengambil keputusan mendesak tanpa prosedur terperinci untuk menerapkan beberapa ketentuan utama.
Arahan tersebut tidak menyebutkan alasan khusus untuk penerbitan ulang pada Oktober. Rujukannya pada larangan sebelumnya mengaitkan instruksi terbaru dengan pembatasan yang diberlakukan pada 20 Februari 2023, ketika PEMRA menuduh saluran menyiarkan informasi yang belum diverifikasi dan spekulatif selama serangan militan.
Mengapa verifikasi resmi penting
Redaksi biasanya memeriksa informasi terkini dengan membandingkan berbagai keterangan, menelaah rekaman, dan meminta konfirmasi dari orang atau lembaga yang memiliki pengetahuan langsung. Instruksi PEMRA menambahkan persyaratan khusus: informasi yang disiarkan mengenai insiden yang tercakup harus diverifikasi oleh departemen pemerintah atau lembaga penegak hukum terkait.
Saksi mungkin menceritakan mendengar suara tembakan, atau jurnalis mungkin menerima rekaman dari lokasi kejadian, sementara pihak berwenang masih menyusun keterangan mereka. Berdasarkan persyaratan ini, keputusan saluran untuk menyiarkan informasi terbaru bergantung pada diperolehnya konfirmasi resmi terkait. Hal itu menciptakan ketergantungan praktis pada kecepatan dan kelengkapan komunikasi pemerintah.
Bagi pemirsa yang mencari informasi tentang serangan yang sedang berlangsung, dampaknya mungkin berupa lebih sedikit gambar langsung dan arus informasi terkonfirmasi yang lebih terbatas. Bagi pejabat, arahan ini memberi mereka peran utama dalam menentukan informasi yang sampai kepada pemirsa televisi pada tahap awal keadaan darurat.
CPJ memperingatkan pengendalian informasi
Waliullah Rahmani, perwakilan CPJ untuk Afghanistan dan Pakistan, mengatakan bahwa kombinasi pembatasan terhadap peliputan independen dan ketergantungan pada lembaga negara mengancam independensi redaksi.
Mencegah jurnalis melaporkan secara independen insiden keamanan besar dan mewajibkan mereka bergantung pada informasi yang disahkan lembaga negara dan keamanan berisiko mengubah perlindungan keselamatan yang sah menjadi sistem pengendalian informasi resmi dan sensor,
Rahmani mendesak agar pembatasan tersebut dicabut dan keputusan editorial tetap berada di tangan redaksi.
Pihak berwenang Pakistan harus mencabut pembatasan luas ini dan membiarkan redaksi mengambil keputusan editorial yang bertanggung jawab tanpa takut akan tindakan balasan regulator.
CPJ mengatakan jurnalis dan pekerja media harus dapat melaporkan berita terkini dan urusan publik secara independen demi kepentingan umum. Kementerian Informasi dan Penyiaran Pakistan tidak menanggapi surel organisasi tersebut yang meminta komentar.
Jeda siaran, dewan redaksi, dan tindakan hukum
Jeda siaran menciptakan selang waktu singkat antara penerimaan rekaman dan penayangannya kepada pemirsa. Selang waktu itu memberi penyiar kesempatan untuk menghentikan materi sebelum tampil di layar. PEMRA mewajibkan saluran menggunakan mekanisme ini secara efektif bersama kewajiban editorial lainnya.
Regulator juga mewajibkan adanya dewan redaksi independen, sehingga pengawasan organisasi melengkapi kemampuan teknis untuk menghentikan siaran langsung. Dengan demikian, redaksi harus melakukan beberapa hal sekaligus: menilai apakah materi termasuk dalam pembatasan, memperoleh verifikasi yang diwajibkan, mengoperasikan sistem jeda siaran, dan mempertahankan pengawasan editorial.
Untuk mekanisme jeda siaran dan prosedur terkait, PEMRA mengutip putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Suo Motu No. 28 Tahun 2018 dan perintah Pengadilan Tinggi Islamabad pada 5 September 2022 dalam CMA No. 102 Tahun 2022. Instruksi Oktober menggabungkan rujukan tersebut dengan pembatasan liputan yang kembali diberlakukan.
Peringatan penegakan hukum itu menyebut Pasal 29-A, 30, dan 33 Ordonansi PEMRA 2002 beserta perubahannya. Tidak ada sanksi khusus terhadap saluran yang diumumkan bersama arahan tersebut. Meski demikian, lembaga penyiaran mendapat peringatan tegas bahwa pelanggaran akan berujung pada tindakan hukum.
Khyber Pakhtunkhwa menambah urgensi politik
Khyber Pakhtunkhwa, di Pakistan barat laut, menjadi pusat konfrontasi politik dan keamanan yang melatarbelakangi perintah tersebut. Pemerintah federal memberlakukan pemerintahan gubernur dan langkah-langkah darurat dengan alasan yang disebutnya sebagai "sikap tidak terlibat secara sengaja" pemerintah provinsi dalam memerangi terorisme.
Provinsi itu sebelumnya dipimpin Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai mantan perdana menteri Imran Khan yang dipenjara. Ketegangan dengan pemerintah federal meningkat setelah PTI mengumumkan long march ke Islamabad untuk menuntut pembebasannya.
Unjuk rasa menentang penangguhan pemerintahan provinsi berubah menjadi kekerasan di Bara, Distrik Khyber. Gedung-gedung pemerintah dibakar dan para demonstran bentrok dengan polisi antihuru-hara. Pejabat PTI mengatakan polisi menggunakan gas air mata dan peluru tajam terhadap pendukung Khan; pemerintah provinsi membantah keterangan tersebut.
Luasnya cakupan frasa "insiden yang tidak menyenangkan" menjadi penting dalam situasi ini. Editor televisi yang meliput penembakan atau kekerasan selama kerusuhan politik harus menilai instruksi berumusan luas yang sama, yang juga mencantumkan serangan teroris. Pemirsa yang berusaha memahami konfrontasi tersebut bergantung pada pelaporan cepat sekaligus keterangan akurat dari pihak-pihak yang terlibat.
Aturan Agustus juga memengaruhi akses peliputan
Pedoman Fasilitasi Media Asing 2026 dari Kementerian Informasi dan Penyiaran, yang diterbitkan pada 4 Agustus, memperkenalkan lapisan persyaratan lain untuk mengumpulkan berita. Aturan ini berlaku bagi media asing dan orang-orang yang bekerja bersama mereka di bidang media cetak, televisi, digital, media sosial, serta platform daring lainnya.
Pendaftaran wajib ke Sayap Publisitas Eksternal kementerian berlaku bagi jurnalis, pekerja lepas, stringer, fixer, dan pekerja terkait lainnya. Stringer berkontribusi dalam peliputan tanpa menjadi staf tetap; fixer membantu jurnalis tamu mengatur akses, perjalanan, kontak, dan peliputan lokal. Perusahaan dan rumah produksi yang membantu media asing juga wajib mendaftar.
Pekerja yang terdaftar atau terakreditasi harus memperoleh surat keterangan tidak keberatan dari Sayap Publisitas Eksternal sebelum meliput atau membuat dokumenter, film, maupun materi media sosial dalam penugasan di luar Islamabad, Lahore, dan Karachi. Surat keterangan tidak keberatan adalah izin tertulis dari otoritas yang bertanggung jawab untuk menjalankan suatu kegiatan.
Bagi jurnalis yang meliput perkembangan di Khyber Pakhtunkhwa, kedua rangkaian aturan tersebut mengatur tahap pekerjaan yang berbeda. Pedoman Agustus mengatur pendaftaran dan izin untuk menjalankan penugasan, sedangkan arahan Oktober mengatur materi yang dapat disiarkan saluran televisi satelit.
Masa berlaku izin dan sengketa kebebasan pers yang lebih luas
Pedoman Agustus menetapkan akreditasi permanen berlaku selama satu tahun dan akreditasi sementara bagi jurnalis tamu maksimal tiga bulan. Kartu pendaftaran dapat diterbitkan dalam tujuh hari kerja, sedangkan kartu akreditasi bisa memerlukan waktu empat hingga enam minggu. Sayap Publisitas Eksternal dapat meminta informasi atau dokumen tambahan.
Ketentuan terpisah menyatakan bahwa surat keterangan tidak keberatan untuk kunjungan pribadi atau rekreasi ke Abbottabad dan Murree dapat diterbitkan dalam tiga hari kerja. Pedoman itu juga mengatur penangguhan atau pembatalan pendaftaran maupun akreditasi terkait dokumen palsu, penyalahgunaan kartu, tidak melaporkan perubahan organisasi, atau kegiatan yang dinilai bertentangan dengan kedaulatan, keamanan, ideologi, atau ketertiban umum Pakistan.
Pemerintah menggambarkan pedoman tersebut sebagai mekanisme administratif untuk memverifikasi organisasi media, mengatur akses, dan mengoordinasikan persyaratan peliputan. Pada September, sembilan kelompok kebebasan pers dan hak asasi manusia dari Pakistan maupun internasional mendesak Perdana Menteri Shehbaz Sharif agar mencabut persyaratan izin bagi jurnalis yang bekerja dengan media asing.
Pakistan menempati peringkat ke-153 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 Reporters Without Borders, masuk dalam kategori terbawah dari lima kategori yang ada. Sengketa ini kini mencakup akses ke tempat terjadinya berita sekaligus ketentuan tentang bagaimana televisi dapat menyajikan berita tersebut kepada publik.
Perkembangan pembatasan
Perintah Oktober merujuk pada sejumlah ketentuan regulator dan putusan pengadilan selama beberapa tahun terakhir. Rangkaian ini juga menunjukkan bagaimana kewajiban terkait jeda siaran kini berdampingan dengan pembatasan liputan dan izin peliputan.
- 2018: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dalam Perkara Suo Motu No. 28, yang kemudian dikutip PEMRA terkait prosedur jeda siaran.
- 5 September 2022: Pengadilan Tinggi Islamabad mengeluarkan perintah dalam CMA No. 102 Tahun 2022, yang juga dikutip dalam arahan Oktober.
- 20 Februari 2023: PEMRA mengeluarkan larangan liputan sebelumnya, dengan menuduh saluran menyiarkan informasi yang belum diverifikasi dan spekulatif selama serangan militan.
- 4 Agustus 2026: Pedoman media asing memperkenalkan persyaratan pendaftaran, akreditasi, dan izin peliputan.
- September 2026: Sembilan kelompok kebebasan pers dan hak asasi manusia menyerukan pencabutan pembatasan peliputan media asing.
- 13 Oktober 2026: PEMRA memperbarui instruksinya tentang liputan insiden, verifikasi resmi, jeda siaran, dan dewan redaksi.
- 16 Oktober 2026: CPJ menyerukan pencabutan pembatasan televisi tersebut.
Bagi redaksi yang meliput insiden yang sedang berlangsung, berbagai persyaratan ini bertemu dalam satu persoalan praktis: mengumpulkan informasi, memperoleh izin akses yang diwajibkan, mendapatkan verifikasi resmi, dan memutuskan materi yang dapat disiarkan dengan cukup cepat untuk melayani pemirsa.
Poin-Poin Utama
- Arahan PEMRA 13 Oktober membatasi siaran, siaran ulang, dan liputan langsung serangan serta insiden "tidak menyenangkan" yang didefinisikan secara luas.
- Saluran televisi satelit harus menayangkan informasi yang diverifikasi oleh departemen pemerintah atau lembaga penegak hukum terkait.
- Perintah tersebut mewajibkan penggunaan jeda siaran secara efektif dan pembentukan dewan redaksi independen, disertai ancaman tindakan hukum.
- CPJ menyerukan pencabutan aturan itu dan memperingatkan bahwa ketergantungan pada informasi yang disahkan negara mengancam peliputan independen.
- Pembatasan ini diberlakukan di tengah langkah-langkah darurat dan bentrokan politik di Khyber Pakhtunkhwa.
- Pedoman Agustus secara terpisah mewajibkan jurnalis yang bekerja dengan media asing untuk mendaftar dan memperoleh izin penugasan di luar tiga kota besar.






