Indonesia Jatuhkan Denda US$117 Juta atas Dugaan Pelanggaran Perdagangan Saham dan IPO yang Melibatkan Tiga Saham

Baca 10 Menit
Indonesia Imposes $117 Million in Fines Over Trading and IPO Violations Linked to Three Stocks

Denda Rp2,1 triliun menyasar pemilik manfaat dan pelaku pasar

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, yang dikenal sebagai OJK, pada 16 Oktober 2026 mengumumkan denda administratif sebesar Rp2,1 triliun, sekitar US$117 juta, atas dugaan pelanggaran yang melibatkan saham Dian Swastatika Sentosa, Barito Renewables Energy, dan Petrindo Jaya Kreasi. Regulator menjelaskan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada pemilik manfaat dan pelaku lain dalam perdagangan serta penjatahan saham, bukan kepada ketiga perusahaan terbuka itu sendiri.

Daftar Isi
  1. Denda Rp2,1 triliun menyasar pemilik manfaat dan pelaku pasar
  2. Penelusuran OJK atas dugaan skema perdagangan DSSA
  3. Apa yang terjadi dalam penawaran BREN dan CUAN?
  4. Pentingnya kepemilikan terkonsentrasi bagi investor
  5. Penyelidikan mencakup lebih dari tiga saham
  6. Tekanan MSCI meningkatkan taruhannya bagi Indonesia
  7. Reformasi menyasar keterbukaan kepemilikan dan saham yang dapat diperdagangkan
  8. BREN dan CUAN menyatakan operasional berjalan normal
  9. Tanggal penting dan langkah penegakan berikutnya
  10. Poin-Poin Utama

Denda terbesar, sebesar Rp1,5 triliun, terkait transaksi saham Dian Swastatika Sentosa yang diperdagangkan dengan kode DSSA. Sebesar Rp500 miliar lainnya terkait penjatahan saham Barito Renewables Energy, atau BREN, sedangkan Rp100 miliar terkait Petrindo Jaya Kreasi, atau CUAN.

Klarifikasi OJK meluruskan keterangan awal yang menyebut denda sebesar US$61,2 juta dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, dengan nilai untuk DSSA disebut sebesar US$27,8 juta. Rincian rupiah yang lebih lengkap menunjukkan bahwa denda terkait DSSA mencapai tiga kali jumlah tersebut dan menjelaskan total gabungan yang lebih besar.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, memaparkan temuan itu di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Kelompok yang dikenai sanksi mencakup pedagang, penjamin emisi, pihak yang menangani penjatahan tetap, dan pemilik manfaat akhir. Pemilik manfaat akhir adalah orang yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu investasi, meskipun dalam rantai kepemilikannya tercantum orang lain atau badan hukum.

Pengumuman tersebut mencakup dua jenis dugaan pelanggaran yang berbeda: perdagangan terkoordinasi yang mendorong kenaikan harga saham DSSA, serta penyamaran identitas untuk memperoleh penjatahan besar dalam penawaran umum BREN dan CUAN. Kedua kasus itu menyoroti pihak yang mengendalikan saham dan bagaimana saham tersebut masuk ke pasar.

Penelusuran OJK atas dugaan skema perdagangan DSSA

OJK menyatakan bahwa nasabah perorangan dan institusi memperdagangkan saham DSSA melalui beberapa perusahaan pialang dalam operasi yang terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham. Regulator menyebut pemeriksaan perdagangan tersebut mencakup periode 2023 hingga 2026, meskipun dalam keterangan mengenai penyelidikan itu juga disebut periode yang lebih sempit, yakni 2024 hingga 2026.

Iklan

Penyidik meminta dokumen dari perusahaan pialang dan menelusuri aliran dana di antara pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tersebut. Sebagai bagian dari proses itu, OJK memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.

Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal Indonesia, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai UU P2SK. Ketentuan tersebut mengatur manipulasi pasar dan perdagangan yang menciptakan gambaran menyesatkan tentang aktivitas atau harga pasar.

Investor biasa mengamati harga dan aktivitas perdagangan untuk menilai apakah pembeli lain benar-benar berminat pada suatu saham. Transaksi terkoordinasi dapat mendistorsi sinyal tersebut dengan membuat permintaan terlihat lebih kuat dari kondisi sebenarnya. OJK menyatakan transaksi DSSA menyebabkan kenaikan harga yang signifikan dan menghasilkan keuntungan yang tidak sah.

OJK juga menyatakan menemukan pelanggaran oleh direktur perusahaan efek dan menangguhkan izin profesi perorangan. Penangguhan izin membatasi kemampuan orang yang bersangkutan untuk menjalankan pekerjaan di bidang efek yang diatur. Kasus DSSA mencakup sekitar 71% dari total Rp2,1 triliun, berdasarkan porsinya sebesar Rp1,5 triliun dari keseluruhan denda.

Apa yang terjadi dalam penawaran BREN dan CUAN?

Pemeriksaan OJK atas BREN dan CUAN berfokus pada penawaran umum perdana saham, atau IPO, ketika perusahaan pertama kali menjual saham kepada investor publik. Regulator menyatakan bahwa sejak awal telah ada saham yang dicadangkan bagi kelompok-kelompok yang terhubung dengan pemegang saham pengendali perusahaan.

Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali itu diduga menyamarkan identitas mereka saat memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar. OJK menyatakan akibatnya, kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi lebih sedikit.

Penyelidikan tersebut berpusat pada penjatahan pasti, yakni proses ketika investor tertentu menerima alokasi saham yang telah disepakati. Penjatahan seperti ini biasanya melibatkan institusi atau investor besar yang berhubungan dengan penjamin emisi, perusahaan efek yang membantu mengatur dan mendistribusikan penawaran. Temuan OJK berfokus pada penyamaran identitas dan penjatahan yang diarahkan kepada pihak-pihak terafiliasi.

OJK meminta informasi dari empat perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi dan tiga bank kustodian, yang menyimpan serta mengadministrasikan efek untuk nasabah. Penyidik menelusuri aliran dana terkait dan memanggil sedikitnya lima direktur perusahaan efek, perwakilan dari tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

Iklan

Pemeriksaan BREN dan CUAN merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal beserta perubahannya melalui UU P2SK. OJK menyatakan menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham dan keuntungan tidak sah yang terkait dengan penjatahan tersebut. Hasan juga mengatakan investor yang terbukti melanggar aturan penjatahan telah diperiksa.

Pentingnya kepemilikan terkonsentrasi bagi investor

BREN dan CUAN melantai di bursa pada 2023, tetapi dengan proporsi saham yang berbeda untuk ditawarkan kepada publik. BREN tercatat di bursa pada 9 Oktober dengan menawarkan 3% sahamnya seharga Rp780 per saham. CUAN tercatat pada 8 Maret dengan menawarkan 15,03% sahamnya seharga Rp220 per saham.

Berdasarkan angka tersebut, porsi IPO CUAN sekitar lima kali lebih besar daripada BREN. Penyelidikan berikutnya mengajukan pertanyaan yang lebih rinci mengenai distribusi saham: berapa banyak saham yang jatuh kepada investor yang terhubung dengan pemegang saham pengendali, dan apakah identitas di balik penjatahan tersebut diungkapkan secara akurat.

Data kepemilikan BREN per 31 Maret 2026 menunjukkan bahwa sekelompok pemegang saham tertentu secara kolektif memiliki 97,31% sahamnya. Dengan pengurangan sederhana, 2,69% sisanya berada di luar kelompok tersebut. OJK menyatakan praktik penjatahan yang diselidiki telah membatasi pasokan saham BREN dan CUAN yang beredar di pasar.

Investor menyebut saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik sebagai saham free float. Jika pasokannya sedikit, transaksi pembelian atau penjualan dalam jumlah besar lebih sulit dilakukan tanpa menggerakkan harga. Informasi kepemilikan yang akurat membantu investor memahami berapa banyak saham yang benar-benar tersedia dan apakah pemegang saham yang tampak terpisah sebenarnya saling terhubung.

Penyelidikan mencakup lebih dari tiga saham

OJK memasukkan ketiga saham itu ke dalam daftar Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi, atau HSC, yang mengidentifikasi saham dengan kepemilikan terkonsentrasi pada pemegang tertentu. Pemeriksaan regulator atas daftar tersebut jauh melampaui DSSA, BREN, dan CUAN.

Hasan Fawzi, pejabat eksekutif OJK yang bertanggung jawab atas pengawasan pasar modal, memaparkan temuan itu dalam konferensi pers di Jakarta:

"Dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, 31 telah menjalani pemeriksaan dan menunjukkan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal," kata Hasan.

Sebanyak 31 saham tersebut merupakan sekitar 51% dari 61 saham dalam daftar. Pernyataan OJK menunjukkan adanya kelompok besar yang memerlukan penegakan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan perilaku perdagangan, keterkaitan kepemilikan, dan aliran dana.

Iklan

OJK menyatakan sanksi dan tindakan penegakan telah menjangkau 835 pihak antara Januari dan Oktober 2026. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan reformasi pasar modal telah berjalan sejak Januari, dengan penegakan sebagai bagian dari upaya tersebut.

Tekanan MSCI meningkatkan taruhannya bagi Indonesia

Pengumuman sanksi tersebut disampaikan di tengah peringatan dari penyedia indeks global MSCI mengenai standar pasar Indonesia. Saham-saham Indonesia mengakhiri sesi dengan penurunan 12%, kemerosotan harian terbesar di pasar sejak 1998.

MSCI mengangkat kekhawatiran mengenai kepemilikan yang tidak transparan, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan masalah yang memengaruhi akses investor ke pasar. Indonesia diklasifikasikan sebagai pasar berkembang, tetapi pada Oktober MSCI menyatakan sedang mempertimbangkan konsultasi mengenai status mandiri jika tidak ada kemajuan berarti hingga peninjauan pada November.

Indeks MSCI berfungsi sebagai acuan investasi. Sebagian dana mengikuti komposisinya, sedangkan yang lain menggunakannya untuk membandingkan kinerja. Penghapusan dari indeks yang banyak diikuti dapat mengharuskan dana yang melacak indeks tersebut menjual kepemilikan yang terdampak, sehingga klasifikasi menjadi perhatian praktis bagi perusahaan yang mencari investasi internasional.

Klasifikasi mandiri akan menempatkan Indonesia di luar kelompok pasar maju, berkembang, dan perbatasan MSCI. MSCI sebelumnya menyatakan bahwa perpindahan ke status pasar perbatasan tidak akan mencerminkan secara memadai beratnya kekhawatiran yang disampaikan investor.

DSSA, BREN, dan CUAN termasuk di antara enam perusahaan yang dikeluarkan dari MSCI Indonesia Index pada Mei. Dengan demikian, sanksi pada Oktober diumumkan setelah saham-saham tersebut lebih dulu kehilangan tempatnya dalam indeks itu, sementara klasifikasi negara secara lebih luas kembali menjadi sorotan.

Reformasi menyasar keterbukaan kepemilikan dan saham yang dapat diperdagangkan

Tanggapan Indonesia mencakup kewajiban pengungkapan bagi pemegang saham yang memiliki lebih dari 1% serta persyaratan free float minimum sebesar 15%. Langkah-langkah ini menjawab dua kebutuhan praktis investor: mengetahui pemilik signifikan dan memastikan cukup banyak saham tersedia untuk diperdagangkan.

Friderica juga menjelaskan sistem klasifikasi investor yang lebih terperinci, dengan jumlah kategori diperluas dari sembilan menjadi 39. Kategori yang lebih rinci dapat membantu otoritas membedakan berbagai jenis investor dan memeriksa pola kepemilikan serta perdagangan.

MSCI menilai ukuran pasar, likuiditas, dan aksesibilitas dalam menentukan klasifikasi. Likuiditas berarti kemudahan investor membeli atau menjual tanpa menyebabkan perubahan harga yang besar. Aksesibilitas mencakup kemampuan investor internasional untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan, melakukan perdagangan dan penyelesaian transaksi, serta memindahkan dana lintas batas.

Iklan

OJK menyatakan ketiga kasus tersebut berasal dari penyelidikan sebelumnya. Friderica menepis anggapan bahwa pengumuman penegakan dipicu oleh pengumuman MSCI pada pagi itu, seraya menjelaskan bahwa pemeriksaan membutuhkan proses yang panjang dan menyeluruh. Dugaan terkait transaksi tersebut telah dibahas selama sekitar tiga tahun.

Kaitan antara kasus penegakan dan reformasi terlihat jelas: aturan pengungkapan menanggulangi kepemilikan tersembunyi, sedangkan aturan free float menanggulangi pasokan saham yang tersedia bagi investor. Temuan OJK menempatkan kedua isu itu sebagai fokus utama dalam kasus penjatahan BREN dan CUAN.

BREN dan CUAN menyatakan operasional berjalan normal

Manajemen BREN pada 16 Oktober menyatakan menghormati keputusan tersebut, akan bekerja sama, dan akan mematuhi aturan pasar modal. Perusahaan mengatakan operasionalnya dan anak-anak perusahaannya berjalan normal.

BREN juga menyatakan mendukung program reformasi pasar modal Indonesia di bawah OJK. Dalam pernyataannya, manajemen mengatakan tetap berfokus menjaga kegiatan usaha berjalan tanpa gangguan.

CUAN menyatakan menghormati keputusan OJK dan Bursa Efek Indonesia serta siap bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan untuk melaksanakannya. Perusahaan mengatakan operasional perusahaan induk dan anak-anak usahanya berjalan normal, begitu pula kegiatan usaha, komitmen keuangan, dan komitmen lainnya.

Klarifikasi OJK menegaskan bahwa denda keuangan dikenakan kepada pemilik dan pelaku pasar terkait. Pernyataan perusahaan menjawab kekhawatiran terpisah bagi karyawan, pelanggan, dan investor: apakah kegiatan usaha normal akan terus berjalan selama keputusan penegakan diterapkan.

Tanggal penting dan langkah penegakan berikutnya

Kasus-kasus tersebut mencakup masa pencatatan perusahaan di bursa, pemeriksaan perdagangan selama beberapa tahun, dan peninjauan MSCI yang akan datang. Tanggal-tanggal utamanya adalah:

  • 8 Maret 2023: CUAN tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan menawarkan 15,03% sahamnya.
  • 9 Oktober 2023: BREN tercatat di bursa dengan menawarkan 3% sahamnya.
  • 2023 hingga 2026: Periode yang umumnya disebut untuk penyelidikan perdagangan DSSA oleh OJK, meskipun 2024 hingga 2026 juga disebut.
  • Januari hingga Oktober 2026: OJK menyatakan sanksi dan tindakan penegakan menjangkau 835 pihak.
  • Mei 2026: DSSA, BREN, dan CUAN termasuk di antara enam saham yang dikeluarkan dari MSCI Indonesia Index.
  • 16 Oktober 2026: OJK mengumumkan denda Rp2,1 triliun dan memaparkan temuannya di Jakarta.
  • November 2026: Peninjauan klasifikasi pasar MSCI berikutnya dijadwalkan berlangsung.

Kapolri Suyudi Ario Seto mengatakan Badan Reserse Kriminal, yang dikenal sebagai Bareskrim, akan menindaklanjuti informasi dan laporan mengenai dugaan tindak pidana di pasar modal. Polisi akan mengumpulkan bukti sebelum mengambil tindakan hukum.

Iklan

Suyudi, yang berbicara mengenai respons kepolisian dalam konferensi pers, mengatakan:

"Tentu, berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, kami akan mengambil tindakan tegas untuk memberikan kepastian hukum terkait persoalan di pasar modal ini," katanya.

Dalam pengumuman yang diuraikan di sini, OJK tidak memublikasikan daftar lengkap pihak yang dikenai sanksi beserta nominal yang dibebankan kepada masing-masing pihak. Langkah selanjutnya mencakup pelaksanaan sanksi administratif, kelanjutan pemeriksaan, dan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana, sementara peninjauan MSCI pada November menjadi tolok ukur berikutnya yang telah ditetapkan bagi upaya reformasi Indonesia secara lebih luas.

Poin-Poin Utama

  • OJK mengumumkan denda Rp2,1 triliun, sekitar US$117 juta, terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN.
  • Regulator mengklarifikasi bahwa sanksi dijatuhkan kepada pemilik manfaat dan pelaku pasar lainnya, bukan kepada ketiga perusahaan terbuka tersebut.
  • Pelanggaran perdagangan DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun; kasus penjatahan BREN dan CUAN masing-masing dikenai Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
  • OJK menduga terjadi perdagangan DSSA yang terkoordinasi serta penyamaran identitas untuk memperoleh penjatahan besar saham BREN dan CUAN.
  • Regulator mengidentifikasi potensi pelanggaran pidana yang melibatkan 31 dari 61 saham dalam daftar kepemilikan terkonsentrasinya.
  • BREN dan CUAN menyatakan operasional berjalan normal dan berkomitmen untuk bekerja sama.
  • Polisi berencana mengumpulkan bukti, sementara peninjauan klasifikasi MSCI berikutnya dijadwalkan pada November 2026.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka