BPK Temukan Kelemahan Deteksi Fraud BI-FAST dan Soroti Iuran Tambahan Pensiun Rp4,83 Triliun

Baca 10 Menit
BPK Finds BI-FAST Fraud Detection Weaknesses and Flags Rp4.83 Trillion Pension Contribution

Audit Menyoroti Fraud yang Tak Terdeteksi dan Masalah Pengendalian yang Lebih Luas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa sistem deteksi fraud Bank Indonesia untuk BI-FAST tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah transaksi yang tidak wajar. Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan yang lebih luas, yang juga menyoroti iuran tambahan dana pensiun sebesar Rp4,83 triliun, kelemahan data nilai tukar, serta masalah alokasi cadangan bank sentral.

Daftar Isi
  1. Audit Menyoroti Fraud yang Tak Terdeteksi dan Masalah Pengendalian yang Lebih Luas
  2. Apa yang Gagal dalam Deteksi Fraud BI-FAST?
  3. Aturan Pembayaran Telah Mengatur Fraud
  4. Data Nilai Tukar Juga Diperiksa
  5. Pembayaran Pensiun Rp4,83 Triliun Memicu Kekhawatiran Pendanaan
  6. Alokasi Cadangan Memerlukan Perbaikan Tersendiri
  7. Mengapa Laporan Keuangan yang Wajar Tidak Menuntaskan Temuan
  8. Linimasa dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
  9. Poin-Poin Utama

Pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia 2025 menghasilkan 16 temuan yang memuat 20 permasalahan, menurut temuan yang diuraikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2026 (IHPS I 2026) BPK. Sebanyak 17 permasalahan berkaitan dengan kelemahan pengendalian internal, sedangkan tiga lainnya terkait ketidakpatuhan.

Artinya, kelemahan pengendalian internal mencakup 85% dari permasalahan yang teridentifikasi, sementara 15% berkaitan dengan ketidakpatuhan. Pembedaan ini penting: pengendalian internal adalah prosedur dan sistem yang dirancang untuk mencegah kesalahan, mendeteksi aktivitas mencurigakan, serta memastikan operasional keuangan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kelemahan dalam pengendalian tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian keuangan atau pelanggaran hukum.

BPK menyatakan permasalahan itu tidak berdampak material terhadap penyajian wajar laporan keuangan Bank Indonesia 2025. Namun, kesimpulan tersebut berkaitan dengan laporan keuangan dan tidak menghapus temuan terpisah mengenai keamanan pembayaran, kualitas data, serta pengelolaan keuangan.

Temuan tersebut dikutip secara terbuka pada 13 Oktober 2026. Uraian itu tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai tanggal penerbitan ikhtisar BPK. Uraian itu juga tidak menyebutkan nilai kerugian terkait insiden fraud BI-FAST, jumlah nasabah yang terdampak, ataupun tenggat penyelesaian langkah korektif.

Iklan

Apa yang Gagal dalam Deteksi Fraud BI-FAST?

Temuan utama BPK berkaitan dengan desain dan penerapan Fraud Detection System (FDS) BI-FAST. Sistem semacam ini memeriksa aktivitas rekening atau transaksi untuk mencari pola yang dapat mengindikasikan fraud. Anomali adalah aktivitas yang menyimpang dari pola yang diperkirakan, meskipun transaksi yang tidak biasa belum tentu merupakan fraud.

BPK, lembaga publik yang bertanggung jawab atas pemeriksaan tersebut, menguraikan kelemahan itu sebagai berikut:

Desain dan implementasi Fraud Detection System (FDS) Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi.

Temuan tersebut menyatakan bahwa desain dan penerapan sistem deteksi fraud BI-FAST tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi. BPK juga menyebutkan bahwa insiden fraud yang melibatkan anomali tidak terdeteksi dan insiden serupa dapat terulang.

Temuan ini lebih spesifik daripada peringatan umum tentang kemungkinan fraud pembayaran. Audit mengidentifikasi kegagalan mendeteksi insiden dan mengaitkan kegagalan itu dengan risiko pengulangan. Namun, audit tidak menjelaskan transaksi yang terlibat, aturan deteksi yang digunakan, waktu terjadinya insiden, atau apakah kelemahan itu bersumber dari pengaturan perangkat lunak, kesenjangan informasi, maupun prosedur operasional.

BPK meminta Gubernur Bank Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keandalan dan keamanan BI-FAST. Rekomendasi tersebut tidak sebatas memeriksa satu peringatan tertentu, tetapi meminta penilaian atas kemampuan layanan untuk beroperasi secara andal dan melindungi transaksi. Temuan yang dilaporkan tidak menguraikan evaluasi yang telah diselesaikan ataupun tanggapan Bank Indonesia.

Aturan Pembayaran Telah Mengatur Fraud

Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran Tahun 2020, secara resmi Peraturan No. 22/23/PBI/2020, memberikan kerangka konkret untuk memahami kekhawatiran audit tersebut. Pasal 2 menetapkan tujuan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 31, penyedia jasa pembayaran berizin wajib memenuhi kewajiban yang mencakup tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, keterhubungan dan interoperabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pasal 34 mencakup pengelolaan fraud dan audit sistem informasi secara berkala sebagai bagian dari persyaratan keamanan.

Iklan

Penjelasan Pasal 34 menguraikan empat tahap pengelolaan fraud: pencegahan, deteksi, respons, dan pemantauan. Penjelasan itu juga menyebutkan bahwa FDS dapat beroperasi pada tingkat rekening maupun transaksi. Pembedaan ini berguna karena perilaku mencurigakan dapat terlihat dari aktivitas suatu rekening, meskipun satu transaksi tertentu tampak biasa.

Peraturan tersebut juga mengatur penyelenggara infrastruktur pembayaran. Pasal 38 dan 41 menetapkan kewajiban terkait tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan informasi, termasuk pengelolaan fraud dan audit berkala. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengendalian fraud merupakan bagian dari tanggung jawab operasional yang lebih luas.

Kategori-kategori tersebut tidak boleh dianggap sama. Pasal 88 membedakan pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur pembayaran dari pemantauan infrastruktur pembayaran yang dioperasikan oleh Bank Indonesia sendiri. Dengan demikian, peraturan secara tegas memasukkan infrastruktur pembayaran bank sentral ke dalam kerangka pemantauannya, tanpa mengharuskan pembaca berasumsi bahwa setiap aturan untuk penyedia berizin berlaku dengan cara yang persis sama terhadap Bank Indonesia.

Penjelasan mengenai keamanan siber dalam peraturan tersebut mencakup identifikasi, perlindungan, dan deteksi sebagai bagian dari langkah pencegahan. Penjelasan Pasal 90 juga menggolongkan risiko sistem informasi dan siber sebagai risiko operasional. Secara keseluruhan, ketentuan ini menjadikan deteksi sebagai bagian yang ditetapkan dalam keamanan pembayaran, bukan tambahan opsional dalam pemrosesan transaksi.

Data Nilai Tukar Juga Diperiksa

Temuan BPK juga mencakup Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), nilai tukar acuan Bank Indonesia untuk dolar AS terhadap rupiah. Persoalannya adalah apakah informasi yang digunakan untuk menghitung nilai tersebut sudah benar dan lengkap.

Audit mengidentifikasi kelemahan pada data yang diperoleh melalui modul JISDOR dalam Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar), yaitu sistem yang digunakan untuk memantau transaksi valuta asing terhadap rupiah. BPK menemukan bahwa nilai tukar acuan tersebut belum sepenuhnya dihitung berdasarkan data yang benar dan lengkap.

Transaksi valuta asing spot adalah pertukaran mata uang yang penyelesaiannya berlangsung dalam waktu singkat, bukan kontrak untuk penyerahan jauh setelahnya. Nilai tukar acuan yang didasarkan pada transaksi tersebut bergantung pada kualitas catatan dan transaksi mana yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam perhitungan.

BPK memperingatkan bahwa nilai JISDOR yang dipublikasikan mungkin belum mencerminkan seluruh transaksi spot aktual yang seharusnya menjadi dasar perhitungannya. BPK meminta penyesuaian waktu transaksi, konfirmasi transaksi, dan publikasi nilai tukar tersebut.

Iklan

Rekomendasi mengenai waktu tersebut merupakan bagian tersendiri dari temuan. Transaksi dapat terjadi sebelum konfirmasinya tersedia, sehingga hubungan antara rentang waktu transaksi, proses konfirmasi, dan waktu publikasi dapat memengaruhi catatan yang dimasukkan. Rekomendasi BPK menyoroti hubungan tersebut, tetapi tidak menetapkan jadwal baru.

Temuan itu tidak menghitung selisih antara nilai JISDOR yang dipublikasikan dan nilai hasil perhitungan ulang. Temuan tersebut juga tidak menyebutkan tanggal tertentu ketika nilainya keliru. Kesimpulan yang didukung temuan adalah bahwa kualitas dan kelengkapan data perlu diperhatikan, bukan bahwa setiap nilai yang dipublikasikan salah.

Pembayaran Pensiun Rp4,83 Triliun Memicu Kekhawatiran Pendanaan

Angka nominal terbesar yang disebutkan secara eksplisit dalam temuan adalah iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun untuk Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi), dana pensiun bank sentral. BPK mempertanyakan kecukupan pengaturan Bank Indonesia untuk pembayaran tersebut dan penetapan batas kerugian investasi dalam kapasitasnya sebagai pendiri dana pensiun itu.

Iuran tambahan dana pensiun adalah dana yang diberikan di luar pendanaan rutin. Dalam hal ini, BPK mengaitkan kekhawatirannya dengan kemungkinan Bank Indonesia kembali perlu melakukan pembayaran tambahan untuk menutup defisit pendanaan. Defisit pendanaan berarti dana pensiun tidak memiliki sumber daya yang cukup, berdasarkan penilaian terkait, untuk memenuhi kewajibannya.

BPK juga mengidentifikasi potensi kerugian saat Dapenbi melepas investasi dengan menggunakan mekanisme batas kerugian investasi. Batas kerugian menetapkan ambang untuk kerugian investasi atau keputusan terkait. Efektivitasnya bergantung pada cara batas itu ditetapkan dan diterapkan, tetapi temuan yang dilaporkan tidak mengungkap ambang batas Dapenbi ataupun posisi investasi tertentu.

Angka Rp4,83 triliun tidak boleh disebut sebagai kerugian akibat fraud yang telah terbukti. Angka itu merupakan nilai iuran tambahan dana pensiun yang disoroti dalam audit. Demikian pula, peringatan mengenai kerugian dari pelepasan investasi berkaitan dengan risiko yang diidentifikasi BPK, bukan jumlah total kerugian terealisasi yang telah dihitung.

BPK merekomendasikan pemeriksaan atas pengelolaan investasi, tata kelola, dan kinerja investasi Dapenbi, serta evaluasi terhadap batas kerugian yang telah ditetapkan. Rekomendasi tersebut membahas alasan pendanaan tambahan mungkin perlu diberikan kembali dan keputusan yang berpotensi membuat dana pensiun mengalami kerugian investasi.

Alokasi Cadangan Memerlukan Perbaikan Tersendiri

Temuan lain berkaitan dengan pemindahan nilai realisasi dari Cadangan Tujuan ke Cadangan Umum. BPK menemukan bahwa penambahan tersebut tidak sesuai dengan aturan mengenai pembagian surplus dari kegiatan Bank Indonesia.

Iklan

Sederhananya, masalah ini menyangkut cara surplus dialokasikan di antara kategori cadangan. Masalah ini terpisah dari kegagalan deteksi BI-FAST dan iuran dana pensiun, meskipun ketiganya ditemukan dalam pemeriksaan laporan keuangan yang sama.

BPK menyatakan akumulasi Cadangan Umum yang terjadi tidak sesuai dengan pengaturan pembagian surplus yang berlaku. BPK meminta Gubernur Bank Indonesia menetapkan pengaturan alokasi Cadangan Umum yang mematuhi aturan tersebut.

Temuan yang dilaporkan tidak mencantumkan nilai alokasi cadangan yang dipersoalkan ataupun perhitungan dampaknya. Karena itu, tidak ada dasar untuk menjumlahkannya dengan iuran dana pensiun Rp4,83 triliun guna menghasilkan total eksposur keuangan.

Mengapa Laporan Keuangan yang Wajar Tidak Menuntaskan Temuan

BPK menyatakan kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian wajar laporan keuangan tahunan Bank Indonesia 2025. Materialitas berkaitan dengan apakah suatu kesalahan atau penghilangan cukup penting untuk memengaruhi pemahaman atau keputusan pembaca mengenai laporan keuangan.

Kesimpulan tersebut dan temuan operasional menjawab pertanyaan yang berbeda. Laporan keuangan dapat menyajikan posisi keuangan suatu lembaga secara wajar, sementara audit tetap mengidentifikasi kelemahan dalam pengendalian fraud, proses data, atau pengaturan kepatuhan.

Angka-angka tersebut juga perlu dibaca dengan cermat. Enam belas temuan yang memuat 20 permasalahan berarti satu temuan dapat mencakup lebih dari satu permasalahan. Itu bukan berarti BPK mengidentifikasi 20 insiden fraud yang berbeda, dan 17 permasalahan pengendalian internal tidak seluruhnya berkaitan dengan BI-FAST.

Empat bidang yang diuraikan secara terbuka memerlukan langkah korektif yang berbeda: evaluasi keamanan pembayaran BI-FAST, penyesuaian data dan waktu JISDOR, pemeriksaan investasi dan tata kelola Dapenbi, serta pengaturan alokasi Cadangan Umum yang sesuai aturan. Menganggap semuanya sebagai satu masalah teknologi akan mengabaikan sebagian besar cakupan audit.

Linimasa dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Tanggal-tanggal berikut membedakan kerangka peraturan, periode keuangan yang diperiksa, dan pelaporan temuan setelahnya:

  • 2020: Bank Indonesia menerbitkan Peraturan No. 22/23/PBI/2020 tentang sistem pembayaran.
  • 2025: Laporan keuangan tahunan yang diperiksa BPK mencakup tahun keuangan ini.
  • Semester I 2026: Temuan tercantum dalam ikhtisar IHPS I 2026 BPK.
  • 13 Oktober 2026: Temuan audit dikutip secara terbuka.

Tidak ada sidang lanjutan, tenggat pelaksanaan, ataupun laporan kemajuan terjadwal yang disebutkan. Status evaluasi BI-FAST yang diminta, penyesuaian waktu JISDOR, pemeriksaan investasi dana pensiun, dan perubahan alokasi cadangan juga belum dipastikan.

Iklan

Bagi pengguna layanan pembayaran, hal-hal yang belum terjawab mencakup skala fraud yang tidak terdeteksi, kerugian terkait, serta pengendalian korektif yang telah diterapkan. Bagi dana pensiun, informasi yang belum tersedia mencakup posisi pendanaan, ambang batas kerugian investasi, dan apakah iuran tambahan diperkirakan masih diperlukan.

Peraturan pembayaran menggolongkan pengaduan konsumen, fraud, insiden siber, dan gangguan sebagai informasi yang relevan berdasarkan Pasal 105. Peraturan itu juga mencakup informasi mengenai tata kelola, operasional, dan fraud dalam pemantauan peserta pada infrastruktur pembayaran Bank Indonesia. Kategori-kategori tersebut menjadi dasar konkret untuk menilai tindakan korektif, meskipun temuan yang dilaporkan tidak memuat hasil penilaian tindak lanjut semacam itu.

Poin-Poin Utama

  • BPK mengidentifikasi 16 temuan yang memuat 20 permasalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan Bank Indonesia 2025.
  • Sebanyak 17 permasalahan berkaitan dengan kelemahan pengendalian internal dan tiga lainnya terkait ketidakpatuhan.
  • Audit menemukan sistem deteksi fraud BI-FAST tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi.
  • BPK meminta evaluasi menyeluruh terhadap keandalan dan keamanan BI-FAST.
  • Kualitas data JISDOR serta waktu transaksi, konfirmasi, dan publikasi nilai tukar juga perlu diperhatikan.
  • Iuran tambahan dana pensiun sebesar Rp4,83 triliun dan batas kerugian investasi mendorong rekomendasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • BPK menemukan penambahan Cadangan Umum tidak sesuai dengan aturan pembagian surplus.
  • Temuan tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian wajar laporan keuangan 2025, dan tidak ada tenggat tindakan korektif yang disebutkan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka