Tambahan Waktu Pelaporan, Jumlah SPT Capai 6,71 Juta
Federal Board of Revenue (FBR) Pakistan memperpanjang tenggat penyampaian SPT pajak penghasilan tahun pajak 2026 hingga 31 Oktober. Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi wajib pajak yang tenggat awalnya pada 30 September telah diundur menjadi 15 Oktober. Keputusan tersebut menyusul keluhan mengenai formulir SPT yang terlambat diterbitkan, pemrosesan daring yang lambat, serta kesulitan mengirimkan informasi melalui portal pajak IRIS.
Daftar Isi
- Tambahan Waktu Pelaporan, Jumlah SPT Capai 6,71 Juta
- Bagaimana Tenggat Diundur Dua Kali
- Siapa yang Mendapat Tambahan Waktu?
- Formulir Terlambat dan Masalah IRIS Picu Keluhan
- Mengapa Sejumlah Penasihat Meminta Tenggat November atau Desember
- Kenaikan Pelaporan Terbesar Berasal dari Wajib Pajak Non-Gajian
- Pembayaran Pajak Tumbuh Lebih Lambat daripada Jumlah SPT
- Data Pemilik Toko Kecil Menunjukkan Gambaran yang Lebih Terbatas
- Akurasi Tetap Penting Selama Masa Perpanjangan
- Poin Utama
Perpanjangan yang diumumkan pada 15 Oktober melalui Circular No. 04 of 2026-27 ini diberlakukan saat jumlah pelaporan meningkat tajam. Data resmi mencatat 6,71 juta SPT telah disampaikan hingga 14 Oktober, dibandingkan 4,99 juta pada periode yang sama tahun pajak sebelumnya. Pajak yang dibayarkan bersama SPT tersebut mencapai Rs66.81 billion, naik dari Rs58.29 billion setahun sebelumnya.
Direktorat Inland Revenue FBR menerbitkan perpanjangan tersebut berdasarkan Section 214A Income Tax Ordinance, 2001. Pemberitahuan itu mencakup wajib pajak yang semula harus menyampaikan SPT paling lambat 30 September 2026 dan sebelumnya telah memperoleh perpanjangan hingga 15 Oktober.
FBR menjelaskan alasan keputusannya dalam pemberitahuan tersebut:
Perpanjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan permohonan yang diterima dari berbagai organisasi perdagangan dan asosiasi konsultan pajak.
Bagi wajib pajak yang terdampak, 31 Oktober kini menjadi tenggat penyampaian SPT tanpa dikenai denda karena melewati tenggat sebelumnya yang telah digantikan. Organisasi bisnis dan praktisi pajak meminta waktu tambahan untuk menyiapkan SPT yang akurat, melengkapi pengungkapan keuangan, dan memastikan sistem daring menerima pengajuan mereka.
Keputusan tersebut menetapkan tenggat 31 Oktober yang diminta sejumlah kelompok bisnis, meski beberapa penasihat pajak meminta waktu lebih panjang. Permohonan mereka mengusulkan tenggat antara 15 November hingga Desember, mencerminkan kekhawatiran mengenai banyaknya persiapan yang belum selesai.
Bagaimana Tenggat Diundur Dua Kali
Keputusan terbaru ini merupakan perpanjangan kedua untuk tenggat pelaporan tersebut. Perpanjangan pertama diberikan pada 30 September, ketika FBR mengundurkan tenggat hingga 15 Oktober melalui Circular No. 3 of 2026-27.
Tanggal-tanggal penting pada masa pelaporan menunjukkan mengapa waktu penerbitan formulir SPT menjadi pokok perselisihan:
- 7 Mei 2026: Draf formulir SPT diedarkan berdasarkan SRO 835(I)/2026, menurut pakar pajak Fazal Faraz.
- 2 September 2026: Formulir SPT final diberitahukan berdasarkan SRO 1495(I)/2026.
- 30 September 2026: Tenggat awal pelaporan diperpanjang hingga 15 Oktober.
- 14 Oktober 2026: Jumlah SPT yang disampaikan mencapai 6,71 juta, menurut data resmi.
- 15 Oktober 2026: FBR mengumumkan perpanjangan lebih lanjut hingga 31 Oktober.
Formulir final diterbitkan 28 hari sebelum tenggat awal 30 September. Dengan demikian, wajib pajak dan penasihat mereka memiliki waktu kurang dari sebulan antara penerbitan ketentuan final dan tenggat awal, meskipun drafnya telah diedarkan lebih dahulu.
Siapa yang Mendapat Tambahan Waktu?
Surat edaran tersebut menetapkan pihak yang berhak berdasarkan tenggat pelaporan awal. Perpanjangan berlaku bagi mereka yang semula harus menyampaikan SPT pada 30 September dan tenggatnya telah diperpanjang hingga 15 Oktober. Wajib pajak dengan jadwal pelaporan berbeda perlu mengikuti tenggat yang berlaku bagi mereka.
SPT pajak penghasilan memberi tahu otoritas pajak berapa penghasilan seseorang atau badan usaha, pengurangan atau penyesuaian lain yang berlaku, serta jumlah pajak yang harus dibayar atau telah dibayarkan. Menyampaikan SPT dan membayar pajak merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi penyusunan dokumen itu juga mengharuskan wajib pajak menata dan mengungkapkan informasi keuangan.
31 Oktober merupakan tenggat yang diumumkan bagi kelompok yang tercakup. FBR belum mengumumkan perpanjangan lain setelah tanggal tersebut, meskipun beberapa praktisi meminta tambahan waktu.
Formulir Terlambat dan Masalah IRIS Picu Keluhan
Karachi Tax Bar Association mengirim surat lima halaman kepada Member Inland Revenue untuk bidang operasional di FBR. Surat itu menyoroti keterlambatan penerbitan draf pemberitahuan serta masalah teknis berulang pada IRIS, sistem pengelolaan pajak digital resmi Pakistan.
Sheikh Umer Rehan, presiden Korangi Association of Trade and Industry di Karachi, juga meminta tambahan waktu karena gangguan portal yang berulang dan pemrosesan yang lambat. Wajib pajak kesulitan memperoleh konfirmasi penerimaan SPT, sementara lalu lintas daring selama masa pelaporan juga tinggi.
Di Hyderabad, presiden Chamber of Small Traders and Small Industry Nadeem Ahmed Siddiqui, wakil presiden senior Muhammad Fahad Mian, dan wakil presiden Irfan Arbiani bersama-sama meminta menteri keuangan dan ketua FBR mengundur tenggat hingga 31 Oktober.
Perwakilan Hyderabad menyebut sejumlah pekerjaan yang menghambat penyelesaian SPT: mempelajari formulir baru, memberikan pengungkapan tambahan, mencocokkan laporan kekayaan, serta mengatasi masalah IRIS. Laporan kekayaan mencatat aset dan kewajiban. Mencocokkannya berarti menjelaskan bagaimana perubahan kekayaan berkaitan dengan penghasilan, pengeluaran, dan pergerakan keuangan lainnya.
Dengan demikian, usaha kecil dan konsultan mereka menghadapi pekerjaan persiapan sekaligus kendala pengiriman. Perhitungan yang sudah selesai tetap harus dimasukkan dengan benar, diperiksa kesesuaiannya dengan pengungkapan lain, lalu berhasil dikirim melalui portal. Kamar dagang Hyderabad juga meminta agar wajib pajak tidak dikenai denda atau konsekuensi lain yang semata-mata timbul karena menyampaikan SPT dalam masa perpanjangan.
Mengapa Sejumlah Penasihat Meminta Tenggat November atau Desember
Atif Ikram Sheikh, presiden Federation of Pakistan Chambers of Commerce and Industry, secara resmi meminta agar tenggat 31 Oktober diberlakukan bagi pelaku perdagangan, industri, dan wajib lapor lainnya. Kelompok profesional lain berpendapat bahwa wajib pajak membutuhkan waktu lebih panjang.
Javed Iqbal Qazi, advokat Mahkamah Agung sekaligus ketua Pakistan Tax Advisers Association, meminta perpanjangan hingga 15 November. Asosiasinya memperkirakan praktisi baru menyelesaikan sekitar 60 hingga 65 persen pekerjaan dan menyatakan target pelaporan FBR tidak akan tercapai pada 15 Oktober.
Asosiasi tersebut menyebut kinerja IRIS yang lambat, pemadaman listrik, keterbatasan keuangan, serta beban kerja advokat, akuntan, dan praktisi lainnya. Mereka juga menyatakan bahwa kolom-kolom baru dalam formulir membutuhkan persiapan tambahan dan formulir manual untuk wajib pajak berpenghasilan rendah belum diunggah ke IRIS.
Fazal Faraz, pakar pajak yang berbasis di Islamabad dan Rawalpindi, mengajukan argumen hukum agar tenggat diperpanjang hingga Desember 2026. Ia merujuk Section 237(3) Income Tax Ordinance, 2001, dan berpendapat wajib pajak seharusnya mendapat waktu tiga bulan untuk melapor setelah formulir SPT final diberitahukan.
Faraz mendasarkan argumen itu pada pemberitahuan final 2 September, yang diterbitkan setelah draf pada 7 Mei. Namun, keputusan FBR yang diumumkan menetapkan tenggat 31 Oktober berdasarkan Section 214A. Tenggat Desember adalah perpanjangan yang menurut Faraz seharusnya diberikan.
Kenaikan Pelaporan Terbesar Berasal dari Wajib Pajak Non-Gajian
Jumlah SPT yang disampaikan hingga 14 Oktober naik sekitar 1,72 juta dibandingkan periode yang sama tahun pajak sebelumnya. Data resmi mencatat kenaikan 34.38 per cent, sehingga jumlahnya meningkat dari 4,99 juta menjadi 6,71 juta.
Wajib pajak non-gajian mencatat kenaikan yang lebih besar. Jumlah SPT mereka meningkat dari 3,04 juta menjadi 4,45 juta, atau naik 46.35 per cent. Kategori ini mencakup pedagang, pemilik toko, profesional, dan pekerja mandiri.
Wajib pajak bergaji menyampaikan 2,18 juta SPT, naik dari 1,88 juta, atau meningkat 16.16 per cent. Berdasarkan angka yang dibulatkan, pelaporan wajib pajak non-gajian bertambah sekitar 1,41 juta, dibandingkan penambahan sekitar 300.000 SPT dari wajib pajak bergaji.
Data pada 30 September sebelumnya mencatat 5,76 juta SPT, dibandingkan 3,98 juta pada tanggal yang sama setahun sebelumnya, atau naik sekitar 45 per cent. Antara 30 September dan 14 Oktober, jumlah SPT yang disampaikan pada tahun ini bertambah sekitar 950.000.
Hingga 15 Oktober, jumlahnya telah melampaui 6.815 million, termasuk lebih dari 4,5 juta SPT wajib pajak non-gajian dan lebih dari 2,2 juta SPT wajib pajak bergaji. Peningkatan jumlah tersebut menunjukkan bahwa pengajuan terus bertambah selama perpanjangan pertama, meski kelompok bisnis terus meminta tambahan waktu.
Pembayaran Pajak Tumbuh Lebih Lambat daripada Jumlah SPT
Pajak yang dibayarkan bersama SPT mencapai Rs66.81 billion hingga 14 Oktober, naik sekitar 14.61 per cent dari Rs58.29 billion setahun sebelumnya. Jumlah tersebut bertambah sekitar Rs8.52 billion.
Persentase kenaikan pembayaran kurang dari separuh kenaikan SPT yang dilaporkan sebesar 34.38 per cent. Dengan demikian, bertambahnya jumlah pengajuan meningkatkan penerimaan, tetapi pembayaran yang menyertai pengajuan tersebut tumbuh lebih lambat.
Angka pembayaran ini mencakup pajak yang dibayarkan bersama SPT. Wajib pajak mungkin juga telah membayar pajak lebih awal melalui pemotongan gaji atau transaksi lainnya. Jumlah yang dibayarkan bersama SPT bergantung pada besaran pajak yang masih terutang setelah wajib pajak menyelesaikan perhitungan.
Bagi FBR, kedua angka tersebut menggambarkan dua aspek berbeda dari masa pelaporan: jumlah SPT yang masuk ke sistem dan jumlah uang yang menyertainya. Keduanya meningkat, sementara perpanjangan memberi wajib pajak yang belum selesai lebih banyak waktu untuk menuntaskan pengajuan.
Data Pemilik Toko Kecil Menunjukkan Gambaran yang Lebih Terbatas
Program untuk pemilik toko kecil mencatat 2.875 pendaftaran dan 1.473 SPT yang disampaikan. Dari jumlah tersebut, 137 SPT berasal dari pedagang baru dan 1.336 dari pedagang yang sudah terdaftar.
Pedagang baru menyumbang sekitar 9.3 per cent dari SPT dalam program tersebut, sementara pedagang yang sudah terdaftar mencakup sekitar 90.7 per cent. Jumlah SPT yang disampaikan setara dengan sekitar 51 per cent dari jumlah pendaftar.
Pendaftaran memasukkan pemilik toko ke dalam program, sedangkan pelaporan mengharuskan SPT disampaikan. Perbedaan tahapan ini menjelaskan mengapa jumlah pendaftaran dan SPT berguna untuk dipantau secara berdampingan.
Jumlah 1.473 SPT dalam program tersebut juga jauh lebih kecil dibandingkan jutaan SPT wajib pajak non-gajian yang tercatat secara nasional. Kategori yang lebih luas ini mencakup profesional dan pekerja mandiri lainnya, selain pedagang dan pemilik toko.
Akurasi Tetap Penting Selama Masa Perpanjangan
FBR mengimbau wajib pajak memberikan informasi lengkap mengenai penghasilan, aset, dan transaksi keuangan. Juru bicara FBR memperingatkan bahwa penyembunyian aset atau pemberian keterangan yang tidak benar dapat berujung pada tindakan hukum. Tunggakan pajak juga dapat ditagih melalui rekening bank dan cara lain yang tersedia.
Badan tersebut juga menyatakan bahwa sistem datanya terus menerima informasi mengenai keuangan wajib pajak. Tambahan waktu memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melengkapi data yang belum tercantum dan memperbaiki ketidaksesuaian yang menurut kelompok bisnis menghambat pengajuan SPT secara akurat.
Sebelum perpanjangan terbaru, usulan denda keterlambatan disebut sebesar Rs25,000 untuk individu, Rs50,000 untuk Association of Persons, dan hingga Rs100,000 untuk perusahaan. Jumlah tersebut disampaikan sebagai usulan kenaikan. Pengumuman tenggat menetapkan tanggal baru bagi wajib pajak yang tercakup.
FBR mengarahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT melalui situs web atau aplikasi Tax Asaan. FBR juga menyebut saluran bantuan dan kantor pajak setempat sebagai tempat untuk meminta bantuan. Wajib pajak yang terdampak kini perlu mengejar tenggat 31 Oktober.
Poin Utama
- FBR memperpanjang tenggat SPT tahun pajak 2026 hingga 31 Oktober bagi wajib pajak yang semula harus melapor pada 30 September.
- Circular No. 04 of 2026-27 memberikan perpanjangan berdasarkan Section 214A Income Tax Ordinance, 2001.
- Kelompok bisnis dan profesional menyoroti keterlambatan formulir, pengungkapan tambahan, dan masalah teknis IRIS.
- Jumlah SPT mencapai 6,71 juta hingga 14 Oktober, naik 34.38 per cent dibandingkan periode yang sama tahun pajak sebelumnya.
- Pajak yang dibayarkan bersama SPT meningkat menjadi Rs66.81 billion, atau naik sekitar 14.61 per cent.
- Sejumlah penasihat meminta tenggat pada November atau Desember, tetapi tanggal yang diumumkan adalah 31 Oktober.






