Indonesia Tegaskan Perluasan PPN Digital pada November Tidak Akan Mengenai Transfer Bank atau Remitansi

Baca 11 Menit
Indonesia Says November Digital VAT Expansion Will Not Tax Bank Transfers or Remittances

Enam pemungut sudah beroperasi dalam sistem PPN digital

Sistem Indonesia untuk memungut pajak pertambahan nilai atas pembelian digital tertentu dari luar negeri mulai beroperasi pada 25 September 2026, dengan lima bank dan LinkAja, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah kini menegaskan bahwa rencana perluasan pemungutan pada November tidak mencakup pengiriman uang pribadi dan remitansi pekerja migran.

Daftar Isi
  1. Enam pemungut sudah beroperasi dalam sistem PPN digital
  2. Arti tanggal 25 September dan 9 November
  3. Pembelian digital apa yang memenuhi kriteria?
  4. Transfer, biaya layanan, dan QRIS mengikuti aturan berbeda
  5. Bagaimana pembayaran diteruskan kepada pemasok luar negeri
  6. Pemungutan oleh platform yang sudah berjalan tetap berlanjut bersama bank
  7. Bank tambahan harus menyelesaikan pengujian sebelum bergabung
  8. Pengembalian dana, pencatatan, dan data pribadi
  9. Perkiraan penerimaan bergantung pada transaksi yang benar-benar kena pajak
  10. Biaya rumah tangga menjadi bagian dari perdebatan perluasan
  11. Poin Utama

Penegasan ini menyusul pernyataan Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta utusan khusus presiden untuk iklim dan energi, bahwa bank, perusahaan teknologi finansial, dan platform termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo akan memungut pajak yang sebelumnya belum dipungut mulai 9 November.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menanggapi kekhawatiran yang muncul dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta pada 3 November. Ia mengatakan pemerintah tidak memiliki kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank atau dompet digital.

Pengumuman resmi penerapan dari otoritas pajak, bernomor PENG-6/PJ/2026, menetapkan 25 September sebagai tanggal dimulainya SPP-TDLN, Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri. Pengumuman itu menjelaskan metode pemungutan PPN Indonesia yang sudah berlaku atas barang dan jasa digital tertentu yang dipasok kepada pelanggan di Indonesia.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat otoritas pajak, menjelaskan cakupannya dalam penegasan pada 2 November:

Tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang dikenai PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi rumah tangga, perubahan praktisnya menyangkut cara pajak disetorkan kepada pemerintah saat mereka membeli langganan, perangkat lunak, atau produk digital lain dari luar negeri yang memenuhi kriteria. Uang yang dikirim kepada kerabat tetap berada di luar mekanisme pemungutan tersebut.

Iklan

Arti tanggal 25 September dan 9 November

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 memuat aturan terperinci mengenai SPP-TDLN. Peraturan itu ditandatangani pada 14 Juli dan diundangkan pada 20 Juli. FAQ otoritas pajak menyebut peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal pengundangannya, sedangkan pengumuman penerapan menetapkan 25 September sebagai tanggal operasional sistem.

Tanggal 9 November yang disebut Hashim merujuk pada rencana perluasan pemungutan ke lebih banyak lembaga. Inge mengatakan penunjukan tambahan akan dilakukan setelah persiapan dan pengujian rampung. Urutan ini menjelaskan mengapa sistem sudah bisa beroperasi sementara bank dan perusahaan pembayaran lain masih bersiap untuk bergabung:

  • 14 Juli 2026: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 ditandatangani.
  • 20 Juli: Peraturan tersebut diundangkan.
  • 25 September: SPP-TDLN mulai beroperasi dengan enam pemungut yang ditunjuk.
  • 29 Oktober: Hashim mengumumkan perluasan pemungutan pada 9 November dalam rapat pimpinan nasional Kadin di Jakarta.
  • 2 November: Inge menjelaskan cakupan sistem dan persiapan pemungut tambahan.
  • 3 November: Suahasil membantah klaim bahwa PPN otomatis dikenakan atas semua transfer bank dan dompet digital.
  • 4 November: Otoritas pajak mengulangi penjelasannya melalui akun Instagram resmi.
  • 9 November: Tanggal perluasan yang diumumkan Hashim.

Pemerintah belum menetapkan jadwal penunjukan yang pasti bagi setiap calon pemungut. Inge mengatakan penunjukan baru akan diumumkan melalui kanal resmi otoritas pajak setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Pembelian digital apa yang memenuhi kriteria?

SPP-TDLN mencakup barang dan jasa digital tertentu yang dipasok dari luar negeri dan digunakan di Indonesia. FAQ SPP-TDLN dari otoritas pajak mencantumkan perangkat lunak dan aplikasi asing, layanan komputasi awan, layanan streaming, hiburan digital, langganan kecerdasan buatan, data dan informasi digital, serta pembelian atau isi ulang gim daring.

Bahasa hukumnya mencakup barang kena pajak tidak berwujud, yakni produk tanpa bentuk fisik, serta jasa digital kena pajak. Aplikasi yang diunduh merupakan salah satu contoh produk, sedangkan akses ke komputasi awan merupakan contoh jasa.

Iklan

Mekanisme pemungutan ini berlaku jika pembelian memenuhi ketentuan PPN dan pajaknya belum dipungut oleh penyedia yang ditunjuk dalam sistem perdagangan elektronik yang sudah berlaku, yang dikenal sebagai PMSE. Transaksi yang memenuhi syarat pembebasan PPN atau keringanan lain yang berlaku tetap tunduk pada ketentuan tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 menjadi landasan yang lebih luas. Artikel penjelasan di situs pajak yang diterbitkan pada 2 November menerangkan bagaimana informasi pembayaran membantu mengidentifikasi pembelian yang tercakup dalam sistem. Penulisnya, pegawai otoritas pajak Zidni Hudan Said Purnomo, menyampaikan pandangan dalam kapasitas pribadi, sebagaimana tercantum dalam sangkalan artikel tersebut.

Lokasi konsumsi penting karena pelanggan di Indonesia dapat menggunakan produk digital asing tanpa ada pengiriman fisik yang melintasi perbatasan. SPP-TDLN menghubungkan kewajiban pajak konsumsi yang sudah berlaku dengan proses pembayaran.

Transfer, biaya layanan, dan QRIS mengikuti aturan berbeda

Pekerja migran yang mengirim penghasilan ke kampung halaman dan orang yang memindahkan uang antar rekening berada di luar kategori pembelian digital yang dijelaskan dalam FAQ. Dokumen itu secara tegas menyebut transfer uang dari luar negeri dan remitansi pekerja migran bukan objek PPN.

Suahasil juga menjelaskan bahwa PPN mungkin dikenakan atas biaya administrasi penyedia layanan transfer, bukan atas jumlah uang yang ditransfer. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022, termasuk Pasal 9, mengatur imbalan tertentu atas jasa teknologi finansial, seperti biaya administrasi dan komisi. Pokok uang yang ditransfer tidak termasuk dalam penghitungan PPN tersebut.

Contoh angka memperjelas perbedaannya. Jika dompet digital mengenakan biaya administrasi Rp 1,000 dan atas biaya itu berlaku PPN 11%, pajaknya sebesar Rp 110. Biaya tersebut menjadi dasar penghitungan, baik pelanggan mengirim Rp 100,000 maupun Rp 1 juta.

Pembayaran QRIS di dalam negeri juga tetap berada di luar SPP-TDLN saat seseorang membeli kopi, berbelanja di mal, atau membayar di restoran. QRIS adalah standar pembayaran Indonesia melalui pemindaian kode QR. Otoritas pajak kembali menegaskan cakupan pembelian digital luar negeri pada 4 November.

Penjelasan otoritas pajak pada 22 April 2025 sebelumnya telah menyatakan bahwa konsumen tidak dikenai pajak hanya karena menggunakan QRIS. Penyedia jasa pembayaran mungkin memiliki kewajiban PPN atas jasa elektronik dan kewajiban pajak penghasilan atas pendapatan dari biaya layanan. Pajak yang berlaku atas barang atau jasa yang dibeli mengikuti ketentuannya masing-masing.

Iklan

Bagaimana pembayaran diteruskan kepada pemasok luar negeri

Menurut pengumuman penerapan, pedagang dan penyedia jasa asing harus memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayar pelanggan Indonesia. Perantara pembayaran yang ditunjuk dapat memungut PPN sebelum mengirimkan sisa pembayaran kepada pemasok luar negeri.

Dengan demikian, pelanggan membayar sejumlah uang yang mencakup PPN yang berlaku, lalu proses pembayaran memisahkan pajak dari penerimaan pemasok. Pengumuman tersebut mengingatkan perusahaan asing bahwa jumlah yang mereka terima mungkin berkurang karena PPN yang dipungut melalui mekanisme itu.

Ilustrasi yang menyertai penjelasan kebijakan ini menggunakan tarif efektif PPN sebesar 11%. Layanan dengan harga Rp 100,000 sebelum pajak akan berharga Rp 111,000 jika pungutan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan. Tagihan yang sudah berjumlah Rp 111,000, termasuk PPN Rp 11,000, berarti pajak sudah tercakup dalam jumlah tersebut.

Otoritas pajak menyatakan SPP-TDLN tidak memperkenalkan tarif baru. Tarif yang berlaku tetap mengikuti undang-undang PPN. Namun, konsumen yang pembelian digitalnya memenuhi kriteria tetapi sebelumnya luput dari pemungutan mungkin menghadapi tagihan lebih tinggi saat kewajiban yang sudah berlaku mulai dipungut.

Pemungutan oleh platform yang sudah berjalan tetap berlanjut bersama bank

Mekanisme PMSE Indonesia telah berjalan sejak 2020, dengan perusahaan digital yang ditunjuk memungut PPN sendiri. Dalam SPP-TDLN, pembelian yang memenuhi kriteria dan PPN-nya sudah dipungut melalui PMSE dikecualikan dari pemungutan melalui perantara pembayaran. Kedua metode ini berjalan berdampingan.

Jaringan penyedia yang sudah ditetapkan mencakup perusahaan digital asing besar. Angka yang dikutip hingga akhir September 2026 menyebut jumlah perusahaan yang ditunjuk mencapai 280, termasuk Google, Amazon, dan Netflix.

Penunjukan OpenAI oleh Indonesia, yang diumumkan pada 29 Desember 2025, membawa satu lagi perusahaan AI terkemuka ke dalam kerangka tersebut. Jumlah perusahaan pemungut mencapai 254 pada akhir November 2025, dibandingkan dengan 280 yang disebut untuk September 2026, atau bertambah 26.

Bagi pelanggan, perlindungan utamanya adalah pembelian yang pajaknya sudah dipungut tidak boleh dikenai pemungutan SPP-TDLN lagi. Simpan bukti pembelian dan PPN untuk mendokumentasikan penanganan transaksi tersebut.

Iklan

Bank tambahan harus menyelesaikan pengujian sebelum bergabung

Enam pemungut pertama adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara, yang mengelola LinkAja. Lima di antaranya adalah bank dan satu merupakan perusahaan teknologi finansial.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas sedang mempersiapkan 30 platform tambahan di bidang perbankan dan teknologi finansial. Lembaga-lembaga itu akan bergabung secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur masing-masing.

Persiapan mencakup pengujian di lingkungan uji coba terbatas (sandbox), tempat lembaga dapat memeriksa sistem sebelum beroperasi lebih luas, lalu dilanjutkan dengan stabilisasi. Otoritas mengatakan tahapan ini menguji proses bisnis, pertukaran data, dan koneksi antarorganisasi yang terlibat.

DJP telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, yang dikenal sebagai OJK, dan Bank Indonesia. DJP juga mendorong Mastercard dan Visa untuk terhubung dengan SPP-TDLN sebelum November. Daftar luas bank dan platform yang disebut Hashim menggambarkan rencana perluasan; kewajiban pemungutan resmi bergantung pada penunjukan.

Wahyu Nuryanto, direktur eksekutif MUC Tax Research Institute, mengatakan bank yang berpartisipasi akan menangani pekerjaan administratif selain pemungutan. Tanggung jawab mereka mencakup penerbitan bukti pemungutan pajak dan pelaporan kepada otoritas pajak. Ia meminta pemerintah memastikan proses tersebut tetap mudah dijalankan.

Pengembalian dana, pencatatan, dan data pribadi

Konsumen dapat meminta pengembalian dana jika PPN dipungut secara keliru. FAQ mengarahkan mereka untuk mengajukan permintaan kepada operator SPP-TDLN melalui bank atau lembaga lain yang memungut pajak. Pelanggan sebaiknya menyimpan tagihan, catatan pembayaran, dan bukti PPN yang telah dipungut pemasok.

Dokumen pemungutan yang diterbitkan lembaga yang ditunjuk memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak dapat menggunakannya untuk mengklaim kredit PPN masukan, yang memungkinkan pajak yang memenuhi kriteria dan telah dibayar atas pembelian usaha diperhitungkan terhadap kewajiban PPN.

FAQ menetapkan persyaratan untuk kredit tersebut, termasuk dokumen terkait, kepatuhan terhadap aturan pengkreditan, serta alamat email atau nomor telepon pada dokumen yang terdaftar dalam administrasi otoritas pajak.

Iklan

Data pembayaran membantu mengidentifikasi pembelian kena pajak. FAQ menyebut sistem menggunakan informasi mengenai transaksi digital luar negeri dan transaksi dalam negeri, termasuk data transfer dan remitansi, untuk pemetaan dan analisis. Tujuannya, menurut dokumen tersebut, adalah mengidentifikasi objek PPN, bukan memantau rekening pribadi.

Perlindungan data pribadi harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. FAQ menyebut informasi dibatasi untuk pelaksanaan pemungutan PPN dan harus dikelola dengan menjaga keamanan serta kerahasiaannya. Pelanggan yang membutuhkan penjelasan dapat menghubungi bank atau penyedia teknologi finansial mereka, atau Kring Pajak di 1500200.

Perkiraan penerimaan bergantung pada transaksi yang benar-benar kena pajak

Hashim mengaitkan penguatan pemungutan pajak dengan target menaikkan penerimaan negara menjadi 18% dari produk domestik bruto, dari sekitar 12%. Itu berarti kenaikan enam poin persentase, atau setengah dari rasio awal. PDB mengukur nilai barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian.

Angka DJP yang dikutip hingga September 2026 menunjukkan penerimaan pajak ekonomi digital secara kumulatif sebesar Rp 58.75 triliun. PPN PMSE menyumbang Rp 45.21 triliun sejak 2020, termasuk Rp 9.54 triliun yang dipungut antara Januari dan September 2026.

Bimo mengatakan enam pemungut SPP-TDLN pertama mencatat sekitar 5.5 juta transaksi senilai perkiraan Rp 10 triliun antara 25 September dan 11 Oktober. Ia menyebut potensi PPN sekitar Rp 1 triliun sebagai perkiraan awal saat sistem masih dalam tahap stabilisasi.

Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia mengatakan transaksi yang teridentifikasi masih perlu dinilai kelayakan pajaknya. Penghitungan penerimaan bergantung pada pembelian mana yang memenuhi kriteria, apakah PPN sudah dipungut, dan keringanan yang mungkin berlaku. Menurutnya, cakupan informasi transaksi yang lebih luas dan peningkatan kepatuhan menjadi manfaat utama.

Wahyu menilai pemungutan melalui bank dapat menjangkau lebih banyak transaksi dibandingkan penunjukan pemasok asing satu per satu. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis memperkirakan tambahan penerimaan yang lebih kecil karena sebagian besar konsumsi digital sudah tercakup dalam PMSE. Perbedaan penilaian mereka bergantung pada besarnya celah pemungutan yang masih tersisa.

Biaya rumah tangga menjadi bagian dari perdebatan perluasan

Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik di UPN Veteran Jakarta, meminta pemerintah menilai dampaknya berdasarkan kelompok pendapatan. Pungutan dengan persentase yang sama dapat mengambil porsi lebih besar dari uang yang tersedia bagi mahasiswa atau pekerja lepas dibandingkan anggaran rumah tangga kaya.

Iklan

Achmad menyoroti tekanan terhadap kelas menengah Indonesia. Angka Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah kelompok itu mencapai 57.33 juta orang pada 2019 dan sekitar 47.85 juta pada 2024, turun 9.48 juta. Perkiraan Mandiri Institute menempatkannya pada angka 46.7 juta pada 2025.

Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan fasilitas pajak yang tepat sasaran untuk layanan digital yang mendukung pendidikan, keterampilan, dan produktivitas usaha kecil, disertai prosedur koreksi dan pengembalian dana yang mudah diakses. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada 2 November bahwa ia akan membahas penerapan kebijakan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan mengevaluasi kemungkinan dampaknya terhadap daya beli.

Intinya adalah menyeimbangkan pemungutan pajak yang sudah berlaku secara lebih konsisten dengan pengelolaan biaya dan administrasi yang menyertainya. Konsumen membutuhkan tagihan yang akurat dan mekanisme pengembalian dana yang dapat digunakan, lembaga pembayaran memerlukan sistem identifikasi yang andal, dan pemasok asing harus memperhitungkan PPN Indonesia dalam harga bagi pelanggan.

Poin Utama

  • SPP-TDLN mulai beroperasi pada 25 September 2026; 9 November adalah tanggal perluasan yang diumumkan Hashim.
  • Sistem memungut PPN yang sudah berlaku atas barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang digunakan di Indonesia.
  • Transfer pribadi, remitansi pekerja migran, dan pembelian domestik melalui QRIS berada di luar mekanisme pemungutan ini.
  • Biaya jasa keuangan tertentu dapat dikenai PPN, yang dihitung atas biaya layanan, bukan uang yang ditransfer.
  • Enam lembaga ditunjuk sebagai pemungut, sementara 30 platform tambahan di bidang perbankan dan teknologi finansial sedang dipersiapkan.
  • Pembelian yang pajaknya sudah dipungut melalui PMSE dikecualikan dari pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.
  • Konsumen dapat meminta pengembalian dana melalui lembaga yang keliru memungut PPN.
  • Tambahan penerimaan bergantung pada pembelian kena pajak yang teridentifikasi dan celah pemungutan yang masih tersisa.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka