Indonesia Hadapi Potensi Penurunan Status ke Kategori Standalone MSCI, OJK Tangani Kekhawatiran soal Integritas Pasar

Baca 10 Menit
Indonesia Faces MSCI Standalone Downgrade as OJK Confronts Market Integrity Concerns

Reformasi diuji dalam penegakan

Indonesia memiliki waktu hingga 30 April 2027 untuk menyampaikan argumen guna menentang usulan MSCI yang dapat menurunkan status pasar Indonesia dan menghapus saham-sahamnya dari indeks pasar berkembang yang banyak dijadikan acuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perhatian utama adalah apakah masalah perdagangan dan kepemilikan yang melibatkan perusahaan seperti Barito Renewables Energy, Petrindo Jaya Kreasi, dan Dian Swastatika Sentosa dapat terulang.

Daftar Isi
  1. Reformasi diuji dalam penegakan
  2. Dampak status standalone
  3. Mengapa tiga perusahaan menjadi fokus sengketa
  4. Perubahan yang telah dilakukan Indonesia
  5. Dua aspek masih dinilai lemah
  6. Tenggat reformasi melewati keputusan MSCI
  7. Pembatasan masih menahan perubahan indeks
  8. Pasar sudah berada di bawah tekanan berat
  9. Pejabat dan investor menyoroti kredibilitas
  10. Poin Utama

Berbicara pada 31 Oktober 2026, Agus Firmansyah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan MSCI telah mengakui adanya reformasi, tetapi masih menginginkan pencegahan dan penegakan yang lebih kuat. Ia menjelaskan kekhawatiran MSCI yang masih tersisa:

Meskipun reformasi telah diumumkan, mereka masih mengkhawatirkan disfungsi pasar,

Usulan tersebut muncul di tengah kemerosotan pasar yang parah. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada 30 Oktober di level 5.057,05, turun 41,52% sejak awal 2026. Klasifikasi Indonesia masih dalam tahap konsultasi, dengan keputusan akhir diperkirakan keluar paling lambat 30 Juni 2027.

Karena itu, tugas langsung otoritas Indonesia lebih luas daripada sekadar mengumumkan aturan keterbukaan informasi baru. MSCI menginginkan bukti bahwa informasi kepemilikan dapat diandalkan, perdagangan berjalan baik, dan sanksi mampu mencegah pelanggaran.

Dampak status standalone

MSCI menyusun indeks saham yang digunakan dana investasi untuk memilih kepemilikan atau mengukur kinerja. Klasifikasi MSCI membantu menentukan negara-negara yang masuk dalam produk untuk pasar maju, berkembang, dan frontier.

Pasar standalone berada di luar produk indeks pasar berkembang dan frontier MSCI. Jika Indonesia dipindahkan ke kategori itu, saham-sahamnya akan dikeluarkan dari tolok ukur yang lebih luas tersebut dan berdampak pada dana yang aturan investasinya mewajibkan mereka mengikuti indeks.

Usulan MSCI pada 16 Oktober melampaui kemungkinan penurunan status ke kategori frontier yang dibahas pada awal 2026. Penyedia indeks itu mengatakan tingkat masalah aksesibilitas pasar Indonesia membuat status standalone patut dipertimbangkan. Aksesibilitas pasar merujuk pada kemudahan investor membeli, memiliki, dan menjual saham dengan informasi yang dapat diandalkan serta kondisi perdagangan yang memadai.

Iklan

UBS memperkirakan penghapusan tersebut dapat memicu penjualan sekitar US$4 miliar oleh dana pasif, yang mengikuti indeks, dan berpotensi US$15 miliar lagi dari investor aktif, yang manajernya memilih investasi. Jika digabungkan, perkiraan itu mencapai potensi arus keluar sebesar US$19 miliar, dengan perkiraan dari investor aktif hampir empat kali lipat nilai dari investor pasif.

Indonesia akan menjadi ekonomi terbesar dalam kelompok standalone MSCI. FTSE Russell, penyedia indeks besar lainnya, masih mengklasifikasikan Indonesia sebagai pasar berkembang, menurut Agus. Akibatnya, investor menghadapi klasifikasi berbeda dari penyedia yang berbeda.

Mengapa tiga perusahaan menjadi fokus sengketa

OJK mengaitkan kekhawatiran MSCI dengan kasus yang melibatkan Barito Renewables Energy, yang diperdagangkan dengan kode BREN; Petrindo Jaya Kreasi, berkode CUAN; dan Dian Swastatika Sentosa, berkode DSSA. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan praktik perdagangan dan konsentrasi kepemilikan saham.

Dalam kasus Dian Swastatika Sentosa, OJK menduga terjadi manipulasi harga yang terkoordinasi. Hasan Fawzi, pejabat OJK, menggambarkan dugaan tindakan tersebut sebagai:

terencana dan terstruktur

Untuk Barito Renewables dan Petrindo, dugaan tersebut berkaitan dengan saham yang ditawarkan dalam penawaran umum perdana. Saham-saham itu diduga sejak awal ditujukan kepada pihak-pihak yang terhubung dengan pemegang saham pengendali sehingga kepemilikan menjadi terkonsentrasi.

Konsentrasi kepemilikan penting karena sebuah perusahaan dapat mencatatkan banyak saham, sementara hanya sedikit yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh investor pada umumnya. Jika pemegang saham yang tampak terpisah ternyata saling terhubung, investor perlu mengetahui hubungan tersebut agar dapat memahami siapa yang mengendalikan pasokan saham yang tersedia.

Setelah pengumuman MSCI pada Oktober, OJK mengumumkan denda senilai jutaan dolar AS terhadap pelaku pasar yang terlibat dalam pelanggaran perdagangan terkait ketiga perusahaan tersebut. Agus mengatakan penyelidikan telah dimulai jauh sebelum pengumuman itu. Saat itu, perusahaan-perusahaan tersebut belum segera menanggapi permintaan komentar.

Menurut Agus, MSCI menginginkan langkah pencegahan yang didukung sanksi untuk mencegah pelanggaran berulang maupun tindakan serupa oleh pihak lain. Karena itu, perhatian tertuju pada cara otoritas mendeteksi aktivitas mencurigakan dan tindakan yang diambil saat pelanggaran ditemukan.

Iklan

Perubahan yang telah dilakukan Indonesia

Menurut OJK, MSCI telah mengakui sejumlah reformasi di Indonesia. Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% wajib diungkapkan, klasifikasi investor diperluas dari sembilan menjadi 39 kategori, dan otoritas telah memperkenalkan pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi, yang dikenal sebagai HSC.

Jumlah kategori investor yang lebih besar memberi otoritas informasi lebih terperinci tentang pihak-pihak yang memiliki saham. Keterbukaan kepemilikan dan informasi mengenai pihak-pihak yang terafiliasi membantu investor menilai berapa banyak saham yang benar-benar tersedia di pasar.

Indonesia juga berupaya menaikkan ketentuan minimum saham beredar (free float) dari 7,5% menjadi 15%. Free float adalah bagian saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, bukan yang dimiliki pemegang saham pengendali atau pemegang saham lain yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Angka minimum yang diusulkan itu dua kali lipat dari tingkat sebelumnya. Pasokan saham publik yang lebih besar dapat memberi investor ruang lebih luas untuk membeli dan menjual, sementara pelaporan yang akurat diperlukan untuk memastikan saham mana yang memenuhi syarat.

OJK dan lembaga-lembaga yang mengatur serta menjalankan pasar modal Indonesia mendorong reformasi di delapan bidang. Selain keterbukaan kepemilikan dan free float, agenda tersebut mencakup penguatan penegakan, peningkatan kerja sama antarlembaga, serta demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan bursa dengan memisahkan kepemilikan dari keanggotaan.

Dua aspek masih dinilai lemah

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan Indonesia memperoleh penilaian positif penuh dalam 10 dari 18 kategori evaluasi MSCI. Enam kategori dinilai positif tetapi masih perlu ditingkatkan, sedangkan dua kategori mendapat penilaian negatif.

Dua kategori negatif tersebut berkaitan dengan kebijakan valuta asing dan arus informasi. Jeffrey mengatakan kebijakan valuta asing berada di luar kewenangan langsung lembaga pasar modal, sehingga sebagian upaya penanganannya memerlukan tindakan dari pihak di luar bursa.

Untuk arus informasi, MSCI menemukan bahwa sebagian informasi masih belum tersedia dalam bahasa Inggris. Jeffrey mengatakan bursa telah menginstruksikan perusahaan tercatat untuk menerbitkan keterbukaan informasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris sesuai ketentuan OJK yang berlaku.

Iklan

Bagi investor luar negeri, akses tepat waktu terhadap pengumuman perusahaan dapat memengaruhi keputusan membeli atau menjual saham. Ketiadaan terjemahan menyulitkan mereka menilai perkembangan pada saat yang sama dengan investor yang dapat membaca pengumuman asli.

Penilaian tersebut menunjukkan mengapa sejumlah reformasi yang telah rampung belum menyelesaikan sengketa klasifikasi. Indonesia mencatat hasil positif di sebagian besar kategori, sementara MSCI masih meminta perbaikan di bidang-bidang tertentu serta bukti bahwa pencegahan dan penegakan berjalan konsisten.

Tenggat reformasi melewati keputusan MSCI

Jadwal kenaikan free float menghadirkan tantangan praktis. Beberapa perusahaan memiliki tenggat kepatuhan sebelum keputusan MSCI, sementara perusahaan lain diberi waktu hingga 2028 atau 2029.

Perusahaan dengan free float di atas 12,5% tetapi di bawah 15% ditargetkan memenuhi batas minimum baru paling lambat 31 Maret 2027. Perusahaan dengan free float di bawah 12,5% memiliki jadwal bertahap hingga 2028. Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun memiliki waktu hingga 2029.

Kapitalisasi pasar adalah nilai saham perusahaan yang tercatat berdasarkan harga saat ini. Jadwal yang lebih panjang memberi perusahaan kecil lebih banyak waktu untuk mengubah struktur kepemilikan, tetapi berarti sebagian program reformasi belum rampung saat MSCI mengambil keputusan klasifikasi.

Tanggal-tanggal penting:

  • 27 Januari 2026: Pengumuman MSCI menandai tahap awal tekanan pasar pada tahun itu.
  • 16 Oktober 2026: MSCI mengusulkan status standalone, memicu aksi jual tajam di pasar.
  • 31 Oktober 2026: OJK menjelaskan kekhawatiran yang masih tersisa dan respons reformasinya.
  • 31 Maret 2027: Target free float 15% berlaku bagi perusahaan yang sudah berada di atas 12,5% tetapi di bawah 15%.
  • 30 April 2027: Konsultasi MSCI dijadwalkan berakhir.
  • 30 Juni 2027: Keputusan akhir klasifikasi diperkirakan keluar paling lambat pada tanggal ini.
  • 2028 dan 2029: Periode kepatuhan free float yang lebih panjang berlaku bagi kelompok perusahaan lainnya.

MSCI mengindikasikan bahwa reklasifikasi akan dilakukan kecuali pihaknya menemukan perbaikan yang jelas dalam tata kelola dan fungsi pasar. Karena itu, kemajuan sebelum konsultasi berakhir sangat penting bagi otoritas dan perusahaan tercatat.

Iklan

Pembatasan masih menahan perubahan indeks

Pembatasan MSCI terhadap efek Indonesia tetap berlaku selama masa konsultasi. MSCI tidak akan menambahkan perusahaan Indonesia ke indeksnya, menaikkan faktor inklusi asing atau jumlah saham yang diperhitungkan dalam indeks, maupun memindahkan saham ke segmen yang mencakup perusahaan dengan nilai pasar lebih besar.

Faktor inklusi asing adalah proporsi saham perusahaan yang dianggap MSCI tersedia bagi investor internasional untuk keperluan indeks. Faktor ini membantu menentukan bobot suatu saham dalam indeks.

MSCI juga akan terus menghapus efek yang diidentifikasi otoritas Indonesia dalam kerangka kepemilikan terkonsentrasi. MSCI berencana menggunakan data keterbukaan pemegang saham untuk menyesuaikan perkiraan free float.

Bagi perusahaan tercatat, pembatasan tersebut mengurangi peluang untuk masuk atau memperoleh bobot lebih besar dalam tolok ukur MSCI selama konsultasi berlangsung. Saham yang sudah menjadi konstituen indeks juga menghadapi pemeriksaan atas data kepemilikan yang digunakan untuk menghitung keterwakilannya.

Jeffrey mengatakan bursa akan melakukan pemeriksaan acak terhadap laporan perusahaan mengenai free float dan pemegang saham terafiliasi. Menurutnya, direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan tidak akurat akan ditindak tegas. Pemeriksaan tersebut menghubungkan reformasi keterbukaan informasi dengan penegakan yang diminta MSCI.

Pasar sudah berada di bawah tekanan berat

Indeks acuan Jakarta turun 11,57% pada 16 Oktober, penurunan harian terdalam sejak Januari 1998. Aksi jual besar-besaran memicu penghentian perdagangan selama 30 menit. Nilai pasar sekitar US$60 miliar lenyap pada hari itu, sebagai bagian dari kerugian kumulatif lebih dari US$350 miliar yang dilaporkan saat itu.

Rupiah melemah hingga 0,8% ke level 18.070 per dolar AS sebelum pulih sebagian. Pelemahan mata uang menambah kekhawatiran investor asing karena nilai kepemilikan mereka di Indonesia juga bergantung pada kurs saat dikonversi ke mata uang negara asal.

Tekanan berlanjut pada akhir bulan. Dalam pekan yang berakhir pada 30 Oktober, IHSG turun 7,03%, dari 5.439,26 menjadi 5.057,05. Kapitalisasi pasar turun 7,52% menjadi Rp8.862 triliun.

Investor asing mencatatkan penjualan bersih Rp138,71 miliar pada 30 Oktober, sehingga total penjualan bersih sepanjang 2026 mencapai Rp97,92 triliun. Penjualan bersih berarti nilai saham yang dijual melampaui nilai saham yang dibeli.

Iklan

Agus mengatakan MSCI hanya salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan. Ekspektasi bahwa suku bunga global akan tetap tinggi, ketegangan geopolitik, dan tekanan terhadap rupiah juga membebani pasar. IHSG sempat mengalami pemulihan, naik sekitar 1% pada Juli dan 4,64% pada Agustus.

Pejabat dan investor menyoroti kredibilitas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mempertanyakan mengapa status standalone tidak dibahas dalam pertemuan dengan MSCI di Bangkok, tak lama sebelum pengumuman Oktober. Jeffrey mengatakan bursa akan meminta penjelasan mengenai dasar usulan tersebut.

Menurut Agus, OJK telah berbicara dengan lebih dari 20 investor global mengenai reformasi pasar. Diskusi tersebut berlangsung bersamaan dengan konsultasi formal, yang akan digunakan MSCI untuk menilai masukan dari pelaku pasar.

Angus Mackintosh, spesialis ASEAN di Aletheia Capital, Singapura, berpendapat bahwa klasifikasi yang diusulkan tidak mencerminkan kondisi sebagian besar perusahaan tercatat maupun perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Meski begitu, ia menyerukan sanksi berat terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi saham terkoordinasi.

Mackintosh menggambarkan momen ini sebagai:

Ini adalah peringatan bagi Indonesia,

Ujian paling mendesak adalah apakah perusahaan memberikan informasi kepemilikan yang akurat, bursa memverifikasinya, dan OJK menindak pelanggaran secara efektif. Beberapa tenggat free float jatuh setelah Juni 2027, sehingga keputusan MSCI juga akan bergantung pada apa yang dapat dibuktikan otoritas saat program reformasi yang lebih luas masih berjalan.

Poin Utama

  • MSCI sedang berkonsultasi mengenai pemindahan Indonesia dari kategori pasar berkembang ke status standalone, dengan keputusan diperkirakan paling lambat 30 Juni 2027.
  • OJK menyatakan kekhawatiran utama adalah berulangnya disfungsi pasar serta efektivitas pencegahan dan penegakan.
  • Reformasi yang diakui mencakup keterbukaan kepemilikan di atas 1%, penambahan kategori investor, dan pelaporan kepemilikan terkonsentrasi.
  • Indonesia berencana menggandakan minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, dengan tenggat kepatuhan antara 2027 dan 2029.
  • Pembatasan terhadap penambahan saham Indonesia dan peningkatan tertentu dalam keterwakilannya di indeks MSCI masih berlaku.
  • IHSG turun 41,52% sepanjang 2026 hingga 30 Oktober, sementara investor asing mencatatkan penjualan bersih Rp97,92 triliun.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka