Bank dan platform digital menghadapi peran pemungutan yang lebih luas
Indonesia berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 dengan melibatkan bank, perusahaan teknologi finansial, dan platform daring dalam upaya menjaring penerimaan dari transaksi yang selama ini luput dari pemungutan, menurut Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin.
Daftar Isi
- Bank dan platform digital menghadapi peran pemungutan yang lebih luas
- Apa yang berubah bagi penjual daring?
- Bagaimana transaksi digital luar negeri masuk dalam skema ini
- Transaksi awal menunjukkan besarnya tugas
- Tanggal-tanggal di balik pengumuman November
- Mengapa Hashim ingin penerimaan mencapai 18% PDB
- Perekonomian Rp10.000 triliun yang tak tercatat
- Estimasi Rp16 triliun memiliki cakupan lebih sempit
- Makna peningkatan penerimaan bagi belanja pemerintah
- Poin-Poin Utama
Hashim mengumumkan tanggal tersebut saat pembukaan rapat pimpinan nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 29 Oktober. Ia menyebut bank-bank BUMN, bank swasta, Shopee, Lazada, dan GoTo sebagai sejumlah pelaku usaha yang diperkirakan akan memungut pajak dan menyetorkan dananya kepada pemerintah.
Pengumuman itu disampaikan ketika Direktorat Jenderal Pajak, yang dikenal sebagai DJP, mengembangkan dua mekanisme pemungutan dengan tujuan berbeda. Mekanisme pertama memungut pajak penghasilan dari penjual dalam negeri melalui lokapasar. Mekanisme kedua, yang disebut SPP-TDLN, memungut pajak pertambahan nilai atas transaksi digital yang melibatkan penyedia luar negeri melalui lembaga pembayaran peserta.
Sejumlah pemungutan sudah dimulai. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan empat lokapasar mulai memungut pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22 pada 1 Oktober. Lima platform perbankan dan satu platform fintech juga telah mulai memungut melalui SPP-TDLN pada akhir September.
Karena itu, 9 November merupakan tanggal yang ditetapkan Hashim untuk penerapan yang lebih luas, setelah tahap-tahap pemungutan sebelumnya. Pengumumannya menempatkan sistem pembayaran di pusat agenda penerimaan yang ambisius: meningkatkan total penerimaan pemerintah dari sekitar 12% produk domestik bruto menjadi 18% dalam dua hingga tiga tahun.
Apa yang berubah bagi penjual daring?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh lokapasar. Berdasarkan mekanisme ini, platform yang ditunjuk memungut 0,5% dari omzet penjual dalam negeri, dengan tidak memasukkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dalam perhitungannya.
Omzet berarti pendapatan penjualan sebelum biaya usaha dikurangkan. Bagi penjual, perubahan praktisnya adalah lokapasar menangani pemungutan pajak penghasilan terkait, alih-alih seluruh proses pemungutan diserahkan kepada pedagang.
Bimo menyebut Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai empat lokapasar yang ditunjuk untuk memungut pajak. Daftar ini lebih spesifik dibandingkan penyebutan Hashim yang lebih luas, yakni bank, perusahaan fintech, dan grup perusahaan seperti GoTo.
DJP menyatakan mekanisme lokapasar mengubah cara pemungutan pajak penghasilan pedagang. Bimo juga mengatakan mekanisme ini tidak memperkenalkan kategori pajak baru dan tidak mengubah tarif pajak pertambahan nilai.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan oleh lokapasar jika menyampaikan surat pernyataan yang diwajibkan sesuai aturan. Dokumen ini penting bagi penjual kecil: pengecualian bergantung pada batas omzet sekaligus penyampaian surat pernyataan yang disyaratkan.
Bagaimana transaksi digital luar negeri masuk dalam skema ini
SPP-TDLN adalah singkatan dari sistem untuk memungut pajak atas transaksi digital luar negeri. Fokusnya adalah pajak pertambahan nilai, yang umum disebut PPN, bukan pajak penghasilan yang dipungut dari penjual dalam negeri di lokapasar.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas pembelian kena pajak. Pajak penghasilan berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh seseorang atau badan usaha. Bank atau platform dapat menjadi titik pemungutan untuk kedua mekanisme, tetapi pajak yang mendasarinya berlaku atas hal yang berbeda.
Bimo mengatakan pada 15 Oktober bahwa DJP telah bertemu dengan 30 calon peserta dari kalangan perbankan dan fintech serta memberi mereka waktu hingga November untuk bersiap. Persiapan itu mencakup kesiapan infrastruktur dan sistem pembayaran mereka untuk melakukan pemungutan.
DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Bank Indonesia. Persiapan juga mencakup integrasi dengan jaringan pembayaran internasional, termasuk Mastercard dan Visa. Penerbit alat pembayaran adalah lembaga yang menyediakan instrumen pembayaran, seperti kartu, kepada nasabahnya.
Jumlah akhir penerbit alat pembayaran yang akan ditunjuk secara resmi, cakupan transaksi secara menyeluruh, serta aturan operasional terperinci untuk penerapan yang lebih luas pada November belum dijelaskan dalam pengumuman tersebut. Bimo menyatakan penunjukan akan bergantung pada kesiapan infrastruktur dan sistem masing-masing lembaga.
Transaksi awal menunjukkan besarnya tugas
DJP mencatat 5,5 juta transaksi pada 25 September hingga 11 Oktober selama tahap awal operasional SPP-TDLN. Nilai transaksi yang berpotensi kena pajak mencapai sekitar Rp10 triliun.
Dengan asumsi tarif PPN 11%, Bimo memperkirakan potensi pajak terkait sebesar Rp1,1 triliun. Perhitungannya sederhana: 11% dari Rp10 triliun sama dengan Rp1,1 triliun.
Bimo menyebut angka-angka tersebut masih sementara, sementara sistem terus distabilkan dan lebih banyak platform bersiap bergabung. Angka Rp10 triliun merujuk pada nilai transaksi; sedangkan Rp1,1 triliun merupakan estimasi pajak atas nilai tersebut, bukan dana yang sudah dipastikan diterima kas negara.
Lima platform perbankan dan satu platform fintech sudah menjalankan mekanisme tersebut pada akhir September. Partisipasi mereka memberi DJP kelompok transaksi awal untuk dikaji sembari menyiapkan jaringan pemungut yang lebih luas.
Bagi lembaga peserta, pekerjaan langsungnya bersifat teknis dan administratif: menghubungkan infrastruktur pembayaran dengan proses pemungutan serta menyiapkan penyetoran pajak yang dipungut. Bagi konsumen dan pelaku usaha, dampak keuangannya bergantung pada transaksi mana yang masuk dalam cakupan aturan yang berlaku.
Tanggal-tanggal di balik pengumuman November
Program pajak digital berkembang melalui beberapa tahap. Pemungutan pajak penghasilan lokapasar dan pemungutan PPN digital luar negeri berjalan pada jalur yang beriringan.
- Akhir September 2026: Lima platform perbankan dan satu platform fintech mulai memungut melalui SPP-TDLN.
- 25 September hingga 11 Oktober: DJP mencatat 5,5 juta transaksi dengan nilai yang berpotensi kena pajak sekitar Rp10 triliun.
- 1 Oktober: Bimo mengatakan Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada mulai memungut pajak penghasilan Pasal 22 dari transaksi di lokapasar.
- 15 Oktober: Bimo membahas persiapan dengan 30 calon peserta dari kalangan perbankan dan fintech serta memberi mereka waktu hingga November untuk bersiap.
- 29 Oktober: Hashim mengumumkan tanggal perluasan pada 9 November dalam rapat pimpinan nasional Kadin di Jakarta.
- 9 November: Tanggal yang ditetapkan Hashim untuk perluasan pemungutan pajak digital yang melibatkan bank, perusahaan fintech, dan platform daring.
Hashim juga mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui peraturan presiden untuk mengatasi pemungutan penerimaan. Pernyataannya menempatkan program digital tersebut dalam upaya yang lebih luas untuk memperbaiki administrasi pajak dan kepabeanan.
Mengapa Hashim ingin penerimaan mencapai 18% PDB
Argumen utama Hashim adalah penerimaan pemerintah Indonesia terlalu rendah dibandingkan ukuran ekonominya. Ia memperkirakan total penerimaan, termasuk pajak, cukai, dan penerimaan bukan pajak, sekitar 12% PDB.
PDB mengukur nilai barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu perekonomian. Rasio penerimaan sebesar 12% berarti pemerintah menerima sekitar Rp12 untuk setiap Rp100 nilai kegiatan ekonomi. Hashim ingin angka itu naik menjadi Rp18.
Dengan menggunakan angka PDB tercatat sebesar Rp25.000 triliun, perhitungan di balik target tersebut cukup besar. Penerimaan setara 12% akan mencapai Rp3.000 triliun, sedangkan 18% akan mencapai Rp4.500 triliun. Selisihnya Rp1.500 triliun per tahun.
Artinya, rasio penerimaan naik enam poin persentase dan penerimaan meningkat 50% dari angka awal jika PDB tetap sama. Hashim menyampaikan perhitungan tersebut sebagai potensi penerimaan negara.
Ia menjadikan Kamboja sebagai tolok ukur, dengan rasio penerimaan yang menurutnya sebesar 18%. Ia juga menyebut India sebesar 20% dan Vietnam 23%. Angka-angka negara tersebut merupakan perbandingan yang disampaikan Hashim untuk mendukung targetnya.
Hashim, yang juga menjabat utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang iklim dan energi, mengatakan Indonesia seharusnya mencapai tingkat Kamboja dalam dua hingga tiga tahun. Argumennya menempatkan tanggung jawab pada peningkatan pemungutan oleh otoritas pajak dan kepabeanan, bukan pada kurangnya kegiatan ekonomi.
Perekonomian Rp10.000 triliun yang tak tercatat
Hashim memperkirakan sekitar Rp10.000 triliun kegiatan ekonomi berlangsung di luar catatan resmi dan jangkauan pemungutan pajak. Ia mengaitkan perkiraan kegiatan ekonomi tak tercatat sebesar 35% hingga 40% dengan Bank Dunia.
Contoh yang ia berikan adalah jasa yang lazim ditemui: tukang cukur yang datang ke apartemennya, penyedia jasa pijat yang menerima pembayaran langsung, warung makan, dan salon kecantikan. Ia menggambarkan pembayaran tunai tanpa kuitansi.
Hashim mengatakan kegiatan ini mencakup pekerjaan legal yang biasa dilakukan masyarakat. Tantangan yang ia paparkan adalah tidak adanya catatan transaksi yang dapat membantu otoritas mengidentifikasi kegiatan ekonomi dan menerapkan aturan pajak yang relevan.
Hashim mengatakan sistem elektronik, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan akan digunakan untuk meningkatkan pemungutan berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, catatan transaksi digital dapat memberi otoritas pajak lebih banyak informasi tentang pembayaran yang diproses melalui lembaga peserta.
Contoh-contohnya menjelaskan alasan pemerintah tidak hanya menyasar pelaku usaha yang sudah menyampaikan pembukuan terperinci. Rencana tersebut berupaya memasukkan lebih banyak transaksi ke dalam sistem pemungutan melalui lembaga pemroses pembayaran, sementara kewajiban pajak tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Estimasi Rp16 triliun memiliki cakupan lebih sempit
Bimo memperkirakan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi digital sekitar Rp16 triliun, dengan potensi pertumbuhan sekitar 50%. Ia menyebut estimasi tersebut bersifat hati-hati dan mengatakan penerimaan selama tiga tahun sebelumnya berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Kegiatan yang dibahasnya mencakup perdagangan digital, transaksi mata uang, aset kripto, dan investasi. Ia menyebut kebijakan perdagangan elektronik dalam negeri dan SPP-TDLN sebagai langkah yang dapat mendukung tambahan penerimaan.
Ambisi Hashim sebesar Rp1.500 triliun mencakup peningkatan penerimaan pemerintah yang jauh lebih luas. Estimasi Bimo sebesar Rp16 triliun berkaitan dengan kegiatan ekonomi digital. Perbedaan skalanya besar: Rp16 triliun sekitar 1,1% dari Rp1.500 triliun.
Karena itu, pemungutan digital merupakan salah satu bagian dari program penerimaan yang dipaparkan Hashim. Untuk mencapai target nasionalnya, diperlukan peningkatan di seluruh sistem pajak, kepabeanan, dan sumber penerimaan pemerintah lainnya, selain langkah-langkah digital.
Angka-angka Bimo juga menunjukkan mengapa total transaksi dan penerimaan pemerintah perlu dihitung secara terpisah. Volume pembayaran digital yang besar menghasilkan penerimaan pajak sesuai dasar pengenaan, tarif, dan aturan pemungutan yang berlaku.
Makna peningkatan penerimaan bagi belanja pemerintah
Hashim mengaitkan peningkatan pemungutan dengan pembiayaan prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG serta koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.
Ia memperkirakan defisit APBN sekitar Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Defisit berarti belanja pemerintah melebihi penerimaan sehingga timbul kekurangan yang perlu dibiayai.
Dibandingkan batas atas kisaran tersebut, tambahan Rp1.500 triliun akan menyisakan Rp900 triliun setelah menutup defisit Rp600 triliun, dengan asumsi belanja dan kondisi lainnya tidak berubah. Hashim menggunakan perhitungan itu untuk berargumen bahwa pemungutan yang lebih baik dapat membawa APBN ke posisi surplus.
Hashim, yang berbicara sebagai Ketua Dewan Penasihat Kadin dan utusan khusus presiden, menolak anggapan bahwa keuangan Indonesia mencerminkan perekonomian yang pada dasarnya lemah:
Indonesia tidak lemah.
Pernyataannya berarti "Indonesia tidak lemah." Solusi yang ia usulkan adalah memungut lebih banyak penerimaan yang menurutnya dapat dihasilkan oleh perekonomian saat ini, dengan memanfaatkan bank, platform, dan sistem digital sebagai saluran pemungutan.
Tahap praktis berikutnya adalah 9 November, setelah masa persiapan yang diberikan Bimo kepada lembaga peserta. Penjual yang sudah tercakup dalam pemungutan oleh lokapasar menghadapi perhatian langsung yang berbeda: memeriksa aturan pajak penghasilan yang berlaku dan, jika memenuhi syarat, melengkapi surat pernyataan untuk memperoleh pengecualian bagi penjual kecil.
Poin-Poin Utama
- Hashim Djojohadikusumo mengumumkan perluasan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026, yang melibatkan bank, perusahaan fintech, dan platform daring.
- Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada mulai memungut pajak penghasilan lokapasar pada 1 Oktober, menurut DJP.
- Tarif pemungutan lokapasar adalah 0,5% dari omzet penjual dalam negeri, dengan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dimasukkan dalam perhitungan.
- Wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dapat memenuhi syarat untuk memperoleh pengecualian dengan menyampaikan surat pernyataan yang diwajibkan.
- SPP-TDLN berkaitan dengan PPN atas transaksi digital luar negeri. Data awalnya menunjukkan transaksi yang berpotensi kena pajak senilai Rp10 triliun dan potensi pajak yang diperkirakan sebesar Rp1,1 triliun.
- Hashim ingin total penerimaan pemerintah naik dari 12% menjadi 18% PDB dalam dua hingga tiga tahun, setara tambahan Rp1.500 triliun per tahun dengan menggunakan angka PDB yang ia sampaikan.
- Estimasi pajak digital Bimo sebesar sekitar Rp16 triliun mencakup kelompok penerimaan yang lebih sempit dibandingkan target penerimaan nasional Hashim.






