Indonesia Pertahankan Status FTSE, dengan Peninjauan Berikutnya Menanti
Indonesia tetap diklasifikasikan sebagai pasar berkembang sekunder oleh FTSE Russell dan tidak masuk dalam daftar pantauan. Hal ini memberi sedikit kepastian bagi bursa saham negara tersebut, sementara penyedia indeks global lainnya, MSCI, mempertimbangkan untuk memindahkannya ke kategori tersendiri.
Daftar Isi
- Indonesia Pertahankan Status FTSE, dengan Peninjauan Berikutnya Menanti
- Isi Keputusan Resmi FTSE
- Alasan Penundaan Perubahan Indeks Penting
- Perubahan yang Dilakukan Indonesia
- Mengapa MSCI Mempertimbangkan Hasil yang Berbeda
- Bagaimana Kedua Penyedia Menilai Pasar
- Arti Status Tersendiri bagi Investor
- Pasar Besar Menghadapi Ujian Kepercayaan
- Tanggal yang Menentukan Keputusan Berikutnya
- Poin-Poin Penting
Konfirmasi ini disertai tenggat yang perlu dicermati investor: FTSE Russell akan mengumumkan pembaruan mengenai perlakuannya terhadap sekuritas Indonesia sebelum peninjauan indeks Desember 2026. Sejumlah perubahan indeks Indonesia ditunda pada peninjauan Maret, Juni, dan September, sementara penyedia indeks itu menilai reformasi transparansi pasar dan praktik perdagangan.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan pada 26 Oktober bahwa FTSE Russell menegaskan kembali posisinya dalam pertemuan daring dengan bursa pada 23 Oktober. Klasifikasi tersebut sebelumnya telah tercantum dalam pengumuman FTSE Russell tertanggal 6 Oktober.
Jeffrey menyampaikan pesan dari penyedia indeks tersebut:
FTSE tetap mengklasifikasikan Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder, dan Indonesia tidak dimasukkan dalam daftar pantauan.
Sementara itu, MSCI membuka konsultasi pada 15 Oktober mengenai kemungkinan Indonesia beralih dari pasar berkembang ke status tersendiri. Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027, dengan kemungkinan pembaruan sebelum tanggal tersebut.
Kedua proses ini penting karena dana investasi internasional menggunakan indeks dari para penyedia tersebut untuk menentukan pasar dan saham yang akan dimiliki. FTSE Russell mempertahankan klasifikasi negara Indonesia tanpa perubahan sambil terus mengkaji reformasi. MSCI sedang mempertimbangkan perubahan yang dapat mengubah posisi Indonesia dalam tolok ukur ekuitas globalnya.
Isi Keputusan Resmi FTSE
Pengumuman klasifikasi Oktober FTSE Russell menyatakan bahwa status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder tidak berubah dan negara tersebut tidak dimasukkan dalam daftar pantauan. Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa penyedia indeks tersebut terus memantau reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Daftar pantauan memberi tahu investor lebih awal bahwa suatu pasar sedang ditinjau untuk kemungkinan berpindah klasifikasi. Peninjauan dapat mengarah pada peningkatan atau penurunan status. Indonesia tidak tercantum di dalamnya, artinya FTSE Russell belum memasukkan negara tersebut ke proses formal itu.
Meski demikian, FTSE Russell berencana terus mengumpulkan masukan dari pelaku pasar dan mengkaji penerapan reformasi dalam praktik. Tugas yang dinyatakan adalah menilai apakah perubahan tersebut mendukung kembalinya proses peninjauan indeks standar secara tertib dan stabil.
Pengumuman itu membedakan secara praktis klasifikasi negara Indonesia dari perlakuan terhadap sekuritas individual dalam peninjauan indeks. Klasifikasi tidak berubah, sedangkan keputusan mengenai perubahan indeks yang sebelumnya ditunda masih menunggu penilaian lebih lanjut.
Alasan Penundaan Perubahan Indeks Penting
FTSE Russell menunda sejumlah perubahan indeks Indonesia pada tiga peninjauan pada 2026: Maret, Juni, dan September. Pengumuman Oktober mengaitkan langkah selanjutnya dengan efektivitas reformasi yang baru diperkenalkan serta masukan dari investor dan pelaku pasar lainnya.
Indeks adalah sekumpulan sekuritas yang digunakan untuk mewakili suatu pasar atau kategori investasi. Dalam peninjauan indeks, penyedia dapat mengubah saham yang tercakup dalam kumpulan tersebut atau bobot masing-masing saham. Dana yang mengikuti indeks kemudian perlu menyesuaikan kepemilikannya.
Bagi dana tersebut, informasi kepemilikan yang akurat dan ketersediaan saham yang cukup untuk diperdagangkan merupakan kebutuhan praktis. Dana harus dapat membeli dan menjual saham sesuai tolok ukurnya. FTSE Russell menyebut reformasi Indonesia menangani kekhawatiran tentang transparansi data dan replikabilitas, yakni kemampuan investor untuk mereplikasi kepemilikan suatu indeks.
Karena itu, peninjauan Desember menjadi titik pemeriksaan terdekat berikutnya untuk perlakuan terhadap sekuritas Indonesia. FTSE Russell telah berjanji akan memberikan pembaruan sebelumnya, tetapi belum menetapkan tanggal publikasi atau menyebutkan perubahan tertunda mana yang akan dilanjutkan.
Perubahan yang Dilakukan Indonesia
Regulator Indonesia dan bursa memusatkan reformasi pada transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan. Jeffrey mengatakan tiga kelompok langkah tersebut dipaparkan kepada FTSE Russell dalam pertemuan 23 Oktober.
FTSE Russell menyebut empat perubahan spesifik: pengungkapan pemegang saham yang lebih baik, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan minimum saham beredar (free float), dan perangkat pengawasan pasar yang lebih kuat. Secara bersama-sama, langkah-langkah tersebut menyangkut siapa pemilik saham, berapa banyak saham yang benar-benar dapat diperdagangkan investor, dan bagaimana aktivitas mencurigakan terdeteksi.
Pengungkapan pemegang saham membantu investor memahami struktur kepemilikan. Kategori investor yang lebih terperinci dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang pihak-pihak yang memiliki dan memperdagangkan sekuritas. Keduanya relevan saat investor menilai apakah ketersediaan saham yang tampak sesuai dengan kondisi pasar sebenarnya.
Free float adalah porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, bukan saham yang dimiliki dalam kepemilikan yang biasanya tidak diperdagangkan. Persyaratan minimum free float bertujuan memastikan perusahaan tercatat memiliki jumlah saham yang memadai untuk diperdagangkan investor.
Likuiditas menggambarkan kemudahan investor membeli atau menjual saham tanpa menimbulkan perubahan harga yang besar. Pengawasan adalah pemantauan transaksi dan pola perdagangan untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran. Perangkat pengawasan yang lebih kuat memberi otoritas lebih banyak cara untuk mengidentifikasi aktivitas yang perlu diselidiki.
Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, dan bursa terus mengupayakan transparansi kepemilikan, pengawasan perdagangan, dan tata kelola perusahaan. Penilaian berikutnya oleh FTSE Russell akan mengkaji pelaksanaan dan efektivitas langkah-langkah tersebut, bersama masukan dari pelaku pasar.
Mengapa MSCI Mempertimbangkan Hasil yang Berbeda
Konsultasi MSCI membahas usulan perpindahan dari status pasar berkembang ke status tersendiri. Langkah ini menyusul kekhawatiran tentang terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan aturan.
Perdagangan terkoordinasi melibatkan para pelaku yang bertindak bersama. Kekhawatiran dalam peninjauan ini adalah dugaan aktivitas yang dapat mendistorsi perdagangan dan harga sehingga investor lain lebih sulit menilai penawaran dan permintaan yang sebenarnya.
MSCI memaparkan kekhawatirannya mengenai perkembangan reformasi dalam pernyataan yang menyertai konsultasi:
Meski reformasi telah diumumkan, kekhawatiran signifikan tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perdagangan terkoordinasi yang masih berlangsung dan tidak adanya bukti penegakan aturan yang berarti.
Bursa Efek Indonesia menghubungi MSCI pada 19 Oktober untuk meminta penjelasan mengenai dasar penilaian tersebut dan perubahan pendekatannya dalam mengevaluasi pasar Indonesia. Pembahasan bursa dengan FTSE Russell merupakan bagian dari komunikasi rutinnya dengan penyedia indeks global.
Keputusan final MSCI dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Konsultasi ini memberi kesempatan kepada pelaku pasar untuk menyampaikan masukan sebelum keputusan diambil, dan MSCI dapat menerbitkan pembaruan sementara.
Bagaimana Kedua Penyedia Menilai Pasar
FTSE Russell dan MSCI menjalankan sistem klasifikasi yang independen. Keputusan mereka bergantung pada kriteria, proses peninjauan, dan masukan investor masing-masing. Karena itu, Indonesia dapat mempertahankan klasifikasinya di FTSE sambil menghadapi usulan perubahan di MSCI.
FTSE Russell menggunakan Matriks Penilaian Kualitas Pasar. Penilaiannya mencakup regulasi, pembatasan kepemilikan asing, transaksi valuta asing, sistem perdagangan, kustodian dan penyelesaian transaksi, serta ukuran pasar dan jumlah sekuritas yang memenuhi syarat. Kustodian berarti penyimpanan sekuritas secara aman untuk investor; penyelesaian transaksi adalah penuntasan perdagangan melalui pertukaran saham dan pembayaran.
FTSE Russell membagi pasar ke dalam kategori pasar maju, berkembang lanjut, berkembang sekunder, dan perbatasan. FTSE Russell melakukan penilaian tahunan dengan pembaruan di antara periode tersebut, sehingga dapat meninjau perubahan aturan pasar dan pengalaman investor.
MSCI menilai ukuran dan likuiditas pasar, akses bagi investor internasional, serta perkembangan ekonomi. Uji perkembangan ekonomi berlaku untuk status pasar maju. Penilaian aksesibilitas mencakup kepemilikan asing, perpindahan modal, proses operasional, instrumen investasi, serta kestabilan kerangka hukum dan kelembagaan.
Karena itu, kedua penyedia tidak hanya melihat apakah laba perusahaan atau harga saham meningkat. Dana internasional juga membutuhkan informasi yang andal, pengaturan perdagangan yang dapat dijalankan, serta keyakinan bahwa dana dapat masuk dan keluar dari suatu pasar.
Arti Status Tersendiri bagi Investor
MSCI menggunakan kategori tersendiri untuk pasar yang berada di luar klasifikasi pasar investabelnya, termasuk pasar yang diturunkan statusnya setelah terjadi penurunan luar biasa dalam aksesibilitas, ukuran, atau likuiditas. Contohnya antara lain Argentina, Jamaika, Nigeria, Ukraina, dan Zimbabwe.
Perpindahan ke kategori tersebut dapat mengubah representasi Indonesia dalam indeks ekuitas global MSCI. Dana yang mengikuti tolok ukur terdampak kemudian mungkin perlu menyesuaikan kepemilikan saham Indonesia. Pengelola dana lain menggunakan indeks yang sama untuk membandingkan kinerja atau menentukan alokasi investasi, sehingga klasifikasi juga relevan bagi dana yang tidak mengikuti indeks secara persis.
Bagi perusahaan Indonesia, keputusan tersebut dapat memengaruhi partisipasi investor portofolio internasional. Bagi pemegang saham, perubahan keanggotaan atau bobot dalam indeks dapat memengaruhi perdagangan saat dana menata ulang portofolionya.
MSCI belum mengambil keputusan final. Saat ini, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori pasar berkembang sekunder, sementara MSCI berkonsultasi mengenai klasifikasi yang berbeda.
Pasar Besar Menghadapi Ujian Kepercayaan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi harus menghasilkan dampak nyata dan terukur serta membangun kepercayaan investor melalui tindakan. Ia menyebut tujuan regulator adalah mewujudkan pasar modal yang adil, transparan, dan kompetitif serta memiliki kredibilitas global.
Friderica menyebut kapitalisasi pasar saham Indonesia sekitar $589 miliar, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta. Kapitalisasi pasar adalah nilai gabungan pasar saham perusahaan-perusahaan tercatat.
Ia juga menyebut pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9% dan pertumbuhan laba bersih 16,3% pada perusahaan tercatat selama 12 bulan hingga Juni 2026. Pertumbuhan laba melampaui pertumbuhan pendapatan sebesar 0,4 poin persentase.
Angka-angka tersebut menunjukkan skala pasar dan pertumbuhan yang dicatat perusahaan-perusahaan tercatat. Peninjauan klasifikasi berfokus pada aspek lain dari pengalaman investasi: apakah investor memiliki informasi yang memadai, akses ke saham yang dapat diperdagangkan, dan keyakinan terhadap pengawasan perdagangan.
Vietnam menjadi pembanding di kawasan dalam sistem FTSE Russell. Peralihannya dari kategori pasar perbatasan ke pasar berkembang sekunder dimulai pada 21 September 2026, dengan penerapan awal sebesar 10%. Tahap selanjutnya dijadwalkan pada Maret, Juni, dan September 2027. Indonesia sudah berada dalam klasifikasi tersebut dan berupaya kembali ke proses peninjauan indeks standar.
Tanggal yang Menentukan Keputusan Berikutnya
Perjalanan klasifikasi Indonesia mencakup sejumlah pengumuman dan pertemuan terpisah. Pembahasan pada 23 Oktober menegaskan kembali posisi FTSE Russell yang sudah berlaku, sementara peninjauan Desember dan tenggat MSCI pada Juni menjadi titik pemeriksaan utama berikutnya.
- Maret, Juni, dan September 2026: FTSE Russell menunda sejumlah perubahan indeks Indonesia sambil menilai reformasi integritas pasar.
- 6 Oktober 2026: FTSE Russell mengonfirmasi klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder dan tidak memasukkannya dalam daftar pantauan.
- 15 Oktober 2026: MSCI membuka konsultasi mengenai perpindahan Indonesia dari pasar berkembang ke status tersendiri.
- 19 Oktober 2026: Bursa Efek Indonesia menghubungi MSCI untuk meminta penjelasan mengenai penilaiannya.
- 23 Oktober 2026: Bursa memberikan pengarahan daring kepada FTSE Russell tentang reformasi transparansi, likuiditas, dan pengawasan.
- 26 Oktober 2026: Jeffrey menyampaikan secara terbuka konfirmasi FTSE Russell.
- Sebelum peninjauan indeks Desember 2026: FTSE Russell akan memperbarui perlakuannya terhadap sekuritas Indonesia.
- Paling lambat 30 Juni 2027: MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan klasifikasi finalnya.
Pengumuman klasifikasi negara sementara FTSE Russell berikutnya dijadwalkan pada 6 April 2027. Bagi Indonesia, tugas yang lebih mendesak adalah menunjukkan efektivitas reformasi sebelum pembaruan sekuritas pada Desember, sembari menanggapi kekhawatiran dalam konsultasi MSCI.
Poin-Poin Penting
- FTSE Russell mempertahankan Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder dan tidak memasukkannya dalam daftar pantauan.
- Sejumlah perubahan indeks Indonesia ditunda pada tiga peninjauan sepanjang 2026. Pembaruan berikutnya dijadwalkan sebelum peninjauan Desember.
- Reformasi mencakup pengungkapan pemegang saham, kategori investor, persyaratan free float, dan pengawasan perdagangan.
- MSCI berkonsultasi mengenai perpindahan Indonesia ke status tersendiri karena kekhawatiran terkait transparansi, perdagangan, dan penegakan aturan.
- Keputusan final MSCI dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Kedua penyedia melakukan penilaian secara independen.






