Satu kali pembayaran untuk bantuan selama tiga bulan
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia mengumumkan subsidi upah sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat. Penyalurannya direncanakan pada November hingga Desember 2026 melalui bank yang ditunjuk dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar sendiri: penerima akan dipilih berdasarkan data ketenagakerjaan dan upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Daftar Isi
- Satu kali pembayaran untuk bantuan selama tiga bulan
- Perubahan dalam peraturan
- Siapa yang memenuhi syarat menerima bantuan?
- Mengapa batas upah bisa lebih dari Rp3,5 juta
- Mengapa data ketenagakerjaan penting
- Pekerja lepas masuk kategori berbeda
- Kapan bantuan akan diterima?
- Transfer bank dan pengambilan di kantor pos
- Cara memeriksa status dengan aman tanpa mendaftar
- Poin-Poin Utama
Bantuan yang dikenal sebagai Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini sebesar Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember, yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer. Kementerian menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknisnya sebagai dasar hukum program tersebut.
Penerima harus memenuhi beberapa persyaratan sekaligus. Mereka harus warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dalam kategori pekerja penerima upah, serta memenuhi batas penghasilan yang berlaku. Pegawai negeri sipil, personel militer, dan anggota kepolisian tidak termasuk penerima.
Batas upah standar adalah Rp3,5 juta per bulan, meskipun upah minimum daerah yang lebih tinggi dapat menaikkan batas tersebut. Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
Pengumuman awal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Jika masing-masing menerima Rp900.000, total pembayaran kepada jumlah penerima tersebut mencapai Rp11,97 triliun, sesuai dengan proyeksi anggaran hampir Rp12 triliun. Angka sasaran itu menggambarkan jangkauan yang direncanakan; penerima akhir akan ditetapkan melalui pemeriksaan data masing-masing.
Perubahan dalam peraturan
Peraturan Nomor 16 Tahun 2026 disebut sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur bantuan pemerintah berupa subsidi upah. Peraturan itu ditandatangani dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta mulai berlaku sejak diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan ini bertujuan membantu pekerja mempertahankan daya beli dan menjaga kegiatan ekonomi tetap berjalan. Daya beli berarti jumlah barang yang dapat dibeli seseorang dengan uang yang dimilikinya, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan dan transportasi.
Yassierli menjelaskan tujuan bantuan tersebut dalam pernyataan kementerian:
Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, bantuan diberikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Informasi publik mengenai program ini memuat pertentangan penting. Pengumuman kementerian menyebut peraturan tertanggal 28 Oktober beserta persyaratan penerima, sedangkan informasi yang diterbitkan pada 6 November masih menyatakan bahwa persyaratan dan jadwal pembayaran menunggu pengumuman resmi. Pekerja sebaiknya mengikuti petunjuk terbaru dari kementerian saat memeriksa status mereka, terutama selama verifikasi penerima dan pengaturan pembayaran diselesaikan.
Siapa yang memenuhi syarat menerima bantuan?
BSU ditujukan bagi pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja. Di BPJS Ketenagakerjaan, kategori ini disebut Penerima Upah dan biasanya disingkat PU. Kepesertaan aktif merupakan satu dari beberapa persyaratan, sehingga kewarganegaraan, upah, kategori kepesertaan, dan persyaratan lainnya juga harus diperiksa.
Persyaratan yang diumumkan adalah:
- Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori PU hingga Agustus 2026.
- Upah bulanan tidak melebihi batas Rp3,5 juta atau batas upah minimum yang telah disesuaikan dan berlaku.
- Bekerja di luar kategori pegawai negeri sipil, militer, dan kepolisian yang dikecualikan.
- Prioritas bagi pekerja yang belum menerima PKH sebelum penyaluran BSU.
PKH merupakan program bantuan sosial pemerintah yang terpisah bagi keluarga yang memenuhi syarat. Ketentuan BSU memprioritaskan pekerja di luar program tersebut, sehingga status PKH menjadi bagian dari proses seleksi bersama data pekerjaan dan upah.
Pekerja yang pernah menerima BSU pada tahun sebelumnya tetap harus memenuhi persyaratan 2026 dan tercantum dalam seleksi penerima terbaru. Riwayat menerima bantuan sebelumnya tidak menggantikan pemeriksaan yang diwajibkan untuk penyaluran kali ini.
Mengapa batas upah bisa lebih dari Rp3,5 juta
Kementerian menetapkan Rp3,5 juta per bulan sebagai batas standar penghasilan, dengan penyesuaian untuk daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi. Hal ini penting karena upah minimum berbeda-beda di seluruh Indonesia, dan pekerja dengan pekerjaan serupa dapat menghadapi standar upah daerah yang berbeda.
Jika suatu kabupaten atau kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas kelayakan mengikuti besaran UMK tersebut dan dibulatkan ke atas ke kelipatan Rp100.000 berikutnya. Jika tidak ada UMK, upah minimum provinsi (UMP) yang digunakan dengan cara pembulatan yang sama.
Sebagai contoh, upah minimum daerah sebesar Rp3.701.709 menghasilkan batas kelayakan Rp3,8 juta setelah pembulatan. Jumlah itu Rp300.000 lebih tinggi daripada batas standar Rp3,5 juta. Dengan demikian, pekerja di daerah tersebut yang berpenghasilan Rp3,8 juta dapat memenuhi persyaratan upah, selama persyaratan lainnya juga dipenuhi.
Angka upah yang digunakan dalam penilaian ini adalah jumlah terbaru yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Pekerja perlu mempertimbangkan jumlah yang tercatat itu saat menilai apakah penghasilan mereka berada dalam batas yang berlaku.
Mengapa data ketenagakerjaan penting
Pemberi kerja memiliki peran utama karena pemerintah akan menggunakan data yang mereka laporkan untuk mengidentifikasi calon penerima. Data identitas, status kepesertaan, dan upah yang dilaporkan harus akurat agar instansi dan lembaga penyalur dapat mencocokkan catatan tersebut.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di kementerian, meminta pemberi kerja menyampaikan informasi yang akurat dan memastikan calon penerima memenuhi persyaratan. Panduan kementerian menempatkan tanggung jawab pada perusahaan untuk memeriksa data tersebut sebelum masalah administrasi muncul saat transfer.
Pekerja dapat meninjau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Jamsostek Mobile (JMO) dan menyampaikan ketidaksesuaian kepada pemberi kerja atau bagian sumber daya manusia. Setiap koreksi harus mencerminkan keadaan kerja dan upah mereka yang sebenarnya.
Batas kepesertaan hingga Agustus 2026 sangat relevan bagi mereka yang baru bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan setelah bulan tersebut. Kepesertaan aktif saat ini saja tidak cukup untuk memenuhi persyaratan yang mengacu pada bulan sebelumnya. Proses persiapan mencakup pemeriksaan yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, kementerian, dan lembaga penyalur dana.
Pekerja lepas masuk kategori berbeda
Pekerja lepas dan pekerja mandiri lainnya yang terdaftar dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam kriteria kepesertaan BSU yang diumumkan. BPU mencakup orang yang bekerja secara mandiri, bukan menerima upah dari pemberi kerja.
Contohnya termasuk pekerja lepas mandiri, pengemudi ojek yang bekerja melalui platform daring, dan wirausaha yang terdaftar dalam kategori tersebut. Hal yang menentukan adalah klasifikasi kepesertaan BPJS mereka: subsidi ini ditujukan bagi pekerja kategori PU.
Karena itu, kondisi setiap pencari nafkah dalam rumah tangga dengan beberapa orang berpenghasilan perlu diperhatikan. Seorang karyawan bergaji mungkin memenuhi persyaratan kepesertaan, sementara anggota rumah tangga lain yang bekerja mandiri dalam kategori BPU tidak termasuk. Setiap calon penerima juga harus memenuhi persyaratan upah dan ketentuan lainnya.
Kapan bantuan akan diterima?
Bantuan ini mencakup Oktober, November, dan Desember 2026, sementara periode penyaluran yang diumumkan adalah November hingga Desember. Penerima akan memperoleh satu kali pembayaran sebesar Rp900.000, bukan tiga transfer bulanan terpisah.
Tanggal dan tahapan persiapan utama meliputi:
- Agustus 2026: bulan batas akhir kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan yang diwajibkan.
- 28 Oktober 2026: tanggal penandatanganan dan pengundangan Peraturan Nomor 16 Tahun 2026.
- 29 Oktober 2026: kementerian menguraikan rencana periode penyaluran November–Desember.
- 31 Oktober 2026: pembaruan persiapan menjelaskan proses pemutakhiran data penerima, kebutuhan anggaran, dan pengaturan pelaksanaan.
- 5 November 2026: Indah kembali menyampaikan besaran pembayaran Rp900.000 dan persyaratan penerima melalui Biro Humas kementerian.
- November–Desember 2026: periode penyaluran bantuan yang direncanakan.
Hingga 6 November, tanggal pembayaran yang pasti, urutan kelompok penerima, prosedur resmi untuk memeriksa status penerima 2026, dan perincian penggunaan Pospay belum diumumkan. Karena itu, pekerja perlu menunggu petunjuk yang sesuai dengan kanal pembayaran yang ditetapkan bagi mereka.
Transfer bank dan pengambilan di kantor pos
Jaringan penyaluran mencakup Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Pekerja yang menerima pembayaran melalui bank disarankan menjaga rekening tetap aktif untuk mengurangi kemungkinan kendala transfer.
PT Pos Indonesia menyediakan jalur lain untuk menyalurkan bantuan. Pada penyaluran BSU sebelumnya, sebagian penerima menggunakan aplikasi Pospay untuk memverifikasi identitas dan memperoleh kode QR yang dipindai petugas kantor pos saat bantuan diambil.
Prosedur pengambilan sebelumnya mencakup kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu keluarga (KK), serta undangan berkode QR atau kode verifikasi. Dokumen dan langkah yang diperlukan pada 2026 akan bergantung pada petunjuk pengambilan yang diterbitkan untuk penyaluran kali ini.
Pekerja yang ditetapkan menerima transfer bank akan mengikuti pengaturan perbankan, sedangkan penerima yang ditetapkan mengambil bantuan di kantor pos akan mengikuti petunjuk pos. Setiap penerima perlu memeriksa jalur yang ditetapkan dan pemberitahuan pengambilan sebelum bepergian atau menyiapkan dokumen.
Cara memeriksa status dengan aman tanpa mendaftar
Kementerian Ketenagakerjaan mengarahkan pekerja ke bsu.kemnaker.go.id untuk memperoleh informasi BSU dan ke pusat layanan di 1500 630. Karena pekerja tidak perlu mendaftar sendiri, seleksi bergantung pada catatan administrasi dan proses verifikasi.
Pada penyaluran sebelumnya, situs web kementerian, layanan BPJS Ketenagakerjaan, JMO, dan Pospay digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pemeriksaan kepesertaan, informasi penerima, atau verifikasi pembayaran. Pekerja sebaiknya mengikuti petunjuk yang diterbitkan khusus untuk program 2026, termasuk tahun yang tercantum pada halaman hasil pemeriksaan.
NIK adalah nomor identitas nasional yang terdiri dari 16 digit dan digunakan untuk mencocokkan seseorang dengan catatan resmi. Indah mengimbau masyarakat mengikuti kanal pemerintah dan menghindari memberikan informasi pribadi melalui tautan yang belum terverifikasi dan mengaku menawarkan akses BSU.
Pekerja harus menjaga kerahasiaan kata sandi, kredensial perbankan, dan kode verifikasi sekali pakai. Pesan yang menjanjikan akses langsung ke subsidi merupakan alasan untuk memeriksa informasi kementerian secara langsung sebelum membagikan data apa pun.
Data yang akurat juga penting setelah pembayaran. Program yang diumumkan mewajibkan penerima yang diketahui tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan bantuan ke Kas Negara. Bagi pekerja dan pemberi kerja, memeriksa identitas, kepesertaan, dan data upah sejak awal dapat membantu mencegah keterlambatan pembayaran maupun masalah pengembalian dana di kemudian hari.
Poin-Poin Utama
- Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima Rp900.000 dalam satu kali pembayaran, untuk bantuan Rp300.000 per bulan selama Oktober hingga Desember 2026.
- Penyaluran direncanakan pada November–Desember melalui bank yang ditunjuk dan PT Pos Indonesia.
- Pekerja tidak perlu mendaftar sendiri; seleksi menggunakan data ketenagakerjaan dan upah.
- Batas upah bulanan standar adalah Rp3,5 juta, dengan penyesuaian untuk upah minimum daerah yang berlaku dan lebih tinggi.
- Kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan kategori PU hingga Agustus 2026 diwajibkan; peserta BPU tidak termasuk dalam kriteria yang diumumkan.
- Sasaran awalnya sekitar 13,3 juta pekerja, setara dengan bantuan senilai Rp11,97 triliun berdasarkan besaran pembayaran yang disebutkan.
- Pekerja dapat memantau bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi 1500 630 untuk memperoleh petunjuk resmi.






