Ombudsman Indonesia Desak Audit Lahan Hutan di Tengah Meluasnya Investigasi Kebakaran

Baca 7 Menit
Indonesia's Ombudsman Urges Forest Land Audits as Fire Investigations Widen

Izin hutan diawasi ketat setelah kebakaran berulang

Ombudsman Indonesia menyerukan audit rutin terhadap perusahaan yang menggunakan lahan hutan, seraya memperingatkan bahwa pengawasan pemerintah kerap berhenti setelah izin diterbitkan. Seruan ini disampaikan saat polisi menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa peran 335 korporasi.

Daftar Isi
  1. Izin hutan diawasi ketat setelah kebakaran berulang
  2. Titik lemah pengawasan
  3. Hal-hal yang perlu diperiksa dalam audit
  4. Mengapa perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan
  5. Penyelidikan menunjukkan skala penegakan hukum
  6. Luas area terbakar yang besar menambah urgensi
  7. Pemerintah pusat dan daerah didesak bekerja sama
  8. Poin-poin Utama

Fikri Yasin, anggota Ombudsman yang menangani tata kelola hutan, memaparkan temuan tersebut dalam konferensi pers daring di Jakarta pada 4 November 2026. Konferensi bertajuk Kebakaran Hutan dan Lahan serta Dampaknya terhadap Pelayanan Publik: Hasil Pemantauan Awal Ombudsman Republik Indonesia itu berfokus pada kelemahan pengelolaan lahan yang digunakan oleh pelaku usaha.

Fikri mengatakan sebagian besar area yang terbakar berada di dalam kawasan hutan. Perhatian utamanya adalah apa yang terjadi setelah perusahaan mendapat izin untuk menggunakannya: pihak berwenang seharusnya terus memeriksa kegiatan perusahaan, luas area yang digunakan, dan lamanya perusahaan berada di sana.

Menurut Ombudsman, pemeriksaan tersebut kerap tidak dilakukan atau tidak memadai. Akibatnya, perusahaan dapat terus beroperasi tanpa evaluasi yang jelas dan rutin untuk memastikan apakah penggunaan lahan mereka sesuai dengan ketentuan dalam izin.

Langkah yang diusulkan tidak hanya mencakup pemadaman kebakaran. Ombudsman ingin pemerintah pusat dan daerah memperkuat perizinan, penegakan aturan lingkungan, dan inspeksi sebelum kebakaran berikutnya mengungkap masalah yang selama ini luput dari pengawasan.

Titik lemah pengawasan

Izin memberi perusahaan kewenangan untuk menjalankan kegiatan tertentu dengan syarat tertentu. Pemantauan adalah upaya berkelanjutan untuk memeriksa apakah perusahaan mematuhi syarat tersebut. Ombudsman khawatir pihak berwenang menganggap tugas mereka selesai setelah izin awal diberikan.

Fikri menjelaskan kesenjangan pengawasan yang muncul dalam konferensi pers tersebut. Ia mengatakan dalam bahasa Indonesia:

Yang kita pahami sekarang, begitu perusahaan mulai menggunakan lahan hutan, tidak ada lagi pengawasan. Tidak ada lagi batasan audit, lalu lahan itu digunakan seumur hidup.

Iklan

Peringatannya menyoroti dampak nyata dari lemahnya pengawasan: perusahaan dapat terus menggunakan lahan ketika tidak ada pihak yang rutin memeriksa batas area atau masa berlaku izinnya. Ombudsman ingin pihak berwenang terus meninjau ketentuan tersebut selama lahan digunakan.

Karena itu, instansi pemerintah perlu memeriksa lebih dari sekadar keberadaan izin. Mereka juga perlu memastikan apakah usaha yang beroperasi di lapangan menjalankan kegiatan sesuai izin, di area dan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Hal-hal yang perlu diperiksa dalam audit

Fikri menyebut tiga hal yang saling berkaitan untuk diperiksa secara rutin: penggunaan lahan, luas area yang digunakan, dan lamanya penggunaan. Pemeriksaan ini secara bersama-sama akan memungkinkan pihak berwenang membandingkan izin perusahaan dengan kegiatan operasionalnya di lapangan.

Ia menguraikan cakupan yang diusulkan dalam pernyataan lain, diterjemahkan dari bahasa Indonesia:

Harus ada audit rutin terhadap mereka, pertama terkait penggunaan lahan. Kemudian, hal berikutnya adalah batas penggunaan lahan, baik luasnya maupun jumlah tahunnya.

Dalam konteks ini, audit berarti pemeriksaan terstruktur untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan yang mengatur kegiatannya. Pemeriksaan luas area penting karena perusahaan mungkin menggunakan lahan melebihi izin. Pemeriksaan jangka waktu juga penting karena izin penggunaan lahan menetapkan kapan penggunaan tersebut harus berakhir.

Seruan Ombudsman juga menyangkut pengembalian lahan kepada negara setelah masa izin berakhir. Agar hal itu terlaksana, pihak berwenang perlu mengetahui kapan masa izin berakhir dan apakah perusahaan telah mematuhi ketentuannya.

Dalam pernyataan tersebut, tidak diumumkan jadwal audit, frekuensi inspeksi, atau tenggat waktu bagi pemerintah untuk bertindak. Rincian tersebut akan menentukan bagaimana seruan untuk melakukan pemeriksaan rutin dapat diterapkan sebagai sistem kerja.

Mengapa perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan

Fikri secara khusus menyoroti perkebunan kelapa sawit yang menggunakan lahan hutan. Ia berpendapat penggunaan lahan semacam itu harus diawasi secara berkelanjutan, diaudit secara rutin, dan dibatasi masa operasinya.

Iklan

Perhatiannya mengaitkan dua bagian kewajiban perusahaan yang kerap dinilai secara terpisah. Perusahaan harus beroperasi di dalam area yang diizinkan, dan izinnya juga harus ditinjau seiring berjalannya waktu. Jika hanya satu aspek yang diperiksa, aspek lainnya luput dari pengawasan.

Ombudsman mengatakan perkebunan besar dan usaha lain yang menggunakan kawasan hutan perlu dievaluasi secara konsisten. Tanpa evaluasi tersebut, pihak berwenang akan kesulitan menentukan apakah lahan yang digunakan dan kegiatan yang berlangsung masih sesuai dengan ketentuan yang disetujui sejak awal.

Bagi negara, persoalannya adalah memastikan kendali berkelanjutan atas lahan yang disediakan untuk kegiatan usaha. Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini menjadi sangat mendesak ketika pengelolaan lahan yang kurang diawasi meningkatkan risiko kebakaran berulang. Ombudsman mengatakan masyarakat maupun negara menanggung dampak ketika pengawasan gagal.

Penyelidikan menunjukkan skala penegakan hukum

Polisi telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Empat di antaranya memiliki investasi asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Jumlah itu setara dengan seperlima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang memeriksa peran 335 korporasi dalam kebakaran tersebut. Angka dari kepolisian merujuk pada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan angka kementerian mencakup kelompok lebih luas yang keterlibatannya sedang diperiksa. Kedua angka itu merujuk pada tahapan dan jenis tindakan resmi yang berbeda.

Kritik Ombudsman berfokus pada waktu intervensi pemerintah. Evaluasinya menemukan bahwa respons pemerintah masih bersifat reaktif, dengan pelanggaran oleh pemegang izin baru diketahui pihak berwenang setelah kebakaran terjadi. Dasar penilaian tersebut adalah temuan bahwa pihak berwenang umumnya baru mengidentifikasi dugaan pelanggaran tata ruang dan konsesi setelah dampak kebakaran meluas ke masyarakat.

Audit rutin akan menghadirkan pengawasan sebelum kebakaran terjadi. Pihak berwenang dapat memeriksa kesesuaian penggunaan lahan dengan izin dan mengidentifikasi masalah melalui inspeksi, alih-alih menunggu bencana untuk mulai mencermati kegiatan perusahaan.

Karena itu, seruan tersebut menambahkan pertanyaan tentang pencegahan dalam upaya penegakan hukum: seberapa konsisten perusahaan diperiksa saat beroperasi, sebelum polisi atau penyidik lingkungan turun tangan?

Iklan

Luas area terbakar yang besar menambah urgensi

Perkiraan yang dikaitkan dengan Global Wildfire Information System, atau GWIS, menyebut luas hutan dan lahan yang terbakar di Indonesia pada 2026 mencapai 8,6 juta hektare. Angka itu setara dengan 86.000 kilometer persegi, berdasarkan konversi standar 100 hektare untuk setiap satu kilometer persegi.

Angka tersebut merupakan perkiraan luas area terbakar. Temuan Ombudsman berfokus pada tata kelola lahan hutan, termasuk pengawasan terhadap perusahaan yang mendapat izin untuk menggunakannya. Skala kebakaran dan kesenjangan pemantauan yang teridentifikasi menjelaskan mengapa seruan untuk melakukan inspeksi mendesak.

Fikri mengatakan sebagian besar area terdampak kebakaran merupakan lahan hutan. Pernyataannya menegaskan tanggung jawab instansi yang berwenang mengatur pemanfaatan lahan tersebut untuk terus memeriksa pemegang izin, bukan membiarkan pengawasan mengendur setelah persetujuan diberikan.

Kaitannya jelas. Jika pihak berwenang tidak rutin memeriksa kegiatan dan batas area perusahaan, kesempatan untuk mengidentifikasi pelanggaran dan mewajibkan tindakan perbaikan sebelum kebakaran terjadi pun semakin sedikit. Ombudsman ingin pencegahan menjadi tanggung jawab berkelanjutan.

Pemerintah pusat dan daerah didesak bekerja sama

Ombudsman meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan aktif dan terkoordinasi. Usulan reformasinya mencakup sistem perizinan, pengelolaan sumber daya hutan, serta penegakan aturan lingkungan hidup dan kehutanan.

Tanggung jawab tersebut saling berkaitan. Perizinan menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan. Inspeksi memeriksa kepatuhan. Penegakan hukum memberi pihak berwenang cara untuk merespons ketika ketentuan dilanggar. Temuan Ombudsman menggambarkan kelemahan dalam pemeriksaan berkelanjutan antara pemberian izin dan tindakan resmi.

Audit yang berfokus pada penggunaan, luas area, dan jangka waktu akan memberi pihak berwenang pertanyaan konkret untuk setiap usaha: apa yang terjadi di lahan, berapa luas lahan yang digunakan, dan apakah masa izin masih berlaku.

Peringatan Fikri mengenai penggunaan lahan tanpa batas waktu membuat pertanyaan terakhir menjadi sangat penting. Batas waktu akan efektif jika pihak berwenang memantaunya dan bertindak saat masa izin berakhir. Hal yang sama berlaku untuk batas area: batas yang disetujui perlu dibandingkan dengan penggunaan lahan yang sebenarnya.

Iklan

Ombudsman mendesak agar pemeriksaan tersebut dilakukan secara rutin. Penyelidikan polisi dan pemeriksaan kementerian atas keterlibatan perusahaan menangani kasus kebakaran yang sudah menjadi sorotan. Inspeksi berkelanjutan akan menangani kegagalan pengelolaan yang menurut lembaga tersebut membuat kawasan hutan rentan terbakar berulang kali.

Poin-poin Utama

  • Ombudsman Indonesia menyerukan audit rutin terhadap perusahaan yang menggunakan lahan hutan dalam konferensi pers pada 4 November 2026.
  • Fikri Yasin mengatakan pengawasan kerap berhenti setelah izin diterbitkan, sehingga kegiatan perusahaan tidak dievaluasi secara konsisten.
  • Audit yang diusulkan akan memeriksa penggunaan lahan, luas area yang digunakan, dan masa berlaku izin, termasuk pengembalian lahan kepada negara.
  • Polisi telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran. Empat di antaranya memiliki investasi asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup sedang memeriksa peran 335 korporasi.
  • Perkiraan GWIS menyebut luas area yang terbakar di Indonesia pada 2026 mencapai 8,6 juta hektare.
  • Ombudsman ingin pemerintah pusat dan daerah menjadikan pencegahan serta pengawasan berkelanjutan sebagai bagian dari pengelolaan hutan rutin.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka