Tiga perusahaan lagi dituntut untuk memadamkan kebakaran
Singapura memperluas penegakan hukum terkait kabut asap terhadap tiga perusahaan yang memiliki lahan di Kalimantan, sehingga jumlah perusahaan Indonesia yang menerima surat perintah pencegahan sejak 16 Oktober 2026 menjadi 10. Perluasan ini dilakukan setelah wilayah barat negara itu mencatat angka Indeks Standar Polutan (PSI) tertinggi musim ini, yaitu 230 pada 18 Oktober, dalam kategori sangat tidak sehat.
Daftar Isi
- Tiga perusahaan lagi dituntut untuk memadamkan kebakaran
- Hal yang diwajibkan NEA kepada perusahaan
- Perkembangan kabut asap dan penegakan hukum
- Pihak di balik konsesi Kalimantan
- APP diwajibkan melaporkan kondisi harian dan terancam kehilangan label hijau
- First Resources menawarkan inspeksi saat investor bereaksi
- Singapura menyoroti bank, investor, dan manfaat pemerintah
- Mengapa penuntutan masih sulit
- Indonesia menindak perizinan, pemulihan, dan pemilik perusahaan
- Tekanan regional meningkat saat warga mencari pemulihan
- Kapan kualitas udara mungkin membaik?
- Poin-Poin Utama
Badan Lingkungan Nasional (NEA) menyebut PT Baratama Putra Perkasa, PT Buana Megatama Jaya, dan PT Mananjung Hayak pada 19 Oktober setelah menemukan indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan mereka mungkin telah mencapai Singapura. Ketiganya bergabung dengan tujuh perusahaan yang sebelumnya menjadi sasaran terkait kebakaran di Sumatra.
Singapura juga mulai mengawasi pihak di luar operator perkebunan, termasuk pemasok, pemilik perusahaan, bank, dan investor mereka. Menteri Senior K Shanmugam mengatakan pemerintah dapat meninjau akses terhadap pembiayaan dan manfaat pemerintah, serta segera memperkuat peraturan perundang-undangan untuk memastikan kerja sama.
Tuntutan langsungnya adalah memadamkan kebakaran dan mencegah pembakaran lebih lanjut. Tantangan yang lebih besar adalah mengolah citra satelit, catatan angin, peta konsesi, dan bukti yang dikumpulkan di Indonesia menjadi perkara yang dapat dimenangkan di pengadilan. Belum ada perusahaan yang didenda atau digugat berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) Singapura sejak berlaku pada 2014.
Hal yang diwajibkan NEA kepada perusahaan
Pernyataan NEA pada 16 Oktober menjelaskan cara badan tersebut melacak titik api dan kepulan asap menggunakan peta, data meteorologi, dan citra satelit. NEA menemukan indikasi bahwa asap dari lahan yang dikelola melalui konsesi oleh tujuh perusahaan Indonesia mungkin bergerak ke arah Singapura. Konsesi memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan atau mengelola area lahan tertentu.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Surat Perintah Tindakan Pencegahan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 9 THPA mewajibkan perusahaan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegahnya meluas di lahan yang mereka miliki atau tempati. Perusahaan juga harus menghentikan atau tidak melakukan pembakaran serta menyerahkan rencana untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran berulang.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan NEA memadukan peta konsesi, citra satelit, informasi publik, dan data cuaca untuk melacak sumber yang diduga. Kecepatan dan arah angin membantu badan tersebut menilai apakah asap dari kebakaran tertentu dapat mencapai Singapura.
Perkembangan kabut asap dan penegakan hukum
Kualitas udara Singapura pertama kali memasuki kategori tidak sehat pada 4 September, untuk pertama kalinya sejak Oktober 2023. Pada awal Oktober, imbauan harian NEA mulai menyebut Kalimantan sebagai sumber asap yang bergerak menuju negara itu.
Urutan kejadian menunjukkan memburuknya kualitas udara diikuti perluasan penegakan hukum:
- 4 September: Kualitas udara Singapura memasuki kategori tidak sehat.
- 14 Oktober: PSI 24 jam mencapai 203 di wilayah barat, memasuki kategori sangat tidak sehat untuk pertama kalinya pada tahun itu.
- 15 Oktober: NEA memperkirakan asap pekat dari Kalimantan akan terus bergerak menuju Singapura dibawa angin dari arah timur-tenggara.
- 16 Oktober: NEA mengumumkan surat perintah pencegahan bagi tujuh perusahaan yang terkait dengan kebakaran di Sumatra.
- 18 Oktober: PSI 24 jam di wilayah barat mencapai angka tertinggi musim ini, yaitu 230.
- 19 Oktober: Singapura memperluas surat perintah tersebut kepada tiga perusahaan di Kalimantan dan memaparkan kemungkinan langkah keuangan dan regulasi.
- 20 Oktober: First Resources menyambut inspeksi dan peninjauan terhadap operasionalnya.
PSI menggabungkan informasi tentang polutan udara ke dalam sebuah indeks yang digunakan untuk menggambarkan kualitas udara. Angka 24 jam mencerminkan kondisi selama satu hari penuh, bukan kenaikan atau penurunan polusi dalam waktu singkat.
Pihak di balik konsesi Kalimantan
PT Buana Megatama Jaya memasok kayu pulp kepada Asia Pulp & Paper (APP) dan bergabung dalam jaringan pemasoknya pada 2020. Konsesinya mencakup 43.800 hektare di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Otoritas lingkungan Indonesia membekukan izinnya pada 2015 setelah menemukan area terbakar di dalam konsesi tersebut.
Dengan Buana Megatama Jaya, jumlah pemasok APP yang teridentifikasi di antara 10 perusahaan itu menjadi empat. Tiga lainnya adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries, yang beroperasi di Sumatra Selatan dan juga menerima surat perintah dari Singapura saat krisis kabut asap 2015.
Catatan AidEnvironment mengidentifikasi Batavia Prosperindo sebagai pemilik Baratama Putra Perkasa. Hampir 90 persen saham Batavia Prosperindo Internasional dimiliki Malacca Trust Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, sehingga menambah satu lagi kaitan perusahaan yang dapat ditelusuri.
Mananjung Hayak tercatat di bawah PT Dwi Mitra Adhiusaha, yang memiliki kegiatan usaha berupa perkebunan kelapa sawit seluas 6.000 hektare dan pabrik berkapasitas pengolahan 30 ton per jam. Pada 2025, satuan tugas penertiban kawasan hutan Indonesia berupaya mengambil alih 1.728 hektare yang terkait dengan Mananjung Hayak di Kalimantan Tengah atas dugaan operasi ilegal di dalam kawasan hutan.
APP diwajibkan melaporkan kondisi harian dan terancam kehilangan label hijau
Singapore Environment Council (SEC) memberlakukan pembatasan sementara atas sertifikasi APP dalam Singapore Green Labelling Scheme yang diperketat untuk pulp dan kertas, yang dikenal sebagai SGLS+. Tindakan tersebut diumumkan telah diambil pada 18 Oktober, sedangkan tanggal penerbitan pemberitahuan tercantum 19 Oktober.
APP harus menyampaikan laporan harian mengenai penanganan kebakaran di konsesi yang dioperasikan Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries. SEC mengatakan sertifikasi dapat ditangguhkan jika laporan tersebut tidak menunjukkan perbaikan efektif dalam pemantauan, pencegahan, dan pemadaman kebakaran. Produk yang tercakup dalam sertifikat yang ditangguhkan harus berhenti menggunakan label itu.
APP mengatakan telah menghubungi para pemasok untuk meminta perkembangan, mendesak mereka agar bekerja sama sepenuhnya dengan NEA, dan akan menilai apakah tindakan lebih lanjut diperlukan. APP menyebut para pemasok telah menanggapi NEA bahkan sebelum menerima komunikasi resmi.
Juru bicara APP mengatakan perusahaan menerapkan kebijakan tegas tanpa pembakaran di seluruh kegiatan operasional dan rantai pasoknya. APP juga mengatakan telah menginvestasikan US$300 juta untuk pengelolaan kebakaran sejak 2015 dan dapat menangguhkan atau mengakhiri hubungan dengan pemasok apabila penyelidikan menemukan pelanggaran serius.
Risiko terhadap sertifikasi ini memiliki latar belakang komersial. Supermarket di Singapura menarik produk kertas APP selama krisis kabut asap 2015, dan produk-produknya kehilangan label hijau. SEC memperkenalkan skema SGLS+ yang lebih ketat pada 2017, dengan menambahkan persyaratan pengelolaan lahan gambut, pencegahan kebakaran, dan pengungkapan rantai pasok. APP memperoleh sertifikasi dalam skema tersebut pada Mei 2019; kini sertifikasi itu mencakup sekitar 58 produk pulp dan kertas.
First Resources menawarkan inspeksi saat investor bereaksi
First Resources, produsen minyak sawit yang tercatat di bursa Singapura, mengatakan dalam keterbukaan informasi kepada bursa pada 20 Oktober bahwa pihaknya menyambut peninjauan dokumen, penilaian teknis, dan inspeksi lapangan. Perusahaan itu membantah membuka lahan dengan cara membakar, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan mengatakan kebijakan tanpa pembakaran berlaku di seluruh operasionalnya.
Perusahaan mengelola lebih dari 200.000 hektare perkebunan kelapa sawit, termasuk di Sumatra Utara dan Kalimantan Barat. Perusahaan mengusulkan pemeriksaan catatan satelit mengenai deteksi titik api dan perkembangan kebakaran, dokumen pemadaman kebakaran, serta analisis geografis kawasan konservasi.
First Resources memaparkan posisinya dalam keterbukaan informasi tersebut:
Kami meyakini bahwa setiap penilaian mengenai sumber kebakaran harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi, bukti ilmiah, dan pemahaman menyeluruh tentang kondisi di lapangan.
Greenpeace mengidentifikasi lebih dari 30 titik sumber kabut asap di lahan yang dikelola dua anak perusahaan First Resources antara Agustus dan September. Sejak perusahaan itu disebut dalam laporan Greenpeace pada 5 Oktober, sahamnya turun lebih dari 10 persen dan ditutup pada S$3,74 pada 20 Oktober. First Resources mengatakan insiden kebakaran tidak berdampak signifikan terhadap target produksinya.
Shanmugam mengakui pernyataan perusahaan tentang kebijakan dan penanganan kebakaran, sembari menuntut bukti pendukung. NEA belum mengumumkan tanggapannya terhadap tawaran inspeksi tersebut.
Singapura menyoroti bank, investor, dan manfaat pemerintah
Bursa Singapura telah meminta informasi dari tujuh perusahaan pertanian yang tercatat di bursa: Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources. Pertanyaan yang diajukan menyangkut kegiatan operasional mereka dan kemungkinan kaitannya dengan kebakaran serta kabut asap.
Kencana Agri mengatakan otoritas Indonesia telah memulai penyelidikan awal atas kebakaran di salah satu anak perusahaannya. Berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, perusahaan tersebut menyatakan anak usahanya tidak melakukan pembukaan atau penyiapan lahan di area terdampak.
Shanmugam, yang juga menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, mengatakan Singapura akan meneliti kelompok perusahaan besar serta pihak yang pada akhirnya mengendalikan pemegang konsesi. Ia juga menyebut kemungkinan hubungan sumber asap dengan First Resources, Bumitama Agri, dan First Borneo Plantations.
Di Pos Pemeriksaan Woodlands pada 19 Oktober, Shanmugam menjelaskan cara Singapura dapat memberikan tekanan:
Jika perusahaan menolak bekerja sama, baik mereka beroperasi di Singapura maupun tidak, kami akan menggunakan setiap instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk memberikan tekanan pada hal-hal yang paling berdampak, termasuk keuntungan mereka, akses mereka terhadap pembiayaan, dan reputasi mereka di mata investor.
Singapura akan memeriksa apakah perusahaan yang terkait dengan kabut asap menerima hibah atau insentif pemerintah. Shanmugam juga mengatakan bank harus menilai risiko lingkungan dan hukum yang terkait dengan debitur di sektor pertanian, sementara Otoritas Moneter Singapura mengawasi cara bank mengelola risiko tersebut. Ia tidak menyebutkan jadwal perubahan undang-undang yang mungkin dilakukan.
Mengapa penuntutan masih sulit
THPA mengizinkan denda hingga S$100.000 untuk setiap hari perusahaan menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura, serta hingga S$50.000 untuk setiap hari perusahaan tidak mematuhi surat perintah pencegahan, dengan batas total S$2 juta. Warga Singapura yang mengalami cedera, kerusakan, atau kerugian ekonomi juga dapat mengajukan gugatan perdata, tanpa batas ganti rugi.
Alan Tan, profesor hukum di National University of Singapore, mengatakan akses terhadap bukti di Indonesia sangat penting bagi penegakan hukum:
Singapura tidak mungkin menyelidiki dan membuktikan fakta di lapangan tanpa keterlibatan dan kerja sama langsung dari otoritas Indonesia.
Tan memperkirakan Singapura akan berfokus pada perusahaan yang telah diidentifikasi dan dikenai dakwaan oleh otoritas Indonesia sendiri. Perkara pidana harus membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan yang wajar, sehingga diperlukan bukti yang cukup kuat untuk memenuhi standar hukum yang ketat tersebut.
Pengalaman pada 2015 menunjukkan sulitnya proses itu. NEA mengirim surat perintah kepada enam perusahaan, menutup dua penyelidikan pada 2017, dan membiarkan empat lainnya tetap berjalan. Surat perintah pengadilan yang diperoleh pada 2016 terhadap seorang direktur yang tidak hadir untuk wawancara mendorong menteri lingkungan Indonesia saat itu mengatakan bahwa kerja sama dengan Singapura akan ditinjau ulang.
Akses terhadap bukti pemetaan menjadi semakin sulit. Sejak September, Kementerian Kehutanan Indonesia hanya mengizinkan platform pemetaan hutan Sigap untuk dilihat. Pengambilan data tanpa persetujuan tertulis dapat dikenai hukuman penjara hingga sembilan tahun. Shanmugam juga mengatakan Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa surat perintah terbaru dapat menimbulkan persoalan teknis dan hukum.
Indonesia menindak perizinan, pemulihan, dan pemilik perusahaan
Kampanye penegakan hukum Indonesia telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan atas kebakaran yang berdampak pada sekitar 12.927 hektare di tujuh provinsi. Sebanyak 19 perusahaan menghadapi pembekuan izin dan perintah pemulihan ekosistem, delapan hanya menghadapi perintah pemulihan, dan lima telah dicabut izinnya.
Pengumuman penegakan hukum sebelumnya mencantumkan pembekuan 26 izin. Rincian terbaru mencakup beberapa bentuk tindakan berbeda, mulai dari pemulihan lahan yang rusak hingga pencabutan izin operasi.
Proses pidana melibatkan 125 orang dan badan usaha, dengan 12 orang dan satu badan usaha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dwi Januanto Nugroho, direktur jenderal penegakan hukum kehutanan, mengatakan penyidik sedang menelusuri pertanggungjawaban pemilik manfaat, yaitu pihak yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan perusahaan.
Perkara pengadilan sebelumnya menunjukkan besarnya biaya kerusakan lingkungan. Pada Juli 2025, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia mengumumkan putusan ganti rugi lebih dari Rp721 miliar dalam empat perkara kebakaran. Salah satu putusan juga memerintahkan pemulihan senilai Rp1,79 triliun. Perkara-perkara itu terpisah dari kampanye penegakan hukum saat ini.
Perintah pemulihan, pencabutan izin, dan sanksi regulasi juga dapat mengungkap celah dalam perlindungan asuransi perusahaan. Polis yang menanggung sebagian biaya pembersihan polusi atau pembelaan hukum mungkin tidak menanggung biaya pemulihan yang diwajibkan undang-undang atau kehilangan pendapatan selama izin dibekukan.
Tekanan regional meningkat saat warga mencari pemulihan
Warga Indonesia menempuh jalur hukum mereka sendiri. Sebelas orang di Sumatra Selatan mengajukan gugatan pada 2024 terhadap tiga perusahaan kayu pulp terkait asap yang terus berulang. Kelompok-kelompok di Pontianak, Kalimantan Barat, juga mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto, dengan tuduhan kelalaian. Mereka menuntut penetapan bencana nasional yang dapat mendukung langkah pemulihan, termasuk biaya layanan kesehatan.
Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman mengatakan pada 19 Oktober bahwa kebakaran tersebut belum dinyatakan sebagai bencana nasional. Otoritas Indonesia menyatakan negara mampu menangani krisis itu.
Malaysia juga menghadapi tekanan terkait pertanggungjawaban perusahaan. Greenpeace mengidentifikasi 19 titik sumber kabut asap di lahan yang dikelola anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong, PT Menteng Jaya Sawit Perdana. Kuala Lumpur Kepong mengatakan sebagian besar kebakaran berasal dari luar konsesinya dan telah dipadamkan. Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan inspeksi pemerintah menemukan area terbakar di luar konsesi perusahaan-perusahaan Malaysia.
Shanmugam menyambut arahan Prabowo untuk melarang pembakaran vegetasi di lahan gambut dan persetujuannya terhadap bantuan asing. Singapura telah menawarkan bantuan, sementara Indonesia mengatakan pembahasan dengan negara-negara tetangga telah mencapai tahap teknis.
Kapan kualitas udara mungkin membaik?
Grace Fu mengatakan kemungkinan membaiknya kondisi lebih besar saat peralihan musim monsun pada akhir Oktober atau awal November. Angin yang lebih lemah dan berubah-ubah kecil kemungkinannya membawa asap dari Sumatra dan Kalimantan menuju Singapura.
Pusat Meteorologi Khusus ASEAN memperkirakan kondisi El Niño akan menguat sepanjang Oktober dan November, sehingga curah hujan di sebagian besar wilayah Asia Tenggara bagian selatan berada di bawah normal. El Niño adalah pola iklim yang mengubah curah hujan dan suhu; vegetasi yang lebih kering dapat membuat api lebih mudah menyebar. Hujan menjelang akhir Oktober dapat mulai meredakan kabut asap.
Organisasi Meteorologi Dunia memperkirakan El Niño akan mencapai puncaknya menjelang akhir 2026 dan berlanjut hingga 2027. Penasihat Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Stanislav Kim dan Sooin Bang, memperingatkan bahwa tekanan terhadap ketersediaan air, gagal panen, kebakaran, dan panas ekstrem dapat berlanjut meski pola iklim tersebut melemah.
Perkiraan awal ekonom Euston Quah menaksir biaya kabut asap bagi Singapura sebesar S$3,2 miliar hingga S$3,9 miliar, dibandingkan S$1,83 miliar pada 2015. Angka itu sekitar 1,7 hingga 2,1 kali lebih besar dari perkiraan sebelumnya. Denda maksimum S$2 juta per perusahaan setara dengan sekitar 0,05 hingga 0,06 persen dari perkiraan biaya nasional, yang membantu menjelaskan mengapa Singapura menaruh perhatian pada gugatan perdata, pembiayaan, dan tekanan komersial selain penuntutan.
Poin-Poin Utama
- NEA telah menyasar 10 perusahaan Indonesia, termasuk tiga perusahaan yang baru disebut dan memiliki lahan di Kalimantan.
- Surat perintah tersebut mewajibkan pemadaman kebakaran, penghentian pembakaran, dan penyusunan rencana untuk mencegah kebakaran berulang.
- Empat pemasok APP yang teridentifikasi menerima surat perintah; tiga pemasok di Sumatra Selatan diwajibkan menyampaikan laporan harian terkait sertifikasi hijau APP.
- First Resources membantah membuka lahan dengan cara membakar dan menyatakan siap menerima inspeksi serta peninjauan teknis.
- Singapura menelusuri kendali perusahaan, pembiayaan, eksposur investor, dan manfaat pemerintah, selain mempertimbangkan langkah hukum.
- Kerja sama Indonesia dan akses terhadap bukti tetap menjadi faktor utama dalam penuntutan berdasarkan undang-undang kabut asap Singapura.
- Perubahan cuaca pada akhir Oktober atau awal November dapat membawa kelegaan, sementara penegakan hukum diperkirakan berlanjut setelah asap mereda.






