Indonesia Akan Mengungkap Pengendali dan Afiliasi di Balik Kepemilikan Saham di Atas 1%

Baca 9 Menit
Indonesia to Reveal Controllers and Affiliates Behind Shareholdings Above 1%

Label kepemilikan baru akan menunjukkan hubungan di balik nama-nama pemegang saham

Bursa Efek Indonesia akan mengungkap apakah pemegang saham yang memiliki lebih dari 1% saham perusahaan tercatat merupakan pengendali atau terafiliasi dengan pengendali, sehingga menambah informasi mengenai pihak yang memiliki pengaruh atas perusahaan yang diperdagangkan di pasar.

Daftar Isi
  1. Label kepemilikan baru akan menunjukkan hubungan di balik nama-nama pemegang saham
  2. Informasi yang wajib diungkapkan perusahaan
  3. Perubahan ambang batas pengungkapan
  4. Tanggal di balik perubahan terbaru
  5. Kategori investor bertambah dari sembilan menjadi 39
  6. Peninjauan konsentrasi kini mencakup perusahaan yang lebih kecil
  7. Alasan saham terkonsentrasi keluar dari indeks utama
  8. Tekanan MSCI menyoroti transparansi
  9. Informasi yang dapat ditelaah investor
  10. Poin Utama

Bursa Efek Indonesia, yang dikenal sebagai BEI atau IDX, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek, mengumumkan publikasi bulanan tersebut dalam pernyataan bersama pada malam 4 November 2026. Rincian yang dirilis pada 5 November menyebutkan publikasi pertama akan menggunakan catatan kepemilikan per 30 Oktober.

Ketentuan tersebut tercantum dalam keputusan direksi IDX Kep-00160/BEI/11-2026, tertanggal 2 November, yang mengubah aturan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham. Menurut bursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui aturan itu.

Investor sebelumnya sudah dapat mengakses nama pemegang saham yang memiliki lebih dari 1%. Perubahan terbaru menambahkan informasi mengenai hubungan mereka dengan pihak yang mengendalikan perusahaan. Hal ini penting karena beberapa pemegang saham yang tercatat secara terpisah mungkin memiliki keterkaitan, sehingga kepemilikan sesungguhnya lebih terkonsentrasi daripada yang terlihat dari daftar nama semata.

Pengumuman ini muncul setelah penyedia indeks global MSCI memperingatkan pada Oktober bahwa Indonesia dapat diturunkan ke status pasar mandiri. MSCI mengatakan para klien menyampaikan kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan dan perilaku perdagangan terkoordinasi.

Respons Indonesia tidak hanya berupa penambahan label pada catatan pemegang saham. Bursa telah memperluas klasifikasi investor, memperluas peninjauan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi, serta mengubah saham yang masuk dalam indeks pasar utamanya. Secara keseluruhan, langkah-langkah tersebut menjawab tiga kebutuhan berbeda: mengidentifikasi pemilik, menunjukkan hubungan di antara mereka, dan menyesuaikan cara pasar diukur.

Iklan

Informasi yang wajib diungkapkan perusahaan

Perusahaan tercatat wajib melengkapi laporan bulanan registrasi efek, yang dikenal sebagai LBRE, dengan informasi untuk mengidentifikasi pemegang saham di atas ambang batas 1% sebagai pengendali atau afiliasi pengendali. IDX akan memublikasikan informasi tersebut di situs webnya setiap bulan.

Pengendali adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengarahkan perusahaan. Afiliasi adalah orang atau organisasi yang memiliki keterkaitan. Bagi pembaca yang menelaah daftar pemegang saham, label baru tersebut menunjukkan pemegang saham yang tercantum namanya dan memiliki hubungan dengan pihak pengendali, sekaligus mencantumkan besaran kepemilikan masing-masing.

IDX dan KSEI menjelaskan tujuan kebijakan tersebut dalam pernyataan bersama:

Ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan, konsentrasi kepemilikan, serta hubungan kepemilikan antara pihak pengendali dan afiliasinya

Publikasi tersebut akan bersumber dari laporan yang disampaikan oleh perusahaan tercatat. Karena itu, perusahaan harus menyediakan informasi hubungan yang akan dicantumkan dalam catatan publik, sehingga pengisian laporan bulanan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan.

Perubahan ambang batas pengungkapan

Sebelumnya, IDX dan KSEI memperluas pengungkapan publik dari pemegang saham yang memiliki lebih dari 5% menjadi mereka yang memiliki lebih dari 1%. Reformasi terbaru ini melanjutkan perluasan daftar tersebut dengan menambahkan informasi tentang pengendalian dan afiliasi.

Perubahan ambang batas membuat kepemilikan di antara kedua tingkat tersebut dapat diketahui publik. Label hubungan kini menjawab pertanyaan berbeda: pemegang saham mana yang diungkapkan memiliki hubungan dengan pihak yang mengarahkan perusahaan?

Direktur Utama IDX Jeffrey Hendrik menjelaskan pendekatan bertahap tersebut dalam sebuah seminar di Mandalika, Lombok, dalam pernyataan yang dipublikasikan pada 1 November. Ia mengatakan bursa pertama-tama memublikasikan nama pemegang saham, lalu memperluas klasifikasi investor, dan kini bersiap menambahkan informasi afiliasi.

Jeffrey menjelaskan langkah berikutnya sebagai berikut:

Ke depan, kami juga akan menunjukkan apakah pemegang saham ini terafiliasi atau tidak terafiliasi untuk meningkatkan kualitas transparansi,

Jeffrey juga mengatakan Indonesia dan India merupakan satu-satunya negara yang secara terbuka mengungkap identitas pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1%. Perbandingan itu menggambarkan ambang batas pengungkapan Indonesia sebagai sesuatu yang sangat luas, sementara aturan baru berfokus pada peningkatan kegunaan informasi di balik nama-nama tersebut.

Iklan

Tanggal di balik perubahan terbaru

Sejumlah langkah terkait diumumkan atau mulai berlaku pada Oktober dan awal November. Tanggal pengambilan data kepemilikan berbeda dari tanggal keputusan dan pengumuman publikasi.

  • 10 Oktober 2026: IDX menjelaskan data kepemilikan yang mencakup 39 klasifikasi dan jenis investor, termasuk kepemilikan lokal dan asing, serta peninjauan yang lebih luas terhadap kepemilikan saham terkonsentrasi.
  • Oktober 2026: MSCI memperingatkan bahwa Indonesia dapat diturunkan ke status pasar mandiri, dengan merujuk pada kekhawatiran yang disampaikan para klien.
  • 26 Oktober 2026: Jeffrey menjelaskan penerapan penghapusan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari indeks utama.
  • 30 Oktober 2026: Tanggal data kepemilikan yang digunakan untuk publikasi pertama informasi pengendali dan afiliasi.
  • 2 November 2026: IDX menetapkan tanggal keputusan pelaporan yang telah direvisi. Saham dalam daftar Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi juga dijadwalkan keluar dari penghitungan indeks utama mulai tanggal ini.
  • 4 dan 5 November 2026: IDX dan KSEI mengumumkan pengungkapan hubungan secara bulanan, disertai rincian lebih lanjut yang menyebut data awal per 30 Oktober.

Sekretaris Perusahaan IDX Elsierra Putri Yosita mengonfirmasi bahwa informasi pengendali dan afiliasi akan dipublikasikan setiap bulan, dimulai dari catatan per 30 Oktober. Pengumuman tersebut tidak menyebutkan tanggal pasti penerbitan kumpulan data baru ini.

Kategori investor bertambah dari sembilan menjadi 39

IDX juga memperluas sistem klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 39. Data yang lebih terperinci mencakup pembagian antara kepemilikan lokal dan asing, sehingga investor dapat menelaah jenis pemegang saham yang terlibat sekaligus lokasi mereka.

Perubahan ini menambahkan 30 kategori, menjadikan sistem klasifikasi tersebut lebih dari empat kali lipat dibanding sebelumnya. Sistem ini memberikan perincian kepemilikan yang lebih lengkap daripada sembilan kategori sebelumnya.

Aulia Noviana Utami Putri, yang disebut IDX sebagai pelaksana tugas sekretaris perusahaan dalam komunikasinya pada Oktober, mengatakan data klasifikasi disebarkan melalui situs web bursa pada hari kedua bulan berikutnya.

Catatan klasifikasi dan label pengendali memiliki tujuan berbeda. Kategori investor menjelaskan jenis pemegang saham dalam daftar kepemilikan perusahaan. Informasi pengendali dan afiliasi menjelaskan hubungan dengan pihak yang mengarahkan perusahaan. Dengan membaca keduanya secara bersamaan, investor dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai susunan kepemilikan.

Iklan

Peninjauan konsentrasi kini mencakup perusahaan yang lebih kecil

IDX dan KSEI telah memperluas cakupan metodologi Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC). Sebelumnya, peninjauan menggunakan rasio dampak harga untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Cakupan yang direvisi menjangkau saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun.

Kapitalisasi pasar adalah nilai pasar saham suatu perusahaan, yang dihitung dengan mengalikan harga sahamnya dengan jumlah saham yang beredar. Penurunan ambang peninjauan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 5 triliun memangkas batas tersebut menjadi setengah dan mencakup lebih banyak perusahaan.

Rasio dampak harga merupakan ukuran yang digunakan dalam penilaian untuk melihat dampak perdagangan terhadap harga. Konsentrasi kepemilikan penting karena kelompok kecil yang menguasai sebagian besar saham perusahaan dapat mengurangi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh investor lain.

Aulia mengatakan perluasan cakupan tersebut akan memungkinkan konsentrasi kepemilikan dipantau pada lebih banyak saham. Bursa juga mulai mengidentifikasi secara terbuka saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, sehingga investor mendapat informasi tambahan untuk dipertimbangkan bersama daftar pemegang saham.

Alasan saham terkonsentrasi keluar dari indeks utama

Saham dalam daftar HSC dijadwalkan dikeluarkan dari penghitungan indeks pasar saham utama Indonesia, IHSG, mulai 2 November. Sebelumnya, saham tersebut telah dikeluarkan dari indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Indeks menggabungkan pergerakan saham-saham pilihan menjadi satu ukuran. Setiap konstituen memiliki bobot atau porsi pengaruh terhadap indeks. Jeffrey mengatakan bobot saham HSC yang dikeluarkan dari penghitungan IHSG akan dibagikan kepada saham-saham konstituen lainnya.

IDX mengatakan telah melakukan pengujian historis, yang kerap disebut back test, untuk menilai perubahan tersebut. Menurut Jeffrey, penerapannya dirancang agar penyesuaian itu sendiri tidak menyebabkan penurunan atau kenaikan tajam. Pergerakan indeks selanjutnya akan bergantung pada harga saham yang tetap masuk dalam penghitungan.

Bursa mengatakan tujuannya adalah menjadikan IHSG sebagai ukuran pasar saham Indonesia yang lebih representatif. Karena itu, investor yang mengikuti tolok ukur tersebut akan memantau penghitungan yang tidak mencakup saham HSC, sementara saham-saham tersebut tetap menjadi bagian dari pengungkapan kepemilikan secara terpisah.

Iklan

Tekanan MSCI menyoroti transparansi

Peringatan MSCI pada Oktober membuat reformasi kepemilikan ini menjadi perhatian internasional. Penyedia indeks tersebut mengatakan klien menyoroti struktur kepemilikan saham yang tidak transparan dan perilaku perdagangan terkoordinasi di Indonesia.

Penyedia indeks global mengklasifikasikan pasar dan menyusun tolok ukur yang digunakan oleh dana investasi. Peralihan ke status pasar mandiri akan menempatkan Indonesia dalam kategori terpisah dari kelompok pasar saat ini, yang berpotensi memengaruhi posisinya dalam tolok ukur yang diikuti investor internasional.

Label pengendali dan afiliasi menjawab kesenjangan informasi yang konkret: investor dapat melihat kepemilikan individu, tetapi tetap perlu memahami hubungan di antara para pemegang saham. Data klasifikasi yang lebih luas serta peninjauan HSC menambahkan perincian mengenai komposisi investor dan konsentrasi kepemilikan.

Kemungkinan penurunan peringkat Indonesia oleh MSCI masih berupa peringatan saat pengumuman disampaikan. Tidak ada tanggal keputusan yang disebutkan. IDX dan KSEI mengatakan upaya berkelanjutan mereka untuk mengembangkan data pasar mempertimbangkan masukan dari investor dan penyedia indeks global.

Informasi yang dapat ditelaah investor

Investor yang mengkaji perusahaan tercatat akan dapat membandingkan beberapa kumpulan informasi terkait: nama dan porsi kepemilikan pemegang saham di atas 1%, status mereka dalam hubungannya dengan pengendali, perincian klasifikasi investor, serta penetapan HSC jika ada.

Daftar pemegang saham menunjukkan besaran kepemilikan masing-masing pihak yang tercantum. Label afiliasi kemudian dapat menunjukkan hubungan antara pihak-pihak tersebut dan pengendali. Manfaat praktisnya adalah gambaran yang lebih baik mengenai bagaimana pengaruh dapat terkonsentrasi dalam suatu perusahaan, alih-alih menilainya hanya berdasarkan nama dan persentase yang terpisah.

Publikasi bulanan juga menyediakan rangkaian data pada beberapa waktu berbeda. Investor dapat membandingkan catatan kepemilikan dari waktu ke waktu untuk mengikuti perubahan porsi saham dan hubungan yang diungkapkan, dengan memahami bahwa setiap publikasi menggambarkan kepemilikan pada tanggal pelaporan yang tercantum.

IDX mengatakan catatan yang lebih lengkap ini ditujukan untuk mendukung keputusan investasi dan pengawasan pasar. Bagi pemegang saham biasa, perubahan langsungnya adalah akses ke lebih banyak informasi sebelum memutuskan untuk membeli, menahan, atau menjual. Bagi pengawas pasar, catatan yang sama memberikan gambaran lebih terperinci mengenai konsentrasi kepemilikan dan hubungan dalam daftar pemegang saham perusahaan.

Poin Utama

  • IDX dan KSEI akan memublikasikan status pengendali dan afiliasi pengendali bagi pemegang saham yang memiliki lebih dari 1% saham perusahaan tercatat.
  • Publikasi pertama akan menggunakan data kepemilikan per 30 Oktober 2026, disusul pembaruan bulanan.
  • Keputusan IDX Kep-00160/BEI/11-2026, tertanggal 2 November, mengubah persyaratan pelaporan bulanan dan telah mendapat persetujuan OJK, menurut bursa.
  • Klasifikasi investor bertambah dari sembilan menjadi 39, dengan informasi kepemilikan lokal dan asing.
  • Ambang batas peninjauan HSC turun dari kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun menjadi di atas Rp 5 triliun.
  • Saham HSC dijadwalkan keluar dari penghitungan IHSG mulai 2 November, setelah sebelumnya dikeluarkan dari tiga indeks lainnya.
  • Pada Oktober, MSCI memperingatkan kemungkinan penurunan ke status pasar mandiri di tengah kekhawatiran klien mengenai transparansi kepemilikan dan perdagangan terkoordinasi.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka