Revisi Baru Lima Bulan Setelah Aturan Terakhir
Indonesia tengah menyiapkan perubahan lagi pada aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam, dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah ingin lebih banyak dolar AS yang masuk dikonversi ke rupiah. Pengumuman ini disampaikan hanya lima bulan setelah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni.
Daftar Isi
- Revisi Baru Lima Bulan Setelah Aturan Terakhir
- Menyimpan Dolar dan Mengonversinya adalah Tujuan Berbeda
- Ketentuan dalam Kerangka yang Berlaku Sejak Juni
- Bank-Bank BUMN Memegang Peran Utama
- Alasan Eksportir Meminta Lebih Banyak Rupiah
- Pilihan Investasi dan Insentif Pajak
- Perjalanan Kebijakan hingga Saat Ini
- Dampak Revisi Berikutnya bagi Perusahaan
- Poin-Poin Utama
Berbicara di Bank Indonesia, Jakarta, pada 3 November 2026, setelah rapat rutin Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Suahasil mengatakan pejabat sedang menyusun revisi untuk memperkuat sektor keuangan dan pasar keuangan Indonesia.
Usulan tersebut akan meninjau kembali kebijakan yang telah direvisi tiga kali sejak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023. Perubahan-perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2026, dan No. 21 Tahun 2026. Jika amandemen berikutnya rampung, aturan tersebut akan mengalami perubahan untuk keempat kalinya.
Isu langsung yang dibahas adalah batas konversi 50% atas devisa hasil ekspor ke rupiah. Suahasil menyebut batas tersebut sebagai pembatasan yang berlaku saat ini. Namun, penjelasan terperinci Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Mei mengaitkan batas 50% itu secara khusus dengan peserta yang tercakup dalam perjanjian atau kesepahaman perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Suahasil tidak mengumumkan persentase pengganti, tanggal penerapan, ataupun kategori eksportir yang akan mendapat keleluasaan lebih besar untuk mengonversi devisa. Rincian tersebut akan menentukan sejauh mana usulan ini mengubah akses perusahaan terhadap rupiah dan kewajiban mereka untuk menempatkan devisa hasil ekspor di Indonesia.
Menyimpan Dolar dan Mengonversinya adalah Tujuan Berbeda
Kebijakan ini mencakup Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, yang biasanya disingkat DHE SDA. Sederhananya, istilah ini merujuk pada valuta asing yang diperoleh dari ekspor sumber daya alam. Komoditas ekspor utama Indonesia mencakup minyak sawit, batu bara termal, nikel, timah, karet, dan kopi.
Ada dua keputusan terpisah yang menjadi inti aturan tersebut: di mana eksportir menyimpan devisanya dan mata uang apa yang mereka pegang. Menempatkan dolar di bank Indonesia menambah pasokan valuta asing di dalam negeri. Mengonversi dolar ke rupiah berarti menjual valuta asing tersebut dan menerima mata uang Indonesia sebagai gantinya.
Aturan sebelumnya berfokus pada penyimpanan valuta asing di Indonesia untuk mendukung ketersediaan dolar dan stabilitas nilai tukar. Pengumuman Suahasil pada November lebih menekankan konversi ke rupiah. Kedua tujuan ini mengarahkan pendapatan ekspor ke sistem keuangan dalam negeri, tetapi dampaknya terhadap keuangan perusahaan berbeda.
Eksportir dapat menerima dolar dari pelanggan di luar negeri, sementara gaji karyawan, pembayaran kepada pemasok, dan biaya operasional lainnya dibayarkan dalam rupiah. Menyimpan dolar di dalam negeri memenuhi kewajiban penempatan, sedangkan konversi menyediakan mata uang untuk pembayaran lokal. Revisi yang diusulkan menyasar langkah kedua tersebut.
Ketentuan dalam Kerangka yang Berlaku Sejak Juni
Airlangga memaparkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 dalam konferensi pers di Jakarta pada 20 Mei. Ia mengatakan eksportir sumber daya alam wajib membawa 100% devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia, dengan kepatuhan penuh diharapkan.
Besaran yang wajib disimpan dalam sistem dan jangka waktunya berbeda menurut sektor. Airlangga mengatakan eksportir minyak dan gas wajib menyimpan setidaknya 30% devisa selama minimal tiga bulan. Eksportir di luar sektor minyak dan gas wajib menyimpan 100% selama minimal 12 bulan.
Repatriasi dan retensi dengan demikian merupakan kewajiban yang berbeda. Repatriasi berarti membawa dana masuk ke Indonesia. Retensi berarti menyimpan persentase tertentu di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Menurut penjelasan Airlangga, kedua kelompok harus membawa seluruh devisa hasil ekspornya ke Indonesia, tetapi eksportir minyak dan gas dikenai batas minimum retensi yang lebih rendah dan masa penyimpanan yang lebih singkat.
Sebagai ilustrasi, jika persentase tersebut diterapkan pada devisa ekspor sebesar $100, jumlah minimum yang harus disimpan eksportir minyak dan gas adalah $30, sedangkan eksportir di luar sektor tersebut wajib menyimpan $100. Jangka waktu minimumnya masing-masing tiga bulan dan 12 bulan. Perbedaan ini penting saat perusahaan menghitung dana yang tersedia untuk pembayaran dan investasi.
Bank-Bank BUMN Memegang Peran Utama
Airlangga mengatakan DHE SDA yang wajib disimpan umumnya harus ditempatkan melalui Himbara, yakni himpunan bank milik negara di Indonesia. Kebijakan ini mengarahkan dana ekspor ke kelompok lembaga yang lebih terbatas dibandingkan skema yang memperbolehkan eksportir menggunakan bank Indonesia mana pun.
Kerangka yang disiapkan sebelum 2026 menyebut lembaga yang memenuhi syarat sebagai bank milik negara yang berizin melakukan kegiatan usaha valuta asing. Bank swasta dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak termasuk dalam jalur penempatan standar. Perusahaan yang menggunakan lembaga-lembaga tersebut perlu menata ulang pengaturan perbankan untuk devisa hasil ekspor yang tercakup dalam aturan.
Dalam penjelasannya pada Mei, Airlangga juga memaparkan pengecualian yang berkaitan dengan mitra dagang yang memiliki perjanjian atau kesepahaman bilateral dengan Indonesia. Eksportir yang memenuhi syarat dapat menyimpan 30% selama tiga bulan di bank di luar Himbara. Ia membahas pengecualian tersebut dalam kaitannya dengan usaha pertambangan, termasuk minyak dan gas serta mineral lainnya.
Penjelasan itu juga menempatkan batas konversi 50% dalam ketentuan perjanjian bilateral, sedangkan dalam pernyataannya pada November Suahasil menggambarkan batas tersebut secara lebih luas. Rumusan akhir peraturan berikutnya akan sangat penting bagi perusahaan yang ingin memastikan batas konversi mana yang berlaku atas devisa mereka.
Alasan Eksportir Meminta Lebih Banyak Rupiah
Pelaku usaha minyak sawit dan pertambangan telah menyampaikan kekhawatiran sebelum kerangka aturan terbaru mulai berlaku. Keberatan utama mereka bersifat praktis: penerimaan ekspor kerap berupa valuta asing, sedangkan sebagian besar biaya untuk menjalankan usaha harus dibayar dalam rupiah.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Hadi Sugeng, menjelaskan kekhawatiran industri tersebut pada Desember 2025:
Kami membutuhkan dana untuk operasional, sebagian besar dalam rupiah ... Kami berharap aturan ini akan dipertimbangkan kembali,
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Hendra Sinadia, juga mengatakan saat itu bahwa para penambang berharap pemerintah mempertahankan aturan yang berlaku. Kedua industri menanggapi rencana yang akan membatasi konversi sebesar 50% sekaligus mewajibkan devisa hasil ekspor disimpan di bank-bank negara.
Pejabat senior Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pada 18 Desember 2025 bahwa eksportir yang membutuhkan rupiah melebihi batas konversi sebaiknya mengajukan pinjaman bank. Pendekatan itu akan menyediakan mata uang lokal bagi perusahaan sekaligus menjaga lebih banyak devisa ekspor di dalam sistem perbankan.
Namun, bagi perusahaan, meminjam dan mengonversi pendapatan ekspor merupakan dua cara berbeda untuk membiayai pengeluaran. Pinjaman menimbulkan kewajiban pembayaran kembali dan dapat dikenai bunga. Keleluasaan lebih besar untuk mengonversi devisa memungkinkan eksportir memenuhi lebih banyak kebutuhan rupiah dengan pendapatan yang sudah mereka terima. Usulan Suahasil menanggapi persoalan konversi yang sama dengan yang disoroti asosiasi, meski ia tidak menjelaskan seberapa jauh pemerintah akan melonggarkan batas tersebut.
Pilihan Investasi dan Insentif Pajak
Pemerintah juga berupaya membuat penempatan dana di dalam negeri lebih menarik. Pada Desember 2025, Febrio mengatakan Indonesia akan memperkenalkan instrumen investasi untuk devisa hasil ekspor sumber daya alam, termasuk seri obligasi valuta asing yang diterbitkan di dalam negeri dengan imbal hasil kompetitif.
Kerangka aturan tersebut menyebut surat berharga negara valuta asing, yang dikenal sebagai SBN Valas, sebagai instrumen yang memenuhi syarat. Surat berharga negara merupakan instrumen pinjaman: pembeli memberikan dana kepada pemerintah sebagai imbalan atas pembayaran sesuai ketentuan instrumen tersebut. Surat berharga dalam valuta asing memungkinkan investasi tetap menggunakan mata uang seperti dolar AS.
Eksportir yang menggunakan instrumen ini tetap menghadapi pembatasan untuk menarik dana secara bebas selama masa retensi. Karena itu, imbal hasil investasi dan akses terhadap kas perlu dipertimbangkan secara bersamaan, khususnya bagi perusahaan dengan pembayaran operasional yang rutin.
Airlangga juga memaparkan insentif pajak penghasilan atas imbal hasil dari instrumen penempatan DHE SDA. Bergantung pada jangka waktu penempatan, tarif pajaknya dapat turun menjadi 0%, dibandingkan dengan tarif hingga 20% untuk instrumen biasa. Angka tersebut mengacu pada pajak atas penghasilan dari penempatan dana, bukan pajak atas seluruh nilai devisa hasil ekspor.
Kerangka yang disiapkan sebelum 2026 juga memperluas penggunaan yang diizinkan atas devisa yang disimpan, termasuk untuk membayar pinjaman, seperti fasilitas modal kerja. Modal kerja adalah dana yang digunakan perusahaan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Perubahan yang dijelaskan itu menghapus syarat sebelumnya yang dikaitkan dengan ketersediaan barang atau jasa terkait di dalam negeri.
Perjalanan Kebijakan hingga Saat Ini
Aturan ini telah berulang kali berubah seiring upaya pemerintah menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di Indonesia sekaligus memenuhi kebutuhan perusahaan akan akses terhadap dana. Urutan perubahan penting karena rencana Januari 2026 dan peraturan yang mulai berlaku pada Juni merupakan tahapan berbeda dalam proses tersebut.
- 2023: Peraturan Pemerintah No. 36 menetapkan kerangka devisa hasil ekspor sumber daya alam.
- 2025: Peraturan Pemerintah No. 8 mengubah kerangka tersebut.
- 18 Desember 2025: Febrio memaparkan rencana penempatan di bank negara, retensi minimal satu tahun, dan batas konversi 50%, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
- 2026: Peraturan Pemerintah No. 2 menjadi perubahan berikutnya atas kerangka tersebut.
- 20 Mei 2026: Airlangga menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 21, termasuk ketentuan retensi berdasarkan sektor dan pengecualian terkait pengaturan perdagangan bilateral.
- 1 Juni 2026: Peraturan Pemerintah No. 21 mulai berlaku.
- 3 November 2026: Suahasil mengumumkan bahwa revisi lain sedang disusun untuk mendorong konversi yang lebih besar ke rupiah.
Kerangka yang disiapkan untuk Januari dijelaskan berlaku penuh bagi pemberitahuan ekspor barang yang diterbitkan pada atau setelah 1 Januari, dengan pengaturan transisi untuk pemberitahuan yang diterbitkan lebih awal. Pemberitahuan ekspor barang adalah dokumen kepabeanan yang mencatat barang yang dikirim ke luar negeri. Tanggal penerbitannya dapat menentukan ketentuan mana yang berlaku atas devisa yang dihasilkan.
Airlangga mengaitkan kebijakan pada Juni dengan pembiayaan pembangunan, investasi, dan pengolahan sumber daya alam di Indonesia. Ia juga menyebut dukungan bagi ekspor, stabilitas ekonomi, dan pasar keuangan domestik sebagai tujuan kebijakan.
Dampak Revisi Berikutnya bagi Perusahaan
Tujuan yang disampaikan Suahasil adalah memberi eksportir keleluasaan lebih besar untuk mengubah dolar yang masuk menjadi rupiah. Dampak praktisnya akan bergantung pada persentase yang diizinkan, perusahaan yang tercakup, serta keterkaitan ketentuan konversi dengan kewajiban retensi.
Perusahaan harus mengelola beberapa bagian kerangka aturan sekaligus: membawa devisa ke Indonesia, memilih bank yang memenuhi syarat, menyimpan jumlah yang diwajibkan selama periode yang ditentukan, dan menyediakan cukup dana yang dapat digunakan untuk operasional. Perubahan ketentuan konversi dapat meringankan satu bagian dari proses itu, sementara kewajiban penempatan dan retensi tetap berlaku.
Bank swasta juga berkepentingan terhadap hasil kebijakan ini karena aturan yang mengarahkan dana ke bank negara memengaruhi tempat penyimpanan simpanan hasil ekspor. Pada Desember, Febrio mengatakan dampak likuiditas terhadap bank nonnegara akan terbatas karena mereka tetap dapat melayani eksportir di luar sektor sumber daya alam.
Pengumuman terbaru pemerintah mengarahkan perhatian pada cara devisa yang disimpan dapat beredar dalam rupiah. Bagi eksportir, persoalan konkretnya adalah apakah peraturan berikutnya akan memungkinkan mereka menggunakan lebih banyak penerimaan sendiri untuk membiayai pengeluaran domestik, alih-alih mengatur pinjaman tambahan.
Poin-Poin Utama
- Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pada 3 November 2026 bahwa revisi lain atas aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam sedang disusun.
- Pemerintah ingin lebih banyak dolar dari devisa ekspor yang masuk dikonversi ke rupiah untuk mendukung pasar keuangan domestik.
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni, setelah dua perubahan sebelumnya terhadap kerangka aturan tahun 2023.
- Dalam penjelasannya pada Mei, Airlangga mewajibkan repatriasi penuh, dengan retensi minimum 30% selama tiga bulan untuk minyak dan gas serta 100% selama 12 bulan untuk sektor lainnya.
- Devisa yang disimpan umumnya ditempatkan melalui bank negara, dengan pengecualian tertentu terkait pengaturan perdagangan bilateral.
- Perwakilan industri minyak sawit dan pertambangan meminta keleluasaan lebih besar dengan alasan kebutuhan pendanaan operasional.
- Persentase konversi pengganti maupun tanggal mulai berlaku revisi yang diusulkan belum diumumkan.






