Inspeksi toko manisan berujung pada peringatan dan pemusnahan makanan
Departemen Teknologi Pangan dan Pengendalian Mutu Nepal telah menerbitkan surat peringatan dan instruksi kepatuhan kepada 433 dari 497 toko manisan yang diperiksa di seluruh negeri selama kampanye pemantauan Tihar. Departemen tersebut menyatakan bahwa 222 toko telah sepenuhnya memasang informasi produk yang diwajibkan. Inspektur juga menyoroti manisan basi, penggunaan pewarna yang tidak sesuai dan minyak goreng yang sudah rusak.
Daftar Isi
- Inspeksi toko manisan berujung pada peringatan dan pemusnahan makanan
- Informasi yang wajib dicantumkan penjual
- Lokasi penerbitan peringatan
- Temuan inspektur di Lembah Kathmandu
- Pewarna, tata letak dapur, dan pengendalian hama
- Inspeksi sebelumnya menunjukkan masalah berulang
- Kathmandu memadukan pelatihan dengan penegakan aturan
- Pemeriksaan juga menyasar produk yang dijual sebagai ghee puja
- Poin Utama
Kampanye ini memadukan ketentuan baru yang mewajibkan penjual memberi tahu pelanggan tentang produk yang mereka beli dengan pemeriksaan proses pembuatan makanan. Toko harus mencantumkan nama manisan, bahan utama, minyak goreng atau ghee, batas waktu konsumsi, serta harga per kilogram. Inspektur dapat mengambil sampel untuk memeriksa apakah makanan sesuai dengan keterangan tersebut.
Catatan inspeksi terperinci dari departemen itu menunjukkan temuan dari pemeriksaan di sejumlah usaha. Dalam siaran pers inspeksi pangan bertanggal 2082/06/31 menurut kalender Bikram Sambat Nepal, departemen mencatat kunjungan ke enam hotel dan restoran di Lembah Kathmandu. Inspektur memusnahkan sekitar delapan liter minyak goreng di dua usaha dan menemukan masalah terkait kebersihan, pengendalian hama, pewarna, serta koran yang bersentuhan dengan makanan.
Tihar, yang juga disebut Yamapanchak, adalah festival terbesar kedua di Nepal. Manisan menjadi bagian penting perayaan, bersama lampu, bunga, dan pertunjukan Deusi-Bhailo. Permintaan yang meningkat membuat usaha menerima lebih banyak pesanan, sementara pembeli membutuhkan informasi tepercaya mengenai bahan dan berapa lama produk masih layak dikonsumsi.
Jumlah surat peringatan nasional mencakup usaha yang diperintahkan memenuhi standar. Enam tempat usaha yang diuraikan dalam siaran pers memberi gambaran lebih dekat tentang temuan khusus dan tindakan perbaikan yang diperintahkan.
Informasi yang wajib dicantumkan penjual
Departemen menyatakan standar baru ini mengacu pada Undang-Undang Kebersihan dan Mutu Pangan 2024 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Instruksi tersebut berlaku bagi hotel, toko manisan, dan toko yang menjual manisan siap santap, termasuk produk yang dipajang tanpa kemasan tertutup.
Lima informasi harus terlihat saat pelanggan memilih produk:
- Nama atau jenis manisan.
- Bahan utama, seperti susu, khuwa, buah kering, gula, atau tepung gram.
- Jenis minyak atau ghee yang digunakan dalam pembuatan.
- Tanggal kedaluwarsa atau batas waktu terbaik untuk dikonsumsi.
- Harga per kilogram.
Khuwa adalah susu yang dimasak hingga sebagian besar airnya menguap, sehingga menyisakan padatan susu pekat. Mencantumkan khuwa dan bahan lainnya membantu pelanggan memahami produk yang mungkin tampak serupa dengan manisan yang dibuat menggunakan resep berbeda.
Departemen juga mewajibkan usaha mencantumkan informasi tentang bahan mentah yang terlihat di etalase. Keterangan bahwa produk menggunakan minyak kedelai, minyak bunga matahari, atau ghee memberi pembeli dasar yang lebih jelas untuk membandingkan produk dan harga.
Sanjeev Kumar Karn, direktur jenderal Departemen Teknologi Pangan dan Pengendalian Mutu, menjelaskan tujuan instruksi tersebut:
"Tujuan kami adalah mencegah konsumen ditipu dan memastikan mereka dapat memperoleh manisan yang higienis," kata Karn.
Inspektur dapat mengambil sampel untuk pengujian laboratorium meskipun toko telah memasang keterangan yang diwajibkan. Departemen menyatakan bahwa usaha yang menggunakan bahan berbeda dari yang dicantumkan, pewarna yang tidak layak dikonsumsi, atau minyak yang rusak dapat dikenai sanksi maksimal berdasarkan undang-undang, termasuk pencabutan izin usaha.
Lokasi penerbitan peringatan
Lumbini mencatat 175 dari 433 toko yang menerima surat peringatan, jumlah tertinggi di antara provinsi. Berikutnya adalah Koshi dengan 84, Madhes dengan 56, Bagmati dengan 53, Gandaki dengan 26, Karnali dengan 24, dan Sudurpashchim dengan 15.
Angka Lumbini mencakup sekitar 40 persen dari seluruh surat peringatan. Departemen tidak menyebutkan jumlah toko yang diperiksa di setiap provinsi, sehingga tingkat kepatuhan tiap provinsi tidak dapat dihitung dari angka-angka tersebut.
Secara nasional, 433 surat peringatan dari 497 toko yang diperiksa setara dengan sekitar 87 persen. Sebanyak 222 toko yang memasang informasi sesuai ketentuan mencakup sekitar 45 persen dari toko yang diperiksa. Departemen menyebut usaha-usaha melakukan perbaikan selama kampanye, dengan sebagian menerima instruksi lalu memasang label; namun, departemen belum menerbitkan rincian per toko yang menghubungkan kedua angka tersebut.
Karn mengatakan inspektur dari 30 kantor bekerja sama dengan pemerintah daerah, kantor administrasi distrik, dan Departemen Perdagangan. Ia menyebut tahap selanjutnya adalah mengidentifikasi usaha yang masih tidak patuh, memulai proses hukum, dan menjatuhkan denda di lokasi usaha.
Angka pemantauan festival yang lebih luas dari departemen mencakup 1.751 lokasi antara 1 dan 17 Oktober, termasuk usaha pangan, usaha pakan ternak, dan hotel. Lebih dari Rs 1.076 juta denda telah dikumpulkan dalam program yang lebih luas itu. Jumlah yang secara khusus berasal dari toko manisan tidak disebutkan.
Temuan inspektur di Lembah Kathmandu
Siaran pers yang diterbitkan atas nama juru bicara departemen, Dr. Bal Kumari Sharma, mencatat kondisi berbeda di enam tempat usaha yang dikunjungi. Sebagian menerima instruksi untuk memperbaiki praktik kerja; di tempat lain, produk dimusnahkan atau sampel diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di Shri Manakamana Khaja Pasal di Gaushala, Kathmandu, inspektur mencatat kebersihan dan pengendalian hama yang tidak memuaskan, penggunaan pewarna yang tidak sesuai, serta kebersihan pribadi yang kurang. Manisan yang diuji di laboratorium pangan bergerak milik departemen dinyatakan positif mengandung pati. Sekitar tiga liter minyak goreng dimusnahkan setelah hasil pengukuran mutu minyak menunjukkan angka 26,5.
Di Shri Bal Ganesh Mithai Pasal di Thali, inspektur menemukan koran digunakan untuk menutup dan membungkus makanan, kebersihan yang tidak memuaskan, pengendalian hama yang tidak efektif, serta penggunaan alat penggoreng yang tidak tertib. Manisan yang diuji dinyatakan negatif mengandung pati. Sekitar lima liter minyak dimusnahkan setelah hasil pengukuran menunjukkan angka 26,0.
Pengukuran minyak itu disebut total bahan polar, atau TPM. Pengukuran ini melacak zat yang terbentuk saat minyak goreng memburuk akibat penggunaan dan pemanasan. Inspektur menggunakan hasil tersebut untuk menilai kondisi minyak, alih-alih hanya mengandalkan warna atau tampilannya.
Di Anupam Sweet and Fast Food di Lagankhel, kebersihan dinilai memuaskan dan hasil pengukuran TPM minyak adalah 13,0. Namun, inspektur menemukan 100 kantong yang terbuat dari kertas bercetak dan memerintahkan usaha tersebut untuk berhenti menggunakannya. Kertas untuk keperluan cetak tidak sesuai untuk bersentuhan langsung dengan makanan karena tinta dan zat lainnya dapat berpindah ke makanan.
Pewarna, tata letak dapur, dan pengendalian hama
New Janakpur Sweet and Fast Food di Lagankhel memiliki sekitar lima kilogram adonan jalebi yang dibuat dengan pewarna makanan dan sekitar dua kilogram kantong dari koran. Departemen mencatat pemusnahan sekitar lima kilogram jalebi dan kantong koran, serta mengambil sampel motichur laddu untuk pemantauan.
Inspektur memerintahkan usaha itu agar tidak menggunakan pewarna makanan pada makanan yang dimasak, digoreng, atau dipanggang, serta berhenti menggunakan koran. Temuan tersebut mengaitkan keputusan penggunaan bahan di dapur dengan praktik pengemasan di konter penjualan: keduanya harus diperbaiki.
Shri Devman Sweets, juga di Lagankhel, memiliki area persiapan makanan terbuka, tidak memiliki pengendalian hama, serta menyatukan area memasak dan mencuci piring. Inspektur menemukan manisan digoreng dengan vanaspati ghee dan mengambil sampel lemak tersebut. Mereka memerintahkan pengendalian hama, pemisahan area memasak dan mencuci, serta penyusunan prosedur tertulis untuk penggunaan pewarna makanan yang benar.
Usaha itu diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan bukti perbaikan. Memisahkan area mencuci dari area memasak membantu menjauhkan air kotor, peralatan bekas, dan aktivitas pembersihan dari makanan yang sedang disiapkan.
Di cabang Shri Shiva Foods Pvt. Ltd. di Tusal, Boudha, kawasan Chabahil, inspektur mencatat kebersihan umum yang baik tetapi pengendalian hama yang tidak memuaskan. Mereka mengambil satu sampel minyak dan dua sampel manisan, serta memerintahkan usaha tersebut memperbaiki kebersihan dan pengendalian hama.
Inspeksi sebelumnya menunjukkan masalah berulang
Inspeksi pemerintah kota di Madhyapur Thimi menunjukkan bahwa sejumlah masalah ini juga muncul pada musim Tihar sebelumnya. Operasi pemerintah kota yang diuraikan pada 17 Kartik 2078 menurut kalender Nepal mencakup ward 4 dan 6, termasuk Shankhadhar Chowk dan Bakhaha Bazaar.
Wakil Wali Kota Anjana Devi Madhikarmi, yang memimpin komite pemantauan, mengepalai inspeksi tersebut. Di Laxmi Sweets and Chaat House, tim memusnahkan 3,6 kilogram puri merah yang dibuat dengan pewarna yang tidak layak dikonsumsi. Di Shri Siddhi Binayak Sweets and Chaat House, tiga kilogram manisan basi dimusnahkan.
Dalam operasi yang sama, petugas menyita dan memusnahkan tiga karung bhai masala yang busuk dan berjamur dari sebuah lapak di trotoar. Inspektur juga memusnahkan lima kemasan milk cake tanpa label di New Dhanusha dan Dhanusha Mithai Bhandar.
Instruksi pemerintah kota mencakup pendaftaran usaha, izin menjual produk kemasan, daftar harga, alat timbang, makanan yang ditutup, serta kebersihan dapur. Temuan sebelumnya tersebut menempatkan aturan pencantuman informasi saat ini dalam konteks masalah yang berulang terkait proses pembuatan, penyimpanan, dan praktik penjualan.
Tanggal dan periode utama dalam catatan inspeksi adalah:
- 17 Kartik 2078: Inspeksi Tihar sebelumnya di Madhyapur Thimi, termasuk pemusnahan manisan basi dan produk yang mengandung pewarna tidak layak konsumsi, diuraikan.
- 2082/06/31: Siaran pers departemen mendokumentasikan pemeriksaan di enam tempat usaha di Lembah Kathmandu.
- 1 hingga 17 Oktober: Departemen mencatat 1.751 inspeksi dalam program festival yang lebih luas.
- 28 Oktober: Karn menyebut tanggal ini sebagai waktu mulai berlakunya instruksi pencantuman informasi di toko manisan.
Departemen menyebut instruksi pencantuman informasi mulai berlaku pada 28 Oktober, sekaligus menyampaikan angka program yang lebih luas untuk 1 hingga 17 Oktober. Departemen tidak menjelaskan tahun atau batas waktu pelaporan yang menghubungkan tanggal-tanggal tersebut, dan tidak menyebutkan tanggal kalender untuk tahap tindakan hukum berikutnya.
Kathmandu memadukan pelatihan dengan penegakan aturan
Kota Metropolitan Kathmandu juga meningkatkan inspeksi melalui kampanye bertema Makanan Bersih: Usaha Unggul. Pelatihan bagi pelaku usaha kembang gula mencakup undang-undang pangan, kebersihan, bahan dan pewarna yang diizinkan, label, pengolahan, distribusi, serta fasilitas yang dibutuhkan untuk menyiapkan makanan dengan aman.
Nurnidhi Nyaupane, kepala Departemen Pertanian dan Peternakan kota tersebut, mendesak produsen manisan dan usaha terkait untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan kebersihan mereka. Ia menjelaskan pendekatan kota terhadap penegakan aturan:
Kota metropolitan tidak berniat mengintimidasi usaha," katanya. "Namun, setiap pengusaha harus mengingat tanggung jawabnya. Menjaga kebersihan bermanfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Santosh Giri, penasihat Program Keamanan dan Mutu Pangan kota, mengatakan Kathmandu berencana melanjutkan pelatihan dan inspeksi secara rutin. Dalam inspeksi baru-baru ini di New Baneshwor, banyak hotel dan restoran kecil ditemukan beroperasi di bawah standar, sehingga mereka diperintahkan untuk mematuhi aturan dan diperingatkan akan menghadapi tindakan hukum.
Pemeriksaan juga menyasar produk yang dijual sebagai ghee puja
Departemen juga menindak zat berlemak yang tidak layak dikonsumsi tetapi dijual sebagai ghee puja. Permintaan ghee meningkat selama Tihar karena rumah tangga menggunakannya untuk lampu tradisional dan ritual keagamaan, selain untuk makanan.
Karn mengatakan beberapa toko perlengkapan keagamaan menjual zat berbahan lemak dengan nama ghee. Inspektur telah menyita produk semacam itu di berbagai lokasi, dan barang-barangnya dikembalikan atau dimusnahkan.
Bagi pembeli manisan, langkah pemeriksaan yang perlu diperhatikan cukup jelas: cari daftar bahan, jenis minyak atau ghee yang dicantumkan, batas waktu konsumsi, dan harga. Jika keterangan tersebut tidak tersedia, informasi penting untuk membeli produk pun tidak dapat diketahui. Konsumen dapat melaporkan usaha yang tidak mematuhi aturan kepada departemen atau kantor polisi maupun administrasi terdekat.
Bagi pelaku usaha, kampanye ini menuntut perubahan baik di konter maupun di belakangnya. Label harus memberikan informasi yang berguna kepada pelanggan, sementara dapur harus menangani kondisi minyak, penggunaan pewarna yang diizinkan, kebersihan, pengendalian hama, dan kemasan yang sesuai.
Poin Utama
- Departemen memeriksa 497 toko manisan di seluruh negeri dan menerbitkan peringatan serta instruksi kepada 433 di antaranya.
- Departemen melaporkan bahwa 222 toko telah sepenuhnya memasang keterangan yang diwajibkan.
- Inspeksi resmi terperinci terhadap enam usaha di Lembah Kathmandu mencatat pemusnahan sekitar delapan liter minyak goreng yang telah rusak.
- Toko manisan wajib mencantumkan nama produk, bahan utama, minyak atau ghee, batas waktu konsumsi, dan harga per kilogram.
- Kathmandu memadukan pelatihan usaha dengan inspeksi, sementara pemeriksaan nasional juga menyasar zat yang dijual sebagai ghee puja.
- Departemen berencana mengambil tindakan hukum terhadap usaha yang terus melanggar ketentuan.






