Pemindahan paksa 2.480801 Bitcoin sampai ke Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Thailand menguatkan hukuman penjara 10 tahun atas perampokan dengan kekerasan di Koh Samui, dengan memutuskan bahwa Bitcoin termasuk properti menurut hukum pidana. Putusan 4929/2569 menyangkut para pelaku yang memaksa korban membeli dan mentransfer 2.480801 BTC pada September 2022, dengan nilai sekitar $50,000 saat itu.
Daftar Isi
- Pemindahan paksa 2.480801 Bitcoin sampai ke Mahkamah Agung
- Apa yang terjadi di kedai kopi Koh Samui?
- Mengapa hakim menganggap Bitcoin sebagai properti
- Peran hukum aset digital Thailand dalam perkara ini
- Status sebagai properti dan alat pembayaran yang sah memiliki fungsi berbeda
- Mengapa vonis dan hukuman tetap berlaku
- Arti perintah pengembalian bagi korban
- Dampak putusan bagi pemilik aset digital
- Poin-Poin Utama
Majelis lengkap menolak argumen terdakwa bahwa Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik sehingga tidak dapat dianggap sebagai properti yang dirampas dalam perampokan. Para hakim berfokus pada fakta praktis: Bitcoin memiliki harga pasar, dapat dimiliki, dan dapat ditukar dengan uang tunai jika ada pembeli.
Putusan itu membuat terdakwa tetap harus menjalani hukuman penjara sekaligus mengembalikan Bitcoin atau membayar ganti rugi. Pengadilan tingkat bawah menjatuhkan hukuman 15 tahun, lalu menguranginya sepertiga karena bukti yang diberikan terdakwa bermanfaat bagi proses persidangan.
Inti perkara ini adalah persoalan sederhana dengan konsekuensi bagi pemegang aset digital: apakah pemaksaan untuk menyerahkan kekayaan secara hukum menjadi berbeda ketika uang dikonversi menjadi mata uang kripto. Pengadilan menyatakan bahwa konversi tersebut tidak mengubah nilai yang dirampas.
Apa yang terjadi di kedai kopi Koh Samui?
Lima pria asing disebut terlibat dalam serangan tersebut. Mereka menghadapi korban dan istrinya di sebuah kedai kopi di Koh Samui, memukuli korban dan mengancam keselamatan keluarganya. Para pelaku mengambil alih telepon korban dan memaksanya mentransfer Bitcoin ke dompet yang mereka kendalikan.
Korban diidentifikasi sebagai pemilik usaha persewaan mobil asal Rusia. Kelompok itu terdiri atas warga negara Jerman, Rusia, dan Kazakhstan. Terdakwa yang hukumannya dikuatkan membantu mengoordinasikan kelompok tersebut, termasuk mengatur transportasi dan akomodasi.
Rangkaian kejadian ini bukan sekadar tuntutan atas mata uang kripto yang telah dimiliki korban. Ia dipaksa mengonversi uang menjadi Bitcoin, lalu mentransfernya. Langkah tersebut menjadi pokok dalam banding karena pihak pembela mempersoalkan apakah aset digital yang diterima para pelaku dapat dianggap sebagai properti curian.
Dompet mata uang kripto adalah sarana untuk mengendalikan dan mentransfer aset digital. Dalam kasus ini, dompet tujuan memungkinkan para pelaku menerima Bitcoin setelah korban diancam. Pengadilan menelaah transfer tersebut bersama bukti kekerasan dan peran terdakwa dalam mengorganisasi kelompok itu.
Mengapa hakim menganggap Bitcoin sebagai properti
Pihak pembela berargumen bahwa Bitcoin tidak memiliki nilai pada dirinya sendiri, tidak berwujud fisik, dan bukan alat pembayaran yang sah di Thailand. Berdasarkan alasan itu, transfer paksa tersebut dianggap tidak memenuhi unsur properti yang disyaratkan untuk memvonis seseorang atas perampokan.
Mahkamah Agung mempertimbangkan Pasal 137 dan 138 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang Thailand. Ketentuan itu mengatur benda dan properti, termasuk benda tak berwujud yang bernilai dan dapat dimiliki. Aset tak berwujud memang tidak memiliki bentuk fisik, tetapi tetap dapat dimiliki seseorang dan memiliki nilai ekonomi.
Para hakim menemukan karakteristik tersebut pada Bitcoin. Bitcoin diperdagangkan di pasar internasional, memiliki harga, dan dapat dimiliki masyarakat. Pemiliknya dapat menjual Bitcoin untuk mendapatkan uang jika ada orang lain yang bersedia membelinya.
Dalam ringkasan pengadilan yang diterjemahkan, majelis lengkap Mahkamah Agung menjelaskan bahwa nilai yang ditransfer memenuhi unsur terkait dalam tindak pidana terhadap properti:
Dengan demikian, nilai uang yang ditransfer sebagai properti memenuhi unsur-unsur tindak pidana terhadap properti.
Kutipan putusan yang tersedia memuat redaksi bahasa Thai yang bersesuaian:
เงินที่ถูกโอนไปเป็นทรัพย์จึงครบองค์ประกอบความผิดเกี่ยวกับทรัพย์แล้ว
Pertimbangan pengadilan menelusuri kekayaan korban dalam rangkaian transaksi tersebut. Uang dikonversi menjadi Bitcoin, lalu Bitcoin ditransfer di bawah ancaman. Perubahan bentuk aset tidak menghilangkan nilai ekonominya maupun hak kepemilikan korban.
Peran hukum aset digital Thailand dalam perkara ini
Para hakim juga mempertimbangkan Dekret Darurat tentang Usaha Aset Digital B.E. 2561 (2018). Dekret tersebut mendefinisikan mata uang kripto sebagai data elektronik yang dibuat dalam jaringan untuk digunakan sebagai alat tukar. B.E. merujuk pada kalender Era Buddha yang digunakan di Thailand; tahun 2561 bertepatan dengan 2018.
Definisi itu memberi pengadilan landasan hukum untuk menjelaskan aset yang terlibat. Bitcoin hadir dalam bentuk data elektronik, sementara fungsi perdagangan dan pertukarannya memberinya kegunaan ekonomi praktis. Para hakim mempertimbangkan karakteristik tersebut bersama ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang tentang properti tak berwujud yang bernilai.
Thailand telah mengatur usaha aset digital melalui kerangka yang diawasi Komisi Sekuritas dan Bursa, termasuk persyaratan perizinan bagi penyedia jasa yang diatur. Perkara perampokan ini membahas aspek hukum yang berbeda: perlindungan bagi pemilik ketika aset dirampas dengan kekerasan atau ancaman.
Putusan ini menyoroti kedua bagian kerangka hukum tersebut. Usaha yang menyediakan layanan mata uang kripto yang diatur beroperasi berdasarkan rezim aset digital, sementara tindak pidana yang melibatkan perampasan Bitcoin dapat dituntut berdasarkan hukum pidana.
Status sebagai properti dan alat pembayaran yang sah memiliki fungsi berbeda
Mahkamah Agung mempertimbangkan surat dari Bank of Thailand yang menyatakan bahwa mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah. Meski demikian, para hakim menyatakan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai properti dalam perkara perampokan ini.
Alat pembayaran yang sah berkaitan dengan status formal suatu aset sebagai uang untuk melunasi kewajiban keuangan. Hukum properti mengatur apa yang dapat dimiliki orang dan perlindungan yang melekat pada kepemilikan tersebut. Suatu aset dapat memiliki nilai pasar dan dimiliki seseorang tanpa harus menjadi mata uang resmi suatu negara.
Baht Thailand tetap menjadi mata uang nasional, dan putusan ini tidak mewajibkan toko menerima Bitcoin. Perubahan praktisnya berkaitan dengan perlakuan terhadap Bitcoin yang dirampas dari pemiliknya: bentuk digital dan status pembayarannya tidak mengeluarkan Bitcoin dari kategori properti yang dilindungi dalam perkara ini.
Bagi korban, persoalan utamanya adalah kehilangan aset dengan jumlah dan nilai pasar yang dapat ditentukan. Bagi terdakwa, hal yang sama menggugurkan argumen banding yang menyoal salah satu unsur penting dalam vonis perampokan.
Mengapa vonis dan hukuman tetap berlaku
Mahkamah Agung menguatkan vonis setelah mempertimbangkan kesaksian korban, istrinya, dan saksi lain, serta bukti fotografi dan catatan transfer Bitcoin. Pengadilan menilai kesaksian-kesaksian tersebut konsisten.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk perampokan bersama-sama, pemaksaan, dan penganiayaan. Hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat bawah berkaitan dengan perampokan bersama-sama dengan menggunakan kendaraan. Hukuman itu dikurangi menjadi 10 tahun karena terdakwa memberikan bukti yang bermanfaat bagi proses persidangan.
Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa melanggar Pasal 309 ayat kedua, Pasal 340 ayat pertama dibaca bersama Pasal 340 ter, serta Pasal 391, juncto Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan, Pasal 90 mensyaratkan penjatuhan hukuman berdasarkan ketentuan dengan ancaman terberat: perampokan bersama-sama dengan menggunakan kendaraan untuk melakukan tindak pidana, membawa kabur barang, atau melarikan diri dari penangkapan. Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun, lalu menerapkan Pasal 78 untuk mengurangi hukuman sepertiga menjadi 10 tahun karena bukti dari terdakwa membantu pemeriksaan perkara.
Kutipan putusan pengadilan tingkat bawah menyebutkan keputusan hukuman dalam bahasa Thai:
การกระทำของจำเลยเป็นกรรมเดียวผิดต่อกฎหมายหลายบท ให้ลงโทษฐานร่วมกันปล้นทรัพย์ โดยใช้ยานพาหนะเพื่อกระทำผิด หรือพาทรัพย์นั้นไป หรือเพื่อให้พ้นการจับกุม ซึ่งเป็นกฎหมายบทที่มีโทษหนักที่สุดตามประมวลกฎหมายอาญา มาตรา 90 จำคุก 15 ปี ทางนำสืบของจำเลยเป็นประโยชน์แก่การพิจารณา ลดโทษให้หนึ่งในสาม ตามประมวลกฎหมายอาญา มาตรา 78 คงจำคุก 10 ปี
Keterlibatan terdakwa termasuk membantu mengatur transportasi dan akomodasi kelompok. Tindakan tersebut merupakan bagian dari koordinasi yang diuraikan dalam perkara, dan menghubungkan perannya dengan serangan serta transfer paksa.
Tahapan utama perkara ini adalah:
- September 2022: Para pelaku menyerang dan mengancam korban di Koh Samui serta memaksanya membeli dan mentransfer 2.480801 BTC.
- Persidangan: Pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 90, lalu menguranginya sepertiga berdasarkan Pasal 78 menjadi 10 tahun karena kerja sama terdakwa yang bermanfaat.
- Proses banding: Pengadilan Banding Wilayah 8 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
- Putusan Mahkamah Agung 4929/2569: Majelis lengkap menolak keberatan mengenai status Bitcoin sebagai properti serta menguatkan hukuman dan perintah pengembalian.
Tanggal pasti putusan Mahkamah Agung tidak disebutkan dalam rincian perkara. Nomor putusan mengidentifikasi keputusan tersebut, sedangkan perampokan yang mendasarinya terjadi pada September 2022.
Arti perintah pengembalian bagi korban
Pengadilan mempertahankan perintah yang mewajibkan terdakwa mengembalikan Bitcoin yang dicuri atau membayar ganti rugi. Jumlah transfer persisnya adalah 2.480801 BTC, yang kerap dibulatkan menjadi sekitar 2.48 BTC dalam uraian perkara. Nilai ganti rugi yang disebutkan sekitar 1.878 juta baht.
Perintah pengadilan tingkat pertama menetapkan pengembalian Bitcoin senilai $50,000, atau 2.480801 BTC, setara dengan 1,878,000 baht. Pertimbangan Mahkamah Agung mengaitkan nilai baht tersebut dengan $50,000 yang dibelanjakan korban untuk membeli Bitcoin, berdasarkan kurs saat itu, bukan dengan valuasi Bitcoin pada waktu berikutnya. Kutipan yang tersedia tidak menyebutkan secara terpisah kurs yang digunakan.
Redaksi bahasa Thai menjelaskan perhitungannya:
เมื่อปรากฏว่าผู้เสียหายต้องใช้เงิน 50,000 ดอลลาร์สหรัฐ คำนวณตามอัตราแลกเปลี่ยนในขณะนั้นก็มีมูลค่าเป็นเงินไทยประมาณ 1,878,000 บาท แลกเปลี่ยนเป็นบิตคอยน์เพื่อโอนให้กับกลุ่มของคนร้าย
Bitcoin tersebut bernilai sekitar $50,000 saat perampokan terjadi. Valuasi berikutnya menempatkan jumlah yang sama di kisaran $200,000, sekitar empat kali lipat dari nilai tersebut. Angka-angka itu menunjukkan betapa besar perubahan nilai pasar Bitcoin dalam jumlah tetap antara terjadinya tindak pidana dan proses persidangan berikutnya.
Pengembalian 2.480801 BTC akan memulihkan jumlah yang dirampas. Pembayaran ganti rugi mengikuti alternatif pembayaran tunai yang ditetapkan pengadilan. Ketentuan perintah pengembalian itu berdampak bagi kedua pihak ketika harga aset telah berubah secara signifikan.
Putusan ini memadukan hukuman atas kekerasan dan perampasan paksa dengan kewajiban memulihkan kerugian korban. Tidak disebutkan apakah terdakwa telah mengembalikan Bitcoin atau membayar ganti rugi.
Dampak putusan bagi pemilik aset digital
Mahkamah Agung telah memberikan jawaban tegas atas argumen hukum yang diajukan dalam perkara ini: Bitcoin dapat dianggap sebagai properti untuk tujuan penuntutan tindak pidana perampokan. Para hakim mendasarkan kesimpulan tersebut pada kepemilikan, nilai pasar, dan kemampuan untuk menukar aset itu dengan uang tunai.
Perkara ini juga menunjukkan bagaimana catatan transaksi digital dapat digunakan dalam penuntutan atas kejadian di suatu lokasi fisik. Dalam kasus ini, catatan transfer Bitcoin dipertimbangkan bersama keterangan saksi dan foto-foto keadaan seputar serangan.
Bagi pemegang Bitcoin di Thailand, putusan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk memperlakukan transfer paksa sebagai perampasan properti bernilai. Hasil langsungnya berlaku khusus untuk perkara ini: hukuman 10 tahun bagi terdakwa tetap berlaku, dan kewajiban mengembalikan aset atau membayar ganti rugi tetap diberlakukan.
Poin-Poin Utama
- Putusan Mahkamah Agung 4929/2569 menguatkan hukuman penjara 10 tahun atas perampokan di Koh Samui pada September 2022.
- Korban dipaksa membeli dan mentransfer 2.480801 BTC, yang saat itu bernilai sekitar $50,000.
- Majelis lengkap menyatakan bahwa Bitcoin memiliki nilai pasar, dapat dimiliki, dan dapat ditukar dengan uang tunai.
- Para hakim mempertimbangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang serta dekret usaha aset digital tahun 2018.
- Pengadilan mempertahankan perintah untuk mengembalikan Bitcoin atau membayar ganti rugi sekitar 1.878 juta baht, yang dihitung berdasarkan nilai $50,000 dengan kurs saat itu.
- Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 15 tahun berdasarkan Pasal 90 dan menguranginya sepertiga berdasarkan Pasal 78 karena bukti terdakwa membantu proses persidangan.
- Pengakuan Bitcoin sebagai properti tidak mengubah aturan alat pembayaran yang sah di Thailand.






