Najib Tetap Dipenjara karena Denda RM50 Juta untuk Menjalani Tahanan Rumah Belum Dibayar

Baca 7 Menit
Najib Stays in Prison as RM50 Million Fine for House Arrest Remains Unpaid

Denda RM50 juta yang belum dibayar membuat Najib tetap dipenjara

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak masih berada di penjara karena belum membayar denda RM50 juta yang disyaratkan dalam pengampunan bersyaratnya, kata Jaksa Agung Mohd Dusuki Mokhtar pada 1 November 2026. Pembayaran yang setara dengan sekitar S$15,7 juta itu menjadi syarat untuk menjalani sisa masa hukuman dalam perkara SRC International di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Daftar Isi
  1. Denda RM50 juta yang belum dibayar membuat Najib tetap dipenjara
  2. Ketentuan dalam pengampunan bersyarat
  3. Mengapa dendanya kini RM50 juta
  4. Umno meminta sumbangan dari para pendukung
  5. Hukuman penjara terpisah dalam perkara 1MDB menanti
  6. SRC juga memiliki putusan perdata untuk pengembalian dana
  7. Perjalanan keputusan penting
  8. Intinya

Mohd Dusuki mengatakan informasi terbaru yang diterima Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa denda tersebut masih belum dibayar. Ia mengatakan belum ada tenggat khusus untuk pembayaran, tetapi Najib akan tetap menjalani hukumannya di penjara selama denda itu belum dilunasi.

Jaksa agung berbicara setelah meresmikan Program Sekolah Angkat MADANI Kejaksaan Agung di Sekolah Kebangsaan Pasir Hor, Kota Bharu. Ia menjelaskan konsekuensi langsung dari denda yang belum dibayar tersebut:

Selama denda belum dibayar, Datuk Seri Najib akan tetap berada di penjara.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan mantan perdana menteri itu tidak mampu membayar denda tersebut. Umno telah meluncurkan kampanye penggalangan dana untuk membantu memenuhi pembayaran, dengan mengajak para pemimpin, anggota, dan pendukung partai untuk berdonasi.

Syarat finansial ini hanya salah satu bagian dari persoalan hukum Najib yang lebih luas. Hukuman penjara 15 tahun dalam perkara terpisah terkait 1Malaysia Development Berhad, atau 1MDB, akan mulai dijalani setelah masa hukumannya dalam perkara SRC berakhir. Ia telah mengajukan banding atas putusan bersalah dan hukumannya.

Ketentuan dalam pengampunan bersyarat

Raja Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib yang mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman penjara dalam perkara SRC di rumah, dengan syarat membayar denda RM50 juta. Pengaturan itu diumumkan kepada publik pada 18 September 2026 dan berlaku hingga 23 Agustus 2028.

Iklan

Divisi Urusan Hukum di Departemen Perdana Menteri mengatakan keputusan itu dibuat dalam rapat ke-64 Dewan Pengampunan untuk Wilayah Federal Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya, yang digelar di Istana Negara dan dipimpin oleh Raja.

Tahanan rumah berarti menjalani hukuman di tempat tinggal yang disetujui dengan pembatasan tertentu, bukan di dalam penjara. Bagi Najib, perubahan yang diusulkan menyangkut lokasi untuk menjalani sisa masa hukuman dalam perkara SRC. Denda tersebut harus dibayar sebelum pemindahan dapat dilakukan.

Pihak berwenang penjara juga perlu menyelesaikan pengaturan administratif. Pada 18 Oktober, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan Departemen Penjara sedang berada dalam tahap akhir penyusunan aturan, sebagaimana dirinci ketika aturan tahanan rumah hampir rampung. Shafee menyebut kediaman Najib di Langgak Duta, Kuala Lumpur, sebagai lokasi yang direncanakan.

Mohd Dusuki sebelumnya mengatakan denda harus dibayar di Kantor Panitera Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, tempat perkara SRC disidangkan. Setelah pembayaran, proses administratif akan dilakukan. Belum ada tanggal pemindahan yang diumumkan.

Mengapa dendanya kini RM50 juta

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Najib bersalah pada Juli 2020 atas tujuh dakwaan terkait RM42 juta milik SRC International. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.

Pengadilan Banding menguatkan putusan bersalah dan hukuman tersebut pada Desember 2021. Mahkamah Federal melakukan hal yang sama pada Agustus 2022, sehingga putusan pidana tetap berlaku setelah banding-band­ing tersebut.

Dalam rapat ke-61 pada 29 Januari 2024, Dewan Pengampunan mengurangi hukuman penjara dari 12 tahun menjadi enam tahun dan denda dari RM210 juta menjadi RM50 juta. Pengampunan bersyarat yang diberikan kemudian membuka kemungkinan bagi Najib untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah.

Keputusan pada 2024 memangkas masa hukuman penjara hingga setengahnya. Denda dikurangi RM160 juta, atau sekitar 76 persen, sehingga sekitar 24 persen dari denda awal tetap harus dibayar. Meski telah dikurangi, jumlah yang masih harus dibayar tetap cukup besar sehingga pengacara Najib mengatakan ia tidak mampu melunasinya.

Iklan

Umno meminta sumbangan dari para pendukung

Shafee mengatakan Najib tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar RM50 juta. Pengacara Najib juga mengatakan pembatasan pemerintah terhadap asetnya membatasi kemampuannya untuk mengumpulkan dana.

Umno menanggapi dengan membentuk Dana Solidaritas Najib, yang juga disebut Tabung Solidariti Najib. Partai itu mengajak para pemimpin, anggota, dan pendukungnya untuk menyumbang guna membantu membayar denda.

Kampanye penggalangan dana ini memberi para pendukung kesempatan untuk berperan langsung dalam upaya memenuhi syarat pembayaran. Namun, dalam pembaruan pada 1 November, Mohd Dusuki mengatakan syarat tersebut masih belum dipenuhi. Ia tidak menyebutkan jumlah sumbangan yang telah terkumpul.

Bagi Najib dan keluarganya, konsekuensi praktisnya adalah ia tetap dipenjara selama upaya penggalangan dana berlangsung. Ketiadaan tenggat pembayaran membuat waktunya belum pasti, tetapi menurut jaksa agung, tahanan rumah tidak dapat dimulai selama denda belum dibayar.

Hukuman penjara terpisah dalam perkara 1MDB menanti

Pada 26 Desember 2025, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda RM11,4 miliar kepada Najib dalam perkara pidana terpisah yang melibatkan RM2,3 miliar dana 1MDB.

Putusan itu dijatuhkan setelah Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Penyalahgunaan kekuasaan berarti penggunaan wewenang resmi secara tidak semestinya. Pencucian uang berarti transaksi yang melibatkan uang hasil kegiatan melanggar hukum.

Najib mengajukan banding atas putusan bersalah dan hukuman tersebut pada 29 Desember 2025, tiga hari setelah putusan dijatuhkan. Hukuman penjara itu dijadwalkan mulai dijalani setelah ia menyelesaikan masa hukumannya dalam perkara SRC.

Pada 14 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi menolak permohonan penangguhan hukuman 15 tahun tersebut. Putusan itu berarti hukuman penjara lanjutan dijadwalkan setelah Agustus 2028, sementara Najib melanjutkan bandingnya.

Karena itu, kedua perkara pidana tersebut memengaruhi bagian yang berbeda dari masa penahanan Najib. Syarat pembayaran RM50 juta berkaitan dengan pemindahan ke tahanan rumah selama sisa masa hukuman dalam perkara SRC. Putusan terpisah dalam perkara 1MDB mengatur hukuman yang dijadwalkan menyusul setelahnya. Denda RM11,4 miliar dalam perkara itu juga terpisah dari denda SRC.

Iklan

SRC juga memiliki putusan perdata untuk pengembalian dana

Najib menghadapi tuntutan finansial besar di luar proses pidana. Pada 31 Maret, Pengadilan Tinggi memerintahkannya mengembalikan sekitar US$1,3 miliar kepada SRC International setelah menyatakan bahwa ia telah melanggar kewajiban fidusia, menyalahgunakan posisinya, dan menyelewengkan dana perusahaan untuk keuntungan pribadi.

Kewajiban fidusia adalah tanggung jawab hukum untuk bertindak dengan mengutamakan kepentingan orang atau organisasi lain ketika diberi kepercayaan mengelola urusannya. Dalam perkara ini, pengadilan menyatakan Najib telah lalai menjalankan kewajibannya terhadap SRC.

Pengadilan Tinggi kemudian mengabulkan penangguhan pelaksanaan putusan sambil menunggu bandingnya. Penangguhan pelaksanaan berarti pemberlakuan perintah pengadilan ditunda, sehingga penagihan berdasarkan putusan pengembalian dana itu dihentikan sementara selama banding berlangsung.

Perintah pengembalian dana dalam perkara perdata dan denda pidana memiliki tujuan berbeda. Putusan pengembalian dana mewajibkan uang dikembalikan kepada SRC, sedangkan denda RM50 juta merupakan hukuman dalam perkara pidana dan kini menjadi syarat dalam pengaturan tahanan rumah.

Proses perdata lainnya melibatkan SRC International dan anak perusahaannya, Gandingan Mentari Sdn Bhd, termasuk gugatan terkait RM42 juta serta gugatan yang diajukan Gandingan Mentari pada 2021. Najib juga menghadapi gugatan perdata senilai US$5,64 miliar yang diajukan 1MDB dan empat anak perusahaannya. Tuntutan-tuntutan tersebut masih diproses di pengadilan.

Perjalanan keputusan penting

Kondisi Najib saat ini merupakan hasil dari serangkaian putusan pengadilan, banding, dan keputusan pengampunan. Tanggal-tanggal utama menunjukkan perkembangan hukuman dalam perkara SRC, rencana tahanan rumah, dan hukuman terpisah dalam perkara 1MDB:

  • Juli 2020: Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Najib bersalah dalam perkara SRC dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda RM210 juta.
  • Desember 2021 dan Agustus 2022: Pengadilan Banding dan Mahkamah Federal menguatkan putusan bersalah dan hukuman dalam perkara SRC.
  • 29 Januari 2024: Dewan Pengampunan mengurangi masa hukuman dalam perkara SRC menjadi enam tahun dan dendanya menjadi RM50 juta.
  • 26 Desember 2025: Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman terpisah dalam perkara 1MDB, yakni 15 tahun penjara dan denda RM11,4 miliar. Najib mengajukan banding pada 29 Desember.
  • 18 September 2026: Pengampunan bersyarat yang mengizinkan tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan syarat pembayaran, diumumkan kepada publik.
  • 14 dan 18 Oktober 2026: Pengadilan Tinggi menolak penangguhan hukuman dalam perkara 1MDB; menteri dalam negeri kemudian mengatakan aturan tahanan rumah hampir rampung.
  • 1 November 2026: Jaksa agung mengonfirmasi bahwa denda RM50 juta belum dibayar dan Najib masih berada di penjara.
Iklan

Intinya

  • Menurut pembaruan terbaru jaksa agung, Najib belum membayar denda RM50 juta dalam perkara SRC.
  • Belum ada tenggat pembayaran khusus, tetapi ia tetap berada di penjara selama denda belum dibayar.
  • Pengampunan bersyarat mengizinkannya menjalani sisa hukuman dalam perkara SRC di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan syarat denda dibayar.
  • Umno telah meluncurkan dana solidaritas setelah pengacara Najib mengatakan ia tidak mampu membayar denda tersebut.
  • Hukuman penjara terpisah selama 15 tahun dalam perkara 1MDB dijadwalkan menyusul setelah masa hukuman dalam perkara SRC. Najib telah mengajukan banding.
  • Pelaksanaan putusan perdata yang memerintahkan pengembalian dana SRC sebesar US$1,3 miliar ditangguhkan sambil menunggu banding, sedangkan tuntutan perdata lainnya masih berlanjut.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka