PBB Mendesak Perombakan Besar RUU Terorisme Sri Lanka di Tengah Meningkatnya Kekhawatiran atas Hak dan Perdagangan

Baca 11 Menit
UN Urges Major Rewrite of Sri Lanka Terrorism Bill as Rights and Trade Concerns Grow

Penahanan selama setahun menjadi inti sengketa

RUU Perlindungan Negara dari Terorisme yang diusulkan Sri Lanka akan memungkinkan sekretaris Kementerian Pertahanan mengizinkan penahanan selama dua bulan sebelum perpanjangan memerlukan persetujuan Pengadilan Tinggi, menurut penilaian 19 halaman dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penahanan dapat berlangsung hingga maksimal satu tahun. Kantor tersebut mendesak perombakan menyeluruh sebelum undang-undang itu diberlakukan.

Daftar Isi
  1. Penahanan selama setahun menjadi inti sengketa
  2. Bagaimana usulan itu sampai ke Parlemen
  3. Kapan hakim akan menemui tahanan?
  4. Seberapa luas terorisme akan didefinisikan?
  5. Peliputan operasi keamanan dapat menimbulkan risiko
  6. Kewenangan militer dan pembatasan kegiatan publik
  7. Perbaikan belum mengatasi transisi yang sulit
  8. RUU kedua memperluas sengketa hak
  9. Dunia usaha mengaitkan kepastian hukum dengan perdagangan
  10. Poin Utama

RUU itu dimuat dalam lembaran negara pada 22 September 2026 dan dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pencegahan Terorisme, yang dikenal sebagai PTA. Penilaian PBB mengakui adanya perbaikan, termasuk penghapusan pengakuan kepada polisi sebagai alat bukti yang dapat diterima, tetapi memperingatkan bahwa undang-undang pengganti yang diusulkan tetap mempertahankan atau memperluas kewenangan yang dapat memungkinkan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembatasan terhadap kegiatan politik damai.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, atau OHCHR, menyatakan masalah utamanya adalah siapa yang mengendalikan kewenangan tersebut. Berdasarkan usulan itu, pejabat eksekutif, bukan hakim independen, akan membuat keputusan awal untuk menahan seseorang dalam jangka waktu panjang. Pengadilan baru akan dilibatkan untuk menyetujui perpanjangan berikutnya.

Perdebatan kini melampaui isu penahanan. Jurnalis menghadapi ketidakpastian saat melaporkan operasi keamanan, organisasi dapat dilarang melalui keputusan presiden, sementara polisi dan personel militer akan memperoleh kewenangan penegakan hukum yang luas. Human Rights Watch juga menentang usulan undang-undang kejahatan terorganisasi, sementara Kamar Dagang Ceylon memperingatkan bahwa perlindungan hukum penting bagi investasi dan kelanjutan akses ke fasilitas perdagangan Uni Eropa.

Bagi pemerintahan National People's Power pimpinan Presiden Anura Kumara Dissanayake, berbagai usulan itu juga membuat janji kampanye pemilu 2024 untuk mencabut PTA dan undang-undang represif lainnya menjadi sorotan.

Iklan

Bagaimana usulan itu sampai ke Parlemen

Menteri Kehakiman dan Integrasi Nasional Harshana Nanayakkara mengajukan RUU terorisme tersebut di Parlemen pada 6 Oktober. Pemerintah menyebutnya sebagai reformasi PTA, yang berlaku sejak 1979. Draf awal yang dirilis pada Desember 2025 menuai penentangan, setelah itu sebuah kelompok ahli ditunjuk untuk mempertimbangkan revisi.

Saliya Peiris, mantan presiden Asosiasi Pengacara yang menjadi anggota kelompok tersebut, mengatakan pada 7 Oktober bahwa versi yang diajukan ke Parlemen menyimpang secara substansial dari kesepakatan mengenai batas waktu penahanan dan kewenangan hakim magistrat untuk memberikan jaminan. Jaminan memungkinkan terdakwa tetap berada di luar tahanan selama proses hukum berlangsung, dengan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan pengadilan.

Perkembangan utama mencakup janji pemilu pemerintah, proses penyusunan, dan pengajuan ke Parlemen:

  • 23 September 2024: Dissanayake menjabat setelah kampanye pemilu yang menjanjikan pencabutan undang-undang represif, termasuk PTA.
  • Desember 2025: Draf pertama undang-undang pengganti yang diusulkan dirilis. Penentangan mendorong pembentukan kelompok ahli.
  • 22 September 2026: RUU Perlindungan Negara dari Terorisme yang telah direvisi dimuat dalam lembaran negara, sehingga usulan itu resmi dipublikasikan.
  • 6 Oktober: Nanayakkara mengajukan RUU tersebut di Parlemen.
  • 7 Oktober: Peiris secara terbuka mempersoalkan penyimpangan dari kesepakatan yang dicapai selama peninjauan oleh kelompok ahli.

Sedikitnya 12 orang dilaporkan ditangkap berdasarkan PTA sejak Dissanayake menjabat. Dengan demikian, undang-undang yang berlaku saat ini tetap menjadi bagian dari praktik kepolisian ketika Parlemen mempertimbangkan penggantinya. Tidak disebutkan tanggal pemungutan suara akhir di Parlemen.

Kapan hakim akan menemui tahanan?

OHCHR mengidentifikasi dua periode terpisah yang penting bagi siapa pun yang ditangkap: waktu tunggu sebelum menghadap hakim magistrat dan jangka waktu lebih panjang selama penahanan dapat berlanjut. RUU itu memungkinkan waktu hingga 48 jam sebelum seseorang yang ditangkap polisi menghadap hakim magistrat, atau hingga 72 jam setelah penangkapan oleh angkatan bersenjata.

Kantor PBB merekomendasikan agar setiap tersangka dibawa ke hadapan hakim magistrat sesegera mungkin, biasanya dalam 24 jam, tanpa memandang siapa yang melakukan penangkapan. Batas 72 jam yang diusulkan untuk militer tiga kali lebih lama dari periode yang direkomendasikan; batas 48 jam untuk polisi dua kali lebih lama. Pemeriksaan di pengadilan lebih awal memberi hakim kesempatan untuk menelaah alasan penahanan dan kekhawatiran mengenai perlakuan terhadap tahanan.

Iklan

Sekretaris Kementerian Pertahanan secara terpisah dapat mengizinkan penahanan hingga dua bulan setiap kalinya, sementara perpanjangan setelah dua bulan pertama harus mendapat persetujuan Pengadilan Tinggi. OHCHR menyebut batas maksimal keseluruhan berdasarkan RUU terorisme itu adalah satu tahun. Kritik Human Rights Watch yang lebih luas terhadap dua RUU yang diusulkan merujuk pada masa penahanan hingga satu tahun atau, berdasarkan ketentuan tertentu, dua tahun.

Keberatan OHCHR berpusat pada kewenangan cabang eksekutif untuk mengizinkan penahanan selama dua bulan pertama. Pejabat kementerian merupakan bagian dari pemerintahan yang menjalankan kebijakan keamanan; pengadilan independen menjadi pengawas terpisah untuk memastikan negara memiliki dasar hukum dalam menahan seseorang.

Seberapa luas terorisme akan didefinisikan?

Pasal 3 dalam usulan undang-undang terorisme itu mencakup tindakan yang bertujuan memaksa pemerintah atau organisasi internasional secara tidak patut agar bertindak atau tidak bertindak demi tujuan politik atau ideologis. Dampak yang dicantumkan tidak hanya mencakup kematian, cedera, dan penyanderaan, tetapi juga kerusakan serius terhadap properti, transportasi, infrastruktur, kesehatan masyarakat, dan sistem elektronik. Kerugian ekonomi yang besar juga termasuk di dalamnya.

OHCHR memperingatkan bahwa rumusan tindak pidana terorisme yang luas dapat digunakan untuk menindak jurnalis, pembela hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, dan pengunjuk rasa damai. Kekhawatiran ini sangat nyata bagi kegiatan yang mengganggu transportasi atau layanan: mogok kerja atau demonstrasi dapat menyebabkan gangguan ekonomi saat menyuarakan tuntutan politik.

RUU itu memuat ketentuan yang melindungi protes, advokasi, perbedaan pendapat, dan aksi industrial, sementara OHCHR menyambut perlindungan tambahan bagi jurnalisme dan kegiatan masyarakat sipil. Meski demikian, kantor PBB menginginkan batas yang lebih tegas agar kegiatan yang sah terlindungi di seluruh bagian undang-undang, termasuk dalam definisi yang digunakan sebagai dasar pengajuan tuntutan.

Ancaman hukumannya membuat batasan tersebut penting. Tindak pidana terorisme yang menyebabkan kematian dapat diancam hukuman penjara seumur hidup. Tindak pidana terorisme lainnya dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda 20 juta rupee. Percobaan, bantuan, persekongkolan, dan persiapan dapat diancam hukuman hingga 15 tahun, termasuk ketika tindakan yang direncanakan belum terjadi.

Definisi yang jelas akan membantu polisi, jaksa, dan pengadilan mengidentifikasi perilaku yang hendak dihukum oleh Parlemen. Hal itu juga akan membantu orang yang mengorganisasi mogok kerja, menerbitkan informasi, atau menghadiri demonstrasi memahami posisi hukum mereka sebelum penangkapan terjadi.

Iklan

Peliputan operasi keamanan dapat menimbulkan risiko

OHCHR secara khusus menyoroti ketentuan mengenai informasi rahasia dan publikasi teroris sebagai risiko bagi peliputan yang sah. Jurnalis rutin mengumpulkan informasi tentang penangkapan, penyelidikan, dan operasi keamanan, yakni topik-topik yang dapat tercakup dalam pembatasan yang dirumuskan secara luas.

Tindak pidana yang diusulkan mencakup pernyataan, kata-kata, atau tanda yang secara langsung maupun tidak langsung menghasut terorisme, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, denda 15 juta rupee, atau keduanya. Ketentuan lainnya mengatur kepemilikan atau penyebaran publikasi teroris, atau membantu orang lain mengaksesnya.

Akibatnya, penerbit daring dan pengelola laman media sosial dapat menghadapi risiko hukum terkait materi yang mereka bagikan atau sediakan untuk diakses. Organisasi hak asasi manusia juga perlu mengumpulkan dan menyimpan informasi mengenai dugaan pelanggaran, termasuk laporan yang melibatkan tindakan polisi atau militer.

Kantor PBB menyerukan perlindungan tegas bagi sumber jurnalistik, peliputan yang sah demi kepentingan publik, dan dokumentasi hak asasi manusia. Sumber rahasia dapat menjadi sangat penting ketika seorang saksi takut akan pembalasan. Perlindungan hukum akan memungkinkan jurnalis menyelidiki urusan keamanan sekaligus menjaga keselamatan sumber mereka.

Kewenangan militer dan pembatasan kegiatan publik

Pasal 19, 20, dan 24 akan memberikan kewenangan kepada personel angkatan bersenjata dan petugas Penjaga Pantai untuk menangkap, menggeledah, dan menyita tanpa surat perintah dalam keadaan tertentu. Kewenangan tersebut mencakup menghentikan dan menggeledah orang, memasuki tempat, serta menyita dokumen, benda, atau perangkat seperti telepon dan laptop.

OHCHR memperingatkan bahwa keterlibatan militer dalam penegakan hukum biasa dapat meningkatkan risiko penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan paksa, terutama ketika tersangka tetap berada dalam tahanan militer tanpa perlindungan yang memadai. Penghilangan paksa terjadi ketika seseorang ditahan dan pihak berwenang menyembunyikan penahanan atau keberadaan orang tersebut, sehingga keluarganya tidak dapat menemukan mereka.

Kantor PBB merekomendasikan agar tanggung jawab utama penegakan hukum tetap berada pada kepolisian sipil dan kewenangan luas militer untuk menangkap, menahan, dan menggeledah dihapus. RUU itu juga menyebut keadaan luar biasa, termasuk pengerahan militer untuk menjaga ketertiban umum di suatu wilayah, yang berpotensi membuat kewenangan tersebut berlaku dalam situasi yang melibatkan kerumunan warga sipil.

Pasal 51 akan memungkinkan pelarangan segera atas pertemuan dan kegiatan lainnya hingga 72 jam, dengan pelanggaran dapat dihukum penjara hingga satu tahun. Pasal 59 akan memberi Presiden kewenangan melarang organisasi secara resmi tanpa persetujuan pengadilan sebelumnya atau jangka waktu peninjauan yang tetap. OHCHR menginginkan batas yang lebih jelas, pengawasan peradilan yang lebih kuat, serta peninjauan independen atas pembatasan yang memengaruhi pertemuan, pergerakan, dan komunikasi.

Iklan

Perbaikan belum mengatasi transisi yang sulit

OHCHR menyambut sejumlah perubahan dalam draf terbaru RUU terorisme. Pengakuan kepada polisi tidak lagi dapat diterima sebagai alat bukti, wawancara polisi harus direkam secara audio-visual, dan Komisi Hak Asasi Manusia Sri Lanka harus diberi tahu mengenai penangkapan dan penahanan dalam waktu 48 jam.

Penghapusan pengakuan kepada polisi mengatasi salah satu pendorong utama interogasi koersif: memperoleh pernyataan yang dapat digunakan untuk memastikan vonis. Perekaman wawancara menciptakan dokumentasi tentang bagaimana pemeriksaan berlangsung. Pemberitahuan memberikan informasi kepada lembaga hak asasi manusia nasional untuk mengawasi penahanan.

Meski demikian, kantor PBB menilai perlindungan itu belum memadai jika disandingkan dengan kewenangan penahanan dan rumusan tindak pidana yang luas dalam usulan tersebut. Rekomendasinya menghubungkan berbagai perlindungan itu: akses segera kepada hakim magistrat, pengendalian penahanan secara independen, definisi yang lebih jelas, dan pembatasan terhadap pihak berwenang yang menjalankan kewenangan penangkapan.

Ketentuan peralihan menimbulkan kekhawatiran lain. Perkara PTA yang masih berjalan dan peraturan tertentu yang sudah berlaku dapat tetap berlanjut setelah pencabutan. Karena itu, bagi orang yang sedang menjalani proses hukum, perubahan undang-undang dapat membuat sebagian besar kerangka hukum lama tetap berlaku. OHCHR menginginkan pengaturan tersebut ditinjau sebagai bagian dari perumusan ulang yang menyeluruh, dengan konsultasi bermakna bersama masyarakat sipil, lembaga independen, dan pakar hukum.

RUU kedua memperluas sengketa hak

Human Rights Watch juga mengkritik usulan RUU Pencegahan Kejahatan Terorganisasi. Elaine Pearson, direktur organisasi tersebut untuk Asia, memperingatkan bahwa ketentuannya dapat mendorong penyiksaan oleh polisi. Keberatan organisasi itu juga mencakup pengawasan, pembatasan kebebasan berbicara dan bergerak, serta penahanan tanpa pengawasan peradilan yang memadai.

Usulan kejahatan terorganisasi itu menuai kritik atas ketentuan yang memungkinkan pengakuan kepada polisi digunakan sebagai alat bukti. Ini berlawanan dengan arah revisi RUU terorisme, yang penghapusan pengakuan semacam itu disambut baik oleh OHCHR. Perbedaan ini penting karena perlindungan dari pemeriksaan koersif akan berbeda-beda bergantung pada undang-undang yang digunakan pihak berwenang.

Human Rights Watch juga memperingatkan akses polisi terhadap data telepon dan lokasi tanpa perintah pengadilan. Data lokasi dapat mengungkap ke mana seseorang bepergian dan siapa yang mungkin mereka temui, sehingga pengawasan independen penting bagi privasi sehari-hari maupun penyelidikan pidana.

Organisasi itu menyerukan penghentian segera penggunaan PTA dan penarikan RUU kejahatan terorganisasi. Sikap tersebut mengaitkan praktik penegakan hukum pemerintah saat ini dengan rencana legislasi: mencabut undang-undang lama, mengubah cara polisi bertindak sekarang, dan menentukan kewenangan yang akan dimuat dalam undang-undang pengganti merupakan keputusan-keputusan yang saling terkait.

Iklan

Dunia usaha mengaitkan kepastian hukum dengan perdagangan

Kamar Dagang Ceylon telah menyampaikan masukan mengenai usulan undang-undang terorisme, dengan menyerukan definisi yang jelas, pengawasan peradilan yang memadai, dan perlindungan proses hukum yang layak. Proses hukum yang layak berarti prosedur yang memastikan pihak berwenang bertindak sesuai hukum dan setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk menggugat keputusan yang memengaruhi mereka.

Kamar Dagang mengakui upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan nasional, tetapi menyatakan bahwa aturan yang dapat diprediksi penting bagi kepercayaan investor dan reputasi Sri Lanka sebagai tempat untuk berdagang dan berinvestasi. Dunia usaha perlu memahami kegiatan apa yang sah dan bagaimana keputusan resmi dapat digugat.

Kamar Dagang juga mengaitkan reformasi legislasi dengan kelanjutan akses terhadap fasilitas perdagangan GSP+ Uni Eropa. GSP+ memberikan perlakuan tarif istimewa bagi negara berkembang yang memenuhi syarat atas ekspor mereka, sebagai imbalan atas komitmen yang mencakup penerapan konvensi hak asasi manusia internasional. Kamar Dagang menyatakan bahwa manfaat tersebut mendukung ekspor, lapangan kerja, dan pendapatan devisa.

Human Rights Watch juga memperingatkan bahwa usulan tersebut dapat membahayakan komitmen hak asasi manusia internasional Sri Lanka dan fasilitas GSP+. Kamar Dagang mendesak agar peraturan diselaraskan dengan standar internasional dan sedang merampungkan pandangannya mengenai usulan kejahatan terorganisasi. Sementara itu, OHCHR telah menawarkan bantuan teknis untuk membantu Sri Lanka menyusun undang-undang yang melindungi keamanan nasional sekaligus hak-hak dasar.

Poin Utama

  • OHCHR mendesak perombakan menyeluruh RUU Perlindungan Negara dari Terorisme yang diusulkan Sri Lanka.
  • Sekretaris Kementerian Pertahanan dapat mengizinkan penahanan awal selama dua bulan, dengan persetujuan pengadilan diperlukan untuk perpanjangan dan batas maksimal keseluruhan satu tahun.
  • PBB menginginkan para tersangka dibawa ke hadapan hakim magistrat biasanya dalam 24 jam, bukan dalam batas waktu 48 atau 72 jam yang diusulkan.
  • Rumusan tindak pidana yang luas, kewenangan penegakan hukum militer, serta pembatasan terhadap organisasi dan pertemuan menjadi perhatian utama.
  • Draf terbaru RUU terorisme menghapus pengakuan kepada polisi sebagai alat bukti dan mewajibkan perekaman wawancara polisi.
  • Human Rights Watch juga menentang usulan kejahatan terorganisasi, sementara Kamar Dagang Ceylon mengaitkan perlindungan hukum dengan investasi dan kelanjutan akses GSP+ Uni Eropa.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka