RUU Terorisme Sri Lanka Hadapi 36 Gugatan di Pengadilan, Pengacara Peringatkan Perluasan Wewenang Penangkapan

Baca 11 Menit
Sri Lanka Terrorism Bill Faces 36 Court Challenges as Lawyers Warn of Wider Arrest Powers

Tantangan meningkat terkait penangkapan, penahanan, dan kendali peradilan

RUU Perlindungan Negara dari Terorisme yang diusulkan Sri Lanka menghadapi 36 petisi konstitusional hingga 21 Oktober 2026, setelah Ketua Parlemen Jagath Wickramaratne mengatakan kepada Parlemen bahwa ia telah menerima salinan 11 gugatan tambahan di luar 25 yang sebelumnya diumumkan. Undang-undang ini akan menggantikan Undang-Undang Pencegahan Terorisme 1979 sekaligus memperluas kewenangan penggeledahan dan penangkapan kepada angkatan bersenjata dan Penjaga Pantai dalam keadaan tertentu.

Daftar Isi
  1. Tantangan meningkat terkait penangkapan, penahanan, dan kendali peradilan
  2. Perkembangan gugatan di pengadilan
  3. Isi definisi terorisme
  4. Cakupan perlindungan bagi protes dan penyampaian pendapat
  5. Kapan tentara dan petugas Penjaga Pantai dapat bertindak
  6. Siapa yang mengendalikan penahanan dan pembebasan?
  7. Kewenangan presiden dan tanggapan pemerintah
  8. Pencabutan tetap akan memberlakukan sebagian kerangka lama
  9. Poin-Poin Utama

Pengacara Kumaravadivel Guruparan berpendapat di hadapan Mahkamah Agung bahwa undang-undang pengganti itu mengancam hak-hak dasar yang dijamin Konstitusi. Mewakili pengacara Siva Punniyam Abilash, dengan bantuan pengacara Janani Ayyathurai, ia mengatakan bahwa ada kesepakatan luas bahwa undang-undang lama harus dicabut, tetapi menilai undang-undang penggantinya lebih buruk.

RUU terorisme yang diterbitkan pemerintah, yang dikeluarkan sebagai suplemen Gazette pada 22 September atas perintah Menteri Kehakiman dan Integrasi Nasional, secara tegas memuat perlindungan bagi protes dan penyampaian pendapat secara damai. Para pengkritiknya berpendapat bahwa perlindungan tersebut hadir berdampingan dengan tindak pidana yang cakupannya luas, kewenangan penahanan oleh eksekutif, dan pembatasan kewenangan hakim magistrat.

Perselisihan ini menyangkut keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat: siapa yang boleh menghentikan dan menggeledah mereka, siapa yang boleh memerintahkan penahanan mereka, dan apakah hakim dapat membebaskan mereka tanpa persetujuan Jaksa Agung. Pemerintah menyatakan bermaksud melindungi keamanan nasional sekaligus menjaga hak asasi manusia.

Mahkamah Agung mulai menyidangkan 25 petisi pada 20 Oktober. Dalam laporan persidangan, tidak diumumkan keputusan ataupun tanggal putusan.

Iklan

Perkembangan gugatan di pengadilan

Ketua Hakim Agung Preethi Padman Surasena memimpin majelis yang menyidangkan gugatan tersebut, bersama Hakim Achala Wengappuli dan Sampath Abayakoon. Wakil Jaksa Agung Nerin Pulle, yang mewakili Jaksa Agung, mengatakan kepada pengadilan pada 20 Oktober bahwa 25 petisi telah diajukan dan Kantor Ketua Parlemen telah diberi tahu.

Pengumuman Ketua Parlemen pada hari berikutnya menaikkan jumlah petisi yang tercakup dalam pemberitahuannya menjadi 36. Sebanyak 11 petisi tambahan itu meningkatkan jumlah tersebut 44 persen dari sebelumnya 25. Pengumuman itu merujuk pada petisi yang diajukan berdasarkan Pasal 121(1) Konstitusi, yang memungkinkan rancangan undang-undang digugat sebelum disahkan.

  • 22 September 2026: RUU diterbitkan sebagai suplemen Gazette.
  • 7, 8, dan 20 Oktober: Pemberitahuan Ketua Parlemen merujuk pada total 25 petisi yang menggugat RUU tersebut.
  • 20 Oktober: Mahkamah Agung mulai menyidangkan 25 petisi tersebut.
  • 21 Oktober: Ketua Parlemen mengumumkan telah menerima salinan 11 petisi tambahan, sehingga total yang diumumkan menjadi 36.

Para pemohon meminta pengadilan menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan yang dipersoalkan memerlukan persetujuan dua pertiga anggota Parlemen dan pemilih melalui referendum. Permintaan mereka menempatkan persyaratan konstitusional untuk mengesahkan RUU itu sebagai pokok utama persidangan.

Isi definisi terorisme

Guruparan berpendapat bahwa RUU tersebut tidak mendefinisikan terorisme dengan cukup jelas. Namun, Pasal 3 memuat definisi dengan sejumlah unsur yang saling terkait: seseorang harus bertindak dengan sengaja atau mengetahui akibat tindakannya, menimbulkan konsekuensi tertentu, serta mengejar tujuan politik atau ideologis melalui salah satu dari dua maksud yang disebutkan.

Maksud tersebut adalah menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat atau sekelompok orang, atau memaksa pemerintah maupun organisasi internasional secara tidak patut untuk bertindak atau tidak bertindak. Konsekuensi yang tercantum mencakup kematian, luka berat, dan penyanderaan, serta bentuk-bentuk tertentu kerusakan serius terhadap properti, infrastruktur, lingkungan, dan sistem elektronik.

Beberapa ketentuan mengenai kerusakan mensyaratkan adanya kemungkinan bahaya terhadap nyawa atau kerugian ekonomi yang besar. Kerusakan terhadap benda cagar budaya juga dapat memenuhi kriteria jika menyebabkan hilangnya warisan budaya yang penting secara nasional atau internasional. Dengan demikian, definisi tersebut menjangkau lebih dari sekadar serangan yang menewaskan atau melukai orang secara fisik.

Penasihat hukum Presiden Ali Sabry, yang mewakili mantan menteri dan Profesor G.L. Peiris, berpendapat bahwa rumusan tersebut terlalu luas dan dapat memasukkan tindakan yang pada dasarnya bukan tindak pidana ke dalam kategori terorisme. Ia mengatakan definisi itu merujuk pada undang-undang di Kanada, Selandia Baru, dan Australia, serta mempertanyakan kesesuaiannya untuk Sri Lanka mengingat adanya tuduhan penyalahgunaan kewenangan hukum di masa lalu.

Iklan

Cakupan perlindungan bagi protes dan penyampaian pendapat

Pasal 3(4) menyatakan bahwa keikutsertaan dalam protes, advokasi, perbedaan pendapat, pemogokan, penutupan tempat kerja, atau tindakan industrial lainnya tidak cukup dengan sendirinya untuk menyimpulkan adanya maksud, pengetahuan, atau konsekuensi yang disyaratkan agar suatu tindakan tergolong terorisme. Pasal itu memberikan perlindungan serupa bagi kegiatan kemanusiaan dan medis yang dilakukan organisasi kemanusiaan sesuai dengan hukum tertulis.

Pasal 6 mengatur keanggotaan yang disengaja, perekrutan, pendanaan, dan bentuk dukungan tertentu lainnya terhadap organisasi terlarang, yaitu organisasi yang secara resmi dilarang berdasarkan undang-undang. Pasal ini memuat pengecualian bagi sekadar penyampaian pendapat, keyakinan, atau simpati, serta bagi penyampaian pendapat, perkumpulan, atau pertemuan damai tanpa dukungan materiil maupun keterlibatan aktif. Pasal ini juga melindungi pelaksanaan tugas profesional Pengacara secara sah.

Ketentuan-ketentuan ini penting bagi peserta demonstrasi, jurnalis, pekerja bantuan, dan pengacara karena mengidentifikasi kegiatan yang secara tegas dilindungi undang-undang. Perselisihannya adalah apakah rumusan tindak pidana dan kewenangan yang digunakan untuk menyelidikinya membuat perlindungan tersebut cukup kuat dalam praktik.

Transparency International Sri Lanka, dalam pernyataannya mengenai RUU tersebut, berpendapat bahwa persyaratan terkait niat dan kemungkinan timbulnya bahaya serius tidak cukup ketat. Lembaga itu memperingatkan bahwa tindakan yang lebih tepat ditangani melalui hukum pidana biasa dapat masuk dalam kategori tindak pidana terorisme, sehingga menimbulkan risiko bagi kebebasan berekspresi dan berserikat.

Pulle mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa pemerintah tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi. Sabry mempersoalkan Klausul 51, dengan alasan ketentuan itu dapat memberi wewenang kepada eksekutif untuk melarang pertemuan, konferensi pers, dan kegiatan lain yang dianggap mengancam keamanan nasional. Ia mengatakan keputusan semacam itu seharusnya berada di tangan hakim magistrat.

Kapan tentara dan petugas Penjaga Pantai dapat bertindak

Guruparan memperingatkan bahwa perluasan kewenangan yang biasanya dijalankan polisi dapat memperdalam militerisasi dan membuka peluang lebih besar untuk penyalahgunaan. Ia merujuk pada tuduhan yang telah dilayangkan terhadap anggota militer Sri Lanka. Dalam pemaparannya, ia juga menyebut Pasukan Keamanan Sipil; ketentuan penggeledahan dan penangkapan dalam RUU yang diterbitkan secara tegas menyebut angkatan bersenjata dan Penjaga Pantai.

Pasal 19 memperluas kewenangan polisi terkait penggeledahan dan penangkapan tersangka kepada anggota angkatan bersenjata dan petugas Penjaga Pantai untuk tindak pidana berdasarkan undang-undang yang diusulkan, dengan tunduk pada Pasal 24. Pasal 20 merinci kewenangan untuk menghentikan dan menggeledah orang serta kendaraan, menanyai tersangka, memasuki dan menggeledah tempat atau lahan, serta menyita barang yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Pasal 24 mengizinkan penggeledahan dan penangkapan oleh militer atau Penjaga Pantai dalam keadaan luar biasa tertentu. Keadaan tersebut mencakup tidak adanya petugas polisi ketika kehadirannya segera tidak dapat diupayakan secara wajar, perlunya mencegah aksi terorisme yang akan segera terjadi, atau penugasan yang sah untuk menjaga ketertiban umum maupun melakukan operasi pemberantasan terorisme.

Iklan

Orang yang ditangkap harus segera diserahkan kepada kepala kantor polisi terdekat atau petugas polisi lain yang ditunjuk, dan dalam keadaan apa pun paling lambat 24 jam. Pasal 42 juga mewajibkan tindakan pencegahan dilakukan dengan iktikad baik, secara proporsional, dan hanya sejauh yang diperlukan.

Pengacara Hejaaz Hizbullah berpendapat bahwa perluasan kewenangan penangkapan dapat membuat masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan. Transparency International Sri Lanka menyampaikan kekhawatiran terkait akuntabilitas, termasuk kejelasan perlindungan dan rantai komando ketika personel militer menjalankan kewenangan penegakan hukum. Persoalan praktisnya adalah siapa yang mengawasi keputusan seorang petugas untuk bertindak dan bagaimana seseorang dapat menggugat keputusan tersebut.

Siapa yang mengendalikan penahanan dan pembebasan?

Hizbullah mempersoalkan Klausul 27 dan 28, dengan alasan bahwa ketentuan tersebut akan memungkinkan penahanan tanpa perintah pengadilan. Transparency International Sri Lanka mengatakan kerangka yang diusulkan mengizinkan Sekretaris Kementerian Pertahanan menerbitkan perintah penahanan awal selama dua bulan, sekaligus membatasi penilaian independen hakim magistrat mengenai perlu atau tidaknya penahanan.

Sabry mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang tersangka dapat ditahan hingga satu tahun, lalu menjalani penahanan lanjutan selama satu tahun lagi. Penahanan lanjutan berarti penahanan selama perkara pidana berlangsung. Argumennya menyangkut kemungkinan lamanya masa penahanan jika kedua periode digabungkan, sementara kekhawatiran lembaga tersebut mengenai dua bulan merujuk pada perintah penahanan awal oleh eksekutif.

Klausul 37 juga menjadi fokus pemaparan Hizbullah. Ia berpendapat bahwa kewajiban memperoleh persetujuan Jaksa Agung sebelum hakim magistrat dapat membebaskan seorang tersangka akan membatasi kewenangan peradilan ketika bukti tidak cukup untuk melanjutkan perkara. Ia menyebut pembebasan mantan pemimpin mahasiswa Wasantha Mudalige dan Wakil Inspektur Jenderal Nalaka Silva sebagai contoh penggunaan kewenangan tersebut oleh hakim magistrat berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.

Hizbullah, yang pernah ditahan selama 22 bulan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Terorisme, mewakili para pemohon, termasuk jurnalis dan mantan tahanan. Ia juga mempersoalkan Klausul 60, dengan mengatakan bahwa ketentuan itu akan mengizinkan perintah pembatasan berdasarkan tuduhan bahwa seseorang sedang bersiap melakukan tindak pidana.

Transparency International Sri Lanka mengatakan bahwa Komite Peninjau yang diusulkan akan memiliki kewenangan terbatas karena menteri dapat menolak rekomendasinya. Bagi tahanan dan keluarganya, persoalan utamanya adalah apakah pengadilan independen dapat secara efektif meninjau alasan untuk melanjutkan penahanan dan memerintahkan pembebasan.

Kewenangan presiden dan tanggapan pemerintah

Hizbullah berpendapat bahwa Klausul 59 akan memberikan kewenangan presiden yang berlebihan dan berpotensi melanggar Pasal 3 dan 4 Konstitusi. Secara terpisah, Transparency International Sri Lanka memperingatkan bahwa perintah presiden untuk melarang organisasi tidak akan memiliki batas waktu yang ditentukan, sehingga memengaruhi kemampuan organisasi tersebut untuk beroperasi, mengumpulkan dana, mengadakan pertemuan, dan melakukan advokasi.

Iklan

Penasihat hukum Presiden M.A. Sumanthiran berpendapat bahwa RUU tersebut meneruskan pendekatan Undang-Undang Pencegahan Terorisme sekaligus semakin membatasi kebebasan pribadi dan kewenangan peradilan. Sabry mendesak agar RUU itu ditelaah secara saksama sebelum disahkan, dengan menunjuk pada ketiadaan sistem sebanding di Sri Lanka untuk meninjau konstitusionalitas undang-undang setelah diberlakukan.

Sabry, pengacara yang mewakili G.L. Peiris, mengatakan kepada pengadilan:

Kami tidak memiliki mekanisme peninjauan setelah undang-undang disahkan seperti di negara lain. Setelah undang-undang disahkan, undang-undang itu berlaku. Pengadilan Yang Mulia kini memiliki kesempatan bersejarah untuk menelaah ketentuan-ketentuan ini secara saksama dan menetapkan keputusan,

Juru bicara kabinet Dr Nalinda Jayatissa membela kerangka yang diusulkan dalam pengarahan kabinet pada 20 Oktober dan mendorong pengajuan gugatan konstitusional atas ketentuan yang dipersoalkan. Menanggapi kekhawatiran tentang penangkapan berdasarkan penampilan, termasuk yang disampaikan secara terbuka oleh Penasihat Hukum Presiden Saliya Pieris, Jayatissa menolak anggapan bahwa rambut panjang atau tato saja dapat menjadi alasan penangkapan.

Jayatissa menyebut Mahkamah Agung sebagai forum yang tepat untuk menguji kekhawatiran tersebut:

Jika ketentuan seperti itu ada, siapa pun dapat mengajukan gugatan ke MA. Itulah langkah terbaik,

Menteri Kehakiman Harshana Nanayakkara mengatakan kepada Parlemen bahwa Pasal 4(2) mengatur praduga yang dapat dibantah terkait keanggotaan dalam organisasi kriminal. Ia mengatakan bahwa rujukan pada gaya rambut, tato, isyarat tangan, pakaian, atau bahasa yang diasosiasikan dengan anggota yang dikenal merupakan indikator yang dapat dibantah. Praduga yang dapat dibantah memungkinkan suatu kesimpulan disanggah dengan bukti. Penjelasannya berfokus pada cara keanggotaan dapat dinilai, sedangkan gugatan di pengadilan membahas cakupan undang-undang yang diusulkan secara lebih luas.

Pencabutan tetap akan memberlakukan sebagian kerangka lama

Pasal 72 akan mencabut Undang-Undang Pencegahan Terorisme (Ketentuan Sementara), No. 48 Tahun 1979. Namun, Pasal 73 mempertahankan bagian penting dari kerangka hukum yang berlaku untuk perkara yang masih berjalan, dugaan tindak pidana sebelumnya, dan peraturan. Dengan demikian, penggantian undang-undang tersebut akan melalui masa transisi, bukan langsung mengakhiri semua proses berdasarkan undang-undang itu.

Penyelidikan, persidangan, banding, dan permohonan yang masih berjalan pada umumnya akan dilanjutkan berdasarkan undang-undang lama, termasuk ketentuan mengenai prosedur dan pembuktian. Untuk sebagian dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum tanggal pemberlakuan undang-undang baru, penuntutan akan dilakukan berdasarkan undang-undang lama, dengan proses perkara diselesaikan sejauh mungkin berdasarkan undang-undang baru.

Peraturan yang berlaku untuk melarang organisasi juga akan tetap berlaku kecuali diubah atau dicabut. RUU tersebut secara khusus mencantumkan peraturan mengenai Macan Pembebasan Tamil Eelam, Organisasi Rehabilitasi Tamil, dan organisasi ekstremis, bersama dengan peraturan tentang tahanan, orang yang ditahan sambil menunggu persidangan, dan rehabilitasi.

Ketentuan transisi ini mengaitkan kritik Sumanthiran mengenai keberlanjutan kebijakan dengan bagian konkret dalam naskah: orang yang sudah menghadapi proses hukum dan organisasi yang telah dilarang akan tetap terdampak oleh langkah-langkah yang berasal dari undang-undang lama. Transparency International Sri Lanka menyerukan agar RUU tersebut ditarik dan Undang-Undang Pencegahan Terorisme dicabut, disertai batasan yang jelas terhadap kewenangan eksekutif dan perlindungan efektif dari penahanan sewenang-wenang.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Pengumuman Ketua Parlemen mencakup 36 petisi konstitusional terhadap RUU tersebut hingga 21 Oktober 2026, termasuk 11 gugatan yang baru diumumkan.
  • Mahkamah Agung mulai menyidangkan 25 petisi pada 20 Oktober di hadapan majelis yang dipimpin Ketua Hakim Agung Preethi Padman Surasena.
  • Guruparan dan para pemohon lainnya menggugat definisi terorisme, perluasan kewenangan penangkapan, dan pembatasan kendali peradilan.
  • RUU yang diterbitkan melindungi kegiatan damai tertentu dan mewajibkan petugas militer atau Penjaga Pantai menyerahkan tersangka yang ditangkap kepada polisi dalam 24 jam.
  • Para pengacara berpendapat bahwa masa penahanan dan penahanan lanjutan jika digabung dapat berlangsung hingga dua tahun, serta menggugat pembatasan kewenangan hakim magistrat untuk membebaskan tersangka.
  • Pemerintah membela undang-undang tersebut sebagai kerangka untuk menjaga keamanan nasional dan hak asasi manusia; Transparency International Sri Lanka menyerukan agar RUU itu ditarik.
  • Ketentuan pencabutan akan mempertahankan proses perkara yang masih berjalan dan sejumlah peraturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Terorisme yang berlaku saat ini.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka