Sri Lanka Sahkan Amendemen Antikorupsi di Tengah Perdebatan soal Pengungkapan Aset dan Pengawasan Publik

Baca 10 Menit
Sri Lanka Passes Anti-Corruption Amendment Amid Dispute Over Asset Disclosure and Public Scrutiny

Sanksi keuangan yang lebih berat, pengawasan publik yang lebih terbatas

Parlemen Sri Lanka mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Amendemen Antikorupsi pada 8 Oktober 2026 dengan sejumlah amendemen dan tanpa pemungutan suara. Pengesahan ini mempertemukan dua tujuan yang diperdebatkan: meningkatkan sanksi keuangan atas korupsi dan mengubah siapa yang wajib mengungkapkan aset serta bagaimana publik dapat menggunakan deklarasi tersebut.

Daftar Isi
  1. Sanksi keuangan yang lebih berat, pengawasan publik yang lebih terbatas
  2. Dari RUU Agustus hingga pengesahan Oktober
  3. Apa dampaknya bagi pembaca deklarasi aset?
  4. Privasi dan aset rumah tangga mendapat putusan berbeda
  5. Ambang kepemilikan negara naik dua kali lipat
  6. Mengapa ketentuan jaminan memerlukan referendum
  7. Diskresi penuntutan dan deklarasi media
  8. Harapan pemerintah dari pemulihan aset yang lebih kuat
  9. Kekhawatiran IMF dan rincian yang masih perlu dipastikan
  10. Poin-Poin Utama

Ketentuan keuangan yang diusulkan mewajibkan sanksi tambahan sekurang-kurangnya tiga kali nilai properti yang diperoleh atau dialihkan melalui korupsi, di samping sanksi sebesar kerugian keuangan yang ditimbulkan terhadap pemerintah. Ketentuan lainnya menuai keberatan karena membatasi penggunaan deklarasi aset yang dipublikasikan, menaikkan ambang kepemilikan negara pada perusahaan yang tunduk pada kewajiban tertentu, serta mengusulkan penghapusan kewajiban pengungkapan yang mencakup pasangan serumah yang memenuhi syarat.

Perdana Menteri Harini Amarasuriya membela perubahan tersebut sebagai perbaikan praktis terhadap Undang-Undang Antikorupsi No. 9 Tahun 2023. Anggota parlemen oposisi berpendapat bahwa sanksi yang lebih berat tidak akan mengimbangi berkurangnya peluang untuk mengidentifikasi kekayaan yang tidak dapat dijelaskan. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memperingatkan adanya risiko terhadap perlindungan transparansi yang terkait dengan program reformasi ekonomi Sri Lanka.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menemukan masalah konstitusional pada beberapa klausul, termasuk pembatasan pemberian jaminan. Putusannya membedakan ketentuan yang dapat disahkan dengan mayoritas sederhana, ketentuan yang memerlukan perubahan atau mayoritas khusus, serta ketentuan jaminan yang jika tetap dipertahankan tanpa perubahan akan membutuhkan mayoritas dua pertiga dan referendum.

Ketidakpastian utama terletak pada dampak pasti amendemen yang dibuat sebelum pengesahan. Persetujuan parlemen telah dilaporkan, tetapi rumusan akhir yang terkonsolidasi belum dipastikan di sini. Perbedaan ini penting karena keberatan terhadap RUU awal belum tentu menggambarkan seluruh ketentuan yang akhirnya disetujui Parlemen.

Iklan

Dari RUU Agustus hingga pengesahan Oktober

Undang-undang ini merevisi UU 2023 yang disahkan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Prosesnya di Parlemen mencakup gugatan konstitusional dan putusan Mahkamah Agung sebelum pembahasan pada Oktober.

  • 19 Agustus 2026: RUU amendemen dimasukkan ke Agenda Parlemen.
  • 31 Agustus 2026: Transparency International Sri Lanka mengajukan petisi kepentingan publik SC/SD 90/26 yang menggugat beberapa klausul.
  • September 2026: Putusan Mahkamah Agung mengidentifikasi ketentuan yang perlu diamendemen atau mendapat persetujuan konstitusional dengan ambang lebih tinggi. Laporan pada 23 September menguraikan temuan tersebut.
  • 8 Oktober 2026: Parlemen mengesahkan RUU dengan amendemen dan tanpa pemungutan suara.

Pengumuman Transparency International Sri Lanka mengenai gugatan tersebut memaparkan keberatan terkait keputusan penuntutan, pengungkapan aset, akses publik terhadap informasi, dan penahanan. Ketua Parlemen Jagath Wickramaratne mengumumkan putusan pengadilan kepada Parlemen.

Apa dampaknya bagi pembaca deklarasi aset?

UU 2023 mengatur agar deklarasi aset yang telah disunting dimuat di situs Komisi Penyelidikan Tuduhan Penyuapan atau Korupsi (CIABOC) dalam waktu satu bulan sejak diserahkan. Penyuntingan menghapus rincian sensitif dari versi publik, seperti nomor rekening bank, nomor identitas pribadi, dan alamat lengkap.

Amendemen yang diusulkan membatasi penggunaan versi publik tersebut hanya untuk pengajuan resmi kepada pejabat atau lembaga yang berwenang. Penggunaan lain dapat dikenai denda hingga 100.000 rupee, hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya. Pihak oposisi mengatakan pembatasan ini mengancam jurnalisme investigatif dan penelitian, sekalipun informasi tersebut sudah dipublikasikan.

Anggota parlemen dari Samagi Jana Balawegaya, Mujibur Rahman, memperingatkan bahwa sanksi itu akan menghambat pengawasan terhadap kekayaan pejabat.

"Karena sanksi yang keras ini, tidak akan ada yang berani menyelidiki hal-hal tersebut. Mengetahui bahwa amendemen ini dapat membuat mereka didenda 100.000 rupee dan dipenjara, semua orang akan urung menyelidiki lebih jauh," kata Rahman.

Mahkamah Agung mempertimbangkan amendemen pada Tahap Komite yang mengecualikan deklarasi Presiden, Perdana Menteri, anggota parlemen, anggota dewan provinsi, wakil daerah terpilih, pengurus partai politik tertentu, dan kandidat pemilu dari pembatasan tersebut. Dengan amendemen itu, Mahkamah menyatakan Pasal 11(2) dapat diterima secara konstitusional. Rahman mengatakan para menteri dan anggota parlemen telah dihapus dari perlindungan yang diusulkan setelah mendapat penolakan publik. Karena itu, perbedaan antara tokoh terpilih dan pejabat lainnya menjadi kunci untuk memahami cakupan pembatasan tersebut.

Iklan

Privasi dan aset rumah tangga mendapat putusan berbeda

Transparency International Sri Lanka menggugat kewenangan untuk menyunting informasi lain yang dianggap melanggar privasi. Organisasi itu berpendapat bahwa diskresi yang batasannya tidak jelas dapat menyembunyikan rincian keuangan yang diperlukan untuk mengidentifikasi konflik kepentingan atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan. Usulan tersebut juga memperluas kategori identifikasi agar mencakup nomor lain yang diakui oleh otoritas terkait.

Mahkamah Agung mengambil pandangan berbeda mengenai Pasal 11(1). Mahkamah menyatakan ketentuan penyuntingan tersebut dapat diterima secara konstitusional jika dibaca bersama prosedur pembuatan peraturan berdasarkan Pasal 156. Namun, pertimbangannya tetap mensyaratkan agar privasi diseimbangkan dengan kepentingan publik dalam transparansi dan pencegahan korupsi. Dengan demikian, penerimaan konstitusional itu tidak menyelesaikan perdebatan kebijakan yang lebih luas mengenai seberapa banyak informasi yang seharusnya dapat diakses publik.

Mahkamah menolak usulan penghapusan kewajiban mencantumkan pasangan serumah yang memenuhi syarat dalam deklarasi aset. Ketentuan yang berlaku mencakup orang yang tinggal satu rumah dengan pembuat deklarasi selama setidaknya enam bulan dan memiliki hak serta kewajiban timbal balik. Ketentuan ini tidak mencakup penyewa, penghuni kamar, pegawai, atau tamu sementara hanya karena mereka tinggal di alamat yang sama.

Alasan privasi pemerintah menganggap orang-orang tersebut sebagai pihak asing. Mahkamah menolak penggambaran itu dan menyatakan bahwa pencabutan yang diusulkan bertentangan dengan Pasal 12(1), yang menjamin kesetaraan. Mahkamah menyatakan pencabutan itu harus ditarik atau disahkan dengan mayoritas khusus. Dalam petisi dan laporan terperinci mengenai putusan, ketentuan tersebut disebut Pasal 81(e), sedangkan laporan pengesahan menyebut Pasal 80(1)(e).

Ambang kepemilikan negara naik dua kali lipat

RUU tersebut menaikkan ambang kepemilikan saham negara yang relevan untuk cakupan perusahaan dan kewajiban deklarasi aset dari 25 persen menjadi 50 persen. Transparency International Sri Lanka berpendapat bahwa perubahan ini akan mengeluarkan pejabat senior perusahaan dengan kepemilikan minoritas negara yang substansial dari cakupan aturan deklarasi, sekalipun perusahaan itu mengelola aset atau kontrak publik.

Perubahan angkanya cukup besar: ambang kepemilikan yang memenuhi syarat naik dua kali lipat. Berdasarkan rumusan yang mensyaratkan kepemilikan sekurang-kurangnya 50 persen, perusahaan dengan kepemilikan negara mulai dari 25 persen hingga di bawah 50 persen tidak akan memenuhi uji tersebut. Usulan yang dimuat dalam lembaran resmi dan sebagian laporan pengesahan menyebut ambang baru itu mencakup kepemilikan tepat 50 persen, sedangkan kritik Rahman menyebutnya lebih dari 50 persen. Rumusan akhir diperlukan untuk memastikan batas tersebut.

Petisi itu juga menyoroti ketidaksesuaian dengan UU Hak atas Informasi, yang menggunakan ambang kepemilikan 25 persen. Akibatnya, suatu perusahaan dapat tetap tunduk pada kewajiban akses informasi, sementara para pejabatnya tidak lagi memenuhi syarat untuk pengungkapan aset berdasarkan uji kepemilikan yang telah direvisi.

Transparency International Sri Lanka berpendapat bahwa kepemilikan saham saja dapat luput menangkap kendali efektif negara melalui pengangkatan anggota dewan atau hak suara. Rahman secara terpisah menentang pengecualian lembaga seperti Komite Olimpiade Nasional. Keberatan ini menyangkut cakupan hukum, bukan beratnya sanksi setelah pelanggaran yang tercakup terbukti.

Iklan

Mengapa ketentuan jaminan memerlukan referendum

Pasal 17 mengusulkan rezim jaminan khusus untuk kasus yang melibatkan suap sekurang-kurangnya 100.000 rupee, atau kerugian maupun manfaat bagi pemerintah sekurang-kurangnya 500.000 rupee, yang disertifikasi Direktur Jenderal CIABOC. Berdasarkan usulan tersebut, hanya Pengadilan Tinggi yang dapat memberikan jaminan, itu pun hanya dalam keadaan luar biasa.

Mahkamah Agung menyatakan ketentuan itu akan menghalangi hakim magistrat yang pertama kali menerima orang yang ditangkap untuk mengambil keputusan yang bermakna mengenai pembebasannya. Penahanan berlanjut berdasarkan undang-undang, bukan penilaian yudisial terhadap kasus per kasus, sehingga tersangka harus mengajukan permohonan terpisah ke Pengadilan Tinggi.

Keberatan Mahkamah bukan sekadar karena Parlemen memberikan kewenangan memutus soal jaminan kepada pengadilan tertentu. Persoalannya adalah apakah pengawasan yudisial atas kebebasan seseorang tetap efektif ketika orang tersebut pertama kali dihadapkan kepada hakim magistrat. Pasal 13(2) melindungi seseorang dari penahanan tanpa pengawasan tersebut, sedangkan Pasal 13(5) mempertahankan asas praduga tak bersalah sebelum kesalahan terbukti.

Putusan itu menyatakan Pasal 17 bertentangan dengan Pasal 4(c), dibaca bersama Pasal 3, mengenai kekuasaan kehakiman rakyat. Jika dipertahankan tanpa perubahan, ketentuan itu memerlukan persetujuan mayoritas dua pertiga di Parlemen dan persetujuan melalui referendum nasional. Karena RUU disahkan dengan amendemen, pembatasan awal tersebut tidak boleh dianggap sebagai aturan final tanpa memeriksa rumusan yang disahkan. Tidak ada tanggal referendum yang disebutkan.

Diskresi penuntutan dan deklarasi media

Pasal 4 memungkinkan CIABOC memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderalnya untuk tidak menuntut kaki tangan yang bersedia memberikan pengungkapan penuh, tanpa memperoleh persetujuan hakim magistrat. Pengaturan semacam ini dapat memberikan informasi dari orang yang terlibat dalam pelanggaran, tetapi petisi tersebut berpendapat bahwa penghapusan pengawasan yudisial memusatkan diskresi pada satu jabatan dan membuatnya rentan terhadap tekanan.

Meski demikian, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 dapat disahkan dengan mayoritas sederhana, demikian pula Pasal 3, 6(4), 6(5), dan 11(1). Hasil ini menunjukkan perbedaan penting: suatu ketentuan dapat memenuhi persyaratan konstitusional, tetapi tetap diperdebatkan sebagai pilihan kebijakan.

Mahkamah mencapai kesimpulan berbeda mengenai Pasal 6(7), yang akan mengganti rujukan kepada pemilik media, editor, dan staf redaksi dengan pemilik, ketua, dan direktur perusahaan media tertentu. Mahkamah menyatakan pembedaan itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kebebasan berekspresi, sehingga jika tidak diubah memerlukan mayoritas khusus.

Mahkamah tidak menyatakan bahwa kewajiban bagi jurnalis atau pekerja media untuk mengungkapkan aset dengan sendirinya mengganggu kebebasan berekspresi. Sebaliknya, Mahkamah menolak pembedaan yang diusulkan antara orang-orang yang bertanggung jawab atas isi redaksional dan mereka yang bertanggung jawab atas keputusan keuangan atau manajerial.

Iklan

Harapan pemerintah dari pemulihan aset yang lebih kuat

Ketentuan keuangan memperkuat argumen pemerintah bahwa amendemen ini meningkatkan penegakan hukum. Berdasarkan UU induk, korupsi dapat dikenai hukuman penjara berat hingga sepuluh tahun, denda hingga satu juta rupee, atau keduanya. Pemulihan kerugian pemerintah diserahkan pada diskresi umum pengadilan.

Usulan amendemen mewajibkan sanksi tambahan sekurang-kurangnya tiga kali nilai properti yang diperoleh atau dialihkan melalui korupsi. Usulan itu juga mewajibkan sanksi tambahan sebesar kerugian keuangan yang dinyatakan telah ditimbulkan terhadap pemerintah. Langkah-langkah ini mengaitkan konsekuensi keuangan dengan nilai perbuatan tersebut, bukan hanya mengandalkan batas maksimum denda tetap.

Perdana Menteri Harini Amarasuriya mengatakan kepada Parlemen bahwa perubahan tersebut mengatasi masalah pelaksanaan, bukan melemahkan kerangka hukum.

"Ini sebenarnya upaya untuk menyelesaikan tantangan praktis, tantangan kelembagaan, dan masalah sumber daya manusia yang dihadapi dalam pelaksanaan proses antikorupsi untuk pertama kalinya dalam sejarah Sri Lanka, bukan untuk melemahkannya," kata Amarasuriya.

Pembelaan Amarasuriya dan keberatan pihak oposisi menyangkut tahapan penegakan yang berbeda. Sanksi keuangan wajib dijatuhkan setelah pelanggaran terbukti. Deklarasi aset dan pengawasan publik membantu mengidentifikasi kekayaan mencurigakan sebelum suatu perkara mencapai tahap tersebut. Penguatan salah satunya tidak dengan sendirinya menjawab kekhawatiran tentang pembatasan yang lain.

Kekhawatiran IMF dan rincian yang masih perlu dipastikan

Kepala misi IMF Evan Papageorgiou sebelumnya memperingatkan bahwa perubahan yang diusulkan berisiko melemahkan perlindungan seputar deklarasi aset dan daftar kepemilikan publik. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari tolok ukur tata kelola dalam program reformasi ekonomi Sri Lanka. Peringatan itu memperluas perdebatan melampaui politik partai dalam negeri dengan mengaitkan legislasi tersebut pada komitmen dalam program itu.

Tidak ada penangguhan pendanaan, keputusan peninjauan, atau sanksi keuangan tertentu yang disebut terkait dengan amendemen tersebut. Karena itu, peringatan tersebut seharusnya dipahami sebagai kekhawatiran mengenai standar tata kelola, bukan bukti bahwa pencairan dana IMF telah diblokir.

Rahman juga menuduh bahwa perubahan tersebut dapat melindungi pejabat atau digunakan untuk menyasar pemimpin politik oposisi. Itu merupakan tuduhan politik, bukan temuan Mahkamah Agung. Kesimpulan Mahkamah menyangkut ketentuan konstitusional tertentu dan tidak mengesahkan semua keberatan yang diajukan pihak oposisi maupun Transparency International Sri Lanka.

Fakta hukum berikutnya yang perlu dipastikan adalah naskah yang telah disahkan dan ketentuan mulai berlakunya. Keduanya akan memperjelas bagaimana Parlemen menangani klausul jaminan, pengungkapan aset rumah tangga, kewajiban media, dan pembatasan penggunaan deklarasi. Pengesahan tanpa pemungutan suara tidak membuktikan bahwa para pengkritik mendukung RUU itu, juga tidak memastikan bahwa setiap ketentuan yang dikritik sebelum pengesahan tetap berlaku tanpa perubahan.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Parlemen mengesahkan RUU amendemen pada 8 Oktober 2026 dengan amendemen dan tanpa pemungutan suara.
  • Usulan tersebut menambahkan sanksi keuangan yang dikaitkan dengan properti yang diperoleh melalui korupsi dan kerugian pemerintah.
  • Pembatasan penggunaan deklarasi aset publik dapat dikenai denda 100.000 rupee, hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya.
  • Mahkamah Agung menerima usulan pengecualian bagi deklarasi para pemimpin terpilih dan tokoh politik tertentu lainnya.
  • Mahkamah menemukan masalah konstitusional pada pembatasan jaminan dalam RUU awal, penghapusan kewajiban pengungkapan bagi pasangan serumah yang memenuhi syarat, dan perubahan kewajiban pengungkapan bagi media.
  • Ambang kepemilikan negara naik dari 25 persen menjadi 50 persen, sehingga cakupan perusahaan dengan kepemilikan minoritas negara menjadi lebih sempit.
  • Rumusan akhir yang terkonsolidasi diperlukan untuk memastikan ketentuan mana yang tetap berlaku setelah amendemen parlemen.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka