PBB Peringatkan RUU Terorisme Baru Sri Lanka Pertahankan Kewenangan yang Memungkinkan Pelanggaran di Bawah PTA

Baca 12 Menit
UN Warns Sri Lanka's New Terrorism Bill Preserves Powers Behind PTA Abuses

Pencabutan dapat mempertahankan kewenangan lama

RUU Perlindungan Negara dari Terorisme (PSTA) yang diusulkan Sri Lanka akan mencabut Undang-Undang Pencegahan Terorisme (PTA), tetapi tetap mempertahankan kasus-kasus yang masih berjalan dan bagian-bagian penting dari kerangka hukumnya melalui ketentuan peralihan tersendiri, demikian peringatan kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penilaian hukumnya, tertanggal 13 Oktober 2026, menyerukan perubahan besar sebelum undang-undang baru itu diberlakukan.

Daftar Isi
  1. Pencabutan dapat mempertahankan kewenangan lama
  2. Janji penggantian undang-undang dihadapkan pada penolakan baru
  3. Apa yang membaik sejak rancangan sebelumnya?
  4. Mengapa definisi terorisme penting
  5. Melaporkan penggerebekan bisa berisiko
  6. Penahanan oleh militer menambah masa kerentanan
  7. Menghadap hakim saja tidak cukup
  8. Perlindungan dari penyiksaan harus dimulai segera
  9. Lembaga dalam negeri dan pengunjuk rasa menuntut perubahan
  10. Komitmen perdagangan menambah tekanan untuk menulis ulang RUU
  11. Poin Utama

Penilaian setebal 19 halaman itu mengkaji RUU yang dimuat dalam lembaran negara pada 22 September dan diajukan ke Parlemen oleh Menteri Kehakiman Harshana Nanayakkara pada 6 Oktober. Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) mengakui adanya perbaikan, termasuk perekaman wawancara polisi dan penghapusan pengakuan kepada polisi sebagai alat bukti yang dapat diterima. Namun, OHCHR menilai risiko penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pembatasan kegiatan sipil yang damai masih berlanjut.

Masalah utamanya tidak hanya terletak pada rumusan tindak pidana terorisme. RUU itu akan memungkinkan sekretaris pertahanan memerintahkan penahanan selama dua bulan pada tahap awal, membatasi kewenangan hakim magistrat untuk menolak perintah tersebut, serta memberikan kewenangan penangkapan dan penggeledahan yang luas kepada personel militer dan penjaga pantai.

Penilaian hukum OHCHR pada Oktober mengidentifikasi persoalan yang mengaitkan pencabutan undang-undang dengan penahanan dan penuntutan yang terus berlanjut:

Meskipun pasal 72 akan mencabut PTA saat Undang-Undang baru mulai berlaku, pasal 73 akan mempertahankan kasus-kasus PTA yang masih berjalan dan unsur-unsur penting dalam kerangka PTA.

Bagi orang-orang yang telah ditahan atau dituntut berdasarkan PTA, perlakuan terhadap kasus-kasus yang sudah ada itu menjadi bagian utama dari reformasi yang diusulkan. OHCHR ingin pengaturan peralihan ditinjau agar proses hukum, penahanan, aturan pembuktian, dan pembatasan yang tetap diberlakukan sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional.

Janji penggantian undang-undang dihadapkan pada penolakan baru

Undang-Undang Pencegahan Terorisme (Ketentuan Sementara) No. 48 Tahun 1979 awalnya diberlakukan sebagai tindakan sementara. Sejak itu, undang-undang tersebut digunakan terhadap komunitas Tamil dan Muslim, jurnalis, pembela hak asasi manusia, serta pengkritik pemerintah, dengan rekam jejak panjang penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan.

Iklan

Aliansi Kekuatan Rakyat Nasional pimpinan Presiden Anura Kumara Dissanayake berjanji dalam manifesto pemilu 2024 untuk mengampanyekan penghapusan PTA dan melindungi hak-hak sipil di seluruh Sri Lanka. Pemerintahannya masih menggunakan undang-undang itu sembari mengupayakan penggantinya.

Sangeethan Ganeshkumar, seorang seniman hip-hop Tamil berusia 24 tahun, ditangkap berdasarkan PTA pada Juni 2026 terkait sebuah video musik. Informasi yang disampaikan kepada PBB oleh Komisi Hak Asasi Manusia Sri Lanka (HRCSL) mencatat 46 kasus penahanan terkait PTA pada 2025 dan 12 kasus selama tiga bulan pertama 2026.

Perdebatan ini telah melewati beberapa rancangan dan penolakan publik:

  • 13 Desember 2025: Rancangan PSTA versi awal diterbitkan.
  • 24 Februari 2026: OHCHR menerbitkan penilaian yang menyerukan perombakan besar.
  • 22 September 2026: RUU revisi dimuat dalam lembaran negara.
  • 6 Oktober 2026: Nanayakkara mengajukan RUU tersebut di Parlemen.
  • 9 Oktober 2026: Demonstran di Jaffna dan Batticaloa menuntut penarikan RUU.
  • 13 Oktober 2026: OHCHR menerbitkan penilaian terbarunya, sementara para pengunjuk rasa berkumpul di luar Sekretariat Presiden di Colombo.

Apa yang membaik sejak rancangan sebelumnya?

Penilaian hukum OHCHR pada Februari mengkritik rancangan Desember karena memuat tindak pidana yang terlalu luas, pengawasan yudisial yang lemah, dan perlindungan yang tidak memadai dari penyalahgunaan selama penahanan. Versi September menanggapi beberapa keberatan tersebut.

RUU revisi menghapus beberapa tindak pidana umum dari daftar akibat terorisme dan menghilangkan tujuan yang terkait dengan kedaulatan serta keutuhan wilayah. RUU itu menghapus unsur kesembronoan dari tindak pidana penghasutan dan publikasi, menghapus kewenangan terpisah untuk memberlakukan jam malam berdasarkan undang-undang, serta menambahkan persyaratan bahwa sejumlah perintah pembatasan harus diperlukan dan proporsional. Artinya, pembatasan harus memenuhi kebutuhan yang sah dan tidak boleh melampaui apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Iklan

Pengakuan kepada polisi tidak lagi dapat diterima sebagai alat bukti. Wawancara polisi dan keterangan di hadapan hakim magistrat harus direkam dalam bentuk audio dan video, dengan pengecualian terbatas yang mensyaratkan alasan tertulis dan persetujuan hakim magistrat. RUU tersebut juga memperkenalkan basis data terpusat yang mencakup penangkapan, penahanan, penahanan dalam proses hukum, jaminan, pembebasan, penuntutan, dan hasil perkara.

Batas waktu pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada HRCSL dipersingkat dari 72 jam dalam rancangan sebelumnya menjadi 48 jam, berkurang 24 jam. OHCHR menyambut perubahan itu, tetapi menginginkan pemberitahuan dilakukan sesegera mungkin, alih-alih menjadikan batas waktu maksimum sebagai kebiasaan. Bagi keluarga dan pengacara yang berusaha mencari seseorang dalam tahanan, catatan yang mudah diakses dan pemberitahuan segera merupakan perlindungan praktis.

Mengapa definisi terorisme penting

OHCHR menyimpulkan bahwa pasal 3 masih mendefinisikan terorisme secara terlalu luas. Rumusannya mencakup "memaksa pemerintah atau organisasi internasional secara tidak semestinya" tanpa memberikan definisi lebih lanjut atas frasa tersebut. Kantor itu memperingatkan bahwa rumusan ini dapat mencakup aksi protes damai atau pembangkangan sipil.

Penilaian tersebut juga mempersoalkan rujukan pada kerugian terhadap properti, lingkungan, sistem elektronik, budaya, dan komunikasi. Istilah seperti "kerugian ekonomi yang substansial" dan "kemungkinan timbulnya bahaya terhadap nyawa" tidak didefinisikan secara memadai, menurut OHCHR, dan seharusnya ditangani melalui hukum pidana umum, bukan dimasukkan ke dalam definisi terorisme.

Hukum pidana harus memungkinkan orang memahami perilaku apa yang dilarang dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Persyaratan ini, yang dikenal sebagai asas legalitas, sangat penting ketika suatu tindak pidana membawa hukuman berat dan memungkinkan penggunaan kewenangan penahanan luar biasa.

Pasal 3(4) memberikan perlindungan terkait protes, advokasi, perbedaan pendapat, pemogokan, aksi industrial lainnya, serta bantuan kemanusiaan atau medis. OHCHR menyebut rumusan terbaru itu menyatakan kegiatan-kegiatan tersebut tidak cukup "dengan sendirinya" untuk menyimpulkan terpenuhinya unsur batin yang disyaratkan, alih-alih secara tegas mengecualikan tindakan yang dilindungi dari tindak pidana tersebut. OHCHR menginginkan pengecualian tegas yang wajib diterapkan penyidik dan pengadilan.

Kantor itu juga menolak pengetahuan sebagai alternatif dari niat spesifik dalam tindak pidana utama. Kekhawatirannya, ambang yang lebih rendah dapat memperluas kelompok orang yang terpapar penuntutan terorisme dan meningkatkan penerapan hukum yang sewenang-wenang atau diskriminatif.

Iklan

Melaporkan penggerebekan bisa berisiko

Pasal 74 mendefinisikan informasi rahasia sebagai informasi mengenai tugas, pergerakan, atau keberadaan orang-orang tertentu, serta informasi yang kemungkinan berdampak buruk terhadap keamanan nasional dan pertahanan. OHCHR menilai definisi itu terlalu luas dan tidak jelas.

Menurut penilaian tersebut, jurnalis yang merekam penangkapan, warga yang mengunggah informasi tentang penggerebekan, atau pemantau hak asasi manusia yang mendokumentasikan pos pemeriksaan umum dapat tercakup dalam ketentuan itu. Contoh-contoh tersebut memperjelas taruhannya: informasi tentang tindakan aparat keamanan di ruang publik juga dapat menjadi informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban.

RUU revisi menambahkan perlindungan bagi jurnalisme, penelitian, kegiatan masyarakat sipil, kerja hak asasi manusia, dan perbedaan pendapat yang sah. OHCHR menyambut perlindungan tersebut, sembari menyerukan agar tindak pidana yang mendasarinya dan definisi informasi rahasia dipersempit.

Kekhawatiran ini juga mencakup tindak pidana publikasi yang melibatkan penyebaran atau peredaran materi, maupun layanan yang memungkinkan orang lain mengaksesnya. Jika definisi terorisme yang mendasarinya terlalu luas, aturan mengenai pembagian materi terkait dapat berdampak pada beragam bentuk ekspresi.

Penahanan oleh militer menambah masa kerentanan

Pasal 24 memperbolehkan angkatan bersenjata dan penjaga pantai menahan tersangka sebelum menyerahkannya kepada polisi sesegera mungkin dan dalam waktu 24 jam, di luar waktu perjalanan. OHCHR menyatakan ketentuan ini menambah masa penahanan dibandingkan dengan penangkapan oleh polisi.

Tersangka yang ditangkap polisi dapat dibawa ke hadapan hakim magistrat paling lambat 48 jam setelah penangkapan. Bagi seseorang yang ditangkap angkatan bersenjata, jangka waktu penyerahan yang diizinkan dapat membuat waktu itu menjadi 72 jam. OHCHR menginginkan penghitungan waktu dimulai saat penangkapan dan diterapkan secara konsisten, siapa pun pihak yang melakukan penangkapan.

Ketentuan penahanan oleh militer tidak secara tegas menjamin akses segera kepada pengacara, pemeriksaan medis secara tertutup, perekaman pemeriksaan, atau pengawasan yudisial langsung. OHCHR memperingatkan risiko pemaksaan, penyiksaan, dan penghilangan paksa, yaitu ketika pihak berwenang menyembunyikan nasib atau keberadaan seseorang setelah menahannya.

Iklan

Privasi digital juga dipertaruhkan. Kantor itu memperingatkan bahwa masa sebelum penyerahan kepada polisi dapat memungkinkan aparat memaksa seseorang membuka akses ke ponsel dan perangkat lain serta mengambil datanya.

Meskipun kewenangan penangkapan oleh militer dirumuskan sebagai pengecualian, kewenangan itu mencakup pengerahan untuk menjaga ketertiban umum atau operasi antiterorisme berdasarkan kewenangan yang sah. OHCHR mengatakan keadaan tersebut dapat melampaui keadaan darurat yang terisolasi. OHCHR menyerukan agar polisi sipil tetap menjadi pihak utama, komando sipil ditetapkan dengan jelas, batas waktu diberlakukan secara ketat, dan setiap keterlibatan militer dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menghadap hakim saja tidak cukup

Pasal 27 dan 28 memperbolehkan sekretaris Kementerian Pertahanan mengizinkan penahanan selama dua bulan setiap kali, hingga total satu tahun. Perpanjangan setelah dua bulan pertama memerlukan persetujuan Pengadilan Tinggi, dan tersangka harus dihadapkan kepada hakim magistrat setidaknya setiap 14 hari.

Keberatan OHCHR berkaitan dengan kewenangan hakim magistrat pada tahap awal. Berdasarkan pasal 26(3)(a), hakim magistrat wajib melaksanakan perintah penahanan awal. Pengadilan tidak dapat menolaknya secara mandiri setelah menilai apakah penahanan itu sah, diperlukan, dan proporsional. Pasal 26(3)(b) juga mewajibkan penahanan dalam keadaan tertentu ketika tidak ada perintah penahanan yang diajukan.

OHCHR menyebut batas maksimum satu tahun untuk penahanan eksekutif dan batas maksimum terpisah satu tahun untuk penahanan dalam proses hukum berdasarkan pasal 29(2); Human Rights Watch menyatakan ketentuan yang berbeda dapat digabungkan sehingga memungkinkan penahanan hingga dua tahun tanpa dakwaan. Penahanan dalam proses hukum adalah penahanan selama perkara pidana berjalan, sedangkan penahanan eksekutif dimulai melalui perintah administratif. OHCHR menyatakan kedua jalur tersebut memerlukan pengawasan yudisial yang efektif.

Komite Peninjau Independen yang diusulkan akan memeriksa perintah penahanan dalam waktu 30 hari, tetapi menteri pertahanan yang menunjuk anggota komite dan mengambil keputusan akhir atas rekomendasinya. OHCHR mempertanyakan independensi komite itu dan ketidakmampuannya membuat keputusan yang mengikat. Kantor tersebut juga mengkritik aturan jaminan yang membatasi serta pasal 54, yang memperbolehkan penahanan setelah dakwaan diajukan dengan alasan yang luas tanpa secara tegas mewajibkan peninjauan individual secara berkala.

Perlindungan dari penyiksaan harus dimulai segera

RUU revisi mengakui hak untuk mengakses pengacara dan menghapus persyaratan sebelumnya untuk memperoleh izin terlebih dahulu. Namun, kunjungan tetap tunduk pada "pengawasan yang diperlukan" yang tidak didefinisikan, sementara ketentuan lain mengatur bahwa komunikasi dan kunjungan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh hukum tertulis.

Iklan

OHCHR menginginkan akses yang segera dan rahasia sejak kontak pertama dengan pihak berwenang, termasuk sebelum pemeriksaan. Pengacara harus dapat memberikan nasihat kepada tersangka secara tertutup, sementara akses medis independen dan pemberitahuan segera kepada keluarga menjadi perlindungan tambahan dari pemaksaan.

RUU tersebut memperkuat penanganan dugaan penyiksaan melalui pemeriksaan medis, pemindahan lokasi penahanan bila diperlukan, dan penyelidikan yang ditujukan untuk penuntutan. OHCHR juga menginginkan agar bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, pemaksaan, penahanan yang melanggar hukum, atau pelanggaran prosedur serius tidak diterima, serta menyatakan ketentuan kekebalan hukum harus tetap memungkinkan aparat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran serius.

Perlindungan medis menimbulkan kekhawatiran lain. Pasal 48(2) mengizinkan pemeriksaan wajib dalam keadaan penyidikan tertentu meskipun tersangka menolak. OHCHR memperingatkan bahwa ketentuan tersebut menyangkut integritas tubuh dan mental, persetujuan berdasarkan informasi, serta etika kedokteran.

Pasal 52 dan 53 menambahkan perlindungan untuk perjanjian penundaan atau penghentian sementara penuntutan, termasuk persetujuan Pengadilan Tinggi, persetujuan yang diberikan secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, serta perlindungan dari pemaksaan. Namun, pengaturan seperti itu masih dapat berlangsung hingga 20 tahun, sehingga seseorang dapat terikat pada berbagai persyaratan selama bagian besar dari hidupnya.

Lembaga dalam negeri dan pengunjuk rasa menuntut perubahan

HRCSL mengambil sikap yang lebih mendasar: cabut PTA dan tangani tindak pidana terorisme melalui hukum umum. Rekomendasinya kepada kementerian menyerukan tindak pidana yang lebih sempit, pengawasan yudisial yang bermakna, diskresi nyata untuk memberikan jaminan, dan pendampingan hukum sebelum keterangan diberikan kepada hakim magistrat.

Ketua komisi Laxman T. B. Dehideniya, mantan hakim Mahkamah Agung, mengirimkan rekomendasi kepada Nanayakkara dan menyertakan Dissanayake sebagai penerima salinan. Komisi itu menyatakan perubahan perundang-undangan perlu disertai reformasi kelembagaan dan sektor keamanan, serta independensi yang lebih besar bagi komite peninjau yang diusulkan.

Penolakan publik juga meluas ke beberapa lokasi. Komite Koordinasi Timur Laut mengorganisasi demonstrasi di luar Sekretariat Gubernur di Jaffna dan di Taman Gandhi di Batticaloa pada 9 Oktober. Para peserta membacakan memorandum yang mendesak pemerintah agar tidak mengesahkan RUU tersebut.

Para pengunjuk rasa di luar Sekretariat Presiden di Colombo pada 13 Oktober menuntut penghapusan PTA sekaligus penarikan RUU penggantinya. Transparency International Sri Lanka juga menyerukan penarikan RUU tersebut.

Komitmen perdagangan menambah tekanan untuk menulis ulang RUU

Kewenangan presiden masih menjadi pokok perselisihan lainnya. Pasal 59 memperbolehkan presiden melarang suatu organisasi berdasarkan alasan yang wajar terkait tindak pidana dalam RUU tersebut. OHCHR menyerukan peninjauan independen dan batas waktu. Ketentuan lainnya memungkinkan pembatasan pergerakan dan komunikasi seseorang hingga tiga bulan.

Human Rights Watch mengaitkan kewenangan ini dengan komitmen Sri Lanka berdasarkan Skema Preferensi Umum Plus Uni Eropa, yang dikenal sebagai GSP+. Skema tersebut memberikan manfaat perdagangan yang terkait dengan persyaratan hak asasi manusia. Sri Lanka berkomitmen mencabut PTA pada 2017 sebagai syarat pemulihan status tersebut.

Elaine Pearson, direktur Human Rights Watch untuk Asia, memperingatkan dalam penilaian RUU pada Oktober dari organisasinya bahwa RUU tersebut membahayakan komitmen itu:

Undang-undang yang diusulkan ini akan memungkinkan terulangnya pelanggaran serupa, melanggar kewajiban Sri Lanka berdasarkan hukum internasional dan membahayakan manfaat perdagangan Uni Eropa yang diterimanya.

Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk pemungutan suara akhir atau pengesahan di Parlemen. OHCHR mendesak dilakukannya peninjauan menyeluruh sebelum RUU disahkan, dengan melibatkan komunitas terdampak, lembaga independen, masyarakat sipil, dan kalangan hukum. Perubahan yang diusulkan mencakup penyempitan tindak pidana, kewajiban memperoleh surat perintah pengadilan untuk penggeledahan yang mengusik privasi, persetujuan pengadilan yang efektif atas penahanan, serta pemulihan bagi orang-orang yang mengalami penyalahgunaan.

Poin Utama

  • Penilaian OHCHR tertanggal 13 Oktober 2026 menyerukan perombakan besar sebelum RUU diberlakukan.
  • RUU tersebut menambahkan perekaman wawancara dan perlindungan lainnya, tetapi tetap mempertahankan tindak pidana yang luas serta kewenangan penahanan eksekutif.
  • Penahanan oleh militer dan penjaga pantai dapat menunda penampilan pertama tersangka di hadapan hakim magistrat.
  • Kasus PTA yang masih berjalan dan bagian-bagian penting kerangkanya akan tetap berlaku melalui ketentuan peralihan.
  • Komisi Hak Asasi Manusia Sri Lanka merekomendasikan agar tindak pidana terorisme ditangani melalui hukum umum.
  • Unjuk rasa di Jaffna, Batticaloa, dan Colombo menuntut penarikan RUU tersebut.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka