Sengketa pinjaman SDB Bank membawa bank swasta ke dalam cakupan hukum informasi
Komisi Hak atas Informasi Sri Lanka memutuskan bahwa bank swasta yang beroperasi dengan izin yang diterbitkan Dewan Moneter Bank Sentral termasuk dalam definisi otoritas publik berdasarkan Undang-Undang Hak atas Informasi No. 12 Tahun 2016. Keputusan itu berawal dari permintaan seorang nasabah mengenai cara SANASA Development Bank PLC meninjau suku bunga pinjamannya.
Daftar Isi
Komisi mengeluarkan keputusan pada 21 Oktober 2026 dalam Banding No. RTC/Appeal/1005/2025, yang diajukan nasabah Udara Ranasinghe. Komisi menolak argumen SDB Bank bahwa pendiriannya berdasarkan Undang-Undang Perusahaan No. 7 Tahun 2007 membuatnya tidak tercakup dalam hukum informasi.
Putusan ini memberi para peminjam alasan konkret untuk mencermati definisi hukum yang mungkin terdengar abstrak. Status bank sebagai otoritas publik menentukan apakah warga dapat menggunakan Undang-Undang RTI untuk meminta informasi yang dikuasainya, dengan tetap tunduk pada pengecualian dalam undang-undang tersebut.
Bagi Ranasinghe, persoalannya bermula dari biaya pinjamannya sendiri. Permintaannya menyangkut cara suku bunga pinjamannya ditinjau. Banding itu kemudian mengharuskan Komisi menjawab pertanyaan yang lebih luas: apakah bank milik swasta yang berizin dari regulator perbankan wajib menanggapi permintaan berdasarkan Undang-Undang RTI.
Permintaan nasabah dan tanggapan bank
Ranasinghe meminta informasi mengenai peninjauan suku bunga yang berlaku untuk pinjamannya. SDB Bank mengirimkan tanggapan melalui email pada 9 April 2025, tetapi ia masih tidak puas dan mengajukan banding ke Komisi.
Dalam proses banding, bank menyatakan telah memberikan informasi melalui email sebanyak empat kali. Bank juga mempersoalkan apakah Undang-Undang RTI berlaku terhadapnya, dengan berlandaskan pada pendaftarannya sebagai perusahaan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan 2007.
Dengan demikian, sengketa ini menyangkut ketidakpuasan nasabah terhadap informasi yang diberikan sekaligus status hukum bank. Memberikan jawaban dan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi merupakan dua hal berbeda. Keputusan Komisi menjawab persoalan kedua dengan menyatakan bahwa bank termasuk dalam definisi undang-undang tersebut.
Jumlah pinjaman, suku bunga yang terkait, isi terperinci dari keempat email, serta instruksi lebih lanjut mengenai pengungkapan informasi tidak disebutkan dalam laporan keputusan. Rincian itu diperlukan untuk menjelaskan secara tepat informasi apa yang masih diminta Ranasinghe setelah menerima tanggapan bank.
Alasan izin perbankan menjadi penting
SDB Bank mendasarkan keberatannya pada status badan usahanya. Bank berargumen bahwa karena didirikan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, bank tersebut tidak memenuhi syarat sebagai otoritas publik menurut Undang-Undang RTI.
Namun, Komisi menyatakan bahwa bank swasta yang beroperasi dengan izin yang diterbitkan Dewan Moneter Bank Sentral termasuk dalam definisi undang-undang. Seperti dijelaskan dalam laporan keputusan, penalaran Komisi menjadikan izin perbankan sebagai faktor utama dalam hasil putusan.
Sederhananya, sebuah perusahaan dapat dimiliki pihak swasta tetapi tetap memiliki kewajiban berdasarkan undang-undang yang mengatur akses terhadap informasi. Dalam perkara ini, Komisi menilai kegiatan perbankan berizin yang dijalankan SDB Bank membuatnya tercakup dalam undang-undang tersebut, meskipun bank itu didirikan sebagai perusahaan.
Panel terdiri atas Ketua Komisi Dayaratne Lankapura serta Komisaris Kishali Pinto Jayawardena dan A. Mohomed Nahiya. Putusan mereka menolak pengecualian yang diminta bank dan memperjelas penerapan Undang-Undang RTI terhadap bank milik swasta yang beroperasi dengan izin tersebut.
Penerapan hak atas informasi dalam perkara ini
Pasal 3(1) Undang-Undang Hak atas Informasi memberikan setiap warga hak untuk mengakses informasi yang berada dalam penguasaan, penyimpanan, atau kendali otoritas publik, dengan tunduk pada Pasal 5. Sederhananya, hak ini mencakup informasi yang dimiliki atau dikendalikan suatu lembaga, dengan pengecualian hukum yang mengatur informasi apa yang dapat diungkapkan.
Pasal 43 Undang-Undang Hak atas Informasi menetapkan lembaga mana yang termasuk otoritas publik. Ayat (e) mencakup perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan No. 7 Tahun 2007, yang sahamnya dimiliki Negara, perusahaan publik, atau Negara bersama perusahaan publik sebesar 25 persen atau lebih, atau yang berada di bawah kendali mereka. Ketentuan ini penting karena cakupan undang-undang tersebut tidak terbatas pada lembaga yang dikenali semata-mata dari kepemilikan pemerintah.
Ayat (g) secara terpisah mencakup badan atau organisasi swasta yang menjalankan fungsi atau layanan berdasarkan undang-undang atau fungsi atau layanan publik melalui kontrak, kemitraan, perjanjian, atau izin dari pemerintah, badan-badannya, atau lembaga pemerintah daerah. Cakupannya terbatas pada kegiatan yang termasuk dalam fungsi atau layanan berdasarkan undang-undang maupun fungsi atau layanan publik tersebut.
Komisi menerapkan definisi undang-undang itu terhadap SDB Bank dan menyatakan bahwa bank swasta berizin tersebut tercakup di dalamnya. Bagi warga yang mengajukan permintaan, klasifikasi ini menjadi titik awal: status tersebut menetapkan bahwa lembaga itu memiliki tanggung jawab berdasarkan hukum informasi.
Pasal 5 tetap menjadi bagian dari proses tersebut. Permintaan informasi tetap harus dipertimbangkan dengan memperhatikan pengecualian dalam undang-undang. Dengan demikian, secara praktis warga berhak meminta informasi dari bank yang tercakup, lalu informasi spesifik yang diminta dan ketentuan hukum terkait akan dipertimbangkan.
Bagi peminjam, alasan permintaan menjadi sangat penting. Ranasinghe menanyakan peninjauan suku bunga atas pinjamannya sendiri, sehingga sengketa ini memiliki pokok bahasan yang jelas, bukan tuntutan umum atas informasi perbankan.
Urutan dari tanggapan email hingga putusan
Perkara ini berkembang dari komunikasi antara nasabah dan banknya menjadi banding resmi mengenai cakupan hukum informasi Sri Lanka. Tanggal dan tahap utamanya adalah:
- 9 April 2025: SDB Bank menanggapi melalui email permintaan Ranasinghe mengenai peninjauan suku bunga pinjamannya.
- Setelah tanggapan tersebut: Ranasinghe, yang tidak puas dengan informasi yang diberikan, mengajukan banding ke Komisi RTI.
- Selama proses banding: Bank menyatakan telah memberikan informasi melalui email sebanyak empat kali dan berargumen bahwa bank tidak termasuk dalam definisi otoritas publik menurut undang-undang tersebut.
- 21 Oktober 2026: Komisi menolak posisi bank mengenai statusnya dalam Banding No. RTC/Appeal/1005/2025.
- 26 Oktober 2026: Rincian putusan tersebut dipublikasikan.
Pengacara Manoja Gunawardana, bersama Himashi Kumaratunga, mewakili Ranasinghe. Pengacara K.D. Premaratne, bersama B.M.P. Nayanathara, mewakili SDB Bank.
Kronologi ini menunjukkan bagaimana permintaan biasa mengenai pinjaman dapat berujung pada keputusan yang memengaruhi penafsiran undang-undang nasional. Ketidakpuasan nasabah membawa perkara ini ke hadapan Komisi, tempat keberatan bank mengharuskan adanya putusan mengenai apakah kerangka hak atas informasi berlaku.
Dampak bagi peminjam dan bank
Peminjam yang ingin memahami peninjauan suku bunga kini memiliki putusan Komisi yang menetapkan bahwa bank swasta berizin tercakup dalam Undang-Undang RTI. Manfaat praktisnya adalah akses ke proses yang sudah tersedia untuk meminta informasi dan mengajukan keberatan atas tanggapan, seperti yang dilakukan Ranasinghe.
Suku bunga menentukan besarnya bunga yang dikenakan atas pinjaman. Memahami cara suku bunga itu ditinjau dapat membantu nasabah memahami penjelasan bank mengenai biaya pinjaman dan mengidentifikasi keputusan atau perhitungan tertentu yang ingin mereka ketahui. Dalam perkara ini, kebutuhan akan penjelasan itulah yang mengawali banding.
Bank swasta yang beroperasi dengan skema perizinan sebagaimana dijelaskan Komisi harus mempertimbangkan putusan ini saat menilai kewajibannya berdasarkan undang-undang. Argumen SDB Bank bertumpu pada pendaftaran perusahaan, sedangkan jawaban Komisi bertumpu pada definisi undang-undang dan izin yang dimiliki bank tersebut.
Arti penting yang lebih luas dari putusan ini adalah tersedianya jalur yang lebih jelas antara pertanyaan keuangan nasabah dan proses hukum untuk memperoleh informasi. Keputusan ini memasukkan kegiatan perbankan swasta berizin ke dalam proses tersebut, sementara ketentuan undang-undang tetap mengatur akses terhadap setiap dokumen yang diminta.
Poin Utama
- Komisi RTI memutuskan bahwa bank swasta yang beroperasi dengan izin yang diterbitkan Dewan Moneter Bank Sentral memenuhi syarat sebagai otoritas publik berdasarkan Undang-Undang RTI.
- Keputusan ini menyangkut permintaan Udara Ranasinghe mengenai peninjauan suku bunga pinjamannya di SDB Bank.
- SDB Bank menyatakan telah memberikan informasi melalui empat email dan berargumen bahwa pendiriannya berdasarkan Undang-Undang Perusahaan membuatnya tidak tercakup dalam Undang-Undang RTI.
- Komisi menolak argumen tersebut pada 21 Oktober 2026 dalam Banding No. RTC/Appeal/1005/2025.
- Akses terhadap informasi tetap tunduk pada pengecualian dalam Pasal 5 undang-undang tersebut.






