Mahkamah Indonesia Beri Legislator Waktu hingga Oktober 2028 untuk Membuka Pengadilan Sipil bagi Prajurit

Baca 10 Menit
Indonesia Court Gives Lawmakers Until October 2028 to Open Civilian Courts to Soldiers

Tenggat untuk reformasi yang tertunda sejak 2004

Mahkamah Konstitusi Indonesia memberi pemerintah dan parlemen waktu hingga Oktober 2028 untuk menulis ulang undang-undang peradilan militer negara itu. Tenggat tersebut ditetapkan untuk reformasi yang tertunda sejak 2004: mengizinkan pengadilan sipil mengadili prajurit yang dituduh melakukan tindak pidana umum.

Daftar Isi
  1. Tenggat untuk reformasi yang tertunda sejak 2004
  2. Tindak pidana mana diadili di pengadilan mana?
  3. Mengapa janji 2004 tak kunjung berlaku
  4. Kasus Medan di balik permohonan
  5. Pembunuhan wartawan menyingkap kesenjangan penyelidikan
  6. Serangan air keras kembali mendorong desakan reformasi
  7. Persiapan parlemen dan kementerian
  8. Reformasi harus melampaui ruang sidang
  9. Peran militer yang lebih luas membuat akuntabilitas semakin mendesak
  10. Poin-Poin Utama

Sembilan hakim konstitusi memutuskan dengan suara bulat pada 15 Oktober 2026 bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Berdasarkan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, undang-undang itu akan kehilangan kekuatan hukum mengikat jika para legislator tidak mengubahnya dalam waktu dua tahun.

Permohonan uji materi ini menyatukan keluarga-keluarga yang pengalamannya menunjukkan bagaimana pilihan pengadilan memengaruhi akses terhadap keadilan. Salah satu pemohon adalah ibu Michael Histon Sitanggang, anak berusia 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan di Medan, yang membuat seorang prajurit dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Pemohon lainnya adalah Eva Meilani, yang ayahnya, wartawan Rico Sempurna Pasaribu, tewas bersama tiga kerabatnya dalam serangan pembakaran di Sumatera Utara.

Pasal 24(1) dan 28D(1) UUD 1945 melindungi independensi peradilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mahkamah menilai kerangka peradilan militer perlu diubah agar sejalan dengan jaminan tersebut, termasuk dengan menetapkan batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Bagi korban, persoalan praktis muncul sebelum persidangan. Berdasarkan undang-undang 1997, polisi sipil pada umumnya tidak dapat menyelidiki personel militer aktif. Penyelidikan, penuntutan, dan persidangan berlangsung dalam struktur militer, dengan hakim yang juga merupakan prajurit aktif. Karena itu, reformasi perlu menjawab siapa yang berwenang menyelidiki pengaduan, siapa yang memutuskan apakah perkara dibawa ke pengadilan, dan pengadilan mana yang akan menyidangkannya.

Iklan

Tindak pidana mana diadili di pengadilan mana?

Permohonan itu menyasar Pasal 9(1), khususnya rujukannya yang luas pada tindak pidana, serta Pasal 43(3) dan Pasal 127. Ketentuan-ketentuan terakhir mengatur penanganan perbedaan pendapat antara oditur militer dan pihak berwenang yang bertugas melimpahkan perkara untuk disidangkan.

Para pemohon meminta mahkamah mempersempit Pasal 9(1) sehingga yurisdiksi militer hanya mencakup tindak pidana militer. Yurisdiksi berarti kewenangan hukum untuk menyelidiki atau mengadili suatu perkara. Mereka berpendapat bahwa status seseorang sebagai prajurit tidak seharusnya otomatis membuat perkara pidana umum masuk ke dalam sistem militer.

Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahaya ketika suatu tindak pidana tidak memiliki karakter militer, tetapi pertanggungjawabannya tetap berada dalam struktur yang berlandaskan komando militer:

terdapat risiko struktural bahwa kepentingan institusional militer akan bertentangan dengan kebutuhan untuk menjamin proses hukum yang independen dan tidak memihak.

Mahkamah menyerukan definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas antara kedua sistem pengadilan, serta mekanisme untuk menyelesaikan sengketa tentang pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara. Aturan tersebut akan memberi penyelidik dan keluarga jalur yang dapat ditempuh ketika lembaga-lembaga berbeda pendapat, alih-alih membiarkan tanggung jawab tidak jelas.

Mengapa janji 2004 tak kunjung berlaku

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tahun 2004 telah menetapkan bahwa prajurit harus diadili di pengadilan militer untuk tindak pidana militer dan di pengadilan sipil untuk tindak pidana umum. Ketentuan itu bergantung pada pengesahan undang-undang peradilan militer yang baru. Pemerintahan demi pemerintahan tak kunjung menuntaskan revisi yang diperlukan.

Reformasi ini berakar pada perubahan setelah berakhirnya pemerintahan otoriter Presiden Soeharto pada 1998. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2000 juga menetapkan pemisahan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Hingga Oktober 2026, lebih dari dua dekade telah berlalu sejak prinsip tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Muhammad Afif Abdul Qoyim, pengacara di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, mendesak para legislator bertindak sebelum tenggat dalam pernyataan Human Rights Watch pada 28 Oktober:

Tidak perlu menunggu dua tahun untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar aturan baru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut mengubah janji legislatif yang lama tertunda menjadi kewajiban yang disertai konsekuensi: tanpa perubahan sebelum Oktober 2028, undang-undang yang berlaku akan kehilangan kekuatan hukumnya.

Iklan

Kasus Medan di balik permohonan

Michael Histon Sitanggang dianiaya pada 24 Mei 2024 di dekat rel kereta api antara permukiman di Medan, Sumatera Utara, saat terjadi intervensi dalam sebuah tawuran. Ibunya menggugat undang-undang peradilan militer setelah Sersan Reza Pahlivi dituntut.

Menurut keterangan ibunya yang tercatat dalam dokumen pengadilan, penyidik militer menetapkan prajurit itu sebagai tersangka pada 7 Januari 2025. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Militer Medan pada 9 Juli 2025. Ia mengatakan prajurit itu tetap bebas dan terus bertugas selama penyelidikan dan persidangan berlangsung.

Pengadilan militer menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan memerintahkan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada ibu korban, dengan kurungan tiga bulan sebagai pengganti jika pembayaran tidak dilakukan. Restitusi adalah ganti rugi yang diperintahkan pengadilan untuk dibayarkan oleh orang yang dinyatakan bersalah kepada korban atau keluarga korban. Human Rights Watch mengatakan tindak pidana itu diancam hukuman maksimal 15 tahun.

Gugatan sang ibu menyangkut hukuman sekaligus proses yang menghasilkannya. Dalam permohonannya, ia menguraikan keterlambatan, tidak adanya penahanan, dan keputusan untuk menangani tindak pidana umum di pengadilan militer. Keluhan tersebut menempatkan pengalaman keluarga itu di pusat argumen konstitusional yang lebih luas tentang kesetaraan perlakuan.

Pembunuhan wartawan menyingkap kesenjangan penyelidikan

Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV berusia 47 tahun, tewas bersama istri, anak laki-laki, dan cucunya ketika rumah mereka di Kabanjahe, Sumatera Utara, dibakar pada 27 Juni 2024. Sebelum serangan itu, ia menerima ancaman dan desakan agar menghapus pemberitaan tentang operasi perjudian ilegal yang diduga dijalankan Kopral Herman Bukit dari Batalyon 125 TNI AD.

Dokumen pengadilan mencatat bahwa tiga terdakwa sipil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putri Pasaribu, Eva Meilani, meminta penyelidikan atas dugaan keterlibatan militer dan membuat laporan ke Pusat Polisi Militer TNI AD pada 12 Juli 2024 serta ke polisi militer daerah pada 18 Juli.

Meilani mengatakan kepada mahkamah bahwa penyidik militer tidak mengambil langkah penyelidikan yang berarti dan tidak memberikan kabar terbaru meski telah menerima bukti darinya. Polisi militer Kodam I/Bukit Barisan menyatakan penyelidikan tertutup menemukan bukti yang tidak cukup untuk menetapkan Bukit sebagai tersangka.

Komite untuk Perlindungan Jurnalis, Free Press Unlimited, dan Lembaga Bantuan Hukum Medan menyerukan agar Polda Sumatera Utara membuka kembali penyelidikan pembunuhan itu dalam seruan reformasi bersama mereka pada 26 Oktober. Mereka juga meminta penyelidikan transparan dengan menerapkan perlindungan yang relevan dalam Undang-Undang Pers Indonesia.

Aliansi Jurnalis Independen mencatat 60 kasus intimidasi yang melibatkan personel militer antara 2016 dan 2025, menurut seruan tersebut. Bagi jurnalis yang menghadapi ancaman, reformasi ini akan mengubah penyelidik mana yang berwenang mengusut tuduhan yang melibatkan prajurit dan pengadilan mana yang dapat menyidangkan tuntutan yang diajukan.

Iklan

Serangan air keras kembali mendorong desakan reformasi

Andrie Yunus, wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengalami luka bakar di 24 persen tubuhnya akibat serangan air keras pada 12 Maret 2026. Human Rights Watch mengatakan aktivis berusia 27 tahun itu juga berisiko kehilangan penglihatan pada mata kanannya.

Pengadilan militer Jakarta menyatakan empat prajurit bersalah pada Juni dan menjatuhkan hukuman penjara antara 18 bulan hingga tiga tahun, serta memecat mereka dari dinas militer. Pada 20 Agustus, pengadilan militer tingkat banding mengurangi dua hukuman terberat masing-masing enam bulan dan membatalkan pemecatan tidak dengan hormat terhadap kedua prajurit tersebut. Dua prajurit lainnya tetap menjalani hukuman yang lebih ringan.

Komisi Yudisial menduga majelis yang menyidangkan perkara pada tingkat pertama melakukan pelanggaran etik. Human Rights Watch juga menyerukan penyelidikan independen yang dipimpin oleh pihak sipil untuk mengusut kemungkinan keterlibatan orang lain, termasuk siapa pun yang memerintahkan atau mendanai serangan tersebut.

Serangan dan upaya banding itu semakin mendesakkan tuntutan perubahan, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan hukuman. KontraS mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menjawab celah hukum yang telah melindungi prajurit dari penegakan hukum yang akuntabel.

Persiapan parlemen dan kementerian

Dave Akbarshah Fikarno, yang juga dikenal sebagai Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR, mengatakan pada 23 Oktober bahwa komisi tersebut akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR (Baleg) dan pemerintah untuk memasukkan revisi itu ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Program tersebut memuat rancangan undang-undang yang dipilih untuk diprioritaskan dalam pembahasan.

Dave meminta agar pembahasan dimulai jauh sebelum tenggat yang ditetapkan mahkamah. Ia mengatakan revisi harus melindungi hak korban dan hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, sekaligus memperjelas kewenangan setiap pengadilan. Ia juga mendesak Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan masukan substantif melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta mengatakan kementerian sedang mengkaji putusan tersebut sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah dan parlemen. Belum ada tanggal yang diumumkan untuk mengajukan rancangan undang-undang atau menuntaskan pembahasan di parlemen.

Tahapan utamanya adalah:

  • 2004: Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menetapkan kewenangan pengadilan sipil atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit, dengan ketentuan bahwa undang-undang peradilan militer baru harus disahkan.
  • 15 Desember 2025: Permohonan uji materi konstitusional diajukan, disusul berkas perbaikan pada 20 Januari 2026.
  • 15 Oktober 2026: Mahkamah Konstitusi memerintahkan perubahan dalam waktu dua tahun.
  • 23 Oktober 2026: Dave menyerukan agar revisi itu masuk program legislasi prioritas.
  • Oktober 2028: Tenggat perubahan undang-undang berakhir sebelum undang-undang tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Iklan

Reformasi harus melampaui ruang sidang

Arahan mahkamah tidak terbatas pada penentuan tempat persidangan. Arahan itu mencakup integrasi penuh peradilan militer ke dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung, aturan bagi pengadilan militer yang beroperasi dalam situasi perang, serta perubahan hukum acara pidana.

Dalam persidangan, pemerintah berpendapat bahwa peradilan militer secara konstitusional setara dengan cabang peradilan lainnya. Pemerintah merujuk pada pengawasan Mahkamah Agung yang sudah mencakup kerja peradilan dan administrasi perkara, sembari berpendapat bahwa pengaturan khusus bagi personel dan karier militer sejalan dengan independensi peradilan. Parlemen juga membela ketentuan yang digugat sebagai konstitusional selama persidangan.

Meski demikian, mahkamah menyerukan integrasi yang lebih menyeluruh. Hakim militer tetap berstatus prajurit aktif, dan hubungan antara tanggung jawab kehakiman mereka dengan karier militer menjadi pokok kekhawatiran terkait independensi yang diangkat dalam perkara ini.

Human Rights Watch mendesak para legislator untuk menetapkan kewenangan penyelidikan dan penuntutan, serta membentuk mekanisme untuk memindahkan perkara ke sistem sipil. Dalam praktiknya, penyelidik perlu memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti, penuntut umum memerlukan jalur yang jelas untuk mengajukan tuntutan, dan pengadilan membutuhkan aturan untuk menerima perkara yang dialihkan. Keluarga perlu mengetahui lembaga mana yang bertanggung jawab menindaklanjuti pengaduan.

Dave, Human Rights Watch, dan organisasi kebebasan pers sama-sama menyerukan partisipasi publik. Melibatkan korban dan masyarakat sipil akan memungkinkan para legislator membahas keterlambatan dan perselisihan yang diuraikan dalam permohonan, sekaligus meninjau pengaturan kelembagaan yang dibahas pemerintah.

Peran militer yang lebih luas membuat akuntabilitas semakin mendesak

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperluas peluang bagi perwira militer aktif untuk menduduki jabatan sipil. Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada Maret 2025 menambah jumlah lembaga sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dari 10 menjadi 14, termasuk Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Artinya, jumlah lembaga bertambah empat atau 40 persen, dihitung dari jumlah sebelumnya, yakni 10. Dalam kerangka peradilan militer yang berlaku, prajurit yang dituduh melakukan tindak pidana umum tetap berada di bawah yurisdiksi militer, termasuk saat bertugas di lembaga sipil.

Korban di Papua juga berkepentingan terhadap reformasi ini. Penilaian CIVICUS Monitor menyoroti potensi pentingnya reformasi bagi orang-orang yang mengupayakan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran oleh personel militer di sana. Pada 28 September 2026, Indonesia menolak tuduhan pelanggaran HAM sistematis di Papua dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menyatakan bahwa tuduhan yang kredibel ditangani melalui lembaga nasional, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Elaine Pearson, direktur Human Rights Watch untuk Asia, mendesak Prabowo dan parlemen berkonsultasi dengan korban dan kelompok hak asasi. Ia menggambarkan hasil yang harus diwujudkan reformasi tersebut:

Keadilan bagi warga sipil korban pelanggaran oleh militer tidak boleh terhalang oleh sistem pengadilan militer yang tidak adil.

Langkah nyata berikutnya berada di ranah legislasi: menerjemahkan arahan mahkamah menjadi aturan yang menetapkan tanggung jawab sejak pengaduan pertama hingga penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Tenggat Oktober 2028 menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan tersebut.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memerintahkan reformasi Undang-Undang Peradilan Militer 1997 pada 15 Oktober 2026.
  • Undang-undang itu akan kehilangan kekuatan hukum mengikat jika tidak diubah dalam waktu dua tahun, yakni paling lambat Oktober 2028.
  • Revisi harus membedakan tindak pidana militer dari tindak pidana umum serta memperjelas kewenangan pengadilan militer dan sipil.
  • Permohonan tersebut melibatkan keluarga yang terdampak penganiayaan fatal terhadap seorang anak laki-laki di Medan serta pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga kerabatnya lewat pembakaran.
  • Komisi I mengupayakan agar revisi diprioritaskan dalam legislasi, sementara Kementerian Hukum sedang mengkaji putusan tersebut.
  • Kelompok korban dan organisasi kebebasan pers menginginkan reformasi segera, partisipasi publik, serta kewenangan yang jelas untuk penyelidikan dan penuntutan oleh pihak sipil.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka