Tinjauan PBB tak mengubah pembatasan
Brunei menolak rekomendasi untuk bergabung dengan perjanjian internasional utama tentang hak-hak sipil, melindungi kebebasan berkumpul secara damai, dan membentuk lembaga nasional hak asasi manusia yang independen dalam tinjauan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berakhir pada Maret 2025. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menindaklanjutinya pada Juni, dengan menyoroti pembatasan atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul di ruang publik di bawah keadaan darurat yang telah berlangsung lama di negara itu.
Daftar Isi
- Tinjauan PBB tak mengubah pembatasan
- Rekomendasi PBB yang ditolak Brunei
- Tinjauan yang berlangsung selama beberapa tahun
- Bagaimana hukum membatasi kritik publik
- Surat kabar memerlukan izin untuk beroperasi
- Peringkat pers membaik di tengah sanksi berat
- Sensor menjangkau buku, film, dan pertunjukan
- Ribuan orang berjalan untuk Palestina di tengah aturan ketat soal perkumpulan
- Mengapa sebagian pegiat muda bergerak diam-diam
- Poin-Poin Utama
Penilaian CIVICUS Monitor pada Agustus 2025 mencatat keputusan tersebut dan menilai ruang sipil Brunei "tertekan", tanpa kemajuan yang terdokumentasi dalam kebebasan mendasar. Ruang sipil berarti keleluasaan masyarakat untuk berbicara di depan umum, mengorganisasi kelompok, dan berkumpul guna menyampaikan kepedulian bersama.
Penilaian Freedom in the World 2026 oleh Freedom House memberi Brunei status "Tidak Bebas", dengan skor 27 dari 100. Sultan Hassanal Bolkiah menjalankan kekuasaan eksekutif dalam monarki absolut, dan tidak ada wakil yang dipilih melalui pemilu di tingkat nasional.
Perombakan kabinet pada pertengahan 2026 memperkenalkan struktur pemerintahan baru dan para pemimpin yang lebih muda, termasuk putra-putra Sultan yang untuk pertama kalinya menduduki jabatan kabinet. Penunjukan itu berlangsung dalam sistem politik yang memilih pemimpin nasional melalui kewenangan kerajaan, bukan pemilihan umum.
Bagi warga, pembatasan tersebut melampaui ranah politik formal. Izin surat kabar, aturan bagi kelompok beranggotakan lebih dari 10 orang, kewenangan polisi atas sejumlah perkumpulan yang dihadiri lima orang atau lebih, serta sanksi pidana atas ekspresi membentuk cara masyarakat membahas persoalan publik. Sebagian penggerak komunitas bekerja secara tertutup dalam isu kesehatan, lingkungan, dan kemanusiaan, dengan menggunakan istilah advokasi alih-alih aktivisme.
Rekomendasi PBB yang ditolak Brunei
Tinjauan Berkala Universal, atau UPR, memungkinkan negara anggota PBB lainnya mengkaji catatan hak asasi manusia suatu negara dan merekomendasikan perubahan. Tinjauan Brunei berlangsung pada November 2024, dan tanggapannya disahkan Dewan HAM pada Maret 2025.
Malta, Cile, Luksemburg, Meksiko, Amerika Serikat, Swiss, Namibia, dan Spanyol merekomendasikan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Perjanjian itu menetapkan standar internasional bagi hak-hak, termasuk kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, berserikat, dan berpartisipasi dalam politik. Brunei tidak mendukung rekomendasi tersebut.
Brunei juga menolak mendukung pembahasan pembentukan lembaga nasional hak asasi manusia yang independen dan memenuhi Prinsip-Prinsip Paris. Prinsip-prinsip itu menetapkan standar bagi lembaga yang bertujuan memantau hak dan memberi masukan kepada pemerintah secara independen.
Belanda merekomendasikan undang-undang kebebasan informasi, yang akan menetapkan aturan untuk meminta informasi yang dimiliki otoritas publik. Spanyol mengupayakan perubahan terhadap undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi. Australia dan Ukraina menyerukan penetapan jadwal untuk mengakhiri keadaan darurat beserta pembatasan atas kebebasan berekspresi dan berserikat yang diberlakukannya. Brunei tidak mendukung rekomendasi untuk melindungi kebebasan tersebut.
Tinjauan yang berlangsung selama beberapa tahun
Rangkaian peristiwa ini penting karena rekomendasi diajukan pada November 2024, ditanggapi pemerintah pada Maret 2025, lalu diikuti komunikasi PBB pada Juni. Tanggal-tanggal pentingnya adalah:
- November 2024: Negara anggota PBB mengkaji catatan hak asasi manusia Brunei dan mengusulkan perubahan hukum serta kelembagaan.
- 24 November 2024: Lebih dari 5.000 orang mengikuti aksi jalan kaki solidaritas untuk Palestina di Bandar Seri Begawan.
- Maret 2025: Dewan HAM mengesahkan hasil tinjauan, termasuk tanggapan Brunei.
- Juni 2025: Kantor HAM PBB berkirim surat kepada pemerintah mengenai kekhawatiran yang disampaikan selama tinjauan.
- 1 Agustus 2025: CIVICUS menerbitkan penilaiannya atas penolakan Brunei terhadap rekomendasi terkait kebebasan sipil.
- 2026: Penilaian hak terus menggambarkan pembatasan yang substansial, di tengah perombakan kabinet dan laporan tentang advokasi kaum muda yang dilakukan secara tertutup.
Surat-menyurat PBB menyebut keadaan darurat itu telah berlaku sejak 1962; penilaian CIVICUS sebelumnya menyebut keadaan darurat tersebut diberlakukan pada 1984. Kedua sumber menggambarkan kewenangan darurat yang terus membatasi kebebasan publik. Tanggapan pemerintah yang dijelaskan CIVICUS tidak menyebutkan jadwal untuk mengakhiri keadaan darurat.
Bagaimana hukum membatasi kritik publik
UNESCO mencatat sebelum tinjauan November 2024 bahwa Konstitusi Brunei, yang direvisi pada 2011, tidak memuat ketentuan untuk melindungi kebebasan berekspresi atau pers. Laporan CIVICUS tentang tinjauan PBB menguraikan undang-undang yang berlaku dalam konteks tersebut.
Undang-Undang Penghasutan menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi penerbitan materi dengan maksud menghasut. Cakupannya meliputi upaya menentang kewenangan keluarga kerajaan dan kedudukan falsafah nasional, konsep Melayu Islam Beraja. Konsep itu menempatkan monarki, Islam, dan identitas Melayu sebagai inti negara.
Penilaian CIVICUS pada Maret 2023 juga menguraikan ketentuan yang mencakup perkataan atau tindakan yang dimaksudkan untuk memicu permusuhan antarkelompok masyarakat atau melukai perasaan keagamaan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Syariah melarang penghinaan atau pelecehan terhadap Sultan, penyelenggaraan syariah, atau hukum yang berkaitan dengan Islam.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan hukuman penjara hingga lima tahun untuk pencemaran nama baik secara pidana, yakni pernyataan yang dinilai merusak reputasi seseorang. Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan memberi menteri kewenangan melarang impor atau penjualan publikasi yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum.
Polisi dilaporkan menyelidiki sebuah video viral di media sosial pada Mei 2026 yang menuduh aparat tidak menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan oleh seorang perempuan asing. Penyelidikan itu merujuk pada Undang-Undang Ketertiban Umum dan Undang-Undang Penghasutan, sehingga hukum yang mengatur ketertiban dan ekspresi turut diterapkan dalam perselisihan mengenai kritik terhadap tindakan polisi.
Surat kabar memerlukan izin untuk beroperasi
Undang-Undang Surat Kabar 1958, yang diubah melalui Perintah Surat Kabar Lokal 2001, memungkinkan pemerintah menutup surat kabar tanpa pemberitahuan sebelumnya atau penjelasan. Surat kabar lokal membutuhkan izin operasi dan persetujuan pemerintah terlebih dahulu untuk mempekerjakan staf redaksi, jurnalis, dan pencetak asing.
UNESCO menambahkan bahwa izin penerbitan harus diperbarui setiap tahun dan dapat ditolak, ditangguhkan, atau dicabut tanpa alasan maupun peninjauan yudisial. Peninjauan yudisial adalah proses ketika pengadilan memeriksa apakah keputusan pemerintah sah menurut hukum. Tanpa jalur tersebut, penerbit memiliki lebih sedikit cara untuk menggugat pencabutan izin operasi.
Undang-Undang Penyiaran 1997 memberikan kewenangan perizinan dan pengaturan penyiaran kepada menteri terkait. Kepemilikan Radio Televisi Brunei oleh negara serta kepemilikan surat kabar harian terkemuka oleh keluarga Sultan semakin memusatkan kendali atas media berita utama.
Reporters Without Borders menggambarkan situasi tersebut dalam penilaiannya pada 2023 yang dibahas dalam penilaian kebebasan pers CIVICUS. Organisasi itu menyebut kebebasan pers:
nyaris tidak ada
Jurnalis lazim melakukan swasensor karena tekanan sosial, campur tangan pemerintah, serta kekhawatiran mengenai pekerjaan dan risiko hukum. Blogger independen juga berisiko menghadapi gugatan pencemaran nama baik. Sensor pemerintah terhadap konten daring dan kemampuan memantau komunikasi daring pribadi memperluas tekanan tersebut hingga ke luar ruang redaksi media arus utama.
Peringkat pers membaik di tengah sanksi berat
Brunei menempati peringkat ke-96 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Reporters Without Borders 2026, dibandingkan posisi ke-142 pada 2023 dan ke-144 pada 2022. Ini berarti kenaikan 46 peringkat dari 2023 dan 48 peringkat dari 2022.
Kondisi hukum yang diuraikan dalam berbagai penilaian tetap berat. Penerbitan materi yang merongrong falsafah nasional dapat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan undang-undang penghasutan, sementara jurnalis dapat menghadapi hukuman lima tahun untuk materi yang dinilai berniat jahat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan pada 2019 juga menetapkan hukuman mati atas pernyataan atau publikasi yang dianggap menghujat atau menganjurkan kemurtadan. Penghujatan merujuk pada ekspresi yang dianggap menghina agama; kemurtadan berarti meninggalkan suatu agama. Ketentuan ini menempatkan ekspresi keagamaan di antara ranah yang membawa konsekuensi hukum paling berat.
Peringkat dan kerangka hukum menggambarkan aspek berbeda dari lingkungan media: posisi Brunei dibanding negara lain membaik, sementara penerbit tetap membutuhkan izin pemerintah dan jurnalis masih menghadapi sanksi pidana serta tekanan untuk melakukan swasensor.
Sensor menjangkau buku, film, dan pertunjukan
Publikasi keagamaan dan hiburan publik menghadapi sistem persetujuan tersendiri. Sebuah laporan Kebebasan Beragama Internasional dari Amerika Serikat yang dirilis pada Mei 2023 menggambarkan pembatasan yang masih berlaku atas impor teks keagamaan non-Islam. Teks Islam ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya dengan mazhab Syafi'i.
Pertunjukan musik, film, dan teater di ruang publik memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari badan sensor yang terdiri atas pejabat Kantor Perdana Menteri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hal Ehwal Ugama. Pejabat Kementerian Hal Ehwal Ugama menyatakan pertunjukan akan disensor jika memuat konten yang merendahkan Islam.
Pemilik bioskop telah melakukan swasensor dengan memilih untuk tidak mengajukan film yang mereka perkirakan akan dianggap tidak pantas oleh pihak berwenang. Pada Oktober 2022, Brunei melarang sebuah film Malaysia karena unsur-unsurnya dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pengendalian ini memengaruhi buku apa yang dapat masuk ke negara itu, film apa yang dapat ditonton penonton, dan pertunjukan apa yang dapat digelar penyelenggara. Persyaratan persetujuan juga memindahkan keputusan tentang konten yang dapat diterima ke masa sebelum penerbitan atau pertunjukan, ketika penyelenggara harus memutuskan apakah akan melanjutkannya.
Ribuan orang berjalan untuk Palestina di tengah aturan ketat soal perkumpulan
Lebih dari 5.000 orang mengikuti Palestine Solidarity Walkathon di Dermaga Diraja, Bandar Seri Begawan, pada 24 November 2024. Big BWN Project dan Palestine Poppies menyelenggarakan acara itu dengan dukungan dewan pemuda Brunei.
Aksi jalan kaki dimulai pukul 6.30 pagi dan menempuh rute sepanjang 1,7 kilometer mengelilingi sejumlah tempat penting di ibu kota. Para diplomat, keluarga, pelajar, dan peserta dari berbagai usia hadir. Acara ditutup dengan pidato singkat dan mengheningkan cipta bagi para korban Palestina.
Perkumpulan publik berlangsung dalam kerangka hukum yang membatasi. Berdasarkan Undang-Undang Ketertiban Umum, polisi dapat membubarkan perkumpulan tidak resmi yang terdiri atas lima orang atau lebih jika dinilai berpotensi mengganggu ketertiban. Demonstrasi memerlukan persetujuan menteri dalam negeri.
Pihak berwenang secara rutin mengizinkan acara tahunan, tetapi terkadang mengganggu perkumpulan yang dianggap sensitif secara politik atau dalam hal lain. Penyelenggara yang mengangkat isu sensitif mengadakan pertemuan tertutup alih-alih mengajukan izin, atau membatasi hal yang mereka sampaikan dalam acara publik. Aksi jalan kaki untuk Palestina menunjukkan besarnya partisipasi publik dalam acara yang terorganisasi, dalam sistem yang memberi pihak berwenang kendali luas atas perkumpulan.
Mengapa sebagian pegiat muda bergerak diam-diam
Perintah Perkumpulan 2005 mewajibkan kelompok beranggotakan lebih dari 10 orang untuk mendaftar. Hukum Brunei tidak memberikan perlindungan atas kebebasan berserikat, dan kelompok hak asasi manusia domestik maupun internasional tidak dapat beroperasi secara bebas di bawah pembatasan pemerintah.
Sejumlah kecil organisasi lokal menyediakan bantuan kemanusiaan, termasuk dukungan bagi penyintas kekerasan dalam rumah tangga dan konsultasi hukum gratis. Kegiatan mereka menjawab kebutuhan mendesak di tengah kondisi yang jauh lebih membatasi pengorganisasian terkait hak.
Sebuah buku tentang aktivisme kaum muda yang terbit pada Oktober 2026 menguraikan kemunculan "aktivisme diam-diam". Mereka yang terlibat kerap menyebut diri sebagai advokat dan bekerja secara tertutup dalam isu komunitas, lingkungan, dan kesehatan untuk menghindari perhatian pihak berwenang.
Pendekatan tersebut menghubungkan aturan hukum dengan pilihan sehari-hari. Penggerak kegiatan harus mempertimbangkan apakah kelompok perlu mendaftar, apakah acara publik memerlukan persetujuan, dan apakah pesannya dapat menarik perhatian. Warga terus mencari cara untuk membantu komunitas mereka, sementara penolakan terhadap rekomendasi PBB membuat pembatasan utama atas kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat tetap berlaku.
Poin-Poin Utama
- CIVICUS menilai ruang sipil Brunei "tertekan"; Freedom House memberi negara itu skor 27 dari 100 pada 2026.
- Brunei menolak rekomendasi penting mengenai hak-hak sipil, pemantauan hak yang independen, dan kebebasan publik dalam tinjauan PBB.
- Surat kabar memerlukan izin pemerintah untuk beroperasi, dan ekspresi dapat berujung pada sanksi pidana berat.
- Polisi dapat membubarkan sejumlah perkumpulan tidak resmi yang terdiri atas lima orang atau lebih; kelompok beranggotakan lebih dari 10 orang wajib mendaftar.
- Lebih dari 5.000 orang menghadiri Palestine Solidarity Walkathon pada November 2024.
- Sejumlah pegiat muda bekerja secara tertutup untuk memenuhi kebutuhan komunitas di tengah pembatasan yang terus berlaku terhadap pengorganisasian publik.






