Tiga sanksi mengungkap masalah pasar yang lebih luas
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) menjatuhkan denda rekor dengan total 2,1 triliun rupiah, sekitar US$117 juta, terkait manipulasi saham Dian Swastatika Sentosa dan penyembunyian alokasi saham dalam penawaran umum perdana Barito Renewables Energy dan Petrindo Jaya Kreasi.
Daftar Isi
- Tiga sanksi mengungkap masalah pasar yang lebih luas
- Temuan penyelidik dalam perdagangan saham Dian Swastatika
- Bagaimana penyembunyian alokasi IPO membatasi pasokan publik
- Mengapa transparansi kepemilikan penting bagi harga saham
- Denda rekor dibandingkan dengan penegakan hukum sebelumnya
- Reformasi yang dijanjikan dan perkembangannya
- Perusahaan menyatakan operasional tetap normal
- Penurunan tajam dan tanggapan presiden
- Tanggal penting bagi investor
- Poin Utama
Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026, dan pemberitahuan resmi diserahkan kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi di kantor pusat OJK di Jakarta pada 21 Oktober. Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut denda itu sebagai yang terbesar yang pernah dijatuhkan regulator.
Denda terbesar, 1,5 triliun rupiah, dijatuhkan kepada entitas bernama SMT terkait perdagangan saham Dian Swastatika, bagian dari grup Sinar Mas milik keluarga Widjaja. AH Ltd didenda 500 miliar rupiah terkait penawaran umum perdana Barito Renewables, sedangkan TC Pte Ltd didenda 100 miliar rupiah terkait penawaran saham Petrindo. Kedua perusahaan energi itu dikendalikan pengusaha Prajogo Pangestu.
Identitas penerima sanksi penting bagi investor yang ingin mengetahui pihak yang wajib membayar. Direktur utama Petrindo, Michael, mengatakan denda terkait penawaran saham perusahaan itu tidak dijatuhkan langsung kepada perusahaan terbuka tersebut. Rincian penegakan hukum menyebut entitas luar, selain sanksi terpisah bagi pialang dan individu.
Tindakan ini dilakukan ketika penyedia indeks global MSCI mempertimbangkan untuk menurunkan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi kategori tersendiri. Langkah itu akan mengeluarkan saham Indonesia dari kelompok pasar berkembang dan pasar perbatasan MSCI, sehingga mengancam akses terhadap dana yang diinvestasikan melalui reksa dana yang mengikuti tolok ukur tersebut.
OJK mengatakan kasus-kasus itu berawal dari penyelidikan yang telah berlangsung sebelum pengumuman terbaru MSCI. Meski demikian, temuan penyelidikan tersebut mengarah pada persoalan utama yang sama: apakah investor dapat mengetahui siapa yang mengendalikan saham dan memercayai harga yang terbentuk dari perdagangan.
Temuan penyelidik dalam perdagangan saham Dian Swastatika
OJK mengatakan investor individu dan institusi menggunakan sejumlah perusahaan pialang untuk melakukan transaksi terencana dan terkoordinasi yang menaikkan tajam harga saham Dian Swastatika. Penyelidik meminta catatan transaksi, menelusuri aliran dana, serta memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.
Perdagangan terkoordinasi dapat membuat suatu saham tampak lebih diminati daripada kenyataannya oleh pembeli independen. Jika rekening-rekening yang saling terhubung berulang kali melakukan jual beli melalui pialang yang berbeda, investor lain mungkin melihat harga yang meningkat dan transaksi yang ramai tanpa mengetahui hubungan di balik transaksi tersebut.
Denda SMT sebesar 1,5 triliun rupiah mencakup sekitar 71% dari tiga denda utama. OJK juga mendenda sembilan perusahaan pialang yang disebut SSI, SS, ALS, BS, AMS, TSI, BCS, WSI, dan RSI. Delapan tenaga pemasaran menerima teguran tertulis karena menangani pesanan nasabah yang terkait dengan perdagangan tersebut.
Seorang direktur di SS yang diidentifikasi sebagai R dikenai pembekuan izin perwakilan penjamin emisi efek selama satu tahun. Izin tersebut memberikan kewenangan untuk menjalankan pekerjaan terkait penjaminan emisi efek. Proses penegakan hukum merujuk pada Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal Indonesia, yang mengatur manipulasi pasar.
Bagaimana penyembunyian alokasi IPO membatasi pasokan publik
Barito Renewables dan Petrindo menghadapi penyelidikan dengan fokus berbeda. OJK memeriksa cara saham dialokasikan dalam penawaran umum perdana, atau IPO, ketika perusahaan pertama kali menjual saham kepada investor publik.
Regulator menemukan bahwa kelompok-kelompok yang terhubung dengan pemegang saham pengendali telah diposisikan untuk menerima alokasi besar, sementara identitas dan hubungan para pemesan disembunyikan. Praktik ini memusatkan kepemilikan pada pihak-pihak terafiliasi dan mengurangi jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.
Penyelidik meminta informasi dari perusahaan efek, penjamin emisi, dan bank kustodian, yang menyimpan efek bagi investor. Mereka juga memanggil sedikitnya lima direktur perusahaan efek dan tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengalokasian saham.
Pemeriksaan tersebut merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai P2SK. OJK mengatakan pihaknya mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum terkait penawaran saham tersebut dan perdagangan Dian Swastatika.
Selain denda 500 miliar rupiah untuk AH Ltd dan 100 miliar rupiah untuk TC Pte Ltd, OJK mendenda HPS dan BDS terkait penawaran saham Petrindo. Seorang direktur HPS dikenai pembekuan izin perwakilan penjamin emisi efek selama tiga bulan.
Mengapa transparansi kepemilikan penting bagi harga saham
Perdebatan reformasi di Indonesia berpusat pada saham free float, yaitu porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, bukan yang dipegang pemilik pengendali atau pemegang lain yang dibatasi. Nilai pasar total suatu perusahaan bisa besar, sementara hanya sebagian kecil sahamnya yang bebas berpindah tangan.
Hubungan tersembunyi di antara para pemegang saham membuat perhitungan tersebut lebih sulit. Saham yang terdaftar atas beberapa nama dapat tampak tersebar luas, meskipun para pemegangnya tergabung dalam kelompok yang sama. Dengan lebih sedikit penjual independen, pembelian dalam jumlah relatif kecil dapat menggerakkan harga yang tercatat secara tajam.
Barito Renewables sebelumnya telah mendapat sorotan terkait persoalan ini. FTSE Russell mengeluarkannya dari indeks global pada 2024 karena kepemilikannya terkonsentrasi. Dian Swastatika, Barito Renewables, dan Petrindo juga termasuk di antara enam perusahaan yang dikeluarkan dari MSCI Indonesia Index pada Mei 2026.
Pemeriksaan OJK yang lebih luas mencakup saham-saham lain di luar ketiga perusahaan itu. Hasan Fawzi, kepala eksekutif pengawas pasar modal, derivatif, dan bursa karbon OJK, memaparkan temuan terkait daftar Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC), yang menandai saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.
"Dari 61 saham yang tercantum dalam daftar HSC, 31 telah diperiksa dan menunjukkan indikasi potensi pelanggaran pidana pasar modal," kata Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.
Jumlah 31 saham itu sedikit lebih dari separuh dari 61 saham dalam daftar. Temuan OJK menempatkan catatan kepemilikan, pengawasan pialang, dan pemantauan perdagangan sebagai inti upaya reformasi, alih-alih menganggap tiga denda utama tersebut sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Denda rekor dibandingkan dengan penegakan hukum sebelumnya
Pernyataan reformasi OJK pada Februari, yang diterbitkan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 9 Februari, memberikan tolok ukur yang berguna untuk menilai besarnya sanksi baru ini.
Sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar 542,49 miliar rupiah kepada 3.418 pihak. Jumlah itu mencakup 240,65 miliar rupiah yang dijatuhkan kepada 151 pihak atas manipulasi perdagangan saham. Denda utama terbaru sebesar 2,1 triliun rupiah sekitar 3,9 kali lipat dari total seluruh sanksi sebelumnya. Denda SMT saja sekitar 6,2 kali lipat dari sanksi terdahulu atas manipulasi perdagangan.
Pernyataan Februari itu juga mencatat 42 penyelidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal, termasuk 32 kasus yang melibatkan dugaan manipulasi harga. Kasus-kasus tersebut mencakup skema pump and dump, ketika pihak tertentu mendorong harga naik sebelum menjual saham; wash sale, yang menciptakan aktivitas perdagangan tanpa perubahan kepemilikan yang berarti; serta transaksi yang telah diatur sebelumnya.
OJK mengatakan lima perkara pidana telah mencapai putusan pengadilan yang final dan mengikat. Pada 6 Februari, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, dan pihak terkait atas penggunaan dana IPO, pelaporan keuangan, serta integritas penjaminan emisi.
Hingga Oktober, OJK mengatakan sedikitnya 835 pihak telah dikenai denda, sanksi, atau tindakan penegakan hukum lainnya oleh OJK dan lembaga pengatur pasar sepanjang 2026. Wakil ketua komisioner Khoirul Muttaqien memimpin penyerahan pemberitahuan sanksi pada 21 Oktober, yang dihadiri Suhasto, pejabat kepolisian nasional yang bertanggung jawab atas kejahatan ekonomi khusus.
Reformasi yang dijanjikan dan perkembangannya
OJK, bursa, dan kustodian sentral efek mengajukan tiga usulan utama setelah bertemu dengan MSCI pada 2 Februari: klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1%, serta kenaikan bertahap batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.
Usulan persyaratan free float itu akan menggandakan porsi minimum saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik. Bagi perusahaan yang berada di bawah batas baru, pemenuhan persyaratan dapat mengharuskan pemilik lama menjual saham atau perusahaan menerbitkan saham tambahan kepada investor publik.
Rencana Februari mengusulkan 28 subkategori investor sebagai pelengkap sembilan kategori yang sudah ada. Penjelasan reformasi selanjutnya menyebut sistem klasifikasi yang diperluas itu akan memiliki 39 kategori. Kategori yang lebih terperinci diharapkan membuat catatan kepemilikan lebih informatif dibandingkan label umum seperti investor korporasi atau investor lainnya.
Kustodian sentral efek meminta informasi reklasifikasi untuk 35.022 Single Investor Identification (SID), dengan batas waktu penyampaian yang ditargetkan pada Maret 2026. Catatan identifikasi ini membantu pasar melacak investor melalui berbagai rekening efek.
Pada Oktober, OJK mengatakan ambang batas pengungkapan kepemilikan telah diturunkan dari 5% menjadi 1%. Perubahan itu membuat kepemilikan yang lebih kecil turut terlihat oleh publik, sehingga hubungan antar pemegang saham lebih mudah ditelusuri. Kenaikan free float masih menjadi bagian dari peta jalan reformasi bertahap.
Paket Februari itu juga mencakup tim implementasi bersama, 25 program kerja di kustodian sentral efek, serta penyusunan peraturan pemerintah untuk mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa. Tantangan praktisnya adalah menjaga keakuratan informasi kepemilikan saat saham berpindah antar rekening.
Perusahaan menyatakan operasional tetap normal
Bursa Efek Indonesia meminta Barito Renewables dan Petrindo menjelaskan dampak tindakan penegakan hukum terhadap keuangan dan operasional mereka. Keduanya mengatakan kegiatan usaha berjalan normal. Dian Swastatika juga menyatakan menghormati langkah penegakan hukum OJK dan akan mematuhi peraturan.
Direktur utama Barito Renewables, Hendra Soetjipto Tan, melaporkan aset lancar sebesar US$679 juta dan modal kerja bersih sebesar US$262 juta dalam tanggapan pada 19 Oktober. Modal kerja bersih adalah selisih antara aset yang diperkirakan tersedia dalam waktu dekat dan kewajiban yang jatuh tempo pada periode tersebut.
Hendra mengatakan retrofit Darajat Unit 3 telah rampung sesuai rencana. Proyek Salak Unit 7 berkapasitas 40 megawatt dan Wayang Windu Unit 3 berkapasitas 30 megawatt masih dijadwalkan selesai pada akhir 2026, sesuai anggaran. Kedua proyek itu memiliki total kapasitas pembangkit 70 megawatt.
Michael dari Petrindo mengatakan perusahaan memiliki keuangan dan likuiditas yang memadai, serta manajemen tidak memperkirakan adanya dampak negatif material terhadap keuangan, operasional, atau kelangsungan usaha perusahaan karena denda tersebut tidak dijatuhkan langsung kepada perusahaan.
Petrindo mengatakan akan meninjau kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola, memperkuat pengendalian internal, serta melanjutkan kegiatan operasional seperti biasa. Michael mengatakan perusahaan belum dapat memastikan apakah akan ada kewajiban tambahan atau proses hukum lanjutan di luar sanksi yang secara resmi telah ditetapkan pihak berwenang.
Penurunan tajam dan tanggapan presiden
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia ditutup turun 11,57% pada 16 Oktober, ke level 5.185,105, posisi penutupan terendah sejak 2020. Penghentian sementara perdagangan sempat mewarnai sesi tersebut saat aksi jual meningkat. IHSG kembali turun 3,9% pada Senin berikutnya, sehingga penurunan gabungan dalam dua sesi mencapai sekitar 15%.
Penurunan indeks acuan sejak awal 2026 mencapai sekitar 38%. Saham Barito Renewables dan Petrindo masing-masing telah kehilangan hampir 80% nilainya, sehingga kapitalisasi pasar keduanya menjadi sekitar 259 triliun rupiah dan 54 triliun rupiah. Kapitalisasi pasar dihitung dari harga saham yang tercatat dikalikan jumlah saham.
Estimasi kekayaan Pangestu turun dari US$39,5 miliar pada akhir 2025 menjadi sekitar US$12,6 miliar, atau merosot sekitar 68%. Estimasi kekayaan pengusaha batu bara Low Tuck Kwong turun lebih dari separuh menjadi US$10,9 miliar, sementara kekayaan pengusaha perbankan dan tembakau Robert Budi Hartono turun 38% menjadi US$13,3 miliar.
Transaksi lain menunjukkan perbedaan yang dapat muncul antara harga saham di bursa dan harga yang dinegosiasikan untuk kepemilikan besar. Low dan putrinya, Elaine Low, menjual total 30,25% saham Bayan Resources kepada PT Jhonlin Baratama seharga 2.588 rupiah per saham, sekitar 80% di bawah harga pasar yang berlaku, yakni 13.000 hingga 14.000 rupiah.
Presiden Prabowo Subianto menolak tekanan MSCI dalam rapat kabinet di Jakarta pada 21 Oktober. Ia mengatakan Indonesia tidak akan diintimidasi atau menyerah. Ia juga mengatakan pemerintah siap melakukan penghematan besar jika diperlukan. Tanggapannya menempatkan tekad nasional berdampingan dengan upaya teknis regulator terkait pengungkapan kepemilikan dan akses pasar.
Tanggal penting bagi investor
Peninjauan MSCI berkembang selama beberapa bulan, dari peringatan sebelumnya mengenai status pasar perbatasan menjadi konsultasi tentang status tersendiri. Klasifikasi indeks memengaruhi saham-saham yang masuk dalam tolok ukur suatu negara dan, pada gilirannya, menentukan ke mana dana yang mengikuti tolok ukur tersebut diinvestasikan.
- 30 Januari 2026: MSCI memperingatkan kemungkinan perubahan status dari pasar berkembang menjadi pasar perbatasan di tengah kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan dan praktik perdagangan.
- 2 hingga 9 Februari: Otoritas Indonesia membahas usulan dengan MSCI dan menerbitkan paket reformasi bersama.
- Mei 2026: Dian Swastatika, Barito Renewables, dan Petrindo termasuk di antara enam perusahaan yang dikeluarkan dari MSCI Indonesia Index.
- 15 Oktober: MSCI membuka konsultasi mengenai perubahan status Indonesia menjadi kategori tersendiri.
- 16 Oktober: OJK menetapkan denda utama, sementara IHSG turun 11,57%.
- 21 Oktober: OJK menyampaikan pemberitahuan sanksi resmi, dan Prabowo menanggapi peringatan MSCI dalam rapat kabinet.
- 30 April 2027: Konsultasi MSCI dijadwalkan berakhir.
- 30 Juni 2027: Keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar Indonesia diperkirakan akan ditetapkan paling lambat pada tanggal ini.
Bagi investor publik, perubahan langsung mencakup pengungkapan kepemilikan saham yang lebih kecil, pengawasan lebih ketat terhadap alokasi IPO, serta sanksi yang menjangkau pialang dan individu yang menangani transaksi. Keputusan klasifikasi pasar berikutnya akan diambil setelah berbulan-bulan Indonesia menerapkan aturan kepemilikan dan perdagangan yang telah direvisi.
Poin Utama
- OJK menjatuhkan denda utama rekor dengan total 2,1 triliun rupiah, sekitar US$117 juta, terkait pelanggaran perdagangan dan IPO yang melibatkan tiga perusahaan.
- SMT, AH Ltd, dan TC Pte Ltd disebut sebagai penerima denda utama; pialang dan individu juga dikenai sanksi.
- Penyelidik menemukan perdagangan Dian Swastatika yang terkoordinasi serta alokasi tersembunyi kepada pihak-pihak yang terhubung dengan pemegang saham pengendali dalam IPO Barito Renewables dan Petrindo.
- Indonesia menurunkan ambang batas pengungkapan kepemilikan menjadi 1% dan berencana menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.
- Barito Renewables dan Petrindo mengatakan operasional tetap normal. Dua proyek pembangkit Barito dijadwalkan selesai pada akhir 2026.
- Konsultasi MSCI berakhir pada 30 April 2027, sementara keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar Indonesia diperkirakan pada 30 Juni.






