Hampir Empat dari Sepuluh Perusahaan Tercatat Masih di Bawah Ambang Batas
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa 358 dari 918 perusahaan tercatat memiliki kepemilikan saham publik di bawah minimum baru sebesar 15% per 30 September 2026. Dengan demikian, hampir empat dari sepuluh perusahaan masih berupaya memenuhi ketentuan tersebut selama masa transisi.
Daftar Isi
- Hampir Empat dari Sepuluh Perusahaan Tercatat Masih di Bawah Ambang Batas
- Apa yang Berubah pada 31 Maret?
- Perusahaan Mana yang Menghadapi Tenggat Paling Awal?
- Gambaran dari Data Sebelumnya
- Bagaimana IDX Membantu Perusahaan Menyesuaikan Diri
- Perusahaan yang Baru Melantai Menghadapi Persyaratan Persentase Berbeda
- Kepatuhan Tidak Hanya Berarti Mencapai 15%
- Transparansi Kepemilikan dan Konsultasi MSCI
- Penegakan Berlanjut saat Laba Perusahaan Tumbuh
- Poin-Poin Utama
Sebanyak 560 perusahaan lainnya, atau sekitar 61% dari total, telah mencapai ambang batas. Rata-rata saham free float perusahaan tercatat mencapai 22,99%, menurut bursa yang dikenal sebagai BEI di Indonesia dan IDX secara internasional. Free float berarti saham yang memenuhi syarat untuk diperdagangkan oleh publik berdasarkan aturan bursa, bukan saham yang dimiliki pengendali atau pemilik lain yang tidak termasuk dalam perhitungan.
Angka-angka tersebut menunjukkan mengapa nilai rata-rata dapat menyamarkan besarnya pekerjaan untuk memenuhi ketentuan. Meskipun rata-rata free float di bursa 7,99 poin persentase di atas batas minimum, 39% perusahaan masih berada di bawahnya. Setiap perusahaan harus memenuhi ketentuannya sendiri sesuai tenggat yang berlaku berdasarkan ukuran dan struktur kepemilikannya.
Direktur Pengembangan IDX Iding Pardi mengatakan bursa membantu perusahaan melalui pengarahan, pengingat masa transisi, diskusi langsung, dan help desk khusus. Satuan tugas pemantauan yang melibatkan bursa, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan asosiasi pasar juga memantau kemajuan.
Upaya tersebut berlangsung bersamaan dengan pengawasan kepemilikan saham yang lebih ketat, konsultasi MSCI mengenai klasifikasi pasar Indonesia, serta sanksi regulator terkait perdagangan dan alokasi saham. Bagi perusahaan, tugas mendesak adalah mengidentifikasi kepemilikan mana yang memenuhi syarat sebagai saham publik dan cara mencapai tingkat yang diwajibkan sebelum masa transisi berakhir.
Apa yang Berubah pada 31 Maret?
IDX menerbitkan perubahan Peraturan No. I-A dan surat edaran terkait pada 31 Maret 2026. Aturan tersebut berlaku pada hari yang sama, menaikkan batas minimum free float yang berlaku dari 7,5% menjadi 15%, sekaligus memberi waktu kepada perusahaan tercatat yang sudah ada untuk menyesuaikan diri.
Perubahan itu menggandakan persentase yang diwajibkan. Dalam contoh sederhana, perusahaan dengan satu miliar saham tercatat harus memiliki 150 juta saham publik yang memenuhi syarat agar mencapai ambang persentase baru, dibandingkan dengan 75 juta saham berdasarkan batas minimum sebelumnya.
Ketersediaan saham untuk publik bergantung pada kepemilikan maupun jumlah saham. Berdasarkan definisi yang diperbarui, saham yang memenuhi syarat umumnya harus dimiliki pemegang saham yang masing-masing memiliki kurang dari 5% dari total saham tercatat. Saham milik pengendali, afiliasinya, direktur atau komisaris tidak termasuk, begitu pula saham yang dimiliki perusahaan itu sendiri.
Saham juga harus disimpan secara elektronik, tercatat di bursa, dan bebas dari pembatasan pengalihan. Surat edaran tersebut mengatur kepemilikan yang terkena masa penguncian, penyitaan atau perintah pemblokiran, serta kepemilikan portofolio tertentu milik modal ventura atau ekuitas swasta. Karena itu, perusahaan perlu meninjau siapa pemilik sahamnya dan apakah saham tersebut memenuhi syarat.
IDX juga mengizinkan perusahaan mengajukan pengakuan atas kepemilikan investor publik tertentu di bawah 10% sebagai free float. Ketentuan ini memberi sejumlah perusahaan jalan untuk meninjau klasifikasi pemegang saham yang ada, di samping kemungkinan perubahan struktur kepemilikan.
Perusahaan Mana yang Menghadapi Tenggat Paling Awal?
Kapitalisasi pasar, yakni total nilai pasar saham perusahaan, menentukan kelompok utama dalam masa transisi. IDX menggunakan nilai perusahaan per 31 Maret 2026, dengan Rp5 triliun sebagai batas pemisah.
Perusahaan dengan nilai minimal Rp5 triliun yang free float-nya di bawah 12,5% harus mencapai 12,5% paling lambat 31 Maret 2027, lalu 15% paling lambat 31 Maret 2028. Perusahaan yang lebih besar dan sudah mencapai 12,5% tetapi masih di bawah 15% harus mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2027.
Perusahaan dengan nilai di bawah Rp5 triliun memiliki waktu hingga 31 Maret 2029 untuk mencapai 15%. Bagi pemegang saham yang menilai angka September, pertanyaan yang relevan adalah seberapa jauh perusahaan berada di bawah batas minimum dan berapa lama waktu yang tersisa.
- 31 Maret 2026: Peraturan No. I-A yang telah direvisi dan surat edaran terkait mulai berlaku.
- 31 Mei 2026: IDX mencatat 327 perusahaan berada di bawah ambang batas 15%.
- 30 September 2026: IDX mencatat 358 perusahaan di bawah ambang batas dan 560 perusahaan telah memenuhinya.
- 31 Maret 2027: Perusahaan besar menghadapi target sementara 12,5% atau target penuh 15%, bergantung pada posisi awalnya.
- 31 Maret 2028: Perusahaan besar yang memulai di bawah 12,5% harus mencapai 15%.
- 31 Maret 2029: Perusahaan dengan nilai di bawah Rp5 triliun harus mencapai 15%.
Data September tidak merinci berapa dari 358 perusahaan tersebut yang masuk ke masing-masing kelompok tenggat. Rincian itu diperlukan untuk menilai seberapa banyak pekerjaan yang tersisa harus diselesaikan pada 2027, bukan pada tahun-tahun berikutnya.
Gambaran dari Data Sebelumnya
IDX mencatat 327 perusahaan, atau 35,82% dari perusahaan tercatat, berada di bawah batas minimum pada akhir Mei 2026. Per 30 September, jumlahnya naik 31 menjadi 358, sementara proporsi perusahaan di bawah ambang batas meningkat menjadi sekitar 39%.
Angka pada Maret sebelumnya menunjukkan ketidaksesuaian. Direktur Pencatatan IDX Saidu Solihin menyebut 323 perusahaan berada di bawah ambang batas pada 31 Maret saat membahas pembaruan Mei; data bursa lainnya untuk 31 Maret mencatat 328 perusahaan. Data Maret yang berjumlah 328 itu mencakup 247 perusahaan bernilai di bawah Rp5 triliun, atau sekitar tiga perempat dari kelompok tersebut.
Konsentrasi pada perusahaan yang lebih kecil membantu menjelaskan pentingnya tenggat 2029. Banyak perusahaan yang perlu menyesuaikan diri mendapat masa transisi lebih panjang dibandingkan perusahaan besar yang menghadapi target pada 2027 dan 2028.
Saidu mengatakan bursa akan memperbarui angkanya setelah menerima laporan bulanan registrasi kepemilikan saham untuk 30 Juni, yang wajib disampaikan perusahaan paling lambat 10 Juli 2026. Laporan tersebut memberi bursa catatan kepemilikan berkala untuk memantau kepatuhan.
Bagaimana IDX Membantu Perusahaan Menyesuaikan Diri
IDX menggabungkan pengingat mengenai Peraturan No. I-A yang direvisi dengan kontak langsung dan pengarahan rutin bagi perusahaan yang masih di bawah ambang batas. Help desk-nya menyediakan saluran bagi perusahaan tercatat untuk membahas pertanyaan mengenai masa transisi dan catatan kepemilikan mereka.
Satuan Tugas Pemantauan Free Float menghimpun IDX, KSEI, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Keanggotaannya menghubungkan bursa dan kustodian efek dengan perusahaan serta pelaku pasar yang terlibat dalam perubahan kepemilikan.
Direktur Pencatatan IDX Saidu Solihin mengatakan bursa akan terus mendukung perusahaan dalam memenuhi ketentuan tersebut. Ia mengatakan:
Bursa terus mendukung upaya pemenuhan free float perusahaan tercatat.
IDX juga mengatur pertemuan antara perusahaan tercatat dan calon investor melalui roadshow, pertemuan bisnis, dan presentasi Public Expose Live. Rencana sebelumnya menjadwalkan roadshow bagi investor dalam dan luar negeri mulai Agustus 2026 serta Public Expose Live pada September.
Iding mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memperluas eksposur perusahaan dan mendukung kemajuan terukur menuju pemenuhan ketentuan kepemilikan publik. Bagi perusahaan yang ingin memperluas basis pemegang saham, menjelaskan bisnis kepada calon investor merupakan bagian praktis dari proses tersebut.
Perusahaan yang Baru Melantai Menghadapi Persyaratan Persentase Berbeda
Perusahaan yang menyiapkan penawaran umum perdana saham atau IPO menghadapi serangkaian ambang batas awal tersendiri. IPO adalah penjualan saham perusahaan kepada investor publik untuk pertama kalinya sebelum saham mulai diperdagangkan di bursa.
Berdasarkan kerangka yang direvisi, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun harus memiliki free float awal minimal 25%. Persyaratannya 20% untuk perusahaan bernilai Rp5 triliun hingga Rp50 triliun, dan 15% bagi perusahaan bernilai di atas Rp50 triliun.
Hanya saham yang ditawarkan dalam IPO yang dihitung untuk memenuhi ambang batas awal tersebut. Pemegang saham minoritas yang sudah membeli saham sebelum IPO tetap dapat diperhitungkan dalam kewajiban free float berkelanjutan jika memenuhi syarat, tetapi perusahaan harus menentukan besaran penawaran umum itu sendiri agar memenuhi persyaratan awal.
Perusahaan yang mengajukan pencatatan juga harus memenuhi jumlah minimum saham: 300 juta saham free float untuk Papan Utama dan 150 juta saham untuk Papan Pengembangan. IDX dapat menetapkan jumlah minimum berbeda untuk IPO yang menghimpun dana minimal Rp30 triliun.
Karena itu, aturan mengharuskan perusahaan mempertimbangkan proporsi kepemilikan yang ditawarkan kepada publik sekaligus jumlah saham yang memenuhi syarat. Persentase kecil dari perusahaan yang sangat besar dan persentase lebih besar dari perusahaan yang lebih kecil dapat menghasilkan struktur kepemilikan berbeda, meskipun keduanya memenuhi aturan awal masing-masing.
Kepatuhan Tidak Hanya Berarti Mencapai 15%
Persyaratan berkelanjutan umumnya mencakup minimal 50 juta saham free float yang mewakili sedikitnya 15% saham tercatat, serta minimal 300 pemegang saham yang memiliki nomor tunggal identifikasi investor atau SID. SID mengidentifikasi investor dalam catatan pasar modal Indonesia.
Perusahaan Papan Utama menghadapi persyaratan tambahan: nilai pasar free float di atas Rp200 miliar dan sedikitnya 750 pemegang saham dengan SID. Karena itu, perusahaan harus memantau persentase, jumlah saham, nilai, dan sebaran kepemilikan yang memenuhi syarat.
Perusahaan yang baru tercatat harus mempertahankan persyaratan free float awal pencatatan selama tahun pertama. Persyaratan free float berkelanjutan berlaku setelah tahun pertama tersebut.
Pengendali juga menghadapi pembatasan selama sedikitnya 12 bulan sejak pencatatan, atau periode lain yang ditetapkan IDX. Pengendali langsung yang memiliki lebih dari 50% dapat mengalihkan saham selama periode tersebut dengan tetap mempertahankan kepemilikan di atas 50%; pengendali dengan kepemilikan 50% atau kurang tidak dapat mengalihkan saham selama masa penguncian. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi pengendali baru jika perubahan pengendalian setelah pencatatan diungkapkan dalam prospektus IPO.
Transparansi Kepemilikan dan Konsultasi MSCI
Reformasi kepemilikan di Indonesia berlangsung saat MSCI berkonsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri. IDX mengatakan konsultasi tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Klasifikasi MSCI membantu menentukan pengelompokan pasar dalam tolok ukur investasi. Dana yang mengikuti tolok ukur tersebut menggunakan pengelompokan itu saat mengalokasikan investasi, sehingga perlakuan terhadap Indonesia relevan bagi perusahaan yang mencari pemegang saham internasional.
Iding mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga swadaya pengaturan pasar meningkatkan keterbukaan, kualitas data kepemilikan, dan akses investor terhadap informasi. Langkah-langkahnya mencakup publikasi data kepemilikan untuk porsi di atas 1% dan penyediaan informasi yang lebih terperinci mengenai pemegang saham.
IDX dan KSEI juga telah menempatkan sejumlah emiten dalam kategori konsentrasi kepemilikan saham tinggi, yang dikenal sebagai HSC. Kepemilikan terkonsentrasi berarti sebagian besar saham berada di tangan kelompok pemegang yang terbatas. Catatan kepemilikan yang lebih baik membantu investor menilai berapa banyak saham yang dipegang kelompok tersebut dan berapa banyak yang tersedia secara lebih luas.
Program free float dan langkah transparansi menangani bagian-bagian pasar yang saling terkait: jumlah saham yang tersedia bagi investor publik serta keterbukaan mengenai orang atau organisasi yang memilikinya.
Penegakan Berlanjut saat Laba Perusahaan Tumbuh
OJK menjatuhkan sanksi dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta alokasi saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Total tersebut terdiri atas denda administratif Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA selama 2024 hingga 2026, Rp500 miliar terkait alokasi saham BREN, dan Rp100 miliar terkait alokasi saham CUAN. Langkah penegakan ini berjalan bersamaan dengan upaya bursa dalam keterbukaan kepemilikan dan dukungan kepatuhan.
Perusahaan tercatat juga melaporkan kenaikan laba. IDX mengatakan total laba bersih mereka naik 16,25% pada semester pertama 2026 dibandingkan periode yang sama pada 2025. Perusahaan dalam indeks LQ45 mencatat pertumbuhan laba sebesar 18,49%, sementara 74% perusahaan tercatat membukukan laba.
Sektor energi mencatat pertumbuhan laba bersih tertinggi, yakni 78,28%. Hasil bisnis tersebut memberi investor bagian lain dari gambaran saat perusahaan mencari pemegang saham publik: kinerja laba melengkapi informasi kepemilikan, keterbukaan, dan perdagangan yang diperlukan untuk menilai investasi.
Bagi 358 perusahaan yang berada di bawah 15% pada September, tugas berikutnya sudah jelas. Mereka harus memastikan kepemilikan mana yang memenuhi syarat, menghitung selisih terhadap ketentuan yang berlaku bagi masing-masing, dan menyelesaikan penyesuaian yang diperlukan sebelum tenggat masing-masing. Investor dapat memantau kemajuan tersebut melalui keterbukaan informasi kepemilikan dan pembaruan bursa berikutnya.
Poin-Poin Utama
- IDX mencatat 358 dari 918 perusahaan tercatat memiliki free float di bawah 15% per 30 September 2026; 560 perusahaan telah memenuhi ambang batas.
- Rata-rata free float mencapai 22,99%, sementara sekitar 39% perusahaan masih berada di bawah batas minimum.
- Persyaratan persentase berkelanjutan naik dua kali lipat, dari 7,5% menjadi 15%, pada 31 Maret 2026, dengan masa transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat.
- Perusahaan besar menghadapi target pada Maret 2027 dan Maret 2028; perusahaan bernilai di bawah Rp5 triliun memiliki waktu hingga Maret 2029.
- Ambang batas IPO berkisar antara 15% hingga 25%, disertai persyaratan tambahan mengenai jumlah saham dan kepemilikan.
- IDX membantu perusahaan, sementara otoritas memperluas keterbukaan kepemilikan dan memantau kepemilikan terkonsentrasi.
- Usulan perubahan klasifikasi MSCI masih dalam tahap konsultasi; IDX belum mengumumkan keputusan final.






