Desakan untuk bertindak sebelum Desember meningkat
Malaysia menghadapi desakan untuk mengumumkan jadwal penguatan undang-undang kabut asap sebelum masa sidang Parlemen berakhir pada Desember 2026, sementara Indonesia menyelidiki 11 perusahaan terkait kebakaran hutan dan Singapura meminta 10 perusahaan perkebunan melakukan langkah pencegahan. Desakan ini muncul ketika pemantauan regional menunjukkan asap melintasi perbatasan hingga Sarawak dan kualitas udara mencapai tingkat Tidak Sehat hingga Berbahaya di sejumlah wilayah Malaysia dan Indonesia.
Daftar Isi
- Desakan untuk bertindak sebelum Desember meningkat
- Asap melintasi perbatasan hingga Sarawak
- Yang dibutuhkan penyidik selain peringatan satelit
- Malaysia mengakui undang-undang dapat dibuat
- Aktivis menginginkan kewenangan penyidikan, bukan kajian lain
- Bagaimana desakan ini berkembang
- Singapura meminta perusahaan perkebunan bertindak
- Indonesia menempuh sanksi dan kasus pidana
- Perusahaan membantah bertanggung jawab
- Warga menuntut ganti rugi dan pemulihan lahan gambut
- Poin Utama
Greenpeace Malaysia menginginkan Undang-Undang Udara Bersih, penyelidikan transparan atas keterkaitan perusahaan Malaysia dengan kebakaran di Indonesia, serta penegakan hukum regional yang lebih kuat. Perwakilan sementara Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun, berpendapat bahwa upaya diplomatik dan tawaran bantuan pemadaman kebakaran perlu disertai kewenangan hukum yang dapat menjangkau perusahaan yang bertanggung jawab.
Pemerintah Malaysia menyebut kendala utamanya adalah memperoleh bukti lintas batas negara. Penyidik perlu menemukan lokasi kebakaran, mengidentifikasi pemilik dan pengelola lahan, serta mengaitkan kebakaran tertentu dengan polusi di Malaysia. Sebagian catatan tersebut berada di bawah yurisdiksi Indonesia dan tunduk pada aturan kerahasiaan.
Perdebatan kini bukan lagi soal apakah Malaysia dapat membuat undang-undang. Pada 21 Oktober, Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Syed Ibrahim Syed Noh mengatakan kepada Parlemen bahwa secara prinsip Malaysia bisa melakukannya. Hal yang belum diputuskan adalah kewenangan apa yang akan dimuat dalam undang-undang, bagaimana pihak berwenang memperoleh bukti, dan kapan rancangan tersebut akan diajukan ke Parlemen.
Bagi masyarakat, dampaknya dirasakan langsung: kegiatan belajar terganggu, pekerja luar ruang terpapar asap dalam waktu lama, rumah tangga mengeluarkan biaya untuk melindungi kesehatan, serta mata pencaharian di sekitar lokasi kebakaran terdampak. Tenggat Desember yang diajukan Greenpeace merupakan desakan agar pemerintah menyusun peta jalan, bukan tanggal yang telah ditetapkan untuk mengesahkan undang-undang.
Asap melintasi perbatasan hingga Sarawak
ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC), dalam penilaian kabut asap regional, melaporkan asap dengan kepadatan sedang hingga tebal menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan dan Sarawak bagian selatan. Asap juga berdampak pada Sumatra bagian selatan dan tengah serta Papua bagian selatan.
Stasiun pemantauan di Kalimantan, Sarawak bagian barat, dan Sumatra bagian tengah mencatat kualitas udara dari tingkat Tidak Sehat hingga Berbahaya. Asap tebal dan awan menutupi sebagian wilayah Kalimantan dan Sumatra sehingga pusat tersebut tidak dapat memantau seluruh situasi kebakaran.
ASMC memperkirakan risiko asap melintasi perbatasan akan berlanjut selama beberapa hari berikutnya, terutama di wilayah yang masih kering. Hujan diperkirakan turun di sejumlah daerah, tetapi titik panas dan kabut asap kemungkinan tetap tinggi di wilayah yang mengalami kekeringan berkepanjangan.
Ahli meteorologi Universiti Malaya, Prof Datuk Dr Azizan Abu Samah, mengaitkan kabut asap yang berulang terutama dengan pembukaan lahan menggunakan api di Kalimantan dan Sumatra. Kondisi yang lebih kering akibat El Niño, pola iklim yang dapat mengurangi curah hujan di kawasan ini, memungkinkan api menyebar ke hutan dan lahan gambut. Gambut adalah tanah yang kaya akan materi tumbuhan yang terurai sebagian; setelah mengering dan terbakar, api di lahan gambut bisa sulit dipadamkan.
Nusantara Atlas memperkirakan hampir dua juta hektare lahan terbakar di Indonesia selama 2026. Kelompok lingkungan WALHI memetakan titik panas dengan tingkat keyakinan tinggi menggunakan data NASA. Hasilnya, sekitar separuh titik panas berada di dalam konsesi, yaitu kawasan yang izinnya digunakan untuk kegiatan seperti produksi kayu atau perkebunan kelapa sawit. WALHI mencatat 40 konsesi kayu dan sawit berdasarkan jumlah titik panas.
Yang dibutuhkan penyidik selain peringatan satelit
Panduan deteksi titik panas ASMC menjelaskan bahwa satelit mengidentifikasi area yang panasnya tidak biasa dengan membandingkan sinyal panas dengan piksel di sekitarnya. Suar gas dan pembangkit listrik dapat menghasilkan sinyal serupa, sementara awan, kanopi hutan, serta waktu lintasan satelit dapat menyembunyikan kebakaran.
Kebakaran besar dapat menghasilkan beberapa titik panas, sementara sejumlah kebakaran kecil yang berdekatan bisa terdeteksi sebagai satu titik. Penghitungan sejak 2016 menggunakan data satelit NOAA-19; seri data 2006 hingga 2015 menggunakan NOAA-18. Periode 17 hingga 23 Oktober 2026 yang ditampilkan tidak disertai angka total pada teks halaman tersebut.
Laporan awal mengenai desakan Greenpeace menyebut sekitar 250 titik panas di Indonesia dan pulau-pulau sekitarnya pada pengamatan pukul 17.00, tanpa titik panas di negara-negara tetangga. Data sesaat tersebut diatribusikan kepada ASMC, tetapi tidak disertai tanggal kalender. Angka terpisah dari TSH Resources, yakni 274 titik panas, mencakup batas perkebunannya pada periode Januari hingga 21 Oktober, dengan cakupan wilayah dan periode yang berbeda.
Greenpeace meminta penyelidikan yang menggabungkan peringatan satelit dengan peta terverifikasi tentang lahan yang terbakar, batas konsesi, dan catatan kepemilikan perusahaan. Data-data tersebut membantu pihak berwenang menentukan lokasi kebakaran, pihak yang menguasai lahan, kegiatan yang berlangsung di sana, serta bagaimana asap menyebar.
Pendiri Nusantara Atlas, David Gaveau, mengatakan citra satelit terkadang dapat menunjukkan apakah api bermula di dalam konsesi atau merambat dari luar. Untuk memastikan penyebab kebakaran dan tindakan yang diambil pengelola, diperlukan penyelidikan lebih lanjut.
Malaysia mengakui undang-undang dapat dibuat
Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Datuk Seri Arthur Joseph Kurup mengatakan pada 22 Oktober bahwa Malaysia telah beberapa kali mengkaji usulan undang-undang kabut asap, dengan mempertimbangkan bukti, yurisdiksi, penegakan hukum, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Dalam konferensi pers mengenai situasi kabut asap, Arthur menyebut kekhawatiran utama pemerintah:
Tantangan utama dalam menerapkan undang-undang dengan unsur lintas batas adalah kemampuan memperoleh bukti yang memadai untuk menentukan sumber polusi dan pihak yang bertanggung jawab,
Penyidik memerlukan koordinat kebakaran, informasi kepemilikan, catatan yang mengidentifikasi pihak-pihak yang beraktivitas di lahan tersebut, serta bukti yang menghubungkan kebakaran dengan kabut asap di Malaysia. Arthur mengatakan akses terhadap perincian tersebut berkaitan dengan yurisdiksi, persyaratan kerahasiaan, dan kedaulatan negara yang bersangkutan.
Sehari sebelumnya di Parlemen, Syed Ibrahim mengatakan tidak ada halangan secara prinsip untuk mengajukan undang-undang jika Malaysia menilai hal itu perlu. Ia menjawab pertanyaan anggota Parlemen dari Bangi, Syahredzan Johan, yang menanyakan apakah pemerintah akan melanjutkan rencana tersebut dan mengkaji kelemahan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura, yang berlaku sejak 2014.
Malaysia masih menggunakan Undang-Undang Kualitas Lingkungan 1974, yang juga disebut Undang-Undang 127, untuk menangani polusi dalam negeri dan pembakaran terbuka. Kementerian telah membentuk komite yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji penguatan respons terhadap kabut asap. Belum ada tanggal pengajuan rancangan undang-undang yang diumumkan.
Aktivis menginginkan kewenangan penyidikan, bukan kajian lain
Tanggapan Greenpeace Malaysia terhadap Anwar menyoroti pernyataan Perdana Menteri Anwar Ibrahim bahwa Malaysia telah melakukan segala yang mungkin dan tidak berencana menempuh jalur hukum atau mengirim nota diplomatik. Heng mendesak agar tanggung jawab menteri, target legislasi, dan pelaporan kepada publik ditetapkan sebelum masa sidang Parlemen berakhir pada Desember.
Malaysia sebelumnya pernah mempertimbangkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas, tetapi usulan itu tidak menjadi undang-undang. Kini Greenpeace menginginkan ketentuan yang dapat ditegakkan dalam Undang-Undang Udara Bersih, termasuk kewenangan untuk menyelidiki perusahaan Malaysia yang beroperasi atau berinvestasi di luar negeri dan meminta pertanggungjawaban jika bukti mendukung tindakan tersebut.
Pada 7 Oktober, Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) berbaris dari Tugu Negara menuju Parlemen, bersama Zero Waste Malaysia, KUASA, dan Mandiri. Pernyataan kelompok-kelompok tersebut tentang aksi ke Parlemen menyebut Kuala Lumpur berada di peringkat pertama dalam daftar kota besar paling tercemar IQAir pada hari itu.
Kelompok-kelompok tersebut menyerahkan temuan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut yang mengidentifikasi 20 perusahaan dan pelaku korporasi terkait lokasi sumber kabut asap dan area terbakar, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia dan Singapura. Delapan anggota Parlemen menerima temuan tersebut dan menyatakan dukungan bagi langkah hukum yang lebih kuat: Kelvin Lii, Young Shefura Othman, Khoo Poay Tiong, Syerleena Abdul Rashid, Yuneswaran Ramaraj, Tan Hong Pin, Tan Kar Hing, dan Hassan Karim.
Ketua HARAM Brendon Gan menyampaikan desakan tersebut dengan menekankan kesehatan publik dan tanggung jawab:
Kabut asap bukan lagi sekadar masalah musiman yang bisa kita tunggu sampai berlalu. Ini menyangkut hak masyarakat atas udara bersih, kesehatan publik, dan pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan polusi.
Bagaimana desakan ini berkembang
Kampanye ini berawal dari pengaduan, konsultasi, dan usulan selama beberapa tahun. Kronologi terbaru menunjukkan upaya yang bergerak melalui lembaga hak asasi manusia, jalur diplomatik, dan Parlemen:
- Desember 2021: Greenpeace Malaysia dan Koalisi Aksi Antikabut Asap CERAH mengajukan pengaduan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM).
- 2022 dan 2024: SUHAKAM menggelar diskusi meja bundar, lalu menerbitkan laporan Silent Enemy yang memuat rekomendasi tata kelola udara bersih.
- 21 Agustus 2026: Anggota parlemen Indonesia Marwan Dasopang mendesak perusahaan Malaysia dan Singapura yang memiliki kepentingan perkebunan di Indonesia agar lebih bertanggung jawab.
- 4 September: Aktivis menyerahkan memorandum di luar Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, meminta keterbukaan mengenai lokasi kebakaran, kepemilikan, dan penyelidikan.
- 5 dan 7 Oktober: Greenpeace dan Pantau Gambut merilis temuan terkait perusahaan, disusul aksi ke Parlemen.
- 21 dan 22 Oktober: Para menteri Malaysia menjelaskan persoalan bukti dan penegakan hukum yang dihadapi dalam usulan undang-undang.
SUHAKAM telah menyerukan pengesahan Undang-Undang Udara Bersih, akses yang lebih baik terhadap keadilan lingkungan, penguatan kerja sama ASEAN, dan pelaksanaan penuh Rencana Aksi Nasional Malaysia tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Para pemimpin ASEAN juga mengadopsi deklarasi tentang hak atas lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan pada 2025.
Singapura meminta perusahaan perkebunan bertindak
Badan Lingkungan Nasional Singapura mengeluarkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada 10 perusahaan perkebunan Indonesia, yang mewajibkan mereka mengambil langkah untuk memadamkan kebakaran, mencegah pembakaran, dan menyerahkan rencana tindakan. Kegagalan mematuhi ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan hukum, termasuk denda, berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura.
Pernyataan Greenpeace Indonesia pada 21 Oktober menyebut enam kelompok perusahaan yang dikaitkan dengan pemberitahuan tersebut: First Resources, Golden Agri-Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources. TSH kemudian menyatakan tidak menerima pemberitahuan apa pun dari lembaga lingkungan terkait kabut asap, dalam tanggapannya atas pertanyaan Singapore Exchange.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam mengatakan pihak berwenang akan menyasar kelompok perusahaan dan pemilik manfaat di balik perkebunan, serta mempertimbangkan langkah hukum, regulasi, dan ekonomi yang lebih luas. Pemilik manfaat adalah orang yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu usaha, termasuk melalui beberapa lapis perusahaan.
Kepala kampanye hutan Greenpeace Indonesia Kiki Taufik juga menyerukan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang mendanai perluasan perkebunan. Profesor akuntansi Singapore Management University Holly Yang dan mahasiswa Ashmit Bansal memetakan pemegang konsesi, pemilik, kreditur, investor, dan mitra rantai pasok setelah temuan WALHI.
Yang menjelaskan pentingnya melacak hubungan tersebut:
Kebakaran terjadi di Indonesia, tetapi kepemilikan, pembiayaan, dan hubungan komersialnya melintasi perbatasan,
Indonesia menempuh sanksi dan kasus pidana
Kepolisian Indonesia mengumumkan penyelidikan yang melibatkan 11 perusahaan sebagai tersangka setelah rapat kabinet pada 21 Oktober di Jakarta. Tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan investasi asing. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Set tidak mengungkap identitas mereka dan mengatakan pertanggungjawaban dapat mencakup pemilik serta pemegang saham perusahaan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan oleh perusahaan ke tahap penyidikan resmi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penangguhan izin enam perusahaan lainnya di Kalimantan Tengah, sehingga total perusahaan yang menghadapi sanksi administratif dari kementerian menjadi 32. Keenam perusahaan itu adalah PT Produk Kalimantan Jaya, PT Taiyong Engreen, PT Hutan Produk Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.
Keenam perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 201.391 hektare, termasuk 7.531 hektare yang terdampak kebakaran. Mereka diperintahkan memulihkan area yang rusak. Dari seluruh 32 perusahaan yang dijatuhi sanksi, konsesi yang dicakup mencapai lebih dari 1,9 juta hektare, dengan 18.489 hektare terdampak kebakaran.
Dengan demikian, keenam perusahaan terbaru itu mencakup sekitar 41 persen lahan terdampak dalam program sanksi tersebut, berdasarkan perhitungan 7.531 dari 18.489 hektare. Angka luas lahan program tersebut mencakup kelompok konsesi tertentu, sedangkan perkiraan Nusantara Atlas yang hampir mencapai dua juta hektare merupakan luas lahan yang terbakar di seluruh Indonesia.
Indonesia juga mengumumkan proses pidana yang melibatkan 125 individu dan badan usaha. Jumlah yang lebih luas itu mencakup orang maupun perusahaan; secara terpisah, polisi mengidentifikasi 11 perusahaan sebagai tersangka. Raja Juli mengatakan sanksi administratif dapat diikuti proses pidana jika penyelidikan menemukan bukti adanya pelanggaran yang disengaja.
Perusahaan membantah bertanggung jawab
First Resources mengatakan kebakaran bermula di luar batas wilayahnya lalu merambat ke area yang dikelolanya. Asia Pulp & Paper (APP) membantah bertanggung jawab atas kebakaran yang berdampak pada konsesi pemasoknya. Dalam sengketa ini, sumber kebakaran dan kewajiban pengelola untuk mencegahnya menjadi pokok persoalan.
TSH Resources mengatakan seluruh 274 titik panas yang tercatat di dalam batas wilayah perkebunan Indonesianya antara Januari dan 21 Oktober berada di kantong-kantong permukiman masyarakat di luar area operasional. Perusahaan mengatakan tim lapangan memadamkan kebakaran dan membuat laporan polisi, serta tidak mendeteksi kebakaran di area tertanam atau operasional. Perusahaan juga menyatakan tidak menerima laporan atau klaim bahwa karyawannya memulai kebakaran.
TSH mengidentifikasi kebakaran pada 17 Agustus di sebuah kantong permukiman masyarakat di dalam wilayah hak atas tanah anak perusahaannya, PT Bulungan Citra Agro Persada. Perusahaan mengatakan api dipadamkan pada hari yang sama. Perusahaan menyebut kebijakan larangan membakar, tidak adanya penanaman baru di lahan gambut sejak 31 Desember 2015, serta belanja pencegahan kebakaran tahunan yang diperkirakan mencapai RM2 juta.
Sumber daya pencegahannya mencakup 123 menara pemantau kebakaran, 11 drone, dan 28 regu pemadam yang terdiri dari 425 personel terlatih. TSH mengatakan operasional dan asetnya tidak terdampak dan memperkirakan tidak akan ada dampak material terhadap keuangan, hukum, regulasi, maupun reputasinya.
Pengacara ClientEarth Azam Hawari mengatakan perusahaan tetap dapat memikul tanggung jawab perdata meskipun api berasal dari luar atau terjadi saat cuaca ekstrem. Kewajiban terkait dapat mencakup penyediaan personel dan peralatan pemadam yang memadai, sementara praktik seperti pengeringan lahan gambut dapat menimbulkan risiko lingkungan yang serius.
Warga menuntut ganti rugi dan pemulihan lahan gambut
Warga Sumatra Selatan tengah mengajukan gugatan terkait kebakaran pada 2019 dan 2023 terhadap tiga perusahaan APP: PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries. Putusan kasasi, yaitu peninjauan oleh Mahkamah Agung Indonesia, masih ditunggu.
Pejuang senior kampanye hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan warga menuntut ganti rugi atas kerugian akibat kabut asap, pemulihan lahan gambut di dalam konsesi, serta perintah agar perusahaan mengambil langkah untuk mencegah pengeringan lahan, kebakaran, dan asap di kemudian hari. Kasus ini mengaitkan ganti rugi atas kerugian yang telah terjadi dengan perubahan cara lahan dikelola.
Kerja sama regional tetap penting untuk mendukung upaya tersebut. Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani pada 2002 merupakan kerangka utama kerja sama. Arthur mengatakan perjanjian itu mengakui kedaulatan nasional sekaligus tanggung jawab negara untuk mencegah kegiatan di dalam yurisdiksinya merusak lingkungan atau kesehatan di wilayah lain.
Azizan menyerukan ketentuan penegakan hukum yang lebih kuat, termasuk klausul tanggung gugat yang menetapkan pertanggungjawaban hukum atas kerusakan. Syed Ibrahim menyoroti diplomasi sains, dana kabut asap regional, serta target ASEAN untuk mewujudkan kawasan bebas kabut asap pada 2030. Bagi Malaysia, tonggak berikutnya yang diminta adalah peta jalan pada Desember yang menjelaskan bagaimana kewenangan dalam negeri, pertukaran bukti, dan kerja sama regional dapat dijalankan bersama.
Poin Utama
- Greenpeace Malaysia menginginkan Undang-Undang Udara Bersih, penyelidikan terhadap perusahaan, dan peta jalan pemerintah sebelum masa sidang Parlemen berakhir pada Desember 2026.
- Para menteri Malaysia mengakui undang-undang dapat dibuat, tetapi menyebut penegakan hukum memerlukan akses terhadap bukti lintas batas.
- ASMC mencatat asap melintasi perbatasan hingga Sarawak dan kualitas udara Tidak Sehat hingga Berbahaya di sejumlah wilayah Malaysia dan Indonesia.
- Singapura mengeluarkan pemberitahuan pencegahan kepada 10 perusahaan perkebunan; polisi Indonesia mengidentifikasi 11 perusahaan sebagai tersangka.
- Perusahaan seperti TSH Resources, First Resources, dan APP membantah bertanggung jawab atas kebakaran atau kabut asap yang berdampak pada operasional dan konsesi mereka.
- Warga Sumatra Selatan menunggu putusan Mahkamah Agung dalam kasus yang menuntut ganti rugi, pemulihan lahan gambut, dan langkah pencegahan kebakaran.






