Pakistan Peringatkan India bahwa Pelanggaran Apa Pun terhadap Perjanjian Air Indus Akan Dianggap sebagai Tindakan Perang

Baca 10 Menit
Pakistan Warns India Any Indus Waters Treaty Violation Will Be an Act of War

Sharif kembali memperingatkan soal air saat berkunjung ke Maladewa

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif memperingatkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, bahwa negaranya akan menganggap setiap pelanggaran India terhadap Perjanjian Air Indus sebagai tindakan perang, menghidupkan kembali konfrontasi terkait sungai-sungai yang mengairi sebagian besar lahan pertanian Pakistan. Pernyataannya disampaikan di Islamabad setelah perundingan dengan Presiden Maladewa Dr Mohamed Muizzu.

Daftar Isi
  1. Sharif kembali memperingatkan soal air saat berkunjung ke Maladewa
  2. Pengaturan alokasi dalam perjanjian
  3. Dapatkah salah satu negara menangguhkan perjanjian secara sepihak?
  4. Perkembangan konfrontasi
  5. Mengapa Pakistan sangat rentan
  6. Seberapa banyak air yang dapat ditahan India?
  7. Mengapa waktu aliran dan data peringatan penting
  8. Ketentuan aturan bendungan
  9. Jalur hukum tetap menjadi bagian dari sengketa
  10. Poin-Poin Utama

India mengumumkan pada April 2025 bahwa pihaknya menangguhkan perjanjian tersebut setelah serangan militan di dekat Pahalgam, di wilayah Kashmir yang dikelola India, menewaskan sedikitnya 26 orang. New Delhi menyalahkan Pakistan, yang membantah terlibat. Islamabad berpendapat bahwa India tidak dapat menangguhkan perjanjian itu secara sepihak.

Berbicara dalam konferensi pers bersama Muizzu, Sharif menyebut air sebagai garis merah bagi Pakistan dan mengulangi sikap yang menurutnya telah ia sampaikan di berbagai forum internasional, termasuk Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan sebelumnya.

Sikap kami jelas. Air adalah sumber kehidupan bagi umat manusia, khususnya bagi negara-negara yang berada di hilir," kata perdana menteri. "Perlu diketahui semua pihak bahwa setiap pelanggaran dalam hal ini akan dianggap Pakistan sebagai tindakan perang.

Pakistan adalah negara hilir dalam sengketa ini, yang berarti air sungai diterimanya setelah mengalir melalui wilayah India di hulu. Kondisi geografis tersebut membuat waktu pelepasan air, pengoperasian waduk, dan informasi mengenai aliran yang akan datang menjadi faktor utama bagi ketahanan air Pakistan.

New Delhi belum segera menanggapi pernyataan Sharif. Konfrontasi ini mencakup tiga persoalan berbeda: kewajiban hukum dalam perjanjian, kemampuan fisik bendungan India, dan besarnya ketergantungan Pakistan pada pasokan air yang dapat diprediksi.

Iklan

Pengaturan alokasi dalam perjanjian

Bank Dunia menjadi penengah dalam perjanjian yang ditandatangani di Karachi pada 19 September 1960. Seri Perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa menerbitkan Perjanjian Air Indus beserta lampiran-lampirannya yang terperinci. Pasal XII menetapkan bahwa perjanjian tersebut berlaku surut sejak 1 April 1960.

Perjanjian itu membagi enam sungai utama menjadi dua kelompok. India memperoleh hak penggunaan utama atas sungai-sungai timur, yakni Ravi, Beas, dan Sutlej. Pakistan memperoleh aliran sungai-sungai barat, yakni Indus, Jhelum, dan Chenab, dengan tunduk pada penggunaan tertentu oleh India.

Pasal III mewajibkan India membiarkan air sungai-sungai barat mengalir, sekaligus mengizinkan penggunaan untuk kebutuhan domestik, penggunaan yang tidak mengonsumsi air, penggunaan pertanian tertentu, dan pembangkitan listrik tenaga air sebagaimana diatur dalam lampiran. Pasal III juga membatasi penyimpanan air dan pembangunan fasilitas penyimpanan, dengan pengecualian yang ditetapkan dalam Lampiran D dan E.

David Michel, peneliti senior bidang ketahanan air di Center for Strategic and International Studies, menjelaskan dalam analisisnya pada Mei 2025 bahwa sungai-sungai barat membawa sekitar 80 persen rata-rata aliran tahunan sistem Indus. Dengan demikian, alokasi tersebut mencakup bagian yang lebih besar dari air di wilayah aliran sungai, bukan pembagian yang sama rata di antara enam sungai.

Dapatkah salah satu negara menangguhkan perjanjian secara sepihak?

Pasal XII menyatakan bahwa ketentuan perjanjian dapat diubah melalui perjanjian yang diratifikasi secara sah oleh kedua pemerintah. Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa perjanjian tetap berlaku hingga dihentikan melalui perjanjian lain yang diratifikasi secara sah oleh kedua pihak. Klausul-klausul itu menjadi dasar keberatan Pakistan terhadap pengumuman sepihak India.

India menyebut keputusan pada April 2025 sebagai penangguhan perjanjian, yang berarti menghentikan sementara pemberlakuannya. Analisis Michel mencatat syarat yang disampaikan New Delhi, yakni Pakistan harus secara meyakinkan dan tak dapat ditarik kembali menghentikan dukungannya terhadap terorisme lintas perbatasan. Pakistan menolak tuduhan yang mendasarinya.

Sharif, perdana menteri Pakistan, mengatakan dalam konferensi pers di Islamabad bahwa kewajiban dalam perjanjian dan sumber daya bersama harus dilindungi dari tekanan politik.

"Sikap Pakistan tegas dan jelas, tanpa keraguan: perjanjian yang mengikat secara hukum harus dihormati, dan sumber daya air bersama tidak boleh dijadikan senjata atau digunakan sebagai alat tekanan politik maupun pemerasan," katanya.

Pengumuman India pada April merupakan penangguhan pertama yang dinyatakan oleh salah satu negara. Peringatan Pakistan kini mengaitkan sengketa perjanjian tersebut secara langsung dengan keamanan nasional, sementara perjanjian itu sendiri menetapkan prosedur untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai penafsiran dan penerapannya.

Iklan

Perkembangan konfrontasi

Peringatan terbaru ini menyusul sengketa yang memanas pada April 2025. Rangkaian tanggal utama menunjukkan bagaimana respons terhadap sebuah serangan berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan terkait hak atas air dan kewajiban dalam perjanjian.

  • 1 April 1960: Tanggal mulai berlakunya perjanjian secara surut.
  • 19 September 1960: India dan Pakistan menandatangani perjanjian di Karachi setelah dimediasi Bank Dunia.
  • 22 April 2025: Militan menyerang wisatawan di dekat Pahalgam, menewaskan sedikitnya 26 orang. Analisis Michel menyebut Front Perlawanan sebagai pelakunya.
  • April 2025: India mengumumkan penangguhan perjanjian. Pakistan menolak keputusan itu dan membantah terlibat dalam serangan tersebut.
  • September 2026: Sharif mengatakan ia menyampaikan sikap Pakistan mengenai air dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • 21 Oktober 2026: Sharif kembali menyampaikan peringatan bahwa pelanggaran akan dianggap sebagai tindakan perang, bersama Muizzu di Islamabad.

Pakistan juga menuduh India menjalankan proyek perluasan waduk dan pengalihan aliran yang melanggar perjanjian. Pejabat Pakistan mengatakan mereka mengamati fluktuasi aliran sungai yang tidak biasa dalam beberapa bulan terakhir. Pernyataan terbaru itu tidak menyebutkan pengukuran, nama proyek, ataupun catatan pengoperasian untuk menjelaskan fluktuasi tersebut.

Mengapa Pakistan sangat rentan

Pertanian menyumbang 94 persen pengambilan air Pakistan, dan sistem Indus mengairi lebih dari 90 persen lahan pertaniannya, menurut analisis Michel pada Mei 2025. Pengambilan air adalah air yang diambil dari sungai, waduk, atau sumber bawah tanah untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau industri.

Analisis yang sama menyebut sektor pertanian menyumbang 22,9 persen terhadap produk domestik bruto Pakistan dan 37,4 persen terhadap lapangan kerja. Angka-angka tersebut menghubungkan pengelolaan sungai secara langsung dengan pendapatan petani, pekerjaan, dan produksi pangan. Perubahan ketersediaan air dapat berdampak jauh melampaui lahan yang menerima irigasi.

Karachi dan Lahore juga bergantung pada Indus atau cadangan air bawah tanah yang diisi ulang oleh sistem sungai tersebut. Michel memperkirakan bahwa sembilan dari setiap sepuluh warga Pakistan tinggal di Cekungan Indus, sementara lebih dari tiga perempat air terbarukan yang tersedia setiap tahun di negara itu berasal dari luar perbatasannya, hampir seluruhnya melalui Indus.

Pakistan memiliki cadangan terbatas untuk menghadapi kekurangan berkepanjangan. Michel menulis bahwa waduk-waduk Pakistan di Cekungan Indus secara keseluruhan menampung kurang dari 10 persen aliran sungai tahunan. Akibatnya, negara itu sangat bergantung pada kelangsungan aliran air saat dibutuhkan rumah tangga, petani, dan pengelola pembangkit listrik.

Iklan

Seberapa banyak air yang dapat ditahan India?

Penilaian Michel yang diterbitkan pada 1 Mei 2025 menyimpulkan bahwa India belum memiliki infrastruktur untuk menghentikan aliran Indus mencapai Pakistan dalam waktu dekat. Pembangunan bendungan, waduk, dan kanal pengalihan yang mampu memindahkan air dalam jumlah besar akan memakan waktu bertahun-tahun. Proyek-proyek pembangkit listrik tenaga air yang saat itu tengah dikembangkan dijadwalkan selesai pada 2032 atau setelahnya.

Analisisnya menyebut rata-rata aliran tahunan dari India ke Pakistan melalui keenam sungai sekitar 182 kilometer kubik, termasuk lebih dari 170 kilometer kubik melalui sungai-sungai barat. Analisis itu menyebut batas penyimpanan air yang diizinkan bagi India di sungai-sungai barat sebesar 3,6 juta kaki-akre, atau sekitar 4,4 kilometer kubik.

Angka batas penyimpanan yang diizinkan setara dengan sekitar 2,4 persen dari 182 kilometer kubik aliran tahunan yang melintasi wilayah tersebut. Perbandingan ini menggunakan batas kapasitas penyimpanan dan total aliran tahunan: waduk menampung air pada waktu tertentu, sedangkan sungai terus membawa air baru sepanjang tahun. Perbandingan itu membantu menjelaskan besarnya infrastruktur yang diperlukan untuk mengendalikan sistem sungai yang begitu luas.

Himanshu Thakkar, pakar sumber daya air regional dari South Asia Network on Dams, Rivers and People, menjelaskan keterbatasan infrastruktur tersebut pada April 2025.

"Infrastruktur yang dimiliki India sebagian besar adalah pembangkit listrik tenaga air tipe aliran sungai yang tidak memerlukan penyimpanan besar," katanya.

Pembangkit semacam itu menghasilkan listrik terutama dengan mengalirkan air melalui turbin, bukan dengan menampungnya di waduk raksasa. Perjanjian tersebut juga mengizinkan fasilitas penyimpanan tertentu berdasarkan Lampiran E, dengan batas kapasitas, rancangan, dan pengoperasiannya.

Mengapa waktu aliran dan data peringatan penting

Kekhawatiran Pakistan yang lebih mendesak mungkin berkaitan dengan waktu kedatangan air, khususnya saat musim kering. Keterlambatan pelepasan air lebih berdampak ketika aliran alami sudah rendah dan petani hanya memiliki sedikit air cadangan untuk irigasi.

Hassan F Khan, asisten profesor Kebijakan Lingkungan Perkotaan dan Studi Lingkungan di Tufts University, mengidentifikasi risiko musiman ini dalam penilaian pada April 2025.

"Kekhawatiran yang lebih mendesak adalah apa yang terjadi pada musim kering, ketika aliran di seluruh wilayah sungai lebih rendah, penyimpanan menjadi lebih penting, dan waktu menjadi semakin krusial," tulisnya.

Informasi juga menjadi titik tekanan. Perjanjian tersebut mewajibkan pertukaran data sungai dan proyek yang digunakan untuk prakiraan banjir dan pengelolaan air. Pradeep Kumar Saxena, mantan komisaris India untuk Perjanjian Air Indus, mengatakan setelah pengumuman pada April bahwa India dapat menghentikan pembagian data banjir. Shiraz Memon, mantan komisaris tambahan Pakistan untuk perjanjian tersebut, mengatakan India sebelumnya hanya membagikan sekitar 40 persen data.

Michel juga memperingatkan bahwa terhentinya pertukaran informasi dapat menghambat peringatan banjir dan pengelolaan air Pakistan. Penggelontoran endapan waduk menghadirkan risiko potensial lainnya: pelepasan lumpur yang menumpuk lalu pengisian ulang waduk dapat mengubah aliran di hilir dan membawa endapan yang merusak. Analisisnya mencatat bahwa operasi semacam itu juga dapat memengaruhi pengguna air di India.

Iklan

Ketentuan aturan bendungan

Lampiran D menetapkan batas terperinci bagi pembangkit baru yang memanfaatkan aliran sungai. Dengan tunduk pada pengecualian tertentu, tampungan operasi, yakni simpanan kecil yang digunakan untuk mengatur pembangkitan listrik, tidak boleh melebihi dua kali jumlah yang diperlukan untuk menghasilkan listrik dengan daya andal.

Lampiran tersebut juga mengatur pelepasan air. Berdasarkan aturan operasi umum, volume air yang diterima di hulu selama tujuh hari berturut-turut harus disalurkan ke hilir dalam periode yang sama, dengan tunduk pada ketentuan lampiran. Pada umumnya, pelepasan harian harus berada pada kisaran 30 persen hingga 130 persen dari volume air yang masuk pada hari itu.

Aturan berbeda berlaku di Sungai Chenab Utama. Di bawah Ramban, volume air yang diterima selama 24 jam harus dilepaskan dalam periode yang sama. Di atas Ramban, pelepasan harian pada umumnya harus berada pada kisaran 50 persen hingga 130 persen dari volume yang masuk. Batas-batas angka ini menjadikan waktu pelepasan air sebagai bagian dari kepatuhan terhadap perjanjian.

Pasal VII mewajibkan pemberitahuan dan penyediaan informasi proyek yang tersedia apabila suatu negara merencanakan pekerjaan rekayasa yang menurut penilaiannya akan berdampak material terhadap negara lain. Lampiran E secara terpisah mewajibkan India memberikan informasi rancangan untuk fasilitas penyimpanan yang tercakup setidaknya enam bulan sebelum pembangunan. Pakistan biasanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan keberatan atas rancangan tersebut, atau dua bulan untuk kategori tertentu.

Jalur hukum tetap menjadi bagian dari sengketa

Pasal IX mengarahkan agar pertanyaan mengenai penafsiran, penerapan, atau kemungkinan pelanggaran terlebih dahulu disampaikan kepada Komisi Tetap Indus. Perbedaan teknis tertentu kemudian dapat diajukan kepada Ahli Netral. Sengketa lainnya dapat dibawa ke Pengadilan Arbitrase sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

Lampiran F menyatakan bahwa keputusan Ahli Netral bersifat final dan mengikat untuk perkara yang berada dalam kewenangannya. Lampiran G menetapkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat untuk sengketa tertentu serta memungkinkan salah satu pihak meminta tindakan sementara selama pengadilan mempertimbangkan putusannya.

Peringatan Sharif disampaikan dalam rangkaian kunjungan diplomatik Pakistan dan Maladewa yang lebih luas. Muizzu melakukan kunjungan pertama oleh presiden Maladewa dalam 11 tahun, saat kedua negara memperingati 60 tahun hubungan diplomatik yang terjalin pada 1966.

Kedua pemerintah menandatangani 20 nota kesepahaman dan menetapkan target untuk meningkatkan perdagangan bilateral dari $13.9 juta menjadi $200 juta dalam dua tahun, sekitar 14.4 kali nilai awal. Kunjungan itu juga mencakup pembahasan pertahanan dengan Marsekal Lapangan Asim Munir, panglima angkatan bersenjata dan kepala militer Pakistan. Pernyataan mengenai air tersebut menempatkan konfrontasi Pakistan dengan India berdampingan dengan diplomasi regional yang lebih luas.

Poin-Poin Utama

  • Sharif mengatakan pada 21 Oktober 2026 bahwa Pakistan akan menganggap setiap pelanggaran perjanjian oleh India sebagai tindakan perang.
  • India menangguhkan perjanjian setelah serangan di Pahalgam pada April 2025. Pakistan membantah terlibat dan menolak keputusan tersebut.
  • Perjanjian itu mengalokasikan sungai-sungai barat terutama untuk Pakistan, sembari mengizinkan penggunaan dan penyimpanan tertentu oleh India.
  • Pasal XII mengatur perubahan dan penghentian perjanjian melalui kesepakatan yang diratifikasi secara sah oleh kedua pemerintah.
  • Penilaian Michel pada Mei 2025 mengidentifikasi keterbatasan kapasitas penyimpanan India, sementara pembagian data dan waktu aliran musiman menimbulkan risiko yang lebih mendesak.
  • Sistem Indus memasok air untuk lebih dari 90 persen lahan pertanian Pakistan, sehingga aliran yang dapat diprediksi menjadi hal penting bagi mata pencaharian dan produksi pangan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka